Cukup menarik mengenai pembahasan berkebun emas ini........saya hanya ingin memperkuat pondasi berpikir saya tentang murabahah emas, apakah sebelum ini ada yang telah membehas ataupun belum....mohon saya diberikan masukan...dan kalau ada referensi yang bisa saya jadikan acuan atas analisa larangan produk murabahah emas tersebut, saya harapkan link-nya. Karena ada Bank Syariah di daerah saya yang menggunakan murabahah emas....terima kasih
--- Pada Sel, 11/5/10, Hakimbao <[email protected]> menulis: Dari: Hakimbao <[email protected]> Judul: RE: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas) Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 11 Mei, 2010, 10:02 AM salam,..... Diskusi masalah berkebun emas kayaknya semakin menarik.dan diskusi semacam inilah yang saya tunggu tunggu untuk mematangkan keilmuan kita dalam ekonmi islam. ada hal yang menarik disini berkaitan dengan dalil yang di sebut sebut... untuk saya Sekedar menambahkan aja... memang betul Kaidah fiqh dalam muamalah (termasuk ekonomi di dalamnya) adalah "semua tindakan merupakan mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkan" . tapi jangan lupa ada banyak kaidah yang lebih spesific dalam masalah muamalat.. dalam buku ensiklopedia qowaid fiqhiyah dalam bidang muamalah maliyah dan iqtishod disitu terdapat lebih dari seratus kaidah... dalam menentukan halal haram suatu transaski tidak hanya dilihat akdanya saja tetapi ada beberapa kriteria lainnya,. setidaknya pertama dilihat dari barangnya (dzat) misalnya khomr jelas dilarang karena dzatnya, kedua akadnya (ijab qobul) misalnya jual beli ijon, jula beli ini dilarang bukan barangnya tetapi lebih pada metode sistemnya, ketiga maqsud dibalik jual beli tersebut, misalnya bai' inah dan tawarruq, jual beli ini dilarang bukan karena barangnya haram dan juga bukan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, tetapi niat dan maksud dibalik transaksi ini. Mungkin, kalo saya perhatikan dari diskusi ini permasalahan berkebun emas ini bukan pada akad dan barangnya tetapi pada sistemnya. bisa jadi akadnya adalah beli dan gadai, tapi coba liat secara keseluruhan sistem yang dibangun... dalam product kontemporer dimalaysia ada produk namanya CMP (commodity murabahah product). Ya secara alurnya sepertinya tidak ada masalah..tetapi banyak maslaah disitu...sebagaiman a yang saya teliti sebagai tugas akhir untuk S1 dalam bidang ekonmi islam. Saran saya nieh. maka alangkah baiknya ditelaah lebih mendalam lagi bagi para akademisi di Indonesia, lebih bagus lagi menjadi sebuah karya ilmiah dimana dapat dipertanggungjawabk an. Luqman Hakim Handoko Muride Gombak Hill http://luqmannomic. wordpress. com +60103654325 Putune Warok Suromenggolo --- Pada Sel, 11/5/10, Achmad Iqbal <iq.c...@gmail. com> menulis: Dari: Achmad Iqbal <iq.c...@gmail. com> Judul: RE: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas) Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Tanggal: Selasa, 11 Mei, 2010, 4:50 AM Assalamu'alaikum Wr Wb Pak faishol ini bisa saja menelikung, sebaiknya bapak tidak memenggal pernyataan saya tanpa melibatkan pernyataan saya sepenuhnya. Pertanyaan saya mengenai "Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran kenapa berkebun emas dinyatakan haram?" itu harus dibaca sepenuhnya dari awal, mengapa pertanyaan itu muncul, bukan karena instinct bisnis saya pak. Saya hanya mengajak ketika rekan-rekan mau mengambil kesimpulan, sebaiknya kita menyandarkan pada nash-nash seperti yang bapak katakan juga. Kaidah fiqh dalam muamalah (termasuk ekonomi di dalamnya) adalah "semua tindakan merupakan mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkan" . Dalam pemahaman fiqh yang saya ketahui, ada dua kemungkinan kita bersandar hukum, bertaklid atau berijtihad. Jika tidak mampu berijtihad, silahkan bertaklid, di Indonesia salah satu sarananya adalah bertaklid pada Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI. Jika pak faishol merasa bertaklid pada fatwa DSN MUI ada yang tidak pas, maka kewajiban dari kita semua menyampaikan hujjah kepada DSN MUI agar fatwa-nya semakin shahih atau tinggalkan sama sekali dan mengikuti yang lain. Jika memang fatwa nya belum ada, maka mari kita berikan input apakah ini bisa disandarkan pada nash-nash yang ada atau tidak. Masalah berkebun emas, seperti yang saya nyatakan sebelumnya, ia-nya merupakan metode bukan produk. kenapa? karena aqad yang diwujudkan hanya ada pd 2 kondisi saja, yaitu ketika membeli emas dan ketika menggadaikan emas, bukan ber-aqad pada saat awal kita memulai berkebun emas. Selama membeli emas secara tunai, maka dibolehkan secara syariah yang disandarkan pada Hadist Rasul yang saya kemukakan sebelumnya. Namun jika ada bank syariah yang memperbolehkan Murabahah-Emas, nah ini patut kita diskusikan, dan sebaiknya kita mengingatkan kepada bank syariah tersebut. Bukankah kita diwajibkan mengingatkan saudara kita yang berlaku salah? Sepertinya pak faishol sudah tau bank syariah mana yang melakukan Murabahah-Emas, boleh share pak bank syariah mana? kalo saya sendiri belum mengetahui itu ada. Ketika menggadaikan emas, maka kita bisa merujuk pada fatwa DSN No. 25 tersebut sebelumnya dan itu dinyatakan halal. Jadi kalo bapak/ibu semua ingin beli emas tunai, terus menggadaikan kepada bank syariah, maka tentu saja boleh. Sehingga sebaiknya kita menggalihkan diskusi kita pada, Apakah ketika kita mengikuti metode berkebun emas dinyatakan sebagai tindakan spekulatif atau tidak? ini lebih tepat. Jika itu dinyatakan spekulatif, mengapa? krn ada kemungkinan jatuhnya harga emas? saya kok kurang sependapat. Jika demikian, maka berbisnis pun dikatakan spekulatif dong, kenapa? apakah rencana cashflow yang ditetapkan sebelum bisnis berjalan akankah selalu tepat? bisa jadi naik, bisa jadi turun. Syukur ada pak Zulfikar yang menyampaikan analisa teknikal dan fundamental tentang harga emas. kalo bisnis riil, kita harus pake alat apa ? Sehingga menjadi pertanyaan lanjutan, apakah ukuran yang menyebabkan spekulatif itu diharamkan? Wa'alaikumsalam Wr Wb ACHMAD IQBAL From: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com [mailto:ekonomi- syar...@yahoogro ups.com] On Behalf Of AYeeP Sent: 11 Mei 2010 2:44 To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas) Dengan salam, Saya tertarik dengan pertanyaan mas Achmad Iqbal (diam-diam saya kagum dengan instinc bisnisnya). Berikut pertanyaan beliau, Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran kenapa berkebun emas dinyatakan haram? - Dalam isu perkebunan emas ini, dalam threadnya tertulis, "kaya melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun emas)". Yang menjadi kritik saya adalah kata "Syariah". Tepatnya pertanyaan adalah siapa yang berhak menilai suatu aktifitas/produk keuangan sebagai syar'i atau tidak syar'i? Apakah kita akan menyerahkan masalah ini kepada siapa saja atau kepada DSN-MUI sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat? Jika 'kepada siapa saja' maka terjawab sudah keluhan saya. Tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut. Jika yang berhak menilai adalah DSN, sejauh yang saya ketahui belum ada fatwa DSN mengenai program Kebun Emas. Lho bukan kah sudah ada, DSN No: 25/DSN-MUI/III/ 2002? Saya rasa ada perbedaan, meskipun tipis, antara rahn dalam fatwa di atas dengan rahn spekulatif versi kebun emas. Yang paling terasa menurut saya adalah efeknya pada perkembangan sektor riil yang menjadi jargon kebanggaan ekonomi syariah. Lalu sejalan tidaknya jurus cerdas ini dengan ruh atau semangat kembali ke dinar syar'i (jika istilah ini benar). Sementara perbedaan tipis lainnya mungkin ada teman-teman yang mau menambahkan. Mengingat adanya perbedaan itu, adakah fatwa yang sama mau digunakan untuk masalah kebun emas kita? - Pengambilan keputusan fiqh seringkali dihadapkan pada dilema jika dibatasi oleh ruang formal dalil nash, ayat mapupun hadis. Itu sebabnya isu Maqashid Syar'iyyah menjadi isu penting khususnya di era sekarang. Di samping itu fiqh harus dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.Dengan begitu ijtihad kolektif yang melibatkan masukan dari para pakar (yang ikhlas, tidak bertendensi) menjadi urgen. Ini tidak berarti saya mengatakan Maqashid Syar'iyyah menjadi pengambil keputusan utama sehingga term maslahah bisa dimainkan serampangan. Nash tetap di atas segalanya, hanya saja Nash, Maqashid Syar'iyyah, fakta di masa Rasulullah SAW hidup dan fakta modern harus sinergi. Tidak tertutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya dissenting opinion dalam tubuh DSN sendiri tentang suatu fatwa. Sekedar membuat contoh (mohon tidak dibahas lanjut), kalau mau apa adanya nash hadis maka tidak diperlukan surat nikah dan larangan menikah "di bawah tangan", namun fakta lapangan "kekejaman" laki-laki terhadap isterinya dalam rumah tangga menjadi berita harian Pos Kota, maka menjadi wajar jika muncul aturan kontra-nya. Ini contoh sinergi nash dan fakta. Terkait dengan mas Gunawan Yasni (saya salut dab respek dengan beliau serta sering mengikuti acaranya di beberapa saluran televisi). Beliau menulis, DSN belum pernah mengeluarkan fatwa murabahah emas. Dan DPS BRISyariah tidak pernah meng-approve produk murabahah emas. Kalaupun ada yang memberikan murabahah emas itu pasti bukan BRISyariah. Bisa jadi produsen atau distributor emas yang memberikan murabahah kepada calon nasabah gadai emas BRISyariah. - Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa produk Murahabah Emas sudah dijual sebelum DSN mengeluarkan fatwanya? Terus terang saya awam dengan sistematika jalur fatwa di MUI. Hanya saja dalam hemat saya, DSN sebagai lembaga induk tentunya mempunyai wewenang atau fungsi pengawasan umum terhadap DPS atau bank syari'ah kaitannya dengan produk-produk yang digelontorkan. Isu Murabahah emas yang dipraktekkan sekarang ini benar-benar merupakan isu sensitif yang menurut sebagian menjadikannya semakin tidak berbeda dengan bank ribawi umumnya. Jika DSN lalu setuju dengan produk ini dan mengeluakran fatwa bahwa emas di era sekarang ini (bukan di era Rasul SAW) adalah komoditi non ribawi sebagaimana layaknya motor, beruntung lah wajah lembaga keuangan syariah yang sudah menjual produk ini. Sebaliknya jika DSN melarang praktek Murabahah Emas, apakah lembaga yang tersebut tidak malu? Gak tahan mau lihat ending-nya ... (Kalau dalam dunia politik Indonesia, biasanya ada solusi politis "semua terselamatkan" ) - Jika DSN mengeluarkan fatwa memperbolehkan Murabahah Emas, saya cuma mau bilang kepada teman-teman pengusung wacana Dinar, kasihan deh kamu. Mas Yasni menulis, Semakin banyak masyarakat kita memiliki emas, maka kesiapan beralihnya ekonomi kita dengan standar emas lebih baik. - Jika amatan itu benar. Saya yakin sekali mas Gunawan sedang tidak berusaha "membenarkan segala cara". - Saya suka berada di sini, tambah ilmu. Jangan di-ban ya mas Achmad! Terus terang saya belum bisa membedakan kritik membangun dan menjatuhkan. Saya khawatir mempertanyakan kelayakan Syar'iy dan siapa yang berhak untuk menentukannya dianggap kritik menjatuhkan. Terus berusaha untuk Ekonomi Syariah "yang membebaskan" . Salam, Faishol
