Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Allah Ta'ala memberikan keberkahan dan rahmatnya buat kita semua. Tahun 2008, DSN telah mengeluarkan Fatwa No. 65 dan 66 tentang HMETD (Bukti Right) dan Waran Syariah. Kami berharap ada penjelasan lebih jauh sebagai argumen ilmiah terkait dengan pelegalan dua instrumen derivatif ini. Dari dasar dalil yg dipakai dengan ketentuan yg ditetapkan dalam fatwa sepertinya tidak nyambung. Fatwa No. 65 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang HMETD Syariah boleh mengalihkan HMETD Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan. Demikian juga Fatwa No. 66 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang Waran Syariah boleh mengalihkan Waran Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan. Sedangkan Pendapat Wahbah al-Zuhaili yang dirujuk oleh Fatwa ini jelas menyatakan bahwa hak opsi tidak boleh dialihkan dengan imbalan. “Menerbitkan dua opsi (Hak Prioritas Pemegang Saham untuk Membeli Saham Baru --HMETD-- dan Waran) ini hukumnya boleh menurut syariah sepanjang yang saya tahu, karena hal itu tidak menimbulkan bahaya (kerugian) atau pelanggaran terhadap hukum atau kaidah syara’... “Tidak boleh mengalihkan dua hak (opsi) ini kepada pihak ketiga dengan imbalan, karena hak semata (mujarrad) untuk membeli tidak dapat dipertukarkan dengan imbalan sebagaimana yang telah kami bahas pada masalah akad-akad opsi. Hak tersebut boleh dilepaskan secara Cuma-cuma (gratis) kepada orang lain.” [Wahbah al-Zuhaili dalam al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah (Bairut: Dar al-Fikr, 2006, h. 511), sebagaimana dirujuk oleh Fatwa]. Saya khawatir, instrumen2 derivatif lainya nantinya akan ‘disyariahkan’ juga sebagaimana dua instrumen derivatif ini yang sesungguhnya akan menambah buble sektor keuangan yang telah berimplikasi buruk bagi perekonomian. Mohon penjelasannya, terutama dari anggota DSN yg pakar dalam hal ini. Jazakumullah khairan katsiraa Salam Azis Setiawan Staf Pengajar STEI SEBI
