Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Semoga Allah Ta'ala memberikan keberkahan dan rahmatnya buat kita semua.
Tahun 2008, DSN telah mengeluarkan Fatwa No. 65 dan 66 tentang
HMETD (Bukti Right) dan Waran Syariah. Kami berharap ada penjelasan lebih jauh
sebagai argumen ilmiah terkait dengan pelegalan dua instrumen derivatif ini.
Dari dasar dalil yg dipakai dengan ketentuan yg ditetapkan dalam fatwa
sepertinya tidak nyambung.
Fatwa
No. 65 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang HMETD Syariah boleh mengalihkan
HMETD Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan.
Demikian juga Fatwa No. 66 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang Waran Syariah
boleh mengalihkan Waran Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan
memperoleh imbalan.
Sedangkan Pendapat Wahbah
al-Zuhaili yang dirujuk oleh Fatwa ini jelas menyatakan bahwa hak opsi tidak
boleh dialihkan dengan imbalan. 
“Menerbitkan dua opsi (Hak
Prioritas Pemegang Saham untuk Membeli Saham Baru --HMETD-- dan Waran) ini 
hukumnya
boleh menurut syariah sepanjang yang saya tahu, karena hal itu tidak
menimbulkan bahaya (kerugian) atau pelanggaran terhadap hukum atau kaidah
syara’...
“Tidak boleh mengalihkan dua
hak (opsi) ini kepada pihak ketiga dengan imbalan, karena hak semata (mujarrad)
untuk membeli tidak dapat dipertukarkan dengan imbalan sebagaimana yang telah
kami bahas pada masalah akad-akad opsi. Hak tersebut boleh dilepaskan secara
Cuma-cuma (gratis) kepada orang lain.” [Wahbah al-Zuhaili dalam al-Mu’amalat
al-Maliyah al-Mu’ashirah (Bairut: Dar al-Fikr, 2006, h. 511), sebagaimana
dirujuk oleh Fatwa].
Saya khawatir, instrumen2
derivatif lainya nantinya akan ‘disyariahkan’ juga sebagaimana dua instrumen
derivatif ini yang sesungguhnya akan menambah buble sektor keuangan yang telah 
berimplikasi buruk bagi perekonomian.
Mohon penjelasannya, terutama
dari anggota DSN yg pakar dalam hal ini. Jazakumullah khairan katsiraa
 
Salam 
 
Azis Setiawan
Staf Pengajar STEI SEBI


      

Kirim email ke