Assalamu'alaikum Wr. Wb. Jazakallah atas tambahan infonya pak Faishol, yg semakin menyiratkan "keganjilan" Fatwa HMETD dan Waran Syariah ini. Pertanyaan saya sebenarnya memang mengarah ke kejelasan apakah hak opsi ini dipandang sebagai harta dalam Fatwa DSN, karena indikasi ini dikuatkan dengan dibolehkannya imbalan. Kalau benar demikian saya kira hal ini akan berimplikasi luas terhadap status hak-hak opsi yg lain yg menjadi dasar dalam kontrak derivatif. Padahal instrumen derivatif telah menyebabkan buble dan menyebabkan decoupling dg sektor riil, yg sangat berbahaya bagi kelangsungan dan kemaslahatan ekonomi bagi umat manusia. Saya khawatir penjelasan dari DSN sebenarnya tidak "panjang lebar" dalam persoalan ini. Dan karena fatwa ini berkaitan dengan kepentingan publik yg luas, dan agar legitimasi dan supermasinya terjaga, sangat penting sebaiknya untuk dijelaskan lebih jauh. Smoga ada yg berkenan menjelaskannya...
salam Azis Setiawan Staf Pengajar STEI SEBI ________________________________ From: AYeeP <[email protected]> To: [email protected] Cc: [email protected] Sent: Wed, May 12, 2010 3:30:54 AM Subject: Re: [ekonomi-syariah] Argumen Ilmiah (dalil) Fatwa HMETD dan Waran Syariah? Salam, untuk pak Aziz Setiawan 1. Mengenai isi fatwa DSN 66/DSN-MUI/III/ 2008, saya menangkap yang menjadi pertanyaan bapak adalah "dasar pemikiran seperti apa yang digunakan oleh DSN sehingga mengijinkan pengalihan waran dengan kompensasi atau imbalan". Saya melihat pak Aziz tidak mempermasalahkan hukum pemberian HMETD dan waran itu sendiri. Ini perlu digarisbawahi dalam kerangka pembatasan masalah. 2. Mengomentari , pak Aziz menulis, "Dari dasar dalil yg dipakai dengan ketentuan yg ditetapkan dalam fatwa sepertinya tidak nyambung." Bukan tidak nyambung, pak. Pendapat Wahbah adalah "bahan perhatian". Dia masuk dalam sub "Memperhatikan: " Jadi bisa saja tidak nyambung dengan fatwa yang diberikan. Jadi pendapat Wahbah diletakkan di situ sebagai bahan perhatian bahwa ada yang berpendapat "melarang". Bukan artinya, pendapat Wahbah yang dijadikan sandaran. 3. Setelah memperhatikan fatwa berkaitan, saya berasumsi isi fatwa yang bapak keluhkan (legalisasi pengalihan hak opsi dengan kompensasi) mendapatkan pijakannya pada pendapat sebagian ulama Hanafiyyah muta'akhkhirin dan pendapat Ibnu Abidin (1198 - 1252 H, tokoh Hanafiyyah di masanya) yang dikutip oleh Dr. Muhammad Taqiy Al 'Utsmani dalam bukunya "Kajian isu-isu fiqh kontemporer". Jadi pijakannya bukan pada pendapat Dr. Wahbah. Lihat kutipannya yang ditulis dalam dokumen fatwa berkaitan di sub Memperhatikan, 1/09. 4. Anehnya, (mudah-mudahan saya tidak salah "baca") Syeikh Taqiy Al Utsmaniy sendiri berpendapat berbeda dengan apa yang dikutipnya dari sebagian kalangan Hanafiyyah tadi. (Taqiy Al Utsmaniy adalah seorang ulama kontemporer dan pakar hukum Islam, lahir 1943, di Deoband, Saharanpur, Uttar Pradesh, India -deket Kebon Jeruk , dikenal produktif dalam menulis, di samping trahnya yang konon memiliki garis keturunan dari sayyidina Utsman bin Affan RA. Beliau sudah melahirkan sekitar 60 buku dan sekarang aktif di konsul fiqh OKI). Beliau malah mengatakan bahwa praktek pengalihan hak opsi dengan kompensasi atau imbalan tidak ada bedanya atau persis dengan asuransi dan sama dengan judi alias qimaar. Pendapat beliau ini tercatat dalam Dokumen 4, Laporan Akhir dan Rekomendasi, Simposium Pasar Keuangan (Financial Market) Ke-2 di Bahrain tahun 1991. Baca pendapat beliau di halaman 10. (dokumen saya attach di sini) 5. Bagaimana dengan pendapat Akedemi Fiqh Internasional yang sering dijadikan bahan rujukan fatwa? Setali tiga uang, lembaga sarat orang pandai ini juga melarang. Lihat keputusan International Islamic Fiqh Academy (di sub kedua, al ikhtiyaaraat) . Lagi-lagi, mudah-mudahan saya tidak salah paham dan tidak salah "baca". 6. Dalam amatan saya, ada dua hal yang menjadi bahan pertimbangan para pakar hukum Islam dalam mengambil keputusan berakaitan isu ini Pertama, apakah "hak" saja dapat dianggap sebagai maal (harta atau property) dalam pandangan hukum Islam? Dalam isu ini yang menjadi obyek diperjualbelikan adalah hak atau haqq? Jika hak saja dinilai sebagai maal maka tentu boleh diperjualbelikan, jika haqq dinilai bukan maal maka ya tidak boleh diperjualbelikan. Untuk menjawabnya kita harus ngaji fiqh lagi tentang maal dalam perspektif hukum Islam. Kedua, adakah roh judi dalam praktek ini? Jika ada maka haram, meskipun kita mengatakan haqq pengalihan adalah maal. Jika tidak ada roh judi maka maka tidak apa-apa dengan asumsi haqq pengalihan adalah maal. Untuk mengetahui ada tidaknya silakan teman-teman yang pernah rugi atau untung setelah beli waran untuk memberikan masukan analisanya. Satu hal yang perlu dicatat dan dikenang selalu adalah dalam fatwa DSN no. 66 terdapat klausul merdu yang berbunyi : Pelaksanaan transaksi atas Waran Syariah harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi. Namun sebelum semuanya di atas, adakah teman milis yang bisa membedakan antara waran syariah dan bukan waran syariah secara spesifik. Bukan sekedar ungkapan "waran yang berakitan dengan efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah." Apakah ini sudah menjawab pertanyaan pak Aziz? Tentu saja belum. Yang berkompeten menjawabnya adalah DSN. Wong ini fatwa DSN kok. Tapi saya mengira DSN tidak akan pernah menjawab di sini, karena pasti jawabannya akan panjang lebar dan bakal puluhan halaman. Kalau begitu, sebaiknya kita jadikan saja pertanyaan pak Aziz sebagai bahan latihan berpikir dan diskusi. Lumayan ngumpulin pahala yang tercecer. Faishol ________________________________ From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Sent: Wed, May 12, 2010 9:11:52 AM Subject: [ekonomi-syariah] Argumen Ilmiah (dalil) Fatwa HMETD dan Waran Syariah? Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Allah Ta'ala memberikan keberkahan dan rahmatnya buat kita semua. Tahun 2008, DSN telah mengeluarkan Fatwa No. 65 dan 66 tentang HMETD (Bukti Right) dan Waran Syariah. Kami berharap ada penjelasan lebih jauh sebagai argumen ilmiah terkait dengan pelegalan dua instrumen derivatif ini. Dari dasar dalil yg dipakai dengan ketentuan yg ditetapkan dalam fatwa sepertinya tidak nyambung. Fatwa No. 65 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang HMETD Syariah boleh mengalihkan HMETD Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan. Demikian juga Fatwa No. 66 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang Waran Syariah boleh mengalihkan Waran Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan. Sedangkan Pendapat Wahbah al-Zuhaili yang dirujuk oleh Fatwa ini jelas menyatakan bahwa hak opsi tidak boleh dialihkan dengan imbalan. “Menerbitkan dua opsi (Hak Prioritas Pemegang Saham untuk Membeli Saham Baru --HMETD-- dan Waran) ini hukumnya boleh menurut syariah sepanjang yang saya tahu, karena hal itu tidak menimbulkan bahaya (kerugian) atau pelanggaran terhadap hukum atau kaidah syara’... “Tidak boleh mengalihkan dua hak (opsi) ini kepada pihak ketiga dengan imbalan, karena hak semata (mujarrad) untuk membeli tidak dapat dipertukarkan dengan imbalan sebagaimana yang telah kami bahas pada masalah akad-akad opsi. Hak tersebut boleh dilepaskan secara cuma-cuma (gratis) kepada orang lain.” [Wahbah al-Zuhaili dalam al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah (Bairut: Dar al-Fikr, 2006, h. 511), sebagaimana dirujuk oleh Fatwa]. Saya khawatir, instrumen2 derivatif lainya nantinya akan ‘disyariahkan’ juga sebagaimana dua instrumen derivatif ini yang sesungguhnya akan menambah buble sektor keuangan yang telah berimplikasi buruk bagi perekonomian. Mohon penjelasannya, terutama dari anggota DSN yg pakar dalam hal ini. Jazakumullah khairan katsiraa Salam Azis Setiawan Staf Pengajar STEI SEBI
