Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Jazakallah atas tambahan infonya pak Faishol, yg semakin menyiratkan 
"keganjilan" Fatwa HMETD dan Waran Syariah ini. Pertanyaan saya sebenarnya 
memang mengarah ke kejelasan apakah hak opsi ini dipandang sebagai harta dalam 
Fatwa DSN, karena indikasi ini dikuatkan dengan dibolehkannya imbalan. Kalau 
benar demikian saya kira hal ini akan berimplikasi luas terhadap status hak-hak 
opsi yg lain yg menjadi dasar dalam kontrak derivatif. Padahal instrumen 
derivatif telah menyebabkan buble dan menyebabkan decoupling dg sektor riil, yg 
sangat berbahaya bagi kelangsungan dan kemaslahatan ekonomi bagi umat manusia. 
Saya khawatir penjelasan dari DSN sebenarnya tidak "panjang lebar" dalam 
persoalan ini. Dan karena fatwa ini berkaitan dengan kepentingan publik yg 
luas, dan agar legitimasi dan supermasinya terjaga, sangat penting sebaiknya 
untuk dijelaskan lebih jauh. Smoga ada yg berkenan menjelaskannya...

salam

Azis Setiawan
Staf Pengajar STEI SEBI



________________________________
From: AYeeP <[email protected]>
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Sent: Wed, May 12, 2010 3:30:54 AM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Argumen Ilmiah (dalil) Fatwa HMETD dan Waran 
Syariah?

  
Salam,

untuk pak Aziz Setiawan

        1. Mengenai isi fatwa DSN 66/DSN-MUI/III/ 2008, saya menangkap yang 
menjadi pertanyaan bapak adalah "dasar pemikiran seperti apa yang digunakan 
oleh DSN sehingga mengijinkan pengalihan waran dengan kompensasi atau imbalan". 
Saya melihat pak Aziz tidak mempermasalahkan hukum pemberian HMETD dan waran 
itu sendiri. Ini perlu digarisbawahi dalam kerangka pembatasan masalah.
        2. Mengomentari , pak Aziz menulis, "Dari dasar dalil yg dipakai dengan 
ketentuan yg ditetapkan dalam fatwa sepertinya tidak nyambung." Bukan tidak 
nyambung, pak. Pendapat Wahbah adalah "bahan perhatian". Dia masuk dalam sub 
"Memperhatikan: " Jadi bisa saja tidak nyambung dengan fatwa yang diberikan. 
Jadi pendapat Wahbah diletakkan di situ sebagai bahan perhatian bahwa ada yang 
berpendapat "melarang". Bukan artinya, pendapat Wahbah yang dijadikan sandaran.
        3. Setelah memperhatikan fatwa berkaitan, saya berasumsi isi fatwa yang 
bapak keluhkan (legalisasi pengalihan hak opsi dengan kompensasi) mendapatkan 
pijakannya pada pendapat sebagian ulama Hanafiyyah muta'akhkhirin dan pendapat 
Ibnu Abidin (1198 - 1252 H, tokoh Hanafiyyah di masanya) yang dikutip oleh Dr. 
Muhammad Taqiy Al 'Utsmani dalam bukunya "Kajian isu-isu fiqh kontemporer". 
Jadi pijakannya bukan pada pendapat Dr. Wahbah. Lihat kutipannya yang ditulis 
dalam dokumen fatwa berkaitan di sub Memperhatikan, 1/09. 
        4. Anehnya, (mudah-mudahan saya tidak salah "baca") Syeikh Taqiy Al 
Utsmaniy sendiri berpendapat berbeda dengan apa yang dikutipnya dari sebagian 
kalangan Hanafiyyah tadi. (Taqiy Al Utsmaniy adalah seorang ulama kontemporer 
dan pakar hukum Islam, lahir 1943, di 
Deoband, Saharanpur, Uttar Pradesh, India -deket Kebon Jeruk , 
dikenal produktif dalam menulis, di samping trahnya yang konon memiliki 
garis keturunan dari sayyidina Utsman bin Affan RA. Beliau sudah 
melahirkan sekitar 60 buku dan sekarang aktif di konsul fiqh OKI). Beliau malah 
mengatakan bahwa praktek pengalihan hak opsi dengan kompensasi atau imbalan 
tidak ada bedanya atau persis dengan asuransi dan sama dengan judi alias 
qimaar. Pendapat beliau ini tercatat dalam Dokumen 4, Laporan Akhir dan 
Rekomendasi, Simposium Pasar Keuangan (Financial Market) Ke-2  di Bahrain tahun 
1991. Baca pendapat beliau di halaman 10. (dokumen saya attach di sini)
        5. Bagaimana dengan pendapat Akedemi Fiqh Internasional yang sering 
dijadikan bahan rujukan fatwa? Setali tiga uang, lembaga sarat orang pandai ini 
juga melarang. Lihat keputusan International Islamic Fiqh Academy (di sub 
kedua, al ikhtiyaaraat) . Lagi-lagi, mudah-mudahan saya tidak salah paham dan 
tidak salah "baca".
        6. Dalam amatan saya, ada dua hal yang menjadi bahan pertimbangan para 
pakar hukum Islam dalam mengambil keputusan berakaitan isu ini
Pertama, apakah "hak" saja dapat dianggap sebagai maal (harta atau property) 
dalam pandangan hukum Islam? Dalam isu ini yang menjadi obyek diperjualbelikan 
adalah hak atau haqq? Jika hak saja dinilai sebagai maal maka tentu boleh 
diperjualbelikan, jika haqq dinilai bukan maal maka ya tidak boleh 
diperjualbelikan. Untuk menjawabnya kita harus ngaji fiqh lagi tentang maal 
dalam perspektif hukum Islam.

Kedua, adakah roh judi dalam praktek ini? Jika ada maka haram, meskipun kita 
mengatakan haqq pengalihan adalah maal. Jika tidak ada roh judi maka maka tidak 
apa-apa dengan asumsi haqq pengalihan adalah maal. Untuk mengetahui ada 
tidaknya silakan teman-teman yang pernah rugi atau untung setelah beli waran 
untuk memberikan masukan analisanya.

Satu hal yang perlu dicatat dan dikenang selalu adalah dalam fatwa DSN no. 66 
terdapat klausul merdu yang berbunyi :
Pelaksanaan transaksi atas Waran Syariah harus dilakukan menurut prinsip 
kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi.

Namun sebelum semuanya di atas, adakah teman milis yang bisa membedakan antara 
waran syariah dan bukan waran syariah secara spesifik. Bukan sekedar ungkapan 
"waran yang berakitan dengan efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan 
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, 
maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah."

Apakah ini sudah menjawab pertanyaan pak Aziz? Tentu saja belum. Yang 
berkompeten menjawabnya adalah DSN. Wong ini fatwa DSN kok. Tapi saya mengira 
DSN tidak akan pernah menjawab di sini, karena pasti jawabannya akan panjang 
lebar dan bakal puluhan halaman. 
Kalau begitu, sebaiknya kita jadikan saja pertanyaan pak Aziz sebagai bahan 
latihan berpikir dan diskusi. Lumayan ngumpulin pahala yang tercecer.

Faishol




________________________________
From: aziz setiawan <aziz_setiawan@ yahoo.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Wed, May 12, 2010 9:11:52 AM
Subject: [ekonomi-syariah] Argumen Ilmiah (dalil) Fatwa HMETD dan Waran Syariah?

  
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Semoga Allah Ta'ala memberikan keberkahan dan rahmatnya buat kita semua. Tahun 
2008, DSN telah mengeluarkan Fatwa No. 65 dan 66 tentang HMETD (Bukti Right) 
dan Waran Syariah. Kami berharap ada penjelasan lebih jauh sebagai argumen 
ilmiah terkait dengan pelegalan dua instrumen derivatif ini.
Dari dasar dalil yg dipakai dengan ketentuan yg ditetapkan dalam fatwa 
sepertinya tidak nyambung.
Fatwa No. 65 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang HMETD Syariah boleh 
mengalihkan HMETD Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain dengan memperoleh 
imbalan. Demikian juga Fatwa No. 66 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemegang Waran 
Syariah boleh mengalihkan Waran Syariah yang dimilikinya kepada pihak lain 
dengan memperoleh imbalan.
Sedangkan Pendapat Wahbah al-Zuhaili yang dirujuk oleh Fatwa ini jelas 
menyatakan bahwa hak opsi tidak boleh dialihkan dengan imbalan. 
“Menerbitkan dua opsi (Hak Prioritas Pemegang Saham untuk Membeli Saham Baru 
--HMETD-- dan Waran) ini hukumnya boleh menurut syariah sepanjang yang saya 
tahu, karena hal itu tidak menimbulkan bahaya (kerugian) atau pelanggaran 
terhadap hukum atau kaidah syara’...
“Tidak boleh mengalihkan dua hak (opsi) ini kepada pihak ketiga dengan imbalan, 
karena hak semata (mujarrad) untuk membeli tidak dapat dipertukarkan dengan 
imbalan sebagaimana yang telah kami bahas pada masalah akad-akad opsi. Hak 
tersebut boleh dilepaskan secara cuma-cuma (gratis) kepada orang lain.” [Wahbah 
al-Zuhaili dalam al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah (Bairut: Dar al-Fikr, 
2006, h. 511), sebagaimana dirujuk oleh Fatwa].
Saya khawatir, instrumen2 derivatif lainya nantinya akan ‘disyariahkan’ juga 
sebagaimana dua instrumen derivatif ini yang sesungguhnya akan menambah buble 
sektor keuangan yang telah berimplikasi buruk bagi perekonomian. Mohon 
penjelasannya, terutama dari anggota DSN yg pakar dalam hal ini. Jazakumullah 
khairan katsiraa

Salam 

Azis Setiawan
Staf Pengajar STEI SEBI 


 


      

Kirim email ke