Edisi 14 Mei 2010
#prt {
display: none;
}
function pr() {
window.print();
}
document.write("Print");
Print
RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat
Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat
Ekonomi & Bisnis Syariah FEUI
Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas
2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang
merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat
ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya
yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang
demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi
perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki),
menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat,
memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif
bagi perkembangan sektor amal.
Dalam pembahasan RUU Zakat ini terdapat beberapa isu utama yang
penting untuk didorong masuk ke pembahasan dan debat publik, yaitu
desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan
kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia
zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk
akselerasi pengentasan kemiskinan.
Otoritas zakat
Di bawah rezim UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan
tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah
(Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ),
muncul tanpa mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai. Hal ini
secara jelas rawan memunculkan penyimpangan dana zakat masyarakat oleh
pengelola yang tidak amanah. Kebangkitan dunia zakat nasional di tangan
masyarakat sipil era 1990-an, yang telah mentransformasikan zakat dari
ranah amal-sosial-individual ke ranah ekonomi-pembangunan-keumatan,
terancam tergerus oleh “penumpang-penumpang gelap” di dunia zakat.
Perkembangan dunia zakat nasional juga berjalan lambat karena tidak ada
upaya koordinasi dan sinergi antar-OPZ yang berjalan dengan agenda
masing-masing. Hasilnya, kinerja dunia zakat nasional, khususnya dalam
pengentasan masyarakat dari kemiskinan, terasa jauh dari optimal.
Maka, agenda terbesar dunia zakat nasional saat ini adalah
mendorong tata kelola yang baik dengan mendirikan otoritas zakat yang
kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan
memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan di tiga aspek utama, yaitu
kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta
efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat. BZI dibentuk di
tingkat pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika
dibutuhkan.
Wacana yang digulirkan pemerintah dan sebagian ormas untuk
melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah dalam rangka
memperbaiki kinerja zakat nasional adalah tidak valid, ahistoris, dan
mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang
demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih
banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan
oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru
meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Kegiatan operasional
organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan
menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust) menjadi kata
kunci di sini. Kepercayaan masyarakat inilah yang dibangun melalui tata
kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ) mendapat regulasi dan
pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).
Konsolidasi
Di bawah rezim UU No. 38/1999, jumlah OPZ melonjak sangat pesat.
Hal ini secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional
dalam kaitan dengan penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil.
Hingga kini setidaknya terdapat BAZNAS dan 18 LAZ nasional, 33 BAZ
provinsi, dan 429 BAZ kabupaten/kota, belum termasuk 4.771 BAZ
kecamatan, ribuan LAZ provinsi-kabupaten-kota dan puluhan ribu amil
tradisional berbasis masjid serta pesantren. Pengelolaan zakat nasional
menjadi tidak efisien, karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha
yang terlalu kecil. Dampak zakat pun menjadi minimal.
Langkah reformasi paling mendasar di sini adalah dengan
memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak
untuk menghimpun dan mengelola zakat. Langkah berikutnya adalah
mendorong upaya konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien
dan efektif. UU Zakat harus mendorong upaya reward and punishment
bagi OPZ dalam upaya konsolidasi dunia zakat nasional ini, yaitu dalam
bentuk peningkatan kapasitas OPZ, merger dan akuisisi antar-OPZ, serta
penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul
Zakat).
Untuk mendorong konsolidasi, UU Zakat harus memberi batasan
minimal penghimpunan dana, katakan Rp 5 miliar per tahun, agar sebuah
OPZ dapat terus beroperasi. Jika batas ini tak dapat dipenuhi, OPZ harus
merger dengan OPZ lain, bergabung dengan OPZ jangkar, atau diturunkan
statusnya menjadi UPZ. UPZ berbasis masjid, pesantren, perusahaan dan
institusi harus berafiliasi dan berinduk kepada OPZ dan dapat melakukan
pendayagunaan dana maksimal 50 persen untuk prioritas lokal, termasuk
bagian amil. UPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 juta per tahun
tidak berhak melakukan pendayagunaan dana, kecuali bagian amil.
Di sisi lain, OPZ besar didorong beroperasi lintas negara menjadi
OPZ berskala internasional, katakan dengan penghimpunan dana di atas Rp
500 miliar per tahun. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana antara Rp
100-500 miliar, didorong menjadi OPZ nasional, yang melakukan
penghimpunan dan pendayagunaan secara umum di seluruh Nusantara.
Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 miliar per tahun
diarahkan menjadi OPZ fokus wilayah atau fokus program pendayagunaan
(seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UKM, anak jalanan, petani
dan nelayan gurem, buruh migran/TKI, desa tertinggal, dan lain-lain).
Dengan konsolidasi dan sistem kelembagaan jejaring, pengelolaan
zakat secara formal kelembagaan akan optimal. Semua potensi zakat dapat
dihimpun, dan didayagunakan secara professional dan amanah untuk
kesejahteraan umat. Di sisi lain, format kelembagaan khusus bagi UPZ
akan memberdayakan potensi amil tradisional dengan tetap memberi peluang
bagi penggunaan untuk kepentingan lokal.
Kemitraan
Berbagai wacana muncul dalam RUU Zakat untuk mendorong kinerja
dunia zakat nasional, antara lain zakat sebagai pengurang pajak
penghasilan (tax credit) dan sanksi bagi muzakki yang lalai.
Zakat sebagai tax credit diyakini akan menjadi insentif yang
memadai bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Namun wacana ini,
jika terealisasi, akan memberi dampak signifikan bagi penerimaan pajak,
berpotensi disalahgunakan, dan bermasalah secara yuridis karena
ketentuan soal pajak semestinya diatur dalam UU Perpajakan. Karena itu,
diperkirakan wacana ini sulit diterima dan diimplementasikan oleh
otoritas pajak. Sedangkan wacana sanksi bagi muzakki cenderung tidak
produktif karena secara politis akan mendapat banyak stigma negatif dan
secara ekonomi diyakini tidak akan efektif pelaksanaannya.
Wacana yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan
kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan pemerintah dan
OPZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. UU Zakat
harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan
OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-OPZ
dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah
(block-grant)
ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant), dengan
pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria)
bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti
transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian
dengan prioritas nasional/daerah.
Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola
pendayagunaan dana pengentasan masyarakat miskin melalui kemitraan
dengan OPZ seperti ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas program pengentasan masyarakat miskin. Kedua, menurunkan
tingkat penyalahgunaan dana pengentasan masyarakat miskin dan
meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di
dalam birokrasi pengelolaan dana pengentasan masyarakat miskin. *