Edisi 14 Mei 2010
        
            
        
        
        
        
                
#prt {
        display: none;
}


function pr() {
window.print();  
}
document.write("Print");
Print
RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat

Yusuf Wibisono, Wakil Kepala Pusat 
Ekonomi & Bisnis Syariah FEUI
Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 
2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang
 merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat
 ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya 
yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan 
kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang
 demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi 
perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki), 
menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, 
memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif 
bagi perkembangan sektor amal.
Dalam pembahasan RUU Zakat ini terdapat beberapa isu utama yang 
penting untuk didorong masuk ke pembahasan dan debat publik, yaitu 
desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan 
kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia 
zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk 
akselerasi pengentasan kemiskinan.
Otoritas zakat
Di bawah rezim UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan 
tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah 
(Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), 
muncul tanpa mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai. Hal ini 
secara jelas rawan memunculkan penyimpangan dana zakat masyarakat oleh 
pengelola yang tidak amanah. Kebangkitan dunia zakat nasional di tangan 
masyarakat sipil era 1990-an, yang telah mentransformasikan zakat dari 
ranah amal-sosial-individual ke ranah ekonomi-pembangunan-keumatan, 
terancam tergerus oleh “penumpang-penumpang gelap” di dunia zakat. 
Perkembangan dunia zakat nasional juga berjalan lambat karena tidak ada 
upaya koordinasi dan sinergi antar-OPZ yang berjalan dengan agenda 
masing-masing. Hasilnya, kinerja dunia zakat nasional, khususnya dalam 
pengentasan masyarakat dari kemiskinan, terasa jauh dari optimal.
Maka, agenda terbesar dunia zakat nasional saat ini adalah 
mendorong tata kelola yang baik dengan mendirikan otoritas zakat yang 
kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan 
memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan di tiga aspek utama, yaitu 
kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta 
efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat. BZI dibentuk di 
tingkat pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika 
dibutuhkan. 
Wacana yang digulirkan pemerintah dan sebagian ormas untuk 
melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah dalam rangka 
memperbaiki kinerja zakat nasional adalah tidak valid, ahistoris, dan 
mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang 
demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih 
banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan 
oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru 
meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Kegiatan operasional 
organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan 
menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust) menjadi kata
 kunci di sini. Kepercayaan masyarakat inilah yang dibangun melalui tata
 kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ) mendapat regulasi dan 
pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).
Konsolidasi 
Di bawah rezim UU No. 38/1999, jumlah OPZ melonjak sangat pesat. 
Hal ini secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional 
dalam kaitan dengan penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. 
Hingga kini setidaknya terdapat BAZNAS dan 18 LAZ nasional, 33 BAZ 
provinsi, dan 429 BAZ kabupaten/kota, belum termasuk 4.771 BAZ 
kecamatan, ribuan LAZ provinsi-kabupaten-kota dan puluhan ribu amil 
tradisional berbasis masjid serta pesantren. Pengelolaan zakat nasional 
menjadi tidak efisien, karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha 
yang terlalu kecil. Dampak zakat pun menjadi minimal.
Langkah reformasi paling mendasar di sini adalah dengan 
memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak 
untuk menghimpun dan mengelola zakat. Langkah berikutnya adalah 
mendorong upaya konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien
 dan efektif. UU Zakat harus mendorong upaya reward and punishment
 bagi OPZ dalam upaya konsolidasi dunia zakat nasional ini, yaitu dalam 
bentuk peningkatan kapasitas OPZ, merger dan akuisisi antar-OPZ, serta 
penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul 
Zakat).
Untuk mendorong konsolidasi, UU Zakat harus memberi batasan 
minimal penghimpunan dana, katakan Rp 5 miliar per tahun, agar sebuah 
OPZ dapat terus beroperasi. Jika batas ini tak dapat dipenuhi, OPZ harus
 merger dengan OPZ lain, bergabung dengan OPZ jangkar, atau diturunkan 
statusnya menjadi UPZ. UPZ berbasis masjid, pesantren, perusahaan dan 
institusi harus berafiliasi dan berinduk kepada OPZ dan dapat melakukan 
pendayagunaan dana maksimal 50 persen untuk prioritas lokal, termasuk 
bagian amil. UPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 juta per tahun
 tidak berhak melakukan pendayagunaan dana, kecuali bagian amil. 
Di sisi lain, OPZ besar didorong beroperasi lintas negara menjadi
 OPZ berskala internasional, katakan dengan penghimpunan dana di atas Rp
 500 miliar per tahun. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana antara Rp 
100-500 miliar, didorong menjadi OPZ nasional, yang melakukan 
penghimpunan dan pendayagunaan secara umum di seluruh Nusantara. 
Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 miliar per tahun 
diarahkan menjadi OPZ fokus wilayah atau fokus program pendayagunaan 
(seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UKM, anak jalanan, petani 
dan nelayan gurem, buruh migran/TKI, desa tertinggal, dan lain-lain). 
Dengan konsolidasi dan sistem kelembagaan jejaring, pengelolaan 
zakat secara formal kelembagaan akan optimal. Semua potensi zakat dapat 
dihimpun, dan didayagunakan secara professional dan amanah untuk 
kesejahteraan umat. Di sisi lain, format kelembagaan khusus bagi UPZ 
akan memberdayakan potensi amil tradisional dengan tetap memberi peluang
 bagi penggunaan untuk kepentingan lokal.
Kemitraan 
Berbagai wacana muncul dalam RUU Zakat untuk mendorong kinerja 
dunia zakat nasional, antara lain zakat sebagai pengurang pajak 
penghasilan (tax credit) dan sanksi bagi muzakki yang lalai. 
Zakat sebagai tax credit diyakini akan menjadi insentif yang 
memadai bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Namun wacana ini, 
jika terealisasi, akan memberi dampak signifikan bagi penerimaan pajak, 
berpotensi disalahgunakan, dan bermasalah secara yuridis karena 
ketentuan soal pajak semestinya diatur dalam UU Perpajakan. Karena itu, 
diperkirakan wacana ini sulit diterima dan diimplementasikan oleh 
otoritas pajak. Sedangkan wacana sanksi bagi muzakki cenderung tidak 
produktif karena secara politis akan mendapat banyak stigma negatif dan 
secara ekonomi diyakini tidak akan efektif pelaksanaannya.
Wacana yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan 
kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan pemerintah dan 
OPZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. UU Zakat 
harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan 
OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-OPZ 
dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah 
(block-grant)
 ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant), dengan 
pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) 
bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti 
transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian 
dengan prioritas nasional/daerah. 
Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola 
pendayagunaan dana pengentasan masyarakat miskin melalui kemitraan 
dengan OPZ seperti ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan 
akuntabilitas program pengentasan masyarakat miskin. Kedua, menurunkan 
tingkat penyalahgunaan dana pengentasan masyarakat miskin dan 
meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di 
dalam birokrasi pengelolaan dana pengentasan masyarakat miskin. *
        
    





      

Kirim email ke