Oleh : Agustianto
Perkembangan ekonomi syariah saat ini secara terus menerus mengalami kemajuan 
yang sangat pesat, baik di panggung internasional, maupun di Indonesia. 
Perkembangan ekonomi syariah tersebut meliputi perbankan syariah, asuransi 
syariah, pasar modal syariah,  reksadana syariah, obligasi syariah, leasing 
syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah, pegadaian syariah dan 
berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Dalam mengembangkan dan memajukan  lembaga tersebut, sehingga dapat bersaing 
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat bisnis modern, dibutuhkan 
inovasi-inovasi produk dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Selain 
itu, ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi 
juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti kebijakan ekonomi 
negara, ekonomi pemerintah daerah,  ekonomi makro (kebijakan fiskal, public 
finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan 
moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti  upah dan perburuhan, dan 
sebagainya. Sepanjang subjek  itu terkait dengan ekonomi syariah, maka 
keterlibatan ulama syariah menjadi niscaya. Ulama ekonomi syaria berperan : 1. 
berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan  yang muncul 
baik skala mikro maupun makro. 2. Mendesign akad-akad syariah untuk kebutuhan 
produk-produk bisnis di berbagai lembaga keuangan
 syariah, 3. Mengawal dan menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan 
syariah dijalankan sesuai syariah.
Untuk menjadi ulama ekonomi syariah dengan tugas seperti itu, diperlukan 
sejumlah syarat/kualifikasi. Kualifikasi ini diperlukan, karena ulama ekonomi 
syariah berperan mengeluarkan fatwa-fatwa yang terkait dengan ekonomi syariah 
melalui ijtihad. Ijtihad merupakan pekerjaan para ulama dalam menjawab 
persoalan-persoalan hukum syariah dan  memberikan solusi terhadap permasalahan 
yang muncul. 
Menurut disiplin ilmu ushul fiqh, salah satu syarat yang harus dimiliki ulama 
yang bertugas  berijtihad adalah menguasai ilmu ushul fiqh. Tanpa mengetahui 
ilmu ushul fiqh, maka keberadaannya sangat diragukan, bahkan tidak memenuhi 
syarat sebagai ulama ekonomi syariah. Demikian pula halnya dengan figur  yang 
duduk sebagai majlis fatwa, dewan syariah atau dewan pengawas syariah yang 
senantiasa menghadapi masalah-masalah ekonomi syariah, dibutuhkan pengetahuan 
yang mendalam dan luas tentang ilmu ushul fiqh dan perangkat ilmu syariah yang 
terkait. 
Urgensi dan kedudukan ilmu ushul fiqh
 Semua ulama sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting 
dalam ilmu-ilmu syariah. Imam Asy-Syatibi (w.790 H), mengatakan, mempelajari 
ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak 
diperlukan), karena melalui  ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud 
setiap dalil syara’  (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkannya. 
Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak 
menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk 
mengetahui hukum Allah kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” . 
Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan satu di antara tiga 
ilmu yang harus dikuasai setiap ulama mujtahid, dua lainya adalah  hadits dan 
bahasa Arab. Prof. Salam Madkur (Mesir), mengutip pendapat Al-Razy yang 
mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang paling penting yang mesti 
dimiliki setiap ulama mujtahid. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) 
adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus 
berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab 
pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern,  
memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi 
lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh 
masyarakat ekonomi syariah. Untuk mengatasi semua itu, seorang ahli syariah 
(dewan syariah), harus  menguasai ilmu ushul fiqh secara mendalam karena ilmu 
ini diperlukan untuk berijitihad.
Seorang ulama ekonomi syariah yang menduduki posisi sebagai dewan pengawas 
syariah apalagi sebagai Dewan Syariah Nasional, mestilah menguasai ilmu ushul 
fiqh bersama ilmu-ilmu terkait, seperti qaw’aid fiqh, tarikh tasyri’, falsafah 
hukum Islam, tafsir ekonomi, hadits-hadits ekonomi, dan sejarah pemikiran 
ekonomi Islam.
Oleh karena penting dan strategisnya penguasaan ilmu ushul fiqh, maka untuk  
menjadi seorang faqih (ahli fiqh), tidak diharuskan membaca seluruh kitab-kitab 
fiqh secara luas dan detail,  cukup mengetahui sebagian saja asal ia memiliki 
kemampuan ilmu ushul fiqh,  yaitu kemampuan  istinbath dalam mengeluarkan 
kesimpulan hukum dari teks-teks dalil melalui penelitian dan metode tertentu 
yang dibenarkan syari’at, baik ijtihad istimbathy maupun ijtihad tathbiqy.  
Metodologi istimbath tersebut disebut ushul fiqh. Demikianlah pentingnya ilmu 
ushul fiqh bagi seorang ulama. Termasuk dalam lingkup ushul fiqh adalah 
pengetahuan maqashid syariah. Seorang ulama ekonomi syariah harus memahami 
konsep maqashid syariah dan penerapannya. Untuk menguasai ilmu maqashid 
syariah, harus dibaca buku-buku tentang ilmu maqashid syariah, seperti, 
Al-Muwafaqat karangan Imam Al-Syatibi, Al-Mustashfa dan Syifaul Ghalil karangan 
Imam Al-Ghazali, I’lamul Muwaqqi’in, karangan
 Ibnu Al-Qayim, Qawa’id Ahkam fi Masholih al-Anam, karya  Izzuddin Abdus Salam  
(660 H),  kitab Maqashid al- Syariah karya Muhammad Thahir Ibnu ’Ashur ( 
Tunisia, 1946, ) Al-Ijtihad karya Prof. Dr Yusuf Musa, dan sebagainya. 
Sedangkan untuk menguasai ilmu ushul  fiqh secara mendalam minimal seorang 
ulama membaca 100 buku ushul fiqh. (Daftar buku ushul dipaparkan pada tulisan 
kedua artikel ini)
Dalam ilmu ushul fiqh dipelajari berbagai macam obyek kajian, seperti :
1. Kaedah-kaedah ushul fiqh kulliyah yang digunakan dalam mengistimbath hukum 
dan cara menggunakanya. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang ulama ekonomi 
syariah akan mengetahui metode ijtihad para ulama.
2. Sumber-sumber hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, dan Ijma’, serta metode 
perumusan hukum Islam, seperti  qiyas, maslahah mursalah , istihsan, sadduz 
zari’ah, mazhab shahabi,’urf, qaul shahaby, dll.
3. Konsep Ijtihad dan syarat-syarat menjadi ulama mujtahid, juga konsep fatwa
4. Konsep qath’iy dan  zhanniy,
5. Prioritas kehujjahan dalil-dalil syara’, dsb.
Selain ilmu ushul fiqh, seorang ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai 
qawa’id  fiqh, khususnya yang terkait dengan qawa’id fiqh ekonomi (muamalah). 
Kitab-kitab qawa’id fiqh sangat luas dan beragam. Seorang ulama ekonomi syariah 
tidak cukup meguasai kitab Al-Asybah wan Nazhair karya Al-Suyuthy atau 
Al_Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah, Kitab Undang-Undang Ekonomi Islam Turki Usmani 
di masa lampau (1876), karena Qanun ekonomi Islam tersebut  hanya berisi 100 
qaidah fiqh ekonomi dan terlalu Hanafi centris. Namur demikian, Al-majallah ini 
seharusnya menjadi buku wajib pada mata kuliah qawaid fiqh di jurusan perbankan 
dan  ekonomi syariah di IAIN/UIN. Di jurusan ekonomi Islam, jangan lagi 
diajarkan qawaid fiqh  yang penuh munakahat, ibadah dan jinayat. Qawaid fiqh 
pada tiga bidang ini difokuskan di jurusan lain.  Sedangkan jurusan ekonomi 
syariah atau perbankan syariah hanya membahas qawid fiqh tentang ekonomi 
keusangan.
Selain syarat menguasai ilmu ushul fiqh, maqashid dan qawa’id fiqh, seorang 
ulama ekonomi syariah juga harus menguasai ayat-ayat hukum. Menurut Imam 
Al-Ghazali, seorang ulama mujtahid paling tidak menguasai 500 ayat –ayat hukum 
syariah.  Pendapat Imam Al-Ghazali, meskipun tidak relevan menjadi syarat ulama 
ekonomi syariah, karena 500 ayat tersebut mencakup munakahat, dan jinayat dan 
hukum  dil luar ekonomi. Namun syarat tersebut harus menjadi pertimbangan dalam 
hal penguasaan ayat-ayat bagi ulama ekonomi syariah.
Jadi,  paling tidak  ulama ekonomi syariah seharusnya menguasai 370 ayat 
tentang ekonomi dalam Al-quran. Menurut C.C. Torrey dalam buku The Commercial 
Theological Term in the Quran dan Dr. Mustaq Ahmad dalam  Etika Ekonomi dalam 
Al-Quran, bahwa di dalam Al-quran tedapat 370 ayat tentang  bisnis. Maka semua 
ini harus dikuasai oleh ulama ekonomi syariah. Selain itu, ulama ekonomi 
syariah juga harus menguasai  1350 hadits-hadits ekonomi, ditambah ilmu 
mushthalah hadits. Oleh karena banyaknya ayat dan hadits tentang ekonomi dan 
bisnis, maka di seluruh program pascasarjana ekonomi keuangan Islam, materi  
ayat dan hadits bekonomi ini dijadikan sebagai mata kuliah wajib.
Dalam konteks pemahaman ayat-ayat ekonomi, seorang ulama ekonomi syariah harus 
mengeatahui  asbabun nuzul, juga masalah-masalah yang telah diijma’iy ulama, 
metode ijma’, syarat-syarat ijma’, metode qiyas, metode maslahah, ishtihsan, 
‘urf, qaul Sahabi, dan sebagainya.
Melihat, sejumlah syarat-syarat yang harus dimiliki ulama ekonomi syariah, ada 
tiga hal yang menjadi catatan.
Pertama, kelihatannya menjadi ulama ekonomi syariah tersebut, sangat sulit, 
tetapi  bagi generasi yang hidup dan bergelut dengan tradisi keilmuan syariah 
sejak usia dini, memenuhi syarat-syarat itu tidaklah terlalu sulit. Maka, jika 
kita mau jujur, ikhlas, dan terbuka,  masih ada ahli-ahli syariah di Indonesia 
yang memiliki pengetahuan mendalam dan luas tentang ushul fiqh dan sekaligus  
tentang ekonomi Islam. Majlis Ulama Indonesia dan bank-bank syariah harus 
secara cerdas memilih dan mempertahankan para ahli syariah yang memenuhi 
kualifikasi yang memadai dan bisa diandalkan.
Kedua, para mahasiswa pascasarjana jurusan ekonomi syariah di manapun berada, 
tidak perlu berkecil hati, jika bukan dibesarkan dari pendidikan syariah yang 
arabic (Ibtidaiyah salafi, Tsanawiyah salafi dan Aliyah salafi). Maksud sekolah 
salafi adalah sekolah yang semua rujukan pelajarannya berbahasa Arab, kitab 
kuning), dan tak perlu juga berkecil hati jika bukan berasal dari sarjana 
syariah, karena tujuan belajar ilmu ushul fiqh di program ekonomi syariah 
bukanlah untuk menjadi mujtahid (ulama) yang ahli ushul fiqh, pakar ushul fiqh 
atau dosen ushul fiqh yang handal,  tetapi sekedar untuk : 1. Memahami dan 
mengetahui metode istimbath para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya 
hukum ekonomi keuangan, 2. Mengetahui kaedah-kaedah ushul fiqh dan qawaid fikih 
dan cara menerapkannya 3. Mengetahui dalil-dalil hukum ekonomi Islam dan proses 
ijtihad ulama dari dalil-dalil yang ada.4, Mengetahui sumber-sumber hukum 
ekonomi Islam dan keterkaitannya dengan
 epistemologi ekonomi Islam. 5. Mengetahui prinsip-prinsip umum syariah yang 
ditarik dari Al-quran dan sunnah.
Hal itu sama dengan seorang sarjana syariah belajar ekonometrik. Tujuannya 
bukanlah menjadi pakar ekonometrik, atau dosen ekonometrik, tetapi dapat 
menerapkannya dalam metode penelitian ekonomi, mengukur berbagai macam resiko, 
dan sebagainya. Dengan berbekal ilmu ushul fiqh, seorang mahasiswa pascasarjana 
sudah dapat menjadi konsultan ekonomi syariah, Dewan Pengawas Syariah, menjadi 
praktsi ekonomi syariah yang memahami metode menetapkan hukum ekonomi Islam, 
juga menjadi officer atau ALCO di bank-bank syarah. 
Ketiga, keharusan belajar ilmu ekonomi keuangan  dan ushul fiqh secara ekstra. 
Ulama yang ahli syariah, jika diminta menjadi Dewan Pengawas Syariah, misalnya, 
seharusnya memiliki ghirah yang kuat untuk mendalami dan mempelajari ilmu 
ekonomi dan perbankan serta keuangan, sebab tanpa bekal ilmu ekonomi dan 
perbankan, maka rumusan fatwa bisa tidak tepat dan kaku. Bahkan DPS wajib 
belajar akuntansi secara  sederhana, agar bisa membaca laporan keuangan lembaga 
keuangan syariah.  Sedangkan bagi Dewan Pengawas Syariah atau anggota Dewan 
Syariah Nasional yang bukan berasal dari latar pendidikan ilmu syariah, tidak 
segan-segan belajar ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu syariah lainnya kepada ahli 
ushul fiqh yang memahami ekonomi keuangan, juga belajar ilmu maqashid, falsafah 
tasyri’ dan tarikh tasyri’, juga ilmu bahasa Arab, tafsir ayat-ayat ekonomi, 
hadits-hadits ekonomi. Upaya integrasi ilmu ini menjadi keniscayaan, agar  di 
masa depan dikhotomi ahli ilmu
 syariah dan ahli ekonomi umum dapat dihilangkan secara bertahap. Pada 
gilirannya nanti, sejalan dengan berkembangnya program doktor (S3) ekonomi 
Islam di berbagai perguruan tinggi dunia, figur integratif yang menguasai dua 
bidang keilmuan sekaligus dapat diwujudkan.
Para ulama ekonomi ekonomi syariah (Dosen Perguruan Tinggi, DPS dan DSN)  yang 
belum mendalami ilmu ushul fiqh harus membaca sejumlah kitab-kitab ushul fiqh 
yang terkenal, agar bisa memahami dasar-dasar ilmu ushul fiqh dan maqashid. 
Sarjana ekonomi umum memang sulit menjadi ahli ushul fiqh. Namun pemahaman 
pokok-pokoknya tidaklah terlalu sulit asalkan mau dan serius belajar, khususnya 
di perguruan Tinggi.
Menurut Ibnu Taymiyah, untuk menjadi ahli di bidang tertentu, seperti ushul 
fiqh, paling tidak menguasai (mempelajari) seratus buku ushul fiqh. Upaya untuk 
menjadi ahli ilmu ushul fiqh secara mendalam hanyalah melalui proses pendidikan 
panjang dan intensif, seperti melalui pendidikan pesantren salafi, selanjutnya 
dikembangkan di Perguruan Tinggi S1, S2 dan S3. Di pesantren salafi (kitab 
kuning) buku-buku ushul fiqh yang dibaca sangat terbatas, karena tidak ada 
tradisi membuat makalah dan presentasi dengan membaca puluhan buku ushul fiqh, 
tetapi di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang mendalami ushul fiqh dapat 
membaca puluhan, belasan, bahkan seratusan buku-buku ushul fiqh dan ilmu-ilmu 
syariah yang terkait. Hal itu dikarenakan mahasiwa diwajibkan membuat makalah 
atau membuat karya ilmiah skripsi atau tesis yang harus dipertanggung jawabkan 
secara ilmiah. Fakultas Syariah IAIN/UIN/STAIN, merupakan lembaga kajian 
ilmu-ilmu syariah, yang secara
 intensif mengkaji ilmu ushul fiqh, qawai’d fiqh dan ilmu syariah  yang 
terkait. Sudah Menjadi tradisi dan lumrah dalam pembuatan skripsi tentang ushul 
fiqh, mahasiswa membaca seratusan kitab ushul fiqh dan disiplin ilmu syariah 
yang terkait.
Mahasiswa unggulan dan terbaik dari perguruan tinggi Islam tersebut dapat 
menjadi calon ilmuwan ushul fiqh jika dia mengembangkan lagi di program 
pascasarjana S2 dan S3 ekononi syariah atau program studi syariah saja. Ketika 
memasuki jenjang S3, seorang sarjana syariah seharusnya bisa menjadi mujtahid, 
asalkan memenuhi sejumlah syarat yang dikemukakan di atas. Namun harus dicatat 
masih banyak sarjana syariah yang belum memenuhi kualifikasi sebagai ulama 
ekonomi syariah. Indikatornya mudah sekali diukur antara lain, kemampuan bahasa 
Arab, kemampuan berijtihad dengan imu ushul fiqh dan qawa’id fiqh, kemampuan 
penguasaan ayat-ayat al-quran dan tafsirnya (khususnya tentang ekonomi), juga 
kemampuan ilmu hadits-hadits. Jika keempat  indikator ini saja tidak beres, 
maka kedudukan sebagai calon ulama ekonomi syariah menjadi gugur.
Namun harus dicatat, jika 4 indikator tersebut sudah dipenuhi, seseorang belum 
tentu bisa mejadi ulama ekonomi syariah, karena dia disyaratkan harus menguasai 
ilmu ekonomi syariah, dan teknik perbankan dan keuangan. Syarat untuk menguasai 
ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi 
konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public 
finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya 
dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
Buku-buku yang terkait kuat dengan ushul fiqh juga harus dikuasai oleh ulama 
ekonomi syariah, seperti kitab-kitab tarikh tasyri’, fiqh muamalah klasik dan 
kontemporer, perbandingan mazhab, qawaid fiqh,  falsafah asyri’ atau falsafah 
hukum Islam. Sulit menyebutkan nama-nama kitab yang direkomenfasikan untuk 
dikuasai para ulama ekonomi syariah, karena ruangan yang terbatas. Sekedar 
contoh, untuk menguasai ilmu tarikh tasyri’, ulama ekonomi syariah minimal 
membaca buku Tarikh Tasyri’ Abdul Wahhab Khallaf, Tarikh Tasyri’ Muhammad Ali 
Al-Sayis, Tarikh Mazahib al-Islamiyah Muhammad Abu Zahroh, Tarikh Tasyrik 
Khudhriy Beyk dan sebagainya. DI IAIN belasan buku tarikh tasyrik menjadi buku 
wajib untuk mata kuliah bersangkutan.
(Penulis adalah Dosen Ushul fiqh Ekonomi,  Fiqh Muamalah Ekonomi, Ayat Hadits 
ekonomi di  Pascasarjana UI, Islamic Economic and Finance  Trisakti, Program 
Magister (S2) Perbankan dan Keuangan Universitas Paramadina, Pascasarjana 
Perbankan dan Keuangan Islam Universitas Az-Zahro, UIN Syahid Jakata dan 
UHAMKA, juga sebagai Advisor di Bank Muamalat Indonesia).

Kirim email ke