Assalamu’alaikum.wr.wb…

Para
ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah
emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan
menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, tapi
hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. Saya
usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para ulama atau
intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan keahlian
ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang luas.Saya
punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki akses langsung
ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi langsung dengan
pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar training fiqh
muamalah  tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena mereka
mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah serta
ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya sangat dalam, Topik kajian
seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, perlu kita tanyakan pada
beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua spekulasi dilarang, ada
yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada yang dilarang ada pula 
yang
dibolehkan.tergantung kasusnya. Hedging dengan swap atau forward dalam kasus
tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan
ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, 
untuk
musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, 
baik
secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6 alternatif
model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk
menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, 
fiqh
muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi
akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer. Sekianwassalamu’alaikum
wr. wb



Kirim email ke