banyak kawan saya yang ikut dalam "jaringan" Prudential Syariah yang begitu 
semangat mem-prospek untuk ikut asuransi tersebut. dari diskusi-diskusi saya 
dengan mereka, ada beberapa catatan yang perlu saya mintakan pendapat kepada 
rekan-rekan:
keunggulan sistem syariah dari produk asuransi prudent tidak berhasil 
ditampilkan oleh teman-teman yang menawarkan produk tersebut, yang dikedepankan 
justru iming-iming besarnya imbalan yang diterima dari mencari nasabah asuransi.
produk prudentian syariah, dari penjelasan mereka, ternyata di-reasuransikan 
lagi entah di lembaga asuransi mana (dulu waktu kuliah Bp Muslich menyimpulkan 
reasuransi HARAM)
kesan saya, lebel syariah yang dibawa produk asuransi prudential, belum 
memperhatikan aspek substansi syariahnya, kecuali untuk cover bisnis yang 
sasaran mayoritasnya muslim

karenanya, saya masih meragukan ke-syariahan-nya
mohon maaf, terima kasih, mohon pencerahan...





________________________________
Dari: Muhammad Rony Andhika <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Ming, 16 Mei, 2010 11:22:24
Judul: Bls: [ekonomi-syariah] Diskusi Muamalah

  
Assalaamu alaikum. Bgmn hukum mendapat uang dgn menjadi agen asuransi 
prudential meski hanya menjual polis berbasis syariah.

Pada Ming, 16 Mei 2010 09:24 ICT Diyanti Yanti menulis:

>
>
>
>
>Assalamu’alaikum.wr.wb…
>
>Para
>ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah
>emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan
>menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, 
>tapi
>hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. Saya
>usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para ulama atau
>intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan keahlian
>ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang luas.Saya
>punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki akses langsung
>ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi langsung dengan
>pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar training fiqh
>muamalah  tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena mereka
>mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah serta
>ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya sangat dalam, Topik kajian
>seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, perlu kita tanyakan pada
>beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua spekulasi dilarang, ada
>yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada yang dilarang ada pula 
>yang
>dibolehkan.tergantung kasusnya. Hedging dengan swap atau forward dalam kasus
>tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan
>ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, 
>untuk
>musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, 
>baik
>secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6 alternatif
>model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk
>menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, 
>fiqh
>muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi
>akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer. Sekianwassalamu’alaikum
>wr. wb
>
>
>


 

Kirim email ke