Assalaamu alaikum. Bgmn hukum mendapat uang dgn menjadi agen asuransi 
prudential meski hanya menjual polis berbasis syariah.

Pada Ming, 16 Mei 2010 09:24 ICT Diyanti Yanti menulis:

>
>
>
>
>Assalamu’alaikum.wr.wb…
>
>Para
>ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah
>emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan
>menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, 
>tapi
>hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. Saya
>usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para ulama atau
>intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan keahlian
>ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang luas.Saya
>punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki akses langsung
>ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi langsung dengan
>pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar training fiqh
>muamalah  tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena mereka
>mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah serta
>ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya sangat dalam, Topik kajian
>seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, perlu kita tanyakan pada
>beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua spekulasi dilarang, ada
>yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada yang dilarang ada pula 
>yang
>dibolehkan.tergantung kasusnya. Hedging dengan swap atau forward dalam kasus
>tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan
>ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, 
>untuk
>musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, 
>baik
>secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6 alternatif
>model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk
>menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, 
>fiqh
>muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi
>akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer. Sekianwassalamu’alaikum
>wr. wb
>
>
>



      

Kirim email ke