akhi ridwan, jazak4JJI khairan katsiiran Pada Sen, 17 Mei 2010 10:24 ICT Ridwan Saifuddin menulis:
>banyak kawan saya yang ikut dalam "jaringan" Prudential Syariah yang begitu >semangat mem-prospek untuk ikut asuransi tersebut. dari diskusi-diskusi saya >dengan mereka, ada beberapa catatan yang perlu saya mintakan pendapat kepada >rekan-rekan: >keunggulan sistem syariah dari produk asuransi prudent tidak berhasil >ditampilkan oleh teman-teman yang menawarkan produk tersebut, yang >dikedepankan justru iming-iming besarnya imbalan yang diterima dari mencari >nasabah asuransi. >produk prudentian syariah, dari penjelasan mereka, ternyata di-reasuransikan >lagi entah di lembaga asuransi mana (dulu waktu kuliah Bp Muslich menyimpulkan >reasuransi HARAM) >kesan saya, lebel syariah yang dibawa produk asuransi prudential, belum >memperhatikan aspek substansi syariahnya, kecuali untuk cover bisnis yang >sasaran mayoritasnya muslim > >karenanya, saya masih meragukan ke-syariahan-nya >mohon maaf, terima kasih, mohon pencerahan... > > > > > >________________________________ >Dari: Muhammad Rony Andhika <[email protected]> >Kepada: [email protected] >Terkirim: Ming, 16 Mei, 2010 11:22:24 >Judul: Bls: [ekonomi-syariah] Diskusi Muamalah > > >Assalaamu alaikum. Bgmn hukum mendapat uang dgn menjadi agen asuransi >prudential meski hanya menjual polis berbasis syariah. > >Pada Ming, 16 Mei 2010 09:24 ICT Diyanti Yanti menulis: > >> >> >> >> >>Assalamu’alaikum.wr.wb… >> >>Para >>ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah >>emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan >>menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, >>tapi >>hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. Saya >>usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para ulama >>atau >>intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan keahlian >>ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang luas.Saya >>punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki akses >>langsung >>ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi langsung dengan >>pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar training fiqh >>muamalah tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena mereka >>mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah serta >>ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya sangat dalam, Topik kajian >>seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, perlu kita tanyakan pada >>beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua spekulasi dilarang, ada >>yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada yang dilarang ada pula >>yang >>dibolehkan.tergantung kasusnya. Hedging dengan swap atau forward dalam kasus >>tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan >>ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, >>untuk >>musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, >>baik >>secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6 >>alternatif >>model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk >>menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, >>fiqh >>muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi >>akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer. >>Sekianwassalamu’alaikum >>wr. wb >> >> >> > > > >
