akhi ridwan, jazak4JJI khairan katsiiran

Pada Sen, 17 Mei 2010 10:24 ICT Ridwan Saifuddin menulis:

>banyak kawan saya yang ikut dalam "jaringan" Prudential Syariah yang begitu 
>semangat mem-prospek untuk ikut asuransi tersebut. dari diskusi-diskusi saya 
>dengan mereka, ada beberapa catatan yang perlu saya mintakan pendapat kepada 
>rekan-rekan:
>keunggulan sistem syariah dari produk asuransi prudent tidak berhasil 
>ditampilkan oleh teman-teman yang menawarkan produk tersebut, yang 
>dikedepankan justru iming-iming besarnya imbalan yang diterima dari mencari 
>nasabah asuransi.
>produk prudentian syariah, dari penjelasan mereka, ternyata di-reasuransikan 
>lagi entah di lembaga asuransi mana (dulu waktu kuliah Bp Muslich menyimpulkan 
>reasuransi HARAM)
>kesan saya, lebel syariah yang dibawa produk asuransi prudential, belum 
>memperhatikan aspek substansi syariahnya, kecuali untuk cover bisnis yang 
>sasaran mayoritasnya muslim
>
>karenanya, saya masih meragukan ke-syariahan-nya
>mohon maaf, terima kasih, mohon pencerahan...
>
>
>
>
>
>________________________________
>Dari: Muhammad Rony Andhika <[email protected]>
>Kepada: [email protected]
>Terkirim: Ming, 16 Mei, 2010 11:22:24
>Judul: Bls: [ekonomi-syariah] Diskusi Muamalah
>
>  
>Assalaamu alaikum. Bgmn hukum mendapat uang dgn menjadi agen asuransi 
>prudential meski hanya menjual polis berbasis syariah.
>
>Pada Ming, 16 Mei 2010 09:24 ICT Diyanti Yanti menulis:
>
>>
>>
>>
>>
>>Assalamu’alaikum.wr.wb…
>>
>>Para
>>ikhwan dan akhawat peserta milis, saya lihat diskusi tentang murabahah
>>emas, tawarruq emas, gadai emas, qiradh emas, kebun emas, sangat menarik dan
>>menyita perhatian public. Dialog dan diskusi itu, perlu terus dikembangkan, 
>>tapi
>>hendaknya bukan hanya berdasarkan, pikiran pribadi, logika dan dugaan. Saya
>>usul, perlu tambahan kajian akademis yang berdasarkan referensi para ulama 
>>atau
>>intelektual muslim sepanjang sejarah. Untuk mengkajinya, diperlukan keahlian
>>ushul fiqh ekonomi yang mendalam dan pengetahuan fiqh muamalah yang luas.Saya
>>punya usul, kita buat forumnya, Para sarjana yang tidak memiliki akses 
>>langsung
>>ke kitab kitab ekonomi Islam, perlu belajar atau berdiskusi langsung dengan
>>pakar ekonomi yang ahli syariah. Di milis ini kan ada pakar training fiqh
>>muamalah  tingkat advance, yang ilmunya sangat luas, karena mereka
>>mendalami ribuan turast dan referensi ushul fiqh dan fiqh muamalah serta
>>ekonomi Islam. Saya dengar wawasan dan ilmunya sangat dalam, Topik kajian
>>seperti spekulasi, pada emas, komoditi dan saham, perlu kita tanyakan pada
>>beliau. Saya pernah dengar, darinya, bahwa tidak semua spekulasi dilarang, ada
>>yg halal, makruh dan halal. Begitu pula tawarruq, ada yang dilarang ada pula 
>>yang
>>dibolehkan.tergantung kasusnya. Hedging dengan swap atau forward dalam kasus
>>tertentu bisa dibenarkan. Begitu pula Commodity Murabahah, ada yang boleh dan
>>ada yang haram.Ya saya usul kita buat forum ilmiah. Menurut Pak Agustianto, 
>>untuk
>>musyarakah mutanaqishah, ada 12 model, Ini membutuhkan kajian implementatif, 
>>baik
>>secara legal maupun accuounting. Untuk produk emas, menurutnya ada 6 
>>alternatif
>>model,Untuk design kartu kredit ada 8 alternatif pilihan design kontak, Untuk
>>menjawab semua itu diperlukan pisau analisis berupa ilmu ushul fiqh, maqashi, 
>>fiqh
>>muamalah, dan tarikh tasyri. Tanpa perangkat ilmu itu, maka diskusi diskusi
>>akan kering dari studi ulama terdahulu dan kontemporer. 
>>Sekianwassalamu’alaikum
>>wr. wb
>>
>>
>>
>
>
> 
>



      

Kirim email ke