KORAN TEMPO, Edisi 04 Juni 2010
Blokade Gaza dan Boikot Israel

Yusuf Wibisono, Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI 
 
Armada Kapal Kebebasan, yang mengangkut ratusan aktivis dari berbagai negara 
dengan membawa berbagai bantuan untuk penduduk Gaza, diserang oleh tentara 
Israel. Berbagai respons masyarakat dunia terhadap kejahatan perang Israel 
umumnya temporer, pragmatis-jangka pendek, retoris, dan sering kali tidak 
realistis. Walau tetap bermanfaat dan penting, respons-respons seperti ini 
cenderung tidak efektif dan tak mampu mengubah situasi secara signifikan. Di 
antara sedikit pilihan respons yang signifikan dan memiliki prospek efektivitas 
yang cukup tinggi adalah boikot ekonomi terhadap Israel. Jika dikelola dengan 
baik dan berkelanjutan, boikot memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen 
aspirasi dan perlawanan yang signifikan. 
Boikot ekonomi 
Boikot terhadap Israel banyak mendapat kritik. Beberapa pihak memandang boikot 
terhadap Israel mirip boikot Nazi terhadap Yahudi pada 1930-an dan menganggap 
hal ini sebagai bentuk anti-Semitism (Washington Post, 24 April 2007). Boikot 
bahkan dipandang “flimsy” dan tidak efektif karena tidak didukung oleh pemimpin 
Palestina sendiri (The Economist, 13 September 2007). Namun, boikot terhadap 
Israel juga tidak sedikit mendapat dukungan, seperti dukungan Uskup Desmond 
Tutu, yang menyeru komunitas Internasional agar memperlakukan Israel 
sebagaimana mereka memperlakukan rezim apartheid Afrika Selatan (New 
Internationalist Magazine, January/February 2003). 
Secara teoretis, boikot dapat dipandang sebagai etika dan moral dalam konsumsi. 
Tidak ada keputusan pembelian dan investasi yang tak berimplikasi pada pilihan 
moral dan etika tertentu. Dan sistem pasar semestinya merefleksikan moralitas 
masyarakatnya (McMurtry, 1998). Dalam sistem yang lebih komprehensif, keputusan 
membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis 
utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi. 
Kriteria moral ini merupakan bagian dari arus besar perpindahan dari commodity 
markets ke service economy, di mana seluruh aktivitas ekonomi dipandang sebagai 
value chain dan untuk setiap rantai itu konsumen harus turut bertanggung jawab. 
Dalam perspektif kapitalisme kontemporer, inilah yang disebut sebagai 
konsumerisme yang beretika (ethical consumerism). Membeli adalah cara yang 
paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka. Dalam 
perspektif ini, konsumsi harus dilakukan secara positif, seperti dengan 
memberikan preferensi pada produk halal, organik, dan daur ulang. 
Boikot kini telah menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen 
di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap 
kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen. Tidak kurang dari 800 
produk, belum termasuk negara-negara, yang kini menjadi target boikot di 
seluruh dunia (Ferguson, 1997). 
Dalam perspektif ini, boikot terhadap Israel mendapat pembenaran. Boikot 
seperti ini adalah moral boycott, yaitu menolak produk yang kita yakini 
berasosiasi dengan perilaku tidak beretika (unethical behaviour). Boikot oleh 
konsumen ini menjadi semakin penting ketika pasar dan pemerintah tidak 
merepresentasikan collective moral choice, dengan mengabaikan moralitas dan 
keinginan publik. Di banyak negara, pemerintah lebih banyak menunjukkan diri 
sebagai collective system of hypocrisy. 
Boikot juga merupakan bentuk perlawanan tanpa kekerasan (nonviolence) yang 
efektif. Contoh klasik di sini adalah perlawanan Mahatma Gandhi terhadap 
Inggris di India dengan gerakan Swadesi-nya. Berbeda dengan embargo atau 
blokade yang merupakan bentuk hukuman politis yang berlaku tanpa pandang bulu, 
seperti yang kini dilakukan Israel di Gaza, boikot tidak akan membunuh 
anak-anak negeri atau membuat orang-orang kelaparan. Tujuan boikot adalah 
menurunkan kinerja ekonomi Israel dan dukungan ekonomi dunia terhadap Israel, 
dengan tujuan akhir menghapus kebijakan dan perilaku kriminal Israel. 
Mengelola boikot 
Boikot terhadap Israel telah lama dilakukan, bahkan sejak sebelum Israel 
berdiri. Gerakan boikot terhadap Israel secara resmi dideklarasikan pada 1945 
oleh tujuh negara Liga Arab, tak lama setelah berdirinya Liga Arab pada 1944. 
Primary boycott, boikot ekonomi terhadap Israel dan warga negaranya, 
diluncurkan tak lama setelah Perang Arab-Israel 1948. Pada 1950, Liga Arab 
memperluas boikot dengan meluncurkan secondary boycott, boikot terhadap pihak 
non-Israel yang dipandang berkontribusi secara signifikan pada kekuatan ekonomi 
dan militer Israel. Untuk mengkoordinasikan gerakan boikot ini, Liga Arab 
mendirikan Central Boycott Office (CBO) di Damaskus pada 1951. Pada 1954, Liga 
Arab menambah panjang daftar boikot dengan mengeluarkan tertiary boycott, 
boikot terhadap pihak yang berhubungan dengan mereka yang masuk dalam blacklist 
di secondary boycott (Turck, 1977). 
Walau tidak mampu melumpuhkan kekuatan ekonomi Israel, dampak boikot adalah 
signifikan. Israel mengalami tekanan ekonomi cukup tinggi dan banyak kehilangan 
peluang investasi serta perdagangan. Salah satu dampak terbesar yang diderita 
Israel akibat blokade negara-negara Arab adalah tingginya inflasi dan turunnya 
daya saing di pasar internasional akibat mahalnya biaya transportasi dan bahan 
baku, termasuk minyak (Losman, 1972). Bukti lain dari signifikansi boikot ini 
adalah reaksi sekutu utama Israel, Amerika Serikat, yang berusaha menolong 
Israel dengan mengeluarkan “undang-undang anti-boikot” melalui amendemen Tax 
Reform Act pada 1976 dan Export Administration Act pada 1977. Kedua 
undang-undang ini melarang setiap individu dan perusahaan Amerika Serikat 
berpartisipasi dalam boikot dengan ancaman hukuman denda dan penjara. 
Namun, seiring dengan waktu, boikot Liga Arab ini melemah. Mesir menjadi yang 
pertama meninggalkan boikot pada 1980, diikuti Yordania pada 1995. Pada 1994, 
beberapa negara Teluk menghapus secondary dan tertiary boycott. Kini, hampir 
seluruh negara Arab tidak lagi menerapkan secondary dan tertiary boycott, 
dengan berbagai alasan. 
Kegagalan boikot Liga Arab disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, besarnya 
jumlah produk yang diboikot namun tidak diikuti dengan mekanisme blacklist dan 
pengelolaan boikot yang memadai. CBO cenderung tidak mampu mengelola boikot 
secara efektif. Besarnya jumlah produk yang di-blacklist juga menimbulkan 
resistensi anggota yang memiliki kepentingan berbeda-beda dan memunculkan 
insentif untuk berbohong dan tidak mematuhi boikot. Kedua, inkonsistensi 
boikot. Boikot sering kali rentan ketika berhadapan dengan kepentingan rezim 
berkuasa dan para kroninya. Sebagai misal, produk militer tidak diboikot 
meskipun diproduksi oleh perusahaan yang masuk dalam blacklist. Jaringan hotel 
dan kapal pariwisata juga dikecualikan dari boikot. Ketiga, kelemahan 
pengawasan. Boikot menjadi tidak efektif ketika banyak produk blacklist yang di 
re-ekspor ke dunia Arab. Siprus disinyalir sebagai salah satu titik 
transshipment terbesar. Keempat, boikot kental berciri kewilayahan,
 yaitu Arab, tidak bersifat universal. Padahal dukungan terhadap boikot ini 
bersifat lintas wilayah, agama, dan ras. Kekuatan boikot akan berlipat ganda 
ketika boikot terhadap Israel dilakukan secara global. 
Apakah kini boikot Israel mungkin untuk dilakukan secara global? Dari 
perspektif social dilemma theory dan reference group theory, keputusan konsumen 
untuk berpartisipasi dalam sebuah gerakan boikot ditentukan oleh persepsi 
konsumen akan probabilitas keberhasilan boikot, kerentanan konsumen terhadap 
pengaruh normatif sosial, dan biaya yang mereka tanggung akibat boikot (Sen, 
Gurhan-Canli and Morwitz, 2001). Persepsi konsumen terhadap keberhasilan boikot 
ditentukan oleh kombinasi dari ekspektasi mereka terhadap tingkat partisipasi 
publik secara keseluruhan dan kerangka pesan yang disampaikan dalam komunikasi 
pro-boikot. Untuk hal ini, maka menjadi penting bagi pengelola dan aktivis 
pro-boikot untuk secara massif menyampaikan pesan-pesan boikot yang elegan dan 
rasional. Ketersediaan Internet memudahkan komunikasi massif dengan biaya 
murah. Pesan-pesan boikot harus lebih rasional dan universal, tidak semata 
dilandasi emosi dan semangat keagamaan. *


      

Kirim email ke