Jika tidak salah pernah ada daftar produk yang "pantas" diboikot, dikarenakan
sumbangsih penjualan produk-produk tersebut kepada Kaum Yahudi.
Namun apakah list produk-produk yang di boikot tersebut dilengkapi dengan
daftar produk alternatif (sejenis, misal sabun dengan sabun) lainnya yang bisa
mengantikan peran produk yang diboikot tersebut? Dan/walau hal ini di satu sisi
menjadi media promosi bagi produk lainnya, syukur-syukur itu produk buatan anak
bangsa.
Jika ada list seperti itu dan disebarkan, mungkin akan menjadi program boikot
yang lumayan efektif.
Salam hangat,
--- Pada Jum, 4/6/10, Yusuf Wibisono <[email protected]> menulis:
Dari: Yusuf Wibisono <[email protected]>
Judul: [ekonomi-syariah] Blokade Gaza dan Boikot Israel ...
Kepada: "Ekonomi Syariah" <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 4 Juni, 2010, 3:51 AM
KORAN TEMPO, Edisi 04 Juni 2010
Blokade Gaza dan Boikot Israel
Yusuf Wibisono, Wakil Kepala PEBS (Pusat Ekonomi & Bisnis Syariah) FEUI
Armada Kapal Kebebasan, yang mengangkut ratusan aktivis dari berbagai negara
dengan membawa berbagai bantuan untuk penduduk Gaza, diserang oleh tentara
Israel. Berbagai respons masyarakat dunia terhadap kejahatan perang Israel
umumnya temporer, pragmatis-jangka pendek, retoris, dan sering kali tidak
realistis. Walau tetap bermanfaat dan penting, respons-respons seperti ini
cenderung tidak efektif dan tak mampu mengubah situasi secara signifikan. Di
antara sedikit pilihan respons yang signifikan dan memiliki prospek efektivitas
yang cukup tinggi adalah boikot ekonomi terhadap Israel. Jika dikelola dengan
baik dan berkelanjutan, boikot memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen
aspirasi dan perlawanan yang signifikan.
Boikot ekonomi
Boikot terhadap Israel banyak mendapat kritik. Beberapa pihak memandang boikot
terhadap Israel mirip boikot Nazi terhadap Yahudi pada 1930-an dan menganggap
hal ini sebagai bentuk anti-Semitism (Washington Post, 24 April 2007). Boikot
bahkan dipandang “flimsy” dan tidak efektif karena tidak didukung oleh pemimpin
Palestina sendiri (The Economist, 13 September 2007). Namun, boikot terhadap
Israel juga tidak sedikit mendapat dukungan, seperti dukungan Uskup Desmond
Tutu, yang menyeru komunitas Internasional agar memperlakukan Israel
sebagaimana mereka memperlakukan rezim apartheid Afrika Selatan (New
Internationalist Magazine, January/February 2003).
Secara teoretis, boikot dapat dipandang sebagai etika dan moral dalam konsumsi.
Tidak ada keputusan pembelian dan investasi yang tak berimplikasi pada pilihan
moral dan etika tertentu. Dan sistem pasar semestinya merefleksikan moralitas
masyarakatnya (McMurtry, 1998). Dalam sistem yang lebih komprehensif, keputusan
membeli dan konsumsi tidak hanya didasarkan pada kriteria harga berbasis
utility semata, namun juga kriteria moral dalam seluruh aktivitas produksi.
Kriteria moral ini merupakan bagian dari arus besar perpindahan dari commodity
markets ke service economy, di mana seluruh aktivitas ekonomi dipandang sebagai
value chain dan untuk setiap rantai itu konsumen harus turut bertanggung jawab.
Dalam perspektif kapitalisme kontemporer, inilah yang disebut sebagai
konsumerisme yang beretika (ethical consumerism). Membeli adalah cara yang
paling jelas bagi konsumen dalam mengekspresikan pilihan moral mereka. Dalam
perspektif ini, konsumsi harus dilakukan secara positif, seperti dengan
memberikan preferensi pada produk halal, organik, dan daur ulang.
Boikot kini telah menjadi instrumen penting untuk menyuarakan aspirasi konsumen
di pasar global dan untuk meningkatkan sensitivitas perusahaan terhadap
kepentingan ekonomi, politik, dan sosial konsumen. Tidak kurang dari 800
produk, belum termasuk negara-negara, yang kini menjadi target boikot di
seluruh dunia (Ferguson, 1997).
Dalam perspektif ini, boikot terhadap Israel mendapat pembenaran. Boikot
seperti ini adalah moral boycott, yaitu menolak produk yang kita yakini
berasosiasi dengan perilaku tidak beretika (unethical behaviour). Boikot oleh
konsumen ini menjadi semakin penting ketika pasar dan pemerintah tidak
merepresentasikan collective moral choice, dengan mengabaikan moralitas dan
keinginan publik. Di banyak negara, pemerintah lebih banyak menunjukkan diri
sebagai collective system of hypocrisy.
Boikot juga merupakan bentuk perlawanan tanpa kekerasan (nonviolence) yang
efektif. Contoh klasik di sini adalah perlawanan Mahatma Gandhi terhadap
Inggris di India dengan gerakan Swadesi-nya. Berbeda dengan embargo atau
blokade yang merupakan bentuk hukuman politis yang berlaku tanpa pandang bulu,
seperti yang kini dilakukan Israel di Gaza, boikot tidak akan membunuh
anak-anak negeri atau membuat orang-orang kelaparan. Tujuan boikot adalah
menurunkan kinerja ekonomi Israel dan dukungan ekonomi dunia terhadap Israel,
dengan tujuan akhir menghapus kebijakan dan perilaku kriminal Israel.
Mengelola boikot
Boikot terhadap Israel telah lama dilakukan, bahkan sejak sebelum Israel
berdiri. Gerakan boikot terhadap Israel secara resmi dideklarasikan pada 1945
oleh tujuh negara Liga Arab, tak lama setelah berdirinya Liga Arab pada 1944.
Primary boycott, boikot ekonomi terhadap Israel dan warga negaranya,
diluncurkan tak lama setelah Perang Arab-Israel 1948. Pada 1950, Liga Arab
memperluas boikot dengan meluncurkan secondary boycott, boikot terhadap pihak
non-Israel yang dipandang berkontribusi secara signifikan pada kekuatan ekonomi
dan militer Israel. Untuk mengkoordinasikan gerakan boikot ini, Liga Arab
mendirikan Central Boycott Office (CBO) di Damaskus pada 1951. Pada 1954, Liga
Arab menambah panjang daftar boikot dengan mengeluarkan tertiary boycott,
boikot terhadap pihak yang berhubungan dengan mereka yang masuk dalam blacklist
di secondary boycott (Turck, 1977).
Walau tidak mampu melumpuhkan kekuatan ekonomi Israel, dampak boikot adalah
signifikan. Israel mengalami tekanan ekonomi cukup tinggi dan banyak kehilangan
peluang investasi serta perdagangan. Salah satu dampak terbesar yang diderita
Israel akibat blokade negara-negara Arab adalah tingginya inflasi dan turunnya
daya saing di pasar internasional akibat mahalnya biaya transportasi dan bahan
baku, termasuk minyak (Losman, 1972). Bukti lain dari signifikansi boikot ini
adalah reaksi sekutu utama Israel, Amerika Serikat, yang berusaha menolong
Israel dengan mengeluarkan “undang-undang anti-boikot” melalui amendemen Tax
Reform Act pada 1976 dan Export Administration Act pada 1977. Kedua
undang-undang ini melarang setiap individu dan perusahaan Amerika Serikat
berpartisipasi dalam boikot dengan ancaman hukuman denda dan penjara.
Namun, seiring dengan waktu, boikot Liga Arab ini melemah. Mesir menjadi yang
pertama meninggalkan boikot pada 1980, diikuti Yordania pada 1995. Pada 1994,
beberapa negara Teluk menghapus secondary dan tertiary boycott. Kini, hampir
seluruh negara Arab tidak lagi menerapkan secondary dan tertiary boycott,
dengan berbagai alasan.
Kegagalan boikot Liga Arab disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, besarnya
jumlah produk yang diboikot namun tidak diikuti dengan mekanisme blacklist dan
pengelolaan boikot yang memadai. CBO cenderung tidak mampu mengelola boikot
secara efektif. Besarnya jumlah produk yang di-blacklist juga menimbulkan
resistensi anggota yang memiliki kepentingan berbeda-beda dan memunculkan
insentif untuk berbohong dan tidak mematuhi boikot. Kedua, inkonsistensi
boikot. Boikot sering kali rentan ketika berhadapan dengan kepentingan rezim
berkuasa dan para kroninya. Sebagai misal, produk militer tidak diboikot
meskipun diproduksi oleh perusahaan yang masuk dalam blacklist. Jaringan hotel
dan kapal pariwisata juga dikecualikan dari boikot. Ketiga, kelemahan
pengawasan. Boikot menjadi tidak efektif ketika banyak produk blacklist yang di
re-ekspor ke dunia Arab. Siprus disinyalir sebagai salah satu titik
transshipment terbesar.
Keempat, boikot kental berciri kewilayahan, yaitu Arab, tidak bersifat
universal. Padahal dukungan terhadap boikot ini bersifat lintas wilayah, agama,
dan ras. Kekuatan boikot akan berlipat ganda ketika boikot terhadap Israel
dilakukan secara global.
Apakah kini boikot Israel mungkin untuk dilakukan secara global? Dari
perspektif social dilemma theory dan reference group theory, keputusan konsumen
untuk berpartisipasi dalam sebuah gerakan boikot ditentukan oleh persepsi
konsumen akan probabilitas keberhasilan boikot, kerentanan konsumen terhadap
pengaruh normatif sosial, dan biaya yang mereka tanggung akibat boikot (Sen,
Gurhan-Canli and Morwitz, 2001). Persepsi konsumen terhadap keberhasilan boikot
ditentukan oleh kombinasi dari ekspektasi mereka terhadap tingkat partisipasi
publik secara keseluruhan dan kerangka pesan yang disampaikan dalam komunikasi
pro-boikot. Untuk hal ini, maka menjadi penting bagi pengelola dan aktivis
pro-boikot untuk secara massif menyampaikan pesan-pesan boikot yang elegan dan
rasional. Ketersediaan Internet memudahkan komunikasi massif dengan biaya
murah. Pesan-pesan boikot harus lebih rasional dan universal, tidak semata
dilandasi emosi dan semangat
keagamaan. *