Assalam alaikum.
Setuju Pak Hapid, namun yang dimaksud adalah perlakuan zakat terhadap 
perusahaan adalah bagaimana pengaturan zakat terhadap entitas-entias dalam 
suatu perusahaan. Di dalam perusahaaan terdapat individu dan kemugnkinan besar 
sebagian besar muslim. 
Pemilik perusahaan juga bisa saja seorang muslim atau konsorsium atau group, 
yang sebagian besar anggotanya muslim, dalam perusahaan juga ada perniagaan, 
dimana dalam perniagaan juga terdapat zakat. Bentuk suatu perusahaan sendiri 
yang berbeda-beda memerlukan perlakuan hukum (pengaturan) yang berbeda pula.
Perlakuan zakat terhadap perusahaan bukanlah mengenakan zakat terhadap 
perusahaan atau korporasi, namun bagaimana pengaturan terhadap korporasi atau 
perusahaan untuk berperan dalam zakat (misal dengan mewajibkan membuat hasil 
perniagaan perusahaan dan database muslim, termasuk pemilik beserta hak dan 
kepemilikan dalam perusahaan, sehingga zakat individu-individu dalam perusahaan 
tersebut bisa ditentukan). Sebab, bisa diasumsikan kesadaran untuk membayar 
zakat belum sepenuhnya ada, hal tersebut (UU) bisa dijadikan suatu pintu ke 
arah kesadaran zakat.
Salam hangat,

--- Pada Jum, 9/7/10, hapid setia <[email protected]> menulis:

Dari: hapid setia <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI  SUBJEK 
ZAKAT/WAJIB ZAKAT?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 9 Juli, 2010, 3:01 AM















 
 



  


    
      
      
      salam...

saya coba luruskan sedikit mengenai zakat korporasi atau zakat perusahaan.. 
..perusahaan baik itu berbadan hukum PT, CV, Firma, maupun Koperasi sama sekali 
bukan termasuk wajib zakat. karena zakat itu hanya diwajibkan kepada mereka 
yang muslim, waras, merdeka, dan memiliki kekayaan (baca Fiqh Zakat Qardhawi). 
jadi kewajiban zakat hanya dibebankan kepada individu, bukan lembaga. adapun 
terminologi zakat perusahaan menunjuk kepada individu pemilik dari perusahaan 
tersebut sebagai zakat hasil usaha yang menurut Al Quran wajib dikeluarkan 
zakatnya (Q.S. Al Baqarah 276). jadi jangan disamakan kedudukan zakat dengan 
pajak.

salam
Hapid Setiawan
www.hapideksyar. wordpress. com

--- On Thu, 7/8/10, risnandar <risnand...@yahoo. com> wrote:

From: risnandar <risnand...@yahoo. com>
Subject: Bls: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI  SUBJEK 
ZAKAT/WAJIB ZAKAT?
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Thursday, July 8, 2010, 7:22 AM







 



    
      
      
      



Assalam alaikum wr wb.

Ingin menambahkan, mohon maaf jika tidak berkenan. 
Koordinasi antara LAZ dan BAZ (pusat-daerah, pemerintah-swasta) di bawah 
komando Kementerian Agama (mandat nya di sana). Dalam koordinasi tersebut harus 
dilakukan apa yang dilakukan Otoritas Pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi 
zakat. Wajib zakat harus segera di data, jika tidak bisa sukarela, maka jangan 
dipaksa dulu, dikenalkan lewat pemasaran zakat secara gencar (daripada dana 
dipake buat yang tidak jelas).
Sesudah ada basis data wajib zakat,
 dirapihkan dan jangan tumpang tindih (satu wajib zakat tercatat di lebih dari 
satu LAZ). Kemudian dimantain basis wajib zakat tersebut oleh LAZ/BAZ yang 
terakreditasi dan diperluas basis
 zakatnya.
Secara perlahan dikeluarkan peraturan setingkat UU, UU zakat misal yang di 
dalamya mengatur mengenai wajib zakat, termasuk bagaimana perlakuan zakat 
terhadap korporasi. 
Pengemplang pajak, mafia, koruptor aja keuangannya terorganisir masa zakat 
engga,
Salam hangat,


--- Pada Rab, 7/7/10, walidi walidi <alid101...@yahoo. com> menulis:

Dari: walidi walidi <alid101...@yahoo. com>
Judul: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI  SUBJEK ZAKAT/WAJIB ZAKAT?
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Cc: pstti_pps_ui@ yahoogroups. com, budgeto...@yahoogro ups.com
Tanggal: Rabu, 7 Juli, 2010, 9:58 PM















 
 



    
      
      
       

Pertanyaan tersebut
perlu saya sampaikan terkait dengan kondisi perpajakan di Indonesia yang
saat ini menunjukkan bahwa wajib pajak koorporasi masih mendominasi (70%)
dibandingkan wajib pajak perorangan. Hal tersebut dinilai tidak sehat karena
kalau di negara- negara maju  penerimaan
pajak perorangan lebih dominan dibanding pajak koorporasi. Selanjutnya apa
kaitannya dengan zakat? Terkait hal tersebut perlu dipertanyakan bagaimana
konsep zakat menanggapi hal tersebut. Hal tersebut terkait apakah dalam
pengelolaan kebijakan zakat kita mendorong /mengarahkan kepada dominasi zakat
pribadi atau zakat koorporasi. Atau boleh jadi zakat koorporasi pada dasarnya
tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan pengelolaan perekonomian
islami. Karena kalau menurut beberapa kajian bentuk usaha yang paling sesuai 
dengan
ekonomi syariah adalah koperasi yang pada hakekanya memegang prinsip ‘one man
one vote’ dalam pengambilan keputusan tanpa melihat share seseorang atas modal
koorporasi. Share seseorang baru diperhitungkan dalam kerangka bagi hasil atas
keuntungan koorporasi untuk memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu bentuk
koorporasi yang ideal menurut ekonomi syariah adalah koperasi. 

Dengan bentuk
korporasi yang kita tuju seperti koperasi maka akan relatif terjamin distribusi
pendapatan dalam perekonomian karena setiap orang mempunyai akses yang sama
dalam pengambilan keputusan. Apakah konsekuensinya kebijakan zakat/pajak yang
kita dorong dominasinya dalam perekonomian adalah zakat perorangan daripada
zakat koorporasi. Sehingga pengenaan zakat sebagai factor pengurang pajak
koorporasi/PPh Badan selama ini perlu kita kaji ulang dari sisi idealnya dengan
kacamata ekonomi syariah. Kalau dalam kerangka transisi tentunya kita dapat 
maklumi.

            Kita
perlu mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mantap dengan menyikapi kondisi
terkini dalam kebijakan fiscal sehingga  manakala
kita memasukkan nilai – nilai ekonomi syariah dalam pengelolaan keuangan negara
kita punya pegangan dalam kerangka ideal dan terjamin bahwa ekonomi syariah
merupakan solusi paripurna atas permasalahan perekonomian. Untuk itu mohon
tanggapan dan masukan dari teman-teman anggota mailist? 

   

”Karena sejatinya dengan nilai islam yang
universal, maka tidak harus menunggu khilafah kita dapat terapkan nilai ekonomi
syariah dalam kebijakan fiskal Indonesia .” 

 

Wallahua’lamPertanyaan sejenis http://walisyariah. blogspot. com/





      

    
     



 








    
     



 





      

    
     

    
    


 



  










Kirim email ke