Assalam alaikum. Setuju Pak Hapid, namun yang dimaksud adalah perlakuan zakat terhadap perusahaan adalah bagaimana pengaturan zakat terhadap entitas-entias dalam suatu perusahaan. Di dalam perusahaaan terdapat individu dan kemugnkinan besar sebagian besar muslim. Pemilik perusahaan juga bisa saja seorang muslim atau konsorsium atau group, yang sebagian besar anggotanya muslim, dalam perusahaan juga ada perniagaan, dimana dalam perniagaan juga terdapat zakat. Bentuk suatu perusahaan sendiri yang berbeda-beda memerlukan perlakuan hukum (pengaturan) yang berbeda pula. Perlakuan zakat terhadap perusahaan bukanlah mengenakan zakat terhadap perusahaan atau korporasi, namun bagaimana pengaturan terhadap korporasi atau perusahaan untuk berperan dalam zakat (misal dengan mewajibkan membuat hasil perniagaan perusahaan dan database muslim, termasuk pemilik beserta hak dan kepemilikan dalam perusahaan, sehingga zakat individu-individu dalam perusahaan tersebut bisa ditentukan). Sebab, bisa diasumsikan kesadaran untuk membayar zakat belum sepenuhnya ada, hal tersebut (UU) bisa dijadikan suatu pintu ke arah kesadaran zakat. Salam hangat,
--- Pada Jum, 9/7/10, hapid setia <[email protected]> menulis: Dari: hapid setia <[email protected]> Judul: Re: Bls: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK ZAKAT/WAJIB ZAKAT? Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 9 Juli, 2010, 3:01 AM salam... saya coba luruskan sedikit mengenai zakat korporasi atau zakat perusahaan.. ..perusahaan baik itu berbadan hukum PT, CV, Firma, maupun Koperasi sama sekali bukan termasuk wajib zakat. karena zakat itu hanya diwajibkan kepada mereka yang muslim, waras, merdeka, dan memiliki kekayaan (baca Fiqh Zakat Qardhawi). jadi kewajiban zakat hanya dibebankan kepada individu, bukan lembaga. adapun terminologi zakat perusahaan menunjuk kepada individu pemilik dari perusahaan tersebut sebagai zakat hasil usaha yang menurut Al Quran wajib dikeluarkan zakatnya (Q.S. Al Baqarah 276). jadi jangan disamakan kedudukan zakat dengan pajak. salam Hapid Setiawan www.hapideksyar. wordpress. com --- On Thu, 7/8/10, risnandar <risnand...@yahoo. com> wrote: From: risnandar <risnand...@yahoo. com> Subject: Bls: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK ZAKAT/WAJIB ZAKAT? To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Date: Thursday, July 8, 2010, 7:22 AM Assalam alaikum wr wb. Ingin menambahkan, mohon maaf jika tidak berkenan. Koordinasi antara LAZ dan BAZ (pusat-daerah, pemerintah-swasta) di bawah komando Kementerian Agama (mandat nya di sana). Dalam koordinasi tersebut harus dilakukan apa yang dilakukan Otoritas Pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi zakat. Wajib zakat harus segera di data, jika tidak bisa sukarela, maka jangan dipaksa dulu, dikenalkan lewat pemasaran zakat secara gencar (daripada dana dipake buat yang tidak jelas). Sesudah ada basis data wajib zakat, dirapihkan dan jangan tumpang tindih (satu wajib zakat tercatat di lebih dari satu LAZ). Kemudian dimantain basis wajib zakat tersebut oleh LAZ/BAZ yang terakreditasi dan diperluas basis zakatnya. Secara perlahan dikeluarkan peraturan setingkat UU, UU zakat misal yang di dalamya mengatur mengenai wajib zakat, termasuk bagaimana perlakuan zakat terhadap korporasi. Pengemplang pajak, mafia, koruptor aja keuangannya terorganisir masa zakat engga, Salam hangat, --- Pada Rab, 7/7/10, walidi walidi <alid101...@yahoo. com> menulis: Dari: walidi walidi <alid101...@yahoo. com> Judul: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK ZAKAT/WAJIB ZAKAT? Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Cc: pstti_pps_ui@ yahoogroups. com, budgeto...@yahoogro ups.com Tanggal: Rabu, 7 Juli, 2010, 9:58 PM Pertanyaan tersebut perlu saya sampaikan terkait dengan kondisi perpajakan di Indonesia yang saat ini menunjukkan bahwa wajib pajak koorporasi masih mendominasi (70%) dibandingkan wajib pajak perorangan. Hal tersebut dinilai tidak sehat karena kalau di negara- negara maju penerimaan pajak perorangan lebih dominan dibanding pajak koorporasi. Selanjutnya apa kaitannya dengan zakat? Terkait hal tersebut perlu dipertanyakan bagaimana konsep zakat menanggapi hal tersebut. Hal tersebut terkait apakah dalam pengelolaan kebijakan zakat kita mendorong /mengarahkan kepada dominasi zakat pribadi atau zakat koorporasi. Atau boleh jadi zakat koorporasi pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan pengelolaan perekonomian islami. Karena kalau menurut beberapa kajian bentuk usaha yang paling sesuai dengan ekonomi syariah adalah koperasi yang pada hakekanya memegang prinsip ‘one man one vote’ dalam pengambilan keputusan tanpa melihat share seseorang atas modal koorporasi. Share seseorang baru diperhitungkan dalam kerangka bagi hasil atas keuntungan koorporasi untuk memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu bentuk koorporasi yang ideal menurut ekonomi syariah adalah koperasi. Dengan bentuk korporasi yang kita tuju seperti koperasi maka akan relatif terjamin distribusi pendapatan dalam perekonomian karena setiap orang mempunyai akses yang sama dalam pengambilan keputusan. Apakah konsekuensinya kebijakan zakat/pajak yang kita dorong dominasinya dalam perekonomian adalah zakat perorangan daripada zakat koorporasi. Sehingga pengenaan zakat sebagai factor pengurang pajak koorporasi/PPh Badan selama ini perlu kita kaji ulang dari sisi idealnya dengan kacamata ekonomi syariah. Kalau dalam kerangka transisi tentunya kita dapat maklumi. Kita perlu mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mantap dengan menyikapi kondisi terkini dalam kebijakan fiscal sehingga manakala kita memasukkan nilai – nilai ekonomi syariah dalam pengelolaan keuangan negara kita punya pegangan dalam kerangka ideal dan terjamin bahwa ekonomi syariah merupakan solusi paripurna atas permasalahan perekonomian. Untuk itu mohon tanggapan dan masukan dari teman-teman anggota mailist? ”Karena sejatinya dengan nilai islam yang universal, maka tidak harus menunggu khilafah kita dapat terapkan nilai ekonomi syariah dalam kebijakan fiskal Indonesia .” Wallahua’lamPertanyaan sejenis http://walisyariah. blogspot. com/
