Dengan salam,
Sekedar tambah informasi,
Terbuka kemungkinan perusaahaan dagang patungan dikenai zakat atas harta yang
dimilikinya meskipun pada prinsipnya harta tersebut adalah milik para pemegang
saham. Abu Bakar (semoga Allah meridhainya) pernah menulis surat untuk Anas
(semoga Allah meridhainya) tentang (aturan) zakat yang telah diputuskan
Rasulullah (kasih sayang dan kedamaian untuknya). Di antaranya pesannya adalah
agar yang terpisah tidak disatukan dan yang tergabung tidak dipisahkan dengan
alasan ketakutan kena zakat (Al Bukhariy, jil. 2, hlm. 526).
Berikut untuk memperjelas :
40 – 120 ekor kambing -> bayar 1 ekor
121 – 200 ekor kambing -> bayar 2 ekor
201 – 399 ekor kambing -> bayar 3 ekor
1. A dan B masing-masing memiliki 40 ekor kambing. Para kambing yang
terhormat
ini lalu digabungkan menjadi satu dalam segala hal perlakuannya dengan tujuan
jika penagih zakat datang gabungan kambing ini hanya dikenakan kewajiban bayar
1
ekor saja karena jumlahnya 80. Padahal kalau dihitung melihat jumlah
kepemilikan
masing-masing (A dan B per pribadi) maka yang bisa diambil adalah 2 ekor. 40
ekor milik si A kena 1 ekor, begitu juga 40 ekor milik si B kena bayar 1 ekor.
Pesan Rasul (kasih sayang dan kedamaian untuknya), jangan gitu dong, jangan
yang terpisah disatukan karena alasan takut bayar zakat.
2. A memiliki 100 ekor kambing. Sedangkan B memiliki 120 ekor kambing.
Keduanya
sepakat untuk menggabungkan para kambing tersebut dalam "satu atap perlakuan"
baik makan, kandang dan lain-lain dengan tujuan baik-baik (bukan takut zakat)
seperti efisiensi atau apa lah, u name it. Masalahnya ketika penagih zakat
datang, para kambing itu dipisahkan. A pegang yang 100 miliknya, sementara B
pegang yang 120 miliknya. Tentu saja, jatuhnya A kena bayar 1 ekor dan B juga 1
ekor. Padahal kalau dihitung secara gabungan (toh selama ini mereka
memperlakukan kambing mereka sebagai satu kesatuan) seharusnya gabungan para
kambing itu dikenai zakat 3 ekor karena jumlahnya 220. Isi pesan surat itu
bilang, jangan lah yang bergabung dipisah-pisah karena takut kena zakat.
Artinya
tetap dong disatukan.
Masalah di atas memang terkait zakat hewan. Meskipun demikian, terbuka
posibilitas logika yang sama berlaku pada duit modal gabungan yang memang sejak
awal disatukan untuk usaha dagang. Dengan demikian, pada masanya harta
perusahaan dagang patungan dapat dipotong zakat tanpa melihat share
masing-masing pemiliknya.
Sama halnya dengan kasus: - dengan asumsi nishab zakat 30.000.000, A dan B
patungan masing-masing 10 juta. Katakanlah, akhir tahun usahanya, keuntungan
diperoleh 10 juta. Total modal bersama dan keuntungan 30 juta. Dengan logika
analogi zakat hewan di atas maka usaha ini harus dikenai zakat karena sudah
mencapai nishab, meskipun jumlah kepemilikan masing-masing, A dan B, dengan
asumsi bagi untung secara sama hanya 15 juta (belum mencapai nishab).
Apa yang saya kutip di atas adalah pendapat tokoh kita, Idris Asy Syafi'i, yang
cara pikir fiqhnya mendapat banyak pendukungnya di Asia (Al Bidayah, Ibn Rusyd,
jil.1, hlm. 206)
Yang saya ingin share di sini adalah bahwa ada kok yang bilang bahwa perusahaan
sebagai perusahaan dikenai zakat.
Lha terus kalau perusahaan gak mau bayar zakatnya, yang masuk neraka siapa?
Masa' pabrik dan mesin produksi masuk neraka?
Wualah gitu aja kok dipikirin. Siapa dan bagaimana masuk neraka itu biar kita
serahkan ke Dia aja lah -subhanah.
Salam dan kasih
Faishol
________________________________
From: hapid setia <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, July 9, 2010 5:01:27 PM
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK
ZAKAT/WAJIB ZAKAT?
salam...
saya coba luruskan sedikit mengenai zakat korporasi atau zakat perusahaan..
..perusahaan baik itu berbadan hukum PT, CV, Firma, maupun Koperasi sama sekali
bukan termasuk wajib zakat. karena zakat itu hanya diwajibkan kepada mereka
yang
muslim, waras, merdeka, dan memiliki kekayaan (baca Fiqh Zakat Qardhawi). jadi
kewajiban zakat hanya dibebankan kepada individu, bukan lembaga. adapun
terminologi zakat perusahaan menunjuk kepada individu pemilik dari perusahaan
tersebut sebagai zakat hasil usaha yang menurut Al Quran wajib dikeluarkan
zakatnya (Q.S. Al Baqarah 276). jadi jangan disamakan kedudukan zakat dengan
pajak.
salam
Hapid Setiawan
www.hapideksyar. wordpress. com
--- On Thu, 7/8/10, risnandar <risnand...@yahoo. com> wrote:
>From: risnandar <risnand...@yahoo. com>
>Subject: Bls: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK
>ZAKAT/WAJIB
>ZAKAT?
>To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
>Date: Thursday, July 8, 2010, 7:22 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>Assalam alaikum wr wb.
>
>
>
>
>Ingin menambahkan, mohon maaf jika tidak berkenan.
>
>
>Koordinasi antara LAZ dan BAZ (pusat-daerah, pemerintah-swasta) di bawah
>komando
>Kementerian Agama (mandat nya di sana). Dalam koordinasi tersebut harus
>dilakukan apa yang dilakukan Otoritas Pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi
>zakat. Wajib zakat harus segera di data, jika tidak bisa sukarela, maka jangan
>dipaksa dulu, dikenalkan lewat pemasaran zakat secara gencar (daripada dana
>dipake buat yang tidak jelas).
>
>
>Sesudah ada basis data wajib zakat, dirapihkan dan jangan tumpang tindih
>(satu
>wajib zakat tercatat di lebih dari satu LAZ). Kemudian dimantain basis wajib
>zakat tersebut oleh LAZ/BAZ yang terakreditasi dan diperluas basis zakatnya.
>
>
>Secara perlahan dikeluarkan peraturan setingkat UU, UU zakat misal yang di
>dalamya mengatur mengenai wajib zakat, termasuk bagaimana perlakuan zakat
>terhadap korporasi.
>
>
>Pengemplang pajak, mafia, koruptor aja keuangannya terorganisir masa zakat
>engga,
>
>
>Salam hangat,
>
>
>
>
>
>--- Pada Rab, 7/7/10, walidi walidi <alid101...@yahoo. com> menulis:
>
>
>>Dari: walidi walidi <alid101...@yahoo. com>
>>Judul: [ekonomi-syariah] BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK ZAKAT/WAJIB
>ZAKAT?
>>Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
>>Cc: pstti_pps_ui@ yahoogroups. com, budgeto...@yahoogro ups.com
>>Tanggal: Rabu, 7 Juli, 2010, 9:58 PM
>>
>>
>>
>>Pertanyaan tersebut perlu saya sampaikan terkait dengan kondisi perpajakan di
>>Indonesia yang saat ini menunjukkan bahwa wajib pajak koorporasi masih
>>mendominasi (70%) dibandingkan wajib pajak perorangan. Hal tersebut dinilai
>>tidak sehat karena kalau di negara- negara maju penerimaan pajak perorangan
>>lebih dominan dibanding pajak koorporasi. Selanjutnya apa kaitannya dengan
>>zakat? Terkait hal tersebut perlu dipertanyakan bagaimana konsep zakat
>>menanggapi hal tersebut. Hal tersebut terkait apakah dalam pengelolaan
>>kebijakan
>>zakat kita mendorong /mengarahkan kepada dominasi zakat pribadi atau zakat
>>koorporasi. Atau boleh jadi zakat koorporasi pada dasarnya tidak sejalan
>>dengan
>>prinsip-prinsip dasar pengelolaan pengelolaan perekonomian islami. Karena
>>kalau
>>menurut beberapa kajian bentuk usaha yang paling sesuai dengan ekonomi
>>syariah
>>adalah koperasi yang pada hakekanya memegang prinsip ‘one man one vote’ dalam
>>pengambilan keputusan tanpa melihat share seseorang atas modal koorporasi.
>>Share
>>seseorang baru diperhitungkan dalam kerangka bagi hasil atas keuntungan
>>koorporasi untuk memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu bentuk koorporasi
>>yang
>>ideal menurut ekonomi syariah adalah koperasi.
>>
>>Dengan bentuk korporasi yang kita tuju seperti koperasi maka akan relatif
>>terjamin distribusi pendapatan dalam perekonomian karena setiap orang
>>mempunyai
>>akses yang sama dalam pengambilan keputusan. Apakah konsekuensinya kebijakan
>>zakat/pajak yang kita dorong dominasinya dalam perekonomian adalah zakat
>>perorangan daripada zakat koorporasi. Sehingga pengenaan zakat sebagai factor
>>pengurang pajak koorporasi/PPh Badan selama ini perlu kita kaji ulang dari
>>sisi
>>idealnya dengan kacamata ekonomi syariah. Kalau dalam kerangka transisi
>>tentunya
>>kita dapat maklumi.
>> Kita perlu mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mantap dengan
>>menyikapi kondisi terkini dalam kebijakan fiscal sehingga manakala kita
>>memasukkan nilai – nilai ekonomi syariah dalam pengelolaan keuangan negara
>>kita
>>punya pegangan dalam kerangka ideal dan terjamin bahwa ekonomi syariah
>>merupakan
>>solusi paripurna atas permasalahan perekonomian. Untuk itumohon tanggapan dan
>>masukan dari teman-teman anggota mailist?
>>
>>”Karena sejatinya dengan nilai islam yang universal, maka tidak harus
>>menunggu
>>khilafah kita dapat terapkan nilai ekonomi syariah dalam kebijakan fiskal
>>Indonesia .”
>>
>>Wallahua’lam
>>Pertanyaan sejenis http://walisyariah. blogspot. com/
>>
>>
>