Tanya acaranya jam berapa sampai jam berapa?



________________________________
From: Abdi Rahmadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, July 26, 2010 6:42:09 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN  
KEUANGAN KONTEMPORER

   
wah, bagus banget materinya, tapi saya jauh di bengkulu. 


Pada 21 Juli 2010 10:57, Narz Narazati <narznarazati@ yahoo.co. id> menulis:

  
>TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER
>
>
>Dasar-Pemikiran
>
>Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah makin pesat 
>seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul Fiqh dan 
>Qawaid 
>fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program tersebut. Namun silabus ushul 
>fiqh yang disampaikan, masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan 
>tuntutan 
>industri perbankan dan keuangan kontemporer. Silabus ushul fiqh masih berkutat 
>dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat 
>sedikit 
>tentang muamalah dan lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah dan non 
>ekonomi financial kontemporer. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh tidak bisa 
>menghantar student kepeda pemecahan masalah masalah ekonomi keuangan 
>kontemporer, yang semakin kompleks. Terjadi kesenjangan antara teori-teori 
>ushul 
>fiqh dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri 
>keuangan. Untuk itulah kami memberikan silabus terbaru ekonomi syariah di S2 
>(bisa juga sebagiannya di S1 dan S3) dan sekaligus akan menyelengggarakan 
>Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul 
>fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi IIslam , dosen Islamic Finance, di 
>Seluruh Perguruan tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik 
>dosen S1,S2 maupun S3. dengan tidak menutup kesempatan kepada mahasiswa 
>pascasarjana yang memenuhi syarat (standar) keilmuan tertentu. Peserta juga 
>bisa 
>berasal dari Dewan Pengawas Syariah Bank-Bank Syariah, agar memahami isu-isu 
>dan 
>praktek keuangan terkini di dunia international dan bagaimana penerapan ilmu 
>ushul fiqh di dalamnya.
>
>Event ini dilaksanakan MES Pusat dan PT.Iqtishad Consulting, didukung oleh 
>Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. (IAEI) Pusat dan Pusat Komunikasi Ekonomi 
>Syariah (PKES).
>Tujuan :
>1. Melahirkan bankir syariah  (officer)  dan praktisi LKS yang memahami 
>metodologi syariah dalam memecahkan dan         menjawab kasus-kasus actual di 
>bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil 
>(argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan syariah.
>2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul fiqh 
>dan 
>qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam.  
>
>3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul fiqh dan 
>dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam menjawab kasus-kasus 
>terkini (kontemporer) di dunia perbankan, financial dan ekonomi mikro/makro.
>4. Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk perbankan 
>dan 
>keuangan syariah.
>Silabus(terlampir)
>
>Instruktur : 
>Agustianto (Sekjen IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI,S2 IEF Trisakti, S2 MBKI 
>Univ. Paramadina, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2 Ekonomi Islam UI 
>Az-Zahra.
>Waktu dan Tempat         : Setiap Selasa dan Kamis (Selama Bulan Puasa) 
>                                                   12, 17, 19, 24, 26, 31 
>Agustus dan 2 September 2010
>Tempat                                 : Kantor MES Pusat Jakarta, 
>  Jl. Setia Budi Tengah No 29 Telp 021 5290 1083.
>Kontribusi                            :Rp 1.200.000,-
>
>Fasilitas                                : Modul, CD Materi, Makanan Buka 
>Puasa, 
>Ruangan ber AC.
>  Sertifikat
> 
>Pertemuan I :
>Pengantar  dan Pendahuluan :
>
>Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
>Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
>Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan
>
>Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan 
>Islam.
>
>Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
>-Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
>-Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
>
>
>
>Pertemuan II
>
>Ijma’ sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
>-Pengertian dan Kedudukan Ijma’
>-Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’
>-Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya
>-Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama
>-Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan
>
>Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
>-Pengertian dan Rukun Qiyas,
>-Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas 
>Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
>-Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul 
>Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath 
>-Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
>1. Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah 
>mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
>2. Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan properti, 
>3. Produk pegadaian syariah pada murabahah emas batangan, 
>4. Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
>5. Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy (fiducia)
>-Qiyas ma’al fariq : qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
>qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
>
>
>Pertemuan III
>
>Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keungan
>-Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,
>-Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
>-Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
>-Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad 
>-Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
>Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
>Ijtihad dalam ekonomi mikro 
>Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)
>
>- Show quoted text -
>Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam
>-Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam 
>1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah 
>2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah
>3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah 
>4. Tingkatan Maslahah
>5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam 
>Penerapan collateral pada financing di bank syariah 
>Penerapan revenue sharing pada bagi hasil 
>Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
>Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar 
>Larangan kartel dan monopoli, karena untuk memelihara kemaslahatan konsumen 
>Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah 
>Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah 
>Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah 
>Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani 
>Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
>Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas.
>
>Penerapan Metode Sadd al Zari’ah dalam ekonomi dan keuangan syariah
>Outline : 
>1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah 
>2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
>3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah 
>4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
>5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
>Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas (lihat artikel)
>Larangan Jual beli al-’inah, 
>Larangan bay tawarruq bil wadiah untuk keperluan dana cash 
>Keniscayaan Manajemen Resiko ilmu akuntansi dalam praktek perbankan dan LKS
>Larangan forward, swap dan options pada sharf.
>Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.
>Larangan refinancing konvensional
>Larangan mengiklankan miras 
>Larangan minum miras yang sedikit 
>Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %
>Menjual senjata kepada kelompok musuh
>Larangan iklan dengan tampilan porno
>Larangan jual beli CD Porno
>Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak
>Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (uop line) yg tidak wajar.
>Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100. . 
>6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan 
>penerapannya 
>dalam ekonomi keuangan
> 
>Pertemuan Penerapan metode Istihsan dalam ekonomi dan keuangan syariah
>Outline : 
>• Pengertiannya menurut para ulama 
>• Dasar syariah penggunaan istihsan 
>• Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah 
>• Kasus-kasus Istihsan :
>• Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiyaan 
>properti di bank 
>
>syariah. Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk 
>istishna’. 
>
>• Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi 
>importir.
>• Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang
>• Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam 
>kontemporer.
>• 1. Istihsan Nash : jual beli salam 
>• 2.Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada 
>bank 
>syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang 
>belum 
>qabath, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara, 
>
>• 3. Istihsan Dharury : 
>Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh 
>Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
>Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah 
>Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang 
>halal.
>• 4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution. 
>5. Istihsan bersandarkan Ijma' dan Istihsan Qiyasi. 
>
>Pertemuan IV
>’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam
>
>Penerapan metode ‘ Urf dalam ekonomi dan keuangan syariah
>Outline : 
>1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama 
>2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf 
>3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah 
>4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
>5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
>6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
>7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.
>8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
>Mata uang kertas, dinar dan dirham. 
>Taqabuth dalam transaksi valas 
>Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
>Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
>Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
>Konsinyasi dan waralaba (franchising)
>Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh 
>Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
>9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi 
>keuangan 
>
>
>-Mazhab Shahaby dan kaitannya dengan hukum ekonomi Islam
>-Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
>Maqashid Syari’ah
>Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya
>Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
>Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam :
>-Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen
>-Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen
>-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal
>-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter 
>
>Pertemuan V
>Kaidah-Kaidah Ushuliyah :
>Pengertian Kaidah Ushuliyah, Pembagian Kaidah, Metode Perolehan kaidah
>Obyek Kaidah-Kaidah Ushuliyah 
>Kaidah-kaidah Ushul Fiqh tentang Ekonomi Keuangan
>Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah :
>Pengertian Kaidah Fiqhiyyah
>Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah
>Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah
>Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam
>Sistimatika Qawa’id Fiqhiyyah
>
>Pertemuan VI
>
>Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya
>Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam
>Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam
>Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
>Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,
>Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
>
>Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)
>Kaedah-Kaedah Fiqh pada Kontrak-Kontrak Perbankan dan Keuangan Islam 
Kontemporer
>99 Kaedah Fiqh Ekonomi Islam dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah 
>

 


      

Kirim email ke