Tanya acaranya jam berapa sampai jam berapa?
________________________________ From: Abdi Rahmadi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, July 26, 2010 6:42:09 PM Subject: Re: [ekonomi-syariah] TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER wah, bagus banget materinya, tapi saya jauh di bengkulu. Pada 21 Juli 2010 10:57, Narz Narazati <narznarazati@ yahoo.co. id> menulis: >TRAINING DAN WORKSHOP USHUL FIQH EKONOMI DAN KEUANGAN KONTEMPORER > > >Dasar-Pemikiran > >Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah makin pesat >seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Ushul Fiqh dan >Qawaid >fiqh adalah mata kuliah wajib di program-program tersebut. Namun silabus ushul >fiqh yang disampaikan, masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan >tuntutan >industri perbankan dan keuangan kontemporer. Silabus ushul fiqh masih berkutat >dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat >sedikit >tentang muamalah dan lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah dan non >ekonomi financial kontemporer. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh tidak bisa >menghantar student kepeda pemecahan masalah masalah ekonomi keuangan >kontemporer, yang semakin kompleks. Terjadi kesenjangan antara teori-teori >ushul >fiqh dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri >keuangan. Untuk itulah kami memberikan silabus terbaru ekonomi syariah di S2 >(bisa juga sebagiannya di S1 dan S3) dan sekaligus akan menyelengggarakan >Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul >fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi IIslam , dosen Islamic Finance, di >Seluruh Perguruan tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam, baik >dosen S1,S2 maupun S3. dengan tidak menutup kesempatan kepada mahasiswa >pascasarjana yang memenuhi syarat (standar) keilmuan tertentu. Peserta juga >bisa >berasal dari Dewan Pengawas Syariah Bank-Bank Syariah, agar memahami isu-isu >dan >praktek keuangan terkini di dunia international dan bagaimana penerapan ilmu >ushul fiqh di dalamnya. > >Event ini dilaksanakan MES Pusat dan PT.Iqtishad Consulting, didukung oleh >Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. (IAEI) Pusat dan Pusat Komunikasi Ekonomi >Syariah (PKES). >Tujuan : >1. Melahirkan bankir syariah (officer) dan praktisi LKS yang memahami >metodologi syariah dalam memecahkan dan menjawab kasus-kasus actual di >bidang keuangan dan perbankan syariah, sekaligus memahami dalil-dalil >(argumentasi) syariah dalam setiap produk perbankan dan keuangan syariah. >2. Melahirkan notaris dan praktisi hukum Islam yang memahami ilmu ushul fiqh >dan >qawaid fiqh dibidang ekonomi dan keuangan Islam. > >3. Melahirkan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic finance, dosen ushul fiqh dan >dosen fiqh mumalah yang memahami metodologi syariah dalam menjawab kasus-kasus >terkini (kontemporer) di dunia perbankan, financial dan ekonomi mikro/makro. >4. Melahirkan DPS yang inovatif dalam mengembangkan produk-produk perbankan >dan >keuangan syariah. >Silabus(terlampir) > >Instruktur : >Agustianto (Sekjen IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI,S2 IEF Trisakti, S2 MBKI >Univ. Paramadina, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2 Ekonomi Islam UI >Az-Zahra. >Waktu dan Tempat : Setiap Selasa dan Kamis (Selama Bulan Puasa) > 12, 17, 19, 24, 26, 31 >Agustus dan 2 September 2010 >Tempat : Kantor MES Pusat Jakarta, > Jl. Setia Budi Tengah No 29 Telp 021 5290 1083. >Kontribusi :Rp 1.200.000,- > >Fasilitas : Modul, CD Materi, Makanan Buka >Puasa, >Ruangan ber AC. > Sertifikat > >Pertemuan I : >Pengantar dan Pendahuluan : > >Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh >Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih >Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan > >Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan >Islam. > >Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam >-Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam >-Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam > > > >Pertemuan II > >Ijma’ sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam >-Pengertian dan Kedudukan Ijma’ >-Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’ >-Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya >-Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama >-Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan > >Qiyas Sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam >-Pengertian dan Rukun Qiyas, >-Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas >Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi >-Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul >Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath >-Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan : >1. Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah >mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ >2. Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan properti, >3. Produk pegadaian syariah pada murabahah emas batangan, >4. Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll >5. Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy (fiducia) >-Qiyas ma’al fariq : qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ??? >qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ??? > > >Pertemuan III > >Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keungan >-Pengertian dan Perkembangan Ijtihad, >-Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid >-Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll. >-Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad >-Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer >Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah >Ijtihad dalam ekonomi mikro >Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance) > >- Show quoted text - >Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam >-Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam >1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah >2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah >3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah >4. Tingkatan Maslahah >5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam >Penerapan collateral pada financing di bank syariah >Penerapan revenue sharing pada bagi hasil >Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk >Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar >Larangan kartel dan monopoli, karena untuk memelihara kemaslahatan konsumen >Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah >Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah >Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah >Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani >Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga >Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas. > >Penerapan Metode Sadd al Zari’ah dalam ekonomi dan keuangan syariah >Outline : >1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah >2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah >3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah >4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain. >5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer: >Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas (lihat artikel) >Larangan Jual beli al-’inah, >Larangan bay tawarruq bil wadiah untuk keperluan dana cash >Keniscayaan Manajemen Resiko ilmu akuntansi dalam praktek perbankan dan LKS >Larangan forward, swap dan options pada sharf. >Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah. >Larangan refinancing konvensional >Larangan mengiklankan miras >Larangan minum miras yang sedikit >Larangan bunga yang sedikit, 1-3 % >Menjual senjata kepada kelompok musuh >Larangan iklan dengan tampilan porno >Larangan jual beli CD Porno >Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak >Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (uop line) yg tidak wajar. >Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100. . >6. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan >penerapannya >dalam ekonomi keuangan > >Pertemuan Penerapan metode Istihsan dalam ekonomi dan keuangan syariah >Outline : >• Pengertiannya menurut para ulama >• Dasar syariah penggunaan istihsan >• Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah >• Kasus-kasus Istihsan : >• Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiyaan >properti di bank > >syariah. Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk >istishna’. > >• Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi >importir. >• Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang >• Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam >kontemporer. >• 1. Istihsan Nash : jual beli salam >• 2.Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada >bank >syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang >belum >qabath, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara, > >• 3. Istihsan Dharury : >Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh >Bank syariah yang kesulitan likuiditas. >Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah >Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang >halal. >• 4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution. >5. Istihsan bersandarkan Ijma' dan Istihsan Qiyasi. > >Pertemuan IV >’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam > >Penerapan metode ‘ Urf dalam ekonomi dan keuangan syariah >Outline : >1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama >2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf >3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah >4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan >5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer >6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah >7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain. >8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer: >Mata uang kertas, dinar dan dirham. >Taqabuth dalam transaksi valas >Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun. >Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll. >Sewa Beli di perusahaan leasing syariah >Konsinyasi dan waralaba (franchising) >Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh >Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh. >9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi >keuangan > > >-Mazhab Shahaby dan kaitannya dengan hukum ekonomi Islam >-Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam >Maqashid Syari’ah >Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya >Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat >Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam : >-Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen >-Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen >-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal >-Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter > >Pertemuan V >Kaidah-Kaidah Ushuliyah : >Pengertian Kaidah Ushuliyah, Pembagian Kaidah, Metode Perolehan kaidah >Obyek Kaidah-Kaidah Ushuliyah >Kaidah-kaidah Ushul Fiqh tentang Ekonomi Keuangan >Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah : >Pengertian Kaidah Fiqhiyyah >Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah >Sejarah Perkembangan dan Penyusunan Qawaid Fiqhiyyah >Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam >Sistimatika Qawa’id Fiqhiyyah > >Pertemuan VI > >Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya >Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam >Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam >Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam >Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam, >Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam > >Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter) >Kaedah-Kaedah Fiqh pada Kontrak-Kontrak Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer >99 Kaedah Fiqh Ekonomi Islam dari Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah >
