Rasanya faktor politik yg paling tidak memungkinkan didirikannya bank syariah 
saat itu, bahkan jika ide dan niatnya sudah ada...

Sebagai perbandingan, 4 Agustus 1893 Pemerintah Belanda mengeluarkan Bijblad no 
1892 diikuit dgn Bijblad No 6200 tgl 28 Februari 1905 yang intinya melarang 
pribumi mengumpulkan dan mendistirbusikan zakat krn Belanda takut ini akan 
dijadikan alat untuk melawan Belanda (sumber: Sistem Ekonomi Islam oleh M Daud 
Ali 2006, Indonesia Zakat and Development Report oleh PEBS-FEUI & CID 2008:4).

Logikanya, kalau zakat yg potensinya/nilainya sangat kecil saja (cuma 2.5%, dan 
sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu masih sangat miskin) dilarang 
pengelolaannya, apalagi bank  syariah yg potensinya jauh lebih besar. 

Wallahualam...

Rahma


To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 6 Aug 2010 02:03:17 +0800
Subject: [ekonomi-syariah] Seandainya tahun 1895 R. Wiria Atmaja mendirikan 
BANK SYARIAH


















 



  


    
      
      
      
Sayangnya Dana Kas Masjid PURWOKERTO tahun 1895 bukan bukan modal awal BANK 
SYARIAH PERTAMA DI INDONESIA tapi untuk mendirikan Bank Riba Indonesia (BRI) 

1. Mungkinkah kebanyakan Muslim di PURWOKERTO  juga di wilayah Indonesia 
lainnya waktu itu sibuk perang (jihad fisik) menghadapi kolonial Belanda 
sehingga jihad ekonomi (iqtishad) agak terabaikan?

2. R. Aria Wiriaatmaja memahami  Masjid  PURWOKERTO (mungkinkah yg sekarang 
Masjid Baitussalam-depan alun-alun Purwokerto?) memiliki dana yg sangat 
potensial sehingga dijadikan modal awal cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI) 
?.

3. Mungkin R. Aria Wiriatmaja sebagai seorang Muslim belum pernah mempelajari 
kitab-kitab kuning tentang Fiqh Muamalah sebagaimana yang banyak dipelajari 
santri
 tradisional yang sibuk perang fisik sehingga tidak sempat mengaplikasikan 
ekonomi syariah dalam kehidupan damai. Kalo saja R. Aria Wiriatmaja belajar 
kitab-kitab klasik karya ulama besar mengenai pendirian bank sperti Diwan 
al-Jahbadhah (lihat tulisan Izhar).

4. Tapi memang pemerintah kolonial Belanda harus diusir dulu. Selain mengeruk 
kekayaan bangsa ini, Belanda juga diikuti para misionaris yang pastinya gak 
membolehkan R. Aria Wiriatmaja bikin Bank Syariah apalagi mengembangkan ekonomi 
syariah.


Menurut Hylmun Izhar (2008) (Kandidat Doktor Ilmu Keuangan Syariah Durham 
University, Inggris) Majunya
 industri keuangan syariah dan inovasi produk keuangan syariah 
sesungguhnya bukanlah hal baru. Sejarah membuktikan bahwa pada masa 
kejayaan Islam, industri keuangan syariah ternyata juga ikut berkembang 
pesat dengan salah satu ujung tombaknya, jahbadh, yang merupakan embrio 
dari bank syariah. Menurut sejarawan asal Persia, Nasir-i Khusraw, di Kota 
Isfahan, 
tercatat telah ada sekitar 200 jahbadh. Kota Basra bahkan menjadi pusat 
keuangan dunia yang oleh Gene W Heck (2006) disebut sebagai ''Wall 
Street of the Middle Ages'' atau Wall Street di Abad Pertengahan.

Pertumbuhan
 yang cepat dari jahbadh dan kompleksitas aktivitas masa keuangan 
diikuti dengan inovasi produk keuangan, semisal sakk (cek), suftaja 
(L/C), hawala, dan  ruq'ah (semacam promissory notes). Seiring dengan 
itu Pemerintahan Abbasiyah sekitar tahun 928-an Masehi merasa perlu 
mendirikan bank sentral yang dinamakan diwan al-jahbadhah.


















    
     

    
    






                                          

Kirim email ke