Rasanya faktor politik yg paling tidak memungkinkan didirikannya bank syariah saat itu, bahkan jika ide dan niatnya sudah ada...
Sebagai perbandingan, 4 Agustus 1893 Pemerintah Belanda mengeluarkan Bijblad no 1892 diikuit dgn Bijblad No 6200 tgl 28 Februari 1905 yang intinya melarang pribumi mengumpulkan dan mendistirbusikan zakat krn Belanda takut ini akan dijadikan alat untuk melawan Belanda (sumber: Sistem Ekonomi Islam oleh M Daud Ali 2006, Indonesia Zakat and Development Report oleh PEBS-FEUI & CID 2008:4). Logikanya, kalau zakat yg potensinya/nilainya sangat kecil saja (cuma 2.5%, dan sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu masih sangat miskin) dilarang pengelolaannya, apalagi bank syariah yg potensinya jauh lebih besar. Wallahualam... Rahma To: [email protected]; [email protected]; [email protected] From: [email protected] Date: Fri, 6 Aug 2010 02:03:17 +0800 Subject: [ekonomi-syariah] Seandainya tahun 1895 R. Wiria Atmaja mendirikan BANK SYARIAH Sayangnya Dana Kas Masjid PURWOKERTO tahun 1895 bukan bukan modal awal BANK SYARIAH PERTAMA DI INDONESIA tapi untuk mendirikan Bank Riba Indonesia (BRI) 1. Mungkinkah kebanyakan Muslim di PURWOKERTO juga di wilayah Indonesia lainnya waktu itu sibuk perang (jihad fisik) menghadapi kolonial Belanda sehingga jihad ekonomi (iqtishad) agak terabaikan? 2. R. Aria Wiriaatmaja memahami Masjid PURWOKERTO (mungkinkah yg sekarang Masjid Baitussalam-depan alun-alun Purwokerto?) memiliki dana yg sangat potensial sehingga dijadikan modal awal cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI) ?. 3. Mungkin R. Aria Wiriatmaja sebagai seorang Muslim belum pernah mempelajari kitab-kitab kuning tentang Fiqh Muamalah sebagaimana yang banyak dipelajari santri tradisional yang sibuk perang fisik sehingga tidak sempat mengaplikasikan ekonomi syariah dalam kehidupan damai. Kalo saja R. Aria Wiriatmaja belajar kitab-kitab klasik karya ulama besar mengenai pendirian bank sperti Diwan al-Jahbadhah (lihat tulisan Izhar). 4. Tapi memang pemerintah kolonial Belanda harus diusir dulu. Selain mengeruk kekayaan bangsa ini, Belanda juga diikuti para misionaris yang pastinya gak membolehkan R. Aria Wiriatmaja bikin Bank Syariah apalagi mengembangkan ekonomi syariah. Menurut Hylmun Izhar (2008) (Kandidat Doktor Ilmu Keuangan Syariah Durham University, Inggris) Majunya industri keuangan syariah dan inovasi produk keuangan syariah sesungguhnya bukanlah hal baru. Sejarah membuktikan bahwa pada masa kejayaan Islam, industri keuangan syariah ternyata juga ikut berkembang pesat dengan salah satu ujung tombaknya, jahbadh, yang merupakan embrio dari bank syariah. Menurut sejarawan asal Persia, Nasir-i Khusraw, di Kota Isfahan, tercatat telah ada sekitar 200 jahbadh. Kota Basra bahkan menjadi pusat keuangan dunia yang oleh Gene W Heck (2006) disebut sebagai ''Wall Street of the Middle Ages'' atau Wall Street di Abad Pertengahan. Pertumbuhan yang cepat dari jahbadh dan kompleksitas aktivitas masa keuangan diikuti dengan inovasi produk keuangan, semisal sakk (cek), suftaja (L/C), hawala, dan ruq'ah (semacam promissory notes). Seiring dengan itu Pemerintahan Abbasiyah sekitar tahun 928-an Masehi merasa perlu mendirikan bank sentral yang dinamakan diwan al-jahbadhah.
