Daftar berita terlampir:
* Nabiel Makarim: Pengalihan Utang Indonesia untuk Konservasi Disepakati
* Soal Rencana Pengenaan Pajak Air, FKB: Harus untuk Kelestarian Lingkungan


Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di
http://www.terranet.or.id/terramilis.php
http://www.terranet.or.id/berita.php

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Nabiel Makarim: Pengalihan Utang Indonesia untuk Konservasi Disepakati
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2102
Sebagian utang Indonesia kepada negara kreditor, yaitu Amerika Serikat (AS) dan Jerman 
dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bidang Kesejahteraan Rakyat (Rakor Kesra) 
disepakati untuk dialihkan, guna mendanai upaya pelestarian sumber daya alam dan 
pembangunan sosial. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan swasta asing yang 
aktivitasnya mengancam kelestarian lingkungan secara global memberikan "dana 
kompensasi" bagi perbaikan lingkungan di Indonesia.Demikian keterangan Menteri Negara 
Lingkungan Hidup (Menneg LH) Nabiel Makarim kepada wartawan, usai rapat yang dipimpin 
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf Kalla tersebut, di 
Jakarta, Rabu (19/9). 

Dijelaskannya, Debt-for-Nature & Development Swap (DNDS) merupakan mekanisme finansial 
internasional yang bertujuan mengurangi sebagian utang luar negeri debitur, dengan 
cara menggantikannya dengan komitmen debitur untuk mendukung kegiatan pembangunan 
sosial dan konservasi sumber daya alam.
(Kompas, 2001-09-20)



Soal Rencana Pengenaan Pajak Air, FKB: Harus untuk Kelestarian Lingkungan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2092
Rencana penerapan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, 
jangan hanya untuk berorientasi peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), tapi harus 
menitik beratkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. 
Pernyataan itu dilontarkan Ketua FKB (Fraksi Kebangkitan Bangsa) DPRD Jatim, Drs H 
Fatchorrasjied, Selasa (18/9), mengenai dibahasnya Raperda Pengambilan dan Pemanfaatan 
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan oleh DPRD Jatim. 
"Pada prinsipnya, rencana penerapan pajak air bawah tanah dan air permukaan adalah 
untuk peningkatan pendapatan daerah dan pelestarian lingkungan, namun fokusnya harus 
untuk pelestarian lingkungan," tegas Fatchorrasjied. 
Sementara itu juru bicara FKB, Dra Hj Yayuk Istichanah, menilai keberadaan air yang 
melimpah, semula bukan barang ekonomis, namun akhir-akhir ini keberadaan air cenderung 
menjadi barang ekonomis yang keberadaannya menjadi langka. 
(Surabaya Post, 2001-09-18)




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id


Kirim email ke