Daftar berita terlampir: * Nabiel Makarim: Pengalihan Utang Indonesia untuk Konservasi Disepakati * Soal Rencana Pengenaan Pajak Air, FKB: Harus untuk Kelestarian Lingkungan Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Nabiel Makarim: Pengalihan Utang Indonesia untuk Konservasi Disepakati http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2102 Sebagian utang Indonesia kepada negara kreditor, yaitu Amerika Serikat (AS) dan Jerman dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri bidang Kesejahteraan Rakyat (Rakor Kesra) disepakati untuk dialihkan, guna mendanai upaya pelestarian sumber daya alam dan pembangunan sosial. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan swasta asing yang aktivitasnya mengancam kelestarian lingkungan secara global memberikan "dana kompensasi" bagi perbaikan lingkungan di Indonesia.Demikian keterangan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Nabiel Makarim kepada wartawan, usai rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf Kalla tersebut, di Jakarta, Rabu (19/9). Dijelaskannya, Debt-for-Nature & Development Swap (DNDS) merupakan mekanisme finansial internasional yang bertujuan mengurangi sebagian utang luar negeri debitur, dengan cara menggantikannya dengan komitmen debitur untuk mendukung kegiatan pembangunan sosial dan konservasi sumber daya alam. (Kompas, 2001-09-20) Soal Rencana Pengenaan Pajak Air, FKB: Harus untuk Kelestarian Lingkungan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2092 Rencana penerapan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, jangan hanya untuk berorientasi peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), tapi harus menitik beratkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pernyataan itu dilontarkan Ketua FKB (Fraksi Kebangkitan Bangsa) DPRD Jatim, Drs H Fatchorrasjied, Selasa (18/9), mengenai dibahasnya Raperda Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan oleh DPRD Jatim. "Pada prinsipnya, rencana penerapan pajak air bawah tanah dan air permukaan adalah untuk peningkatan pendapatan daerah dan pelestarian lingkungan, namun fokusnya harus untuk pelestarian lingkungan," tegas Fatchorrasjied. Sementara itu juru bicara FKB, Dra Hj Yayuk Istichanah, menilai keberadaan air yang melimpah, semula bukan barang ekonomis, namun akhir-akhir ini keberadaan air cenderung menjadi barang ekonomis yang keberadaannya menjadi langka. (Surabaya Post, 2001-09-18) --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id