MELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DENGAN MENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN BAGI PENCEMAR

Perkembangan lingkungan memerlukan waktu jangka panjang. Banyak komponen lingkungan 
adalah milik umum (common property) seperti laut, udara, angin dan air. Manfaat dan 
kerugian lingkungan berada di luar perhitungan (externality) biaya manfaat perusahaan. 
Lingkungan tunduk kepada hukum alam seperti keterkaitan keanekaragaman yang tidak 
masuk perhitungan ekonomi pasar, tetapi ketiadaan fungsi alam ini menimbulkan distorsi 
ekonomi.Kira-kira 250.000 ton limbah industri telah dibuang selama tahun 1990 dan 
diperkirakan menigkat menjadi 1,2 juta ton pada tahun 2010, termasuk 1 juta ton zat 
beracun seperti logam berat, petisida dan senyawa organik yang sangat toksik dan 
persisten di lingkungan. <br>
Untuk pulau Jawa, apabila tidak terdapat kebijaksanaan penyebaran industri ke luar 
pulau Jawa, maka emisi total yang ada sekarang di pulau Jawa akan meningkat 6 (enam) 
kali lipat pada tahun 2010. Diperkirakan juga apabila tidak terdapat kebijaksanaan 
nyata untuk mengatasi keadaan ini, pada tahun 2010 sekitar 85% dari korban infeksi 
saluran pernapasan (inflammation of the respiratory tract) akan terdapat di pulau 
Jawa, dan hanya 15% di luar Jawa, khususnya di Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan 
Bali.Untuk itu perlu adanya penegakkan hukum lingkungan dan pengenaan sanksi bagi 
industri yang bterbukti mencemari lingkungan.<br>


Tulisan lengkap dapat dilihat di 
http://www.terranet.or.id/masukandetil.php?id=1299

TerraNet
Gapura Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id


_______________________________________________
Envorum mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum

Kirim email ke