|
PRESS
RELEASE
Kamis, 11
Desember 2003
Kepada
Yth.
Teman-teman Pers
Di
Tempat
KOMISI
VIII DPR-RI MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH RENCANA DAN PELAKSANAAN PROYEK
JALAN LADIA GALASKA YANG MELEWATI KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN
KONSERVASI
Dalam rapat kerja Pada tanggal 8 Desember
2003 di Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel
Makarim dan Komisi VIII DPR-RI telah diambil kesimpulan serta penegasan bahwa
Komisi VIII DPR-RI mendesak pemerintah untuk mengubah rencana dan pelaksanaan
proyek Ladia Galaska agar tidak melewati kawasan Hutan Lindung dan Hutan
Konservasi.
Terhadap hal tesebut, maka kami dari
Eksekutif daerah Walhi Aceh dengan ini menyatakan:
1.
Bahwa hal tersebut
membuktikan ada ruas-ruas jalan bermasalah dalam proyek Ladia Galaska yang
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, sehingga
harus ditinjau kembali perencanaan dan pelaksanaannya;
2.
Adanya pernyataan dari pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan sempit dari proyek ini bahwa seluruh ruas jalan Ladia
Galaska tidak bermasalah adalah tidak benar, dan hal ini telah diakui
oleh Komisi VIII DPR-RI sehingga ruas jalan yang bermasalah harus dirubah dari
segi perencanaan dan pelaksanaannya;
3. Bahwa ruas jalan dalam proyek Ladia
Galaska yang bermasalah yaitu yang memotong atau akan membelah kawasan Hutan
Lindung adalah sepanjang + 84 Km dan melewati Hutan Taman Buru
(Konservasi) sepanjang + 1,5
Km;
4. Terhadap hal tersebut kami sependapat
dengan Komisi VIII DPR-RI untuk mendesak Pemerintah agar mengubah rencana dan
pelaksanaan proyek yang melewati kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, dan
hal ini telah berulang kali kami tegaskan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan
proyek Ladia Galaska direalisasikan, tetapi tidak dihiraukan oleh pihak-pihak
yang begitu bernafsu untuk segera merealisasikan proyek ini;
5. Kami juga mengingatkan kepada semua pihak
untuk menghormati seluruh Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan
tidak mengangkanginya dengan dalih demi pelaksanaan pembangunan atau apapun,
apalagi hal tersebut dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi
contoh pelaksanaan dan penegakan hukum dinegara ini;
Demikian hal ini disampaikan, akhir kata
semoga upaya menuju negara yang berdaulat dan berkeadilan lingkungan dapat
tercapai dengan dukungan kita semua.
Banda Aceh, 11 Desember
2003
Salam adil dan
lestari,
Eksekutif Daerah Walhi
Aceh
Bambang
Antariksa
Manager Kampanye
Contact:
08126977021
|
