Perlu teknologi Baru pengolahan limbah  selain INCINERATOR YANG MEMBAHAYAKAN (karena menghasilkan emisi berbahaya ; dioxin, furan dll )  hub ;
 
Edo Tirtha
General & Marketing manager
Pt. Hepasin Medika Pratama
KH. Zainul Arifin no. 33 cde, Jakpus 10130
Indonesia
Tel ; 6323301
Fax ; 6327007
 
 
Nb ; Article kompas tgl 01 oktober 2003 hal 8, teknologi ini dapat diaplikasikan ke semua sektor yang punya limbah padat termasuk oil Company, dinas kebersihan, rumah sakit, hotel, industri, restaurant dll. Bahkan oil sludge masih bisa diproses jadi bricket.
----- Original Message -----
From: walhi-aceh
Sent: Thursday, December 11, 2003 12:23 PM
Subject: [Envorum] Komisi VIII DPR Desak Pemerintah RI Tinjau Ruas Jalan Bermasalah Pada Ladia Galaska

 
PRESS RELEASE
Kamis, 11 Desember 2003
 
 
Kepada Yth.
Teman-teman Pers
Di
    Tempat
 
 
KOMISI VIII DPR-RI MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH RENCANA DAN PELAKSANAAN PROYEK JALAN LADIA GALASKA YANG MELEWATI KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN KONSERVASI
 
 
Dalam rapat kerja Pada tanggal 8 Desember 2003 di Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim dan Komisi VIII DPR-RI telah diambil kesimpulan serta penegasan bahwa Komisi VIII DPR-RI mendesak pemerintah untuk mengubah rencana dan pelaksanaan proyek Ladia Galaska agar tidak melewati kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi.
 
Terhadap hal tesebut, maka kami dari Eksekutif daerah Walhi Aceh dengan ini menyatakan:
1.      Bahwa hal tersebut membuktikan ada ruas-ruas jalan bermasalah dalam proyek Ladia Galaska yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, sehingga harus ditinjau kembali perencanaan dan pelaksanaannya;
2.      Adanya  pernyataan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sempit dari proyek ini bahwa seluruh ruas jalan Ladia Galaska tidak bermasalah adalah tidak benar, dan hal ini telah diakui oleh Komisi VIII DPR-RI sehingga ruas jalan yang bermasalah harus dirubah dari segi perencanaan dan pelaksanaannya;
3.      Bahwa ruas jalan dalam proyek Ladia Galaska yang bermasalah yaitu yang memotong atau akan membelah kawasan Hutan Lindung adalah sepanjang + 84 Km dan melewati Hutan Taman Buru (Konservasi) sepanjang  + 1,5 Km;
4.      Terhadap hal tersebut kami sependapat dengan Komisi VIII DPR-RI untuk mendesak Pemerintah agar mengubah rencana dan pelaksanaan proyek yang melewati kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, dan hal ini telah berulang kali kami tegaskan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan proyek Ladia Galaska direalisasikan, tetapi tidak dihiraukan oleh pihak-pihak yang begitu bernafsu untuk segera merealisasikan proyek ini;
5.      Kami juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati seluruh Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan tidak mengangkanginya dengan dalih demi pelaksanaan pembangunan atau apapun, apalagi hal tersebut dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh pelaksanaan dan penegakan hukum dinegara ini; 
 
Demikian hal ini disampaikan, akhir kata semoga upaya menuju negara yang berdaulat dan berkeadilan lingkungan dapat tercapai dengan dukungan kita semua.
 
 
Banda Aceh, 11 Desember 2003
Salam adil dan lestari,
 
 
Eksekutif Daerah Walhi Aceh
 
 
 
Bambang Antariksa
Manager Kampanye
 
Contact: 08126977021

Kirim email ke