----- Original Message -----
Sent: Thursday, December 11, 2003 12:23
PM
Subject: [Envorum] Komisi VIII DPR Desak
Pemerintah RI Tinjau Ruas Jalan Bermasalah Pada Ladia Galaska
PRESS
RELEASE
Kamis, 11
Desember 2003
Kepada
Yth.
Teman-teman Pers
Di
Tempat
KOMISI
VIII DPR-RI MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH RENCANA DAN PELAKSANAAN PROYEK
JALAN LADIA GALASKA YANG MELEWATI KAWASAN HUTAN LINDUNG DAN HUTAN
KONSERVASI
Dalam rapat kerja Pada tanggal 8
Desember 2003 di Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Nabiel Makarim dan Komisi VIII DPR-RI telah diambil kesimpulan serta penegasan
bahwa Komisi VIII DPR-RI mendesak pemerintah untuk mengubah rencana dan
pelaksanaan proyek Ladia Galaska agar tidak melewati kawasan Hutan Lindung dan
Hutan Konservasi.
Terhadap hal tesebut, maka kami dari
Eksekutif daerah Walhi Aceh dengan ini menyatakan:
1.
Bahwa hal tersebut
membuktikan ada ruas-ruas jalan bermasalah dalam proyek Ladia Galaska yang
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, sehingga
harus ditinjau kembali perencanaan dan pelaksanaannya;
2.
Adanya pernyataan dari pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan sempit dari proyek ini bahwa seluruh ruas jalan Ladia
Galaska tidak bermasalah adalah tidak benar, dan hal ini telah diakui
oleh Komisi VIII DPR-RI sehingga ruas jalan yang bermasalah harus dirubah dari
segi perencanaan dan pelaksanaannya;
3.
Bahwa ruas jalan dalam
proyek Ladia Galaska yang bermasalah yaitu yang memotong atau akan membelah
kawasan Hutan Lindung adalah sepanjang + 84 Km dan melewati
Hutan Taman Buru (Konservasi) sepanjang
+ 1,5 Km;
4.
Terhadap hal tersebut kami
sependapat dengan Komisi VIII DPR-RI untuk mendesak Pemerintah agar mengubah
rencana dan pelaksanaan proyek yang melewati kawasan Hutan Lindung dan Hutan
Konservasi, dan hal ini telah berulang kali kami tegaskan jauh-jauh hari
sebelum pelaksanaan proyek Ladia Galaska direalisasikan, tetapi tidak
dihiraukan oleh pihak-pihak yang begitu bernafsu untuk segera merealisasikan
proyek ini;
5.
Kami juga mengingatkan
kepada semua pihak untuk menghormati seluruh Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia dengan tidak mengangkanginya dengan dalih demi pelaksanaan
pembangunan atau apapun, apalagi hal tersebut dilakukan oleh pejabat publik
yang seharusnya menjadi contoh pelaksanaan dan penegakan hukum dinegara
ini;
Demikian hal ini disampaikan, akhir kata
semoga upaya menuju negara yang berdaulat dan berkeadilan lingkungan dapat
tercapai dengan dukungan kita semua.
Banda Aceh, 11 Desember
2003
Salam adil dan
lestari,
Eksekutif Daerah Walhi
Aceh
Bambang
Antariksa
Manager Kampanye
Contact:
08126977021