|
Siaran
Pers WALHI Aceh
2 Maret 2004
Sidang gugatan WALHI
terhadap Gubernur NAD cs, kembali digelar pada Senin tanggal 1 Maret 2004
kemarin di PN Banda Aceh. Persidangan yang dimulai sangat terlambat tersebut
dipimpin oleh Syafaruddin Nasution, SH dengan anggota majelis Prim Fahrurrazi,
SH dan Rizal Ramli, SH. Molornya sidang disebabkan Ketua PN Banda Aceh yang juga
Ketua Majelis Hakim “harus menjemput dan menemani” Dirjen Perlindungan HAM Dep. Kehakiman
& HAM RI yang berkunjung ke Banda Aceh. Sehingga sidang yang biasanya
dimulai sekitar pukul 10.00 wib harus molor sampai pukul 11.30
wib.
Agenda persidangan kali ini
adalah pembuktian oleh WALHI sebagai Penggugat, dimana dalam kesempatan tersebut
mengajukan bukti-bukti tertulis dan
mengajukan saksi ahli dan saksi fakta. Saksi ahli yang diajukan adalah
Drs. Tribangun Laksono, Kepala Bidang Penyelenggara AMDAL Kementerian Negara
Lingkungan Hidup RI. Sedangkan saksi fakta adalah Ilham Sinambela, mantan
anggota Tim Verifikasi yang pernah turun melihat langsung ruas jalan Ladia
Galaska pada bulan Februari 2003.
Pada intinya saksi ahli
menyatakan bahwa, AMDAL Ladia Galaska tahun 2003 batal demi hukum karena poyek jalan Ladia Galaska telah
direaliasikan sejak tahun 2002 oleh pemrakarsa (Gubernur NAD) dan dijumpai
perealisasian diluar rencana yaitu adanya relokasi (pemindahan ruas jalan).
Keterangan yang disampaikan
saksi ahli tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL, dimana dinyatakan
secara tegas bahwa, Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau
kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa
memindahan lokasi usaha dan/atau kegiatannya.
Keterangan ahli tersebut
disampaikan berdasarkan fakta dan pengakuan Tergugat dipersidangan yang lalu,
bahwa untuk ruas jalan Ladia Galaska (ruas Blangkejeren-Pinding) terdapat
relokasi (pemindahan/pembukaan jalan baru) yang didalam dokumen AMDAL 2003 tidak
ada disebutkan mengenai relokasi ini.
Mengenai AMDAL Ladia Galaska
tahun 2003, seharusnya Tim Komisi Penilai AMDALDA menolak untuk membahas
Kerangka Acuan Mengenai Dampak Lingkungan,
karena Jalan Ladia Galaska yang akan direalisasikan ada yang melintasi
kawasan lindung. Apalagi, AMDAL Ladia Galaska baru ada tahun 2003 sedangkan
proyek telah direalisasikan sejak tahun 2002. Karena AMDAL pada prinsipnya
adalah suatu kajian terhadap dampak yang akan timbul dari suatu rencana kegiatan
bukan terhadap suatu kegiatan yang telah dilaksanakan.
Hal tersebut didasarkan pada
bunyi Pasal 1 angka 1 PP No. 27
Tahun 1999 Tentang AMDAL dimana disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu uasaha/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dari isi pasal tersebut
jelas bahwa AMDAL merupakan kajian ilmiah, kajian dampak, kajian terhadap suatu
kegiatan yang sedang direncanakan (belum direalisasikan) dan dijadikan dasar
untuk mengeluarkan suatu ijin bagi kegiatan tertentu. Dalam hal proyek Ladia
Galaska yang telah direalisasikan sejak tahun 2002 dan AMDALnya dibahas tahun
2003, maka hal ini menyalahi peraturan AMDAL, karena bukan lagi mengkaji suatu
kegiatan yang direncanakan. Demikian diantara butir-butir pokok keterangan yang
disampaikan oleh saksi ahli dimuka persidangan tersebut.
Saksi fakta yang dihadirkan
pada persidangan (Ilham Sinambela), adalah mantan anggota Tim Verifikasi
Informasi Independen Proyek Peningkatan Ruas Jalan Ladia Galaska Utama Di
Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang telah turun langsung ke ruas-ruas
jalan Ladia Galaska pada bulan Februari 2003. Ia mengemukakan hasil temuannya pada saat turun ke ruas
jalan Blangkejeren-Pinding-Lokop dan Blangkejeren-Ise ise.
Keterangan saksi diantaranya
adalah, bahwa ia melihat sendiri ada perealisasian proyek Ladia Galaska saat itu
(Februari 2003), ada relokasi (pemindahan/pembukaan jalan baru) di daerah
simpang Badak menuju Desa Gajah, Kecamatan Pinding, Gayo Lues, serta ditemui lokasi-lokasi perambahan
hutan di kiri-kanan jalan sepanjang ruas jalan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang
disampaikan oleh saksi fakta di atas, terbukti bahwa Jalan Ladia Galaska telah
direalisasikan sejak tahun 2002 tanpa AMDAL. Hal mana telah disebutkan oleh
saksi yang turun dan melihat langsung ke salah satu ruas jalan Ladia Galaska
yang telah direalisasikan pada
bulan Februari 2003 (AMDAL Ladia Galaska baru ada Juni 2003 berdasarkan SK
Gubernur No. 15 Tahun 2003 tanggal 2 Juni 2003).
Ditemukannya titik
perambahan di sekitar ruas jalan Ladia Galaska membuktikan bahwa jalan Ladia
Galaska telah mengakibatkan kerusakan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan
menyumbang peningkatan aktifitas illegal logging. Kerusakan ini dipastikan terus
akan terjadi jika realiasi proyek Ladia Galaska benar-benar terealisasi secara
keseluruhan.
Tidak Layak Diteruskan
Apalagi Diresmikan
Berdasarkan fakta
dipersidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh WALHI di muka persidangan, telah terbukti
bahwa Pemrakarsa, Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam cs, telah melakukan
perbuatan melawan hukum yaitu dengan telah merealisasikan proyek Ladia Galaska
sejak tahun 2002 tanpa dilengkapi oleh AMDAL.
Bukti tersebut diantaranya
adalah Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur NAD di depan
Sidang Pleno DPRD NAD yaitu Dokumen Penjelasan Gubernur NAD Atas Pemandangan
Anggota DPRD NAD terhadap Laporan
Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran 2002, yang disampaikan dalam Rapat
Paripurna Ke-4 Pada Masa Persidangan III Tahun 2003, tanggal 27 Agustus 2003,
yaitu pada Lampiran 21, dengan judul Penanganan Setiap Ruas pada Jalur Ladia
Galaska Tahun Anggaran 2002.
Didalam
lampiran 21 tersebut jelas ditulis bahwa proyek Ladia Galaska telah
direalisasikan pada tahun 2002 yang dananya bersumber dari APBD dan APBN, dimana
total dana yang dihabiskan berjumlah Rp. 18.908.226.000, yang bersumber dari
dana APBN sebesar Rp. 5.965.001.000,- dan dari dana APBD sebesar Rp.
12.943.225.000,-
Berdasarkan hal tersebut di
atas, jelas bahwa proyek Ladia Galaska telah bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan RI, yaitu
Pasal
18 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana
disebutkan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan.
Oleh karena itu, demi
tegaknya hukum di negara ini dan
sebagai salah satu point penting dalam pelaksanaan Operasi Terpadu di NAD,
terhadap Proyek Ladia Galaska yang saat ini masih dikerjakan, harus dihentikan segera realisasi
pengerjaannya dilapangan. Mengingat bahwa, proyek ini selain telah melanggar
hukum yaitu merealisasikan sejak tahun 2002 tanpa AMDAL, juga AMDAL Ladia
Galaska tahun 2003 yang disahkan melalui SK Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
No. 15 tahun 2003 tanggal 2 Juni
2003 telah batal dengan sendirinya berdasarkan kekuatan Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1999 Tentang AMDAL, dimana pemrakarsa melakukan
pemindahan ruas jalan Ladia Galaska di ruas
Blangkejeren-Pinding.
Jika Presiden Megawati yang
dalam waktu dekat ini sampai meresmikan proyek Ladia Galaska yang melanggar
hukum, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya-upaya dari pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan sempit terhadap proyek Ladia Galaska untuk menjerumuskan
Presiden RI agar mendukung juga
suatu perbuatan melawan hukum, dan dapat dikatakan bahwa hal ini
merupakan suatu konspirasi tersembunyi untuk menjatuhkan harkat dan martabat
Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia. Atau dapat disimpulkan juga,
ada pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaan Presiden selaku Kepala Negara
Republik Indonesia untuk melakukan upaya fait a compli guna mempengaruhi proses hukum di
Pengadilan negeri Banda Aceh yang saat ini tengah memeriksa perkara gugatan
Perbuatan Melawan Hukum terhadap Proyek Ladia Galaska.
Salam adil dan
lestari,
Banda Aceh, 2 Maret
2004
Eksekutif Daerah WALHI Aceh
Bambang
Antariksa, SH
Manager
Kampanye
contact: Muhammad Ibhahim,
08126910260/0651-21668
Bambang Antariksa, 08126977021/0651-21668
|
