Siaran Pers WALHI  Aceh
2 Maret 2004
 

 
 
Fakta Persidangan Gugatan Ladia Galaska di PN Banda Aceh, 1 Maret 2004
“AMDAL LADIA GALASKA 2003 BATAL DEMI HUKUM KARENA
GUBERNUR NAD MEREALISASIKAN PROYEK SEJAK 2002”
 

 
 
 
 
 
 

 
Sidang gugatan WALHI terhadap Gubernur NAD cs, kembali digelar pada Senin tanggal 1 Maret 2004 kemarin di PN Banda Aceh. Persidangan yang dimulai sangat terlambat tersebut dipimpin oleh Syafaruddin Nasution, SH dengan anggota majelis Prim Fahrurrazi, SH dan Rizal Ramli, SH. Molornya sidang disebabkan Ketua PN Banda Aceh yang juga Ketua Majelis Hakim “harus menjemput dan menemani”  Dirjen Perlindungan HAM Dep. Kehakiman & HAM RI yang berkunjung ke Banda Aceh. Sehingga sidang yang biasanya dimulai sekitar pukul 10.00 wib harus molor sampai pukul 11.30 wib.
 
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian oleh WALHI sebagai Penggugat, dimana dalam kesempatan tersebut mengajukan bukti-bukti tertulis dan  mengajukan saksi ahli dan saksi fakta. Saksi ahli yang diajukan adalah Drs. Tribangun Laksono, Kepala Bidang Penyelenggara AMDAL Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI. Sedangkan saksi fakta adalah Ilham Sinambela, mantan anggota Tim Verifikasi yang pernah turun melihat langsung ruas jalan Ladia Galaska pada bulan Februari 2003.
 
Pada intinya saksi ahli menyatakan bahwa, AMDAL Ladia Galaska tahun 2003 batal demi hukum  karena poyek jalan Ladia Galaska telah direaliasikan sejak tahun 2002 oleh pemrakarsa (Gubernur NAD) dan dijumpai perealisasian diluar rencana yaitu adanya relokasi (pemindahan ruas jalan). 
 
Keterangan yang disampaikan saksi ahli tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, dimana  dinyatakan secara tegas bahwa, Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini apabila pemrakarsa memindahan lokasi usaha dan/atau kegiatannya.
 
Keterangan ahli tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan pengakuan Tergugat dipersidangan yang lalu, bahwa untuk ruas jalan Ladia Galaska (ruas Blangkejeren-Pinding) terdapat relokasi (pemindahan/pembukaan jalan baru) yang didalam dokumen AMDAL 2003 tidak ada disebutkan mengenai relokasi ini.
 
Mengenai AMDAL Ladia Galaska tahun 2003, seharusnya Tim Komisi Penilai AMDALDA menolak untuk membahas Kerangka Acuan Mengenai Dampak Lingkungan,  karena Jalan Ladia Galaska yang akan direalisasikan ada yang melintasi kawasan lindung. Apalagi, AMDAL Ladia Galaska baru ada tahun 2003 sedangkan proyek telah direalisasikan sejak tahun 2002. Karena AMDAL pada prinsipnya adalah suatu kajian terhadap dampak yang akan timbul dari suatu rencana kegiatan bukan terhadap suatu kegiatan yang telah dilaksanakan.
 
Hal tersebut didasarkan pada bunyi Pasal 1  angka 1 PP No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL dimana disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu uasaha/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
 
Dari isi pasal tersebut jelas bahwa AMDAL merupakan kajian ilmiah, kajian dampak, kajian terhadap suatu kegiatan yang sedang direncanakan (belum direalisasikan) dan dijadikan dasar untuk mengeluarkan suatu ijin bagi kegiatan tertentu. Dalam hal proyek Ladia Galaska yang telah direalisasikan sejak tahun 2002 dan AMDALnya dibahas tahun 2003, maka hal ini menyalahi peraturan AMDAL, karena bukan lagi mengkaji suatu kegiatan yang direncanakan. Demikian diantara butir-butir pokok keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dimuka persidangan tersebut.
 
Saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan (Ilham Sinambela), adalah mantan anggota Tim Verifikasi Informasi Independen Proyek Peningkatan Ruas Jalan Ladia Galaska Utama Di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang telah turun langsung ke ruas-ruas jalan Ladia Galaska pada bulan Februari 2003. Ia mengemukakan  hasil temuannya pada saat turun ke ruas jalan Blangkejeren-Pinding-Lokop dan Blangkejeren-Ise ise.
 
Keterangan saksi diantaranya adalah, bahwa ia melihat sendiri ada perealisasian proyek Ladia Galaska saat itu (Februari 2003), ada relokasi (pemindahan/pembukaan jalan baru) di daerah simpang Badak menuju Desa Gajah, Kecamatan Pinding, Gayo Lues,  serta ditemui lokasi-lokasi perambahan hutan di kiri-kanan jalan sepanjang ruas jalan tersebut.
 
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta di atas, terbukti bahwa Jalan Ladia Galaska telah direalisasikan sejak tahun 2002 tanpa AMDAL. Hal mana telah disebutkan oleh saksi yang turun dan melihat langsung ke salah satu ruas jalan Ladia Galaska yang telah direalisasikan  pada bulan Februari 2003 (AMDAL Ladia Galaska baru ada Juni 2003 berdasarkan SK Gubernur No. 15 Tahun 2003 tanggal 2 Juni 2003).
 
Ditemukannya titik perambahan di sekitar ruas jalan Ladia Galaska membuktikan bahwa jalan Ladia Galaska telah mengakibatkan kerusakan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan menyumbang peningkatan aktifitas illegal logging. Kerusakan ini dipastikan terus akan terjadi jika realiasi proyek Ladia Galaska benar-benar terealisasi secara keseluruhan.
 
 
Tidak Layak Diteruskan Apalagi Diresmikan
Berdasarkan fakta dipersidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh WALHI  di muka persidangan, telah terbukti bahwa Pemrakarsa,  Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam cs,  telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan telah merealisasikan proyek Ladia Galaska sejak tahun 2002 tanpa dilengkapi oleh AMDAL.
 
Bukti tersebut diantaranya adalah Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur NAD di depan Sidang Pleno DPRD NAD yaitu Dokumen Penjelasan Gubernur NAD Atas Pemandangan Anggota DPRD NAD  terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran 2002, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Pada Masa Persidangan III Tahun 2003, tanggal 27 Agustus 2003, yaitu pada Lampiran 21, dengan judul Penanganan Setiap Ruas pada Jalur Ladia Galaska Tahun Anggaran 2002.
 
Didalam lampiran 21 tersebut jelas ditulis bahwa proyek Ladia Galaska telah direalisasikan pada tahun 2002 yang dananya bersumber dari APBD dan APBN, dimana total dana yang dihabiskan berjumlah Rp. 18.908.226.000, yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp. 5.965.001.000,- dan dari dana APBD sebesar Rp. 12.943.225.000,-  
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa proyek Ladia Galaska telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan RI, yaitu  Pasal 18 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana disebutkan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
 
Oleh karena itu, demi tegaknya  hukum di negara ini dan sebagai salah satu point penting dalam pelaksanaan Operasi Terpadu di NAD, terhadap Proyek Ladia Galaska yang saat ini masih dikerjakan,  harus dihentikan segera realisasi pengerjaannya dilapangan. Mengingat bahwa, proyek ini selain telah melanggar hukum yaitu merealisasikan sejak tahun 2002 tanpa AMDAL, juga AMDAL Ladia Galaska tahun 2003 yang disahkan melalui SK Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 15 tahun 2003 tanggal 2 Juni  2003 telah batal dengan sendirinya berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 Tentang AMDAL, dimana pemrakarsa melakukan pemindahan ruas jalan Ladia Galaska di ruas Blangkejeren-Pinding.
 
Jika Presiden Megawati yang dalam waktu dekat ini sampai meresmikan proyek Ladia Galaska yang melanggar hukum, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya-upaya dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sempit terhadap proyek Ladia Galaska untuk menjerumuskan Presiden RI agar mendukung juga  suatu perbuatan melawan hukum, dan dapat dikatakan bahwa hal ini merupakan suatu konspirasi tersembunyi untuk menjatuhkan harkat dan martabat Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia. Atau dapat disimpulkan juga, ada pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaan Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia untuk melakukan upaya fait a compli  guna mempengaruhi proses hukum di Pengadilan negeri Banda Aceh yang saat ini tengah memeriksa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Proyek Ladia Galaska.
 
Salam adil dan lestari,
 
Banda Aceh, 2 Maret 2004
Eksekutif Daerah WALHI  Aceh
 
 
 
 
Bambang Antariksa, SH
Manager Kampanye
 
 
contact: Muhammad Ibhahim, 08126910260/0651-21668
              Bambang Antariksa, 08126977021/0651-21668
 
 
 

Kirim email ke