Maafkan untuk pengiriman berganda-ganda..
Salam,
Yaya

> Jakarta, 21 April 2004
>
> Kepada Yth :
>
> Kawan-kawan Kelompok Masyarakat sipil Indonesia (NGO),
> Akademisi Perguruan Tinggi
> Pemerhati Lingkungan
> Yang bekerja untuk Keberlanjutan Sumber Daya Alam dan Penegakan Hak-Hak
Rakyat
>
> Di Indonesia
>
> Dengan Hormat,
>
> Sekitar lima menit waktu Anda tersita untuk membaca informasi ini, tapi
> berdampak serius bagi tapi berdampak bagi hutan, lingkungan dan penduduk
> lokal dalam kurun waktu yang panjang.  Bersama surat ini kami informasikan
> perkembangan terakhir rencana pemerintah  untuk melakukan Alih fungsi
> kawasan lindung menjadi pertambangan skala besar pada 85 kabupaten di
> Indonesia. Harapan kami, setelah membaca kawan-kawan segera bergerak untuk
> menyelamatkan kawasan lindung Indonesia dari ancaman pertambangan terbuka.
>
> Seperti yang diketahui terdapat sekitar 150 perusahaan tambang akan diberi
> ijin untuk melakukan pertambangan terbuka di kawasan lindung, termasuk
> hutan lindung, kawasan konservasi, Cagar Alam (CA) , Suaka Margasatwa (SM)
> dan taman wisata alam. Kawasan-kawasan tersebut adalah juga wilayah kelola
> masyarakat adat.
>
> Pada tanggal 11 Maret 2004, saat rakyat sedang berkonsentrasi terhadap
> kampanye PEMILU dan DPR sedang dalam masa reses, dengan alasan Negara
dalam
> keadaan darurat Pemerintahan Megawati mengeluarkan Peraturan Pemerintah
> pengganti Undang-undang No I/ 2004 tentang Perubahan UU No. 41/ 1999
> tentang Kehutanan (Perpu Semar). Perpu ini memungkinkan alih fungsi  11,4
> juta ha kawasan lindung menjadi pertambangan. Tak hanya itu, Perpu ini
juga
> membuka ruang bagi terancamnya ekosistem hutan lainnya yang belum
dilindungi.
>
> Selanjutnya pemerintah akan mengajukan Perpu Semar kepada DPR untuk
> disyahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang  berikutnya (minggu ke IV
> april - minggu ke I  Juni 2004), DPR RI akan melakukan eksekusi terhadap
> Perpu Semar ini. Selanjutnya jika DPR menyetujuinya, pemerintah
> merencanakan mengeluarkan Kepres mengenai  13  perusahaan yang boleh
> beroperasi.
>
> Fakta-fakta membuktikan bahwa keluarnya Perpu semar ini adalah produk
hukum
> yang kontroversial dan tidak masuk akal karena :
>
> 1.      Perpu Semar tersebut cacat dari segi proses dan materi
> "       Pemerintahan Megawati telah melanggar ketentuan Konstitusi yaitu
> UUD  1945 pasal 22 dan mengabaikan mandat Ketetapan MPR RI No.III tahun
> 2000 tentang Tata Cara Urutan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam
> peraturan tersebut disebutkan bahwa "hanya dalam hal ihwal kegentingan
yang
> memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
> Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan
> Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan". Dalam proses penetapan Perpu
> No.1/2004 ini pemerintahan Megawati telah mengeluarkan Perpu tanpa
> memberikan alasan jelas dan mensosialisasikan lebih dulu alasan tersebut
> kepada masyarakat. Selain itu, persetujuan dari DPR dikesampingkan dan
> secara gamblang telah memotong proses pembahasan materi yang sedang
> dilakukan oleh DPR RI berkaitan dengan obyek materi yang diatur.
> "       Isi Perpu tersebut secara prinsip justru bertentangan dengan
> kondisi darurat yang terjadi dalam hal kondisi hutan yang sudah kritis,
dan
> lebih lanjut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Perpu
> tersebut secara langsung, seolah-olah telah memberikan justifikasi bagi
> beroperasinya 150 perusahaan pertambangan di kawasan hutan lindung.
>
> 2.      Dengan kondisi Hutan Indonesia  rusak parah dengan laju kerusakan
> mencapai 3,7 juta ha di tahun 2003, pemerintah Megawati malah memperburuk
> kondisinya dengan membuka 925.000 ha hutan lindung untuk 13
> lokasi  pertambangan  terbuka.
>
> 3.      Dengan mengijinkan 13 perusahaan  meneruskan operasinya dikawasan
> lindung, justru akan membuka peluang perusahaan lainnya yang belum
> mendapatkan ijin untuk menuntut pemerintah melalui arbitrase internasional
> justru akan membuka peluang bagi tuntutan arbitrase terhadap pemerintah,
> karena pemerintah tidak memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan
> tambang yang lain. Akan timbul pertanyaan mengapa hanya 13 saja yang
> diijinkan, padahal mereka memiliki kesamaan kondisi dan metodologi dalam
> melakukan pertambangan  .
>
> 4.      Hitungan ekonomi secara parsial menunjukkan bahwa pembukaan 13
> lokasi pertambangan akan menyebabkan divestasi modal ekologi (yang
> diperankan DAS terhadap berbagai kegiatan perekonomian masyarakat)
sekitar
> sebesar 46,4 trilyun/th. Dimana selanjutnya akan berdampak terhadap
> "terdivestasinya" Pendapatan Asli Daerah (PAD) 25 kabupaten/ kota. Kondisi
> ini akan mengancam lebih dari 7 juta penduduk disekitar hutan lindung pada
> 25 kabupaten di 10 propinsi, dimana 30 persen diantaranya hidup dibawah
> garis kemiskinan dan menggantungkan hidupnya kepada ekologi hutan lindung.
> Kerugian sebesar itu belum termasuk kerugian lain, seperti bencana alam
dan
> penyakit yang timbul akibat eksploitasi kerusakan lingkungan  .
>
> 5.      Belum lagi hitungan kerugian yang akan terjadi akibat
beroperasinya
> pertambangan terkait dengan dampak social, ekonomi,  budaya, pelanggaran
> HAM, perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, terhadap masyarakat
> sekitar pertambangan yang  akan selalu terjadi disemua lokasi
pertambangan.
> Konflik-konflik social akan banyak terjadi akibat tumpang tindihnya
kawasan
> pertambangan dengan wilayah kelola rakyat, khususnya masyarakat adat .
>
> Kami melihat tindakan pemerintah meloloskan Perpu Semar ini mengancam
> keselamatan rakyat dan lingkungan. Tindakan ini juga kontraproduktif
> terhadap kondisi kehutanan  di Indonesia. Khususnya kontraproduktif
> terhadap kerja-kerja yang sedang dan telah dilakukan oleh kelompok
> masyarakat sipil (NGO's) untuk pelestarian hutan Indonesia, pelestarian
> jenis dan yang memperjuangkan tegaknya hak-hak masyarakat adat di kawasan

> sekitar hutan.
>
> Mengapa begitu ? Karena Perpu semar ini akan membuka peluang
> kawasan-kawasan hutan dimana mereka bekerja, dirubah menjadi kawasan
> pertambangan. Diantara kawasan tersebut adalah TN Lorentz , Kepulauan Raja
> empat (Papua), calon TN Batang Gadis (Sumatera Utara), TN Bukit Barisan
> Selatan (Lampung) , Hutan Lindung Pegunungan meratus  (Kalsel) , CA
> Bantimurung (Sulsel) dan banyak lagi kawasan lainnya .Pengalaman bekerja
> dalam isu-isu pengelolaan sumber daya alam dan melihat langsung
> dampak-dampak pertambangan di Indonesia, membuat kami berkesimpulan bahwa
> upaya yang selama ini dibangun untuk keberlanjutan ekosistem hutan
> Indonesia dan tegaknya hak-hak masyarakat adat akan menjadi sia-sia.
> Pertambangan terbuka akan menjadi ancaman utama wilayah-wilayah tersebut.
>
> WAKTU KITA SANGAT TERBATAS.
> Melihat Fakta-fakta diatas dan dengan informasi bahwa Perpu akan
ditetapkan
> selama masa sidang DPR RI terakhir,  bisa disimpulkan bahwa antara Minggu
> ke IV bulan April  hingga Minggu ke I  bulan Juni 2004  akan menjadi
> waktu  kritis yang menentukan boleh tidaknya kawasan lindung dialih fungsi
> menjadi kawasan pertambangan. Semua pihak yang menyatakan peduli terhadap
> nasib hutan Indonesia sudah seharusnya bergerak menyatakan keberatan
> terhadap Perpu Semar ini.
>
> Oleh karena itu bersama surat ini kami mengajak kawan-kawan untuk
> menyampaikan aksi penolakan atau keberatannya atas keluarnya Perpu I/
2004,
> serta upaya alih fungsi kawasan lindung menjadi pertambangan. Dan juga
aksi
> mendesak DPR RI untuk membatalkan Perpu semar tersebut  . Kami bersedia
> membantu mendistribusikan surat, informasi aksi dan lainnya terkait hal
ini
> kepada sasaran-sasaran di Jakarta, termasuk media nasional.  Kami
> merencanakan melakukan lobby dan serangkaian aksi bersama Kelompok Pecinta
> Alam di Jakarta.
>
> Demikian ajakan kami, Jika kawan-kawan membutuhkan informasi lebih lengkap
> tentang rencana alih fungsi Kawasan Lindung menjadi pertambangan ini,
> dengan senang hati kami akan membantu. Atas perhatian dan kerjasamanya
kami
> sampaikan terima kasih.
>
>
> Hormat Kami,
>
> Koalisi Penolakan Alih Fungsi Kawasan Lindung menjadi Pertambangan
> (WWF Indonesia, Yayasan Kehati, Forest Watch Indonesia , Yayasan Pelangi,
> WALHI, ICEL,  Greenomics, Pokja PA-PSDA, JATAM,  MPI, Jaring Pela).
>
> Alamat Kontak : Longgena Ginting (0811927038), email [EMAIL PROTECTED] ,
> Agus P. Sari  email [EMAIL PROTECTED] (0811834899), Togu Manurung
> (0812907532), email [EMAIL PROTECTED],  Elfian (0818959243) email
> [EMAIL PROTECTED], Fax. 021-79181683, email : [EMAIL PROTECTED]
>
> Alamat Sasaran aksi :
> Presiden RI , Fax: (021) 345 7782 , Menteri Kehutanan Fax: (021) 5700226,
> Men ESDM. Fax. (021) 384 6596.  Komisi III DPR RI, Fax : (021)
> 5715-532),  Komisi VIII DPR RI . Fax : ( 021) 575 6010 .
>
>
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com.  Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/0FHolB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/communitygallery/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

_______________________________________________
Envorum mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum

Kirim email ke