Maafkan untuk pengiriman berganda-ganda.. Salam, Yaya
> Jakarta, 21 April 2004 > > Kepada Yth : > > Kawan-kawan Kelompok Masyarakat sipil Indonesia (NGO), > Akademisi Perguruan Tinggi > Pemerhati Lingkungan > Yang bekerja untuk Keberlanjutan Sumber Daya Alam dan Penegakan Hak-Hak Rakyat > > Di Indonesia > > Dengan Hormat, > > Sekitar lima menit waktu Anda tersita untuk membaca informasi ini, tapi > berdampak serius bagi tapi berdampak bagi hutan, lingkungan dan penduduk > lokal dalam kurun waktu yang panjang. Bersama surat ini kami informasikan > perkembangan terakhir rencana pemerintah untuk melakukan Alih fungsi > kawasan lindung menjadi pertambangan skala besar pada 85 kabupaten di > Indonesia. Harapan kami, setelah membaca kawan-kawan segera bergerak untuk > menyelamatkan kawasan lindung Indonesia dari ancaman pertambangan terbuka. > > Seperti yang diketahui terdapat sekitar 150 perusahaan tambang akan diberi > ijin untuk melakukan pertambangan terbuka di kawasan lindung, termasuk > hutan lindung, kawasan konservasi, Cagar Alam (CA) , Suaka Margasatwa (SM) > dan taman wisata alam. Kawasan-kawasan tersebut adalah juga wilayah kelola > masyarakat adat. > > Pada tanggal 11 Maret 2004, saat rakyat sedang berkonsentrasi terhadap > kampanye PEMILU dan DPR sedang dalam masa reses, dengan alasan Negara dalam > keadaan darurat Pemerintahan Megawati mengeluarkan Peraturan Pemerintah > pengganti Undang-undang No I/ 2004 tentang Perubahan UU No. 41/ 1999 > tentang Kehutanan (Perpu Semar). Perpu ini memungkinkan alih fungsi 11,4 > juta ha kawasan lindung menjadi pertambangan. Tak hanya itu, Perpu ini juga > membuka ruang bagi terancamnya ekosistem hutan lainnya yang belum dilindungi. > > Selanjutnya pemerintah akan mengajukan Perpu Semar kepada DPR untuk > disyahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang berikutnya (minggu ke IV > april - minggu ke I Juni 2004), DPR RI akan melakukan eksekusi terhadap > Perpu Semar ini. Selanjutnya jika DPR menyetujuinya, pemerintah > merencanakan mengeluarkan Kepres mengenai 13 perusahaan yang boleh > beroperasi. > > Fakta-fakta membuktikan bahwa keluarnya Perpu semar ini adalah produk hukum > yang kontroversial dan tidak masuk akal karena : > > 1. Perpu Semar tersebut cacat dari segi proses dan materi > " Pemerintahan Megawati telah melanggar ketentuan Konstitusi yaitu > UUD 1945 pasal 22 dan mengabaikan mandat Ketetapan MPR RI No.III tahun > 2000 tentang Tata Cara Urutan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam > peraturan tersebut disebutkan bahwa "hanya dalam hal ihwal kegentingan yang > memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti > Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan > Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan". Dalam proses penetapan Perpu > No.1/2004 ini pemerintahan Megawati telah mengeluarkan Perpu tanpa > memberikan alasan jelas dan mensosialisasikan lebih dulu alasan tersebut > kepada masyarakat. Selain itu, persetujuan dari DPR dikesampingkan dan > secara gamblang telah memotong proses pembahasan materi yang sedang > dilakukan oleh DPR RI berkaitan dengan obyek materi yang diatur. > " Isi Perpu tersebut secara prinsip justru bertentangan dengan > kondisi darurat yang terjadi dalam hal kondisi hutan yang sudah kritis, dan > lebih lanjut bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Perpu > tersebut secara langsung, seolah-olah telah memberikan justifikasi bagi > beroperasinya 150 perusahaan pertambangan di kawasan hutan lindung. > > 2. Dengan kondisi Hutan Indonesia rusak parah dengan laju kerusakan > mencapai 3,7 juta ha di tahun 2003, pemerintah Megawati malah memperburuk > kondisinya dengan membuka 925.000 ha hutan lindung untuk 13 > lokasi pertambangan terbuka. > > 3. Dengan mengijinkan 13 perusahaan meneruskan operasinya dikawasan > lindung, justru akan membuka peluang perusahaan lainnya yang belum > mendapatkan ijin untuk menuntut pemerintah melalui arbitrase internasional > justru akan membuka peluang bagi tuntutan arbitrase terhadap pemerintah, > karena pemerintah tidak memberikan perlakuan yang sama kepada perusahaan > tambang yang lain. Akan timbul pertanyaan mengapa hanya 13 saja yang > diijinkan, padahal mereka memiliki kesamaan kondisi dan metodologi dalam > melakukan pertambangan . > > 4. Hitungan ekonomi secara parsial menunjukkan bahwa pembukaan 13 > lokasi pertambangan akan menyebabkan divestasi modal ekologi (yang > diperankan DAS terhadap berbagai kegiatan perekonomian masyarakat) sekitar > sebesar 46,4 trilyun/th. Dimana selanjutnya akan berdampak terhadap > "terdivestasinya" Pendapatan Asli Daerah (PAD) 25 kabupaten/ kota. Kondisi > ini akan mengancam lebih dari 7 juta penduduk disekitar hutan lindung pada > 25 kabupaten di 10 propinsi, dimana 30 persen diantaranya hidup dibawah > garis kemiskinan dan menggantungkan hidupnya kepada ekologi hutan lindung. > Kerugian sebesar itu belum termasuk kerugian lain, seperti bencana alam dan > penyakit yang timbul akibat eksploitasi kerusakan lingkungan . > > 5. Belum lagi hitungan kerugian yang akan terjadi akibat beroperasinya > pertambangan terkait dengan dampak social, ekonomi, budaya, pelanggaran > HAM, perusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, terhadap masyarakat > sekitar pertambangan yang akan selalu terjadi disemua lokasi pertambangan. > Konflik-konflik social akan banyak terjadi akibat tumpang tindihnya kawasan > pertambangan dengan wilayah kelola rakyat, khususnya masyarakat adat . > > Kami melihat tindakan pemerintah meloloskan Perpu Semar ini mengancam > keselamatan rakyat dan lingkungan. Tindakan ini juga kontraproduktif > terhadap kondisi kehutanan di Indonesia. Khususnya kontraproduktif > terhadap kerja-kerja yang sedang dan telah dilakukan oleh kelompok > masyarakat sipil (NGO's) untuk pelestarian hutan Indonesia, pelestarian > jenis dan yang memperjuangkan tegaknya hak-hak masyarakat adat di kawasan > sekitar hutan. > > Mengapa begitu ? Karena Perpu semar ini akan membuka peluang > kawasan-kawasan hutan dimana mereka bekerja, dirubah menjadi kawasan > pertambangan. Diantara kawasan tersebut adalah TN Lorentz , Kepulauan Raja > empat (Papua), calon TN Batang Gadis (Sumatera Utara), TN Bukit Barisan > Selatan (Lampung) , Hutan Lindung Pegunungan meratus (Kalsel) , CA > Bantimurung (Sulsel) dan banyak lagi kawasan lainnya .Pengalaman bekerja > dalam isu-isu pengelolaan sumber daya alam dan melihat langsung > dampak-dampak pertambangan di Indonesia, membuat kami berkesimpulan bahwa > upaya yang selama ini dibangun untuk keberlanjutan ekosistem hutan > Indonesia dan tegaknya hak-hak masyarakat adat akan menjadi sia-sia. > Pertambangan terbuka akan menjadi ancaman utama wilayah-wilayah tersebut. > > WAKTU KITA SANGAT TERBATAS. > Melihat Fakta-fakta diatas dan dengan informasi bahwa Perpu akan ditetapkan > selama masa sidang DPR RI terakhir, bisa disimpulkan bahwa antara Minggu > ke IV bulan April hingga Minggu ke I bulan Juni 2004 akan menjadi > waktu kritis yang menentukan boleh tidaknya kawasan lindung dialih fungsi > menjadi kawasan pertambangan. Semua pihak yang menyatakan peduli terhadap > nasib hutan Indonesia sudah seharusnya bergerak menyatakan keberatan > terhadap Perpu Semar ini. > > Oleh karena itu bersama surat ini kami mengajak kawan-kawan untuk > menyampaikan aksi penolakan atau keberatannya atas keluarnya Perpu I/ 2004, > serta upaya alih fungsi kawasan lindung menjadi pertambangan. Dan juga aksi > mendesak DPR RI untuk membatalkan Perpu semar tersebut . Kami bersedia > membantu mendistribusikan surat, informasi aksi dan lainnya terkait hal ini > kepada sasaran-sasaran di Jakarta, termasuk media nasional. Kami > merencanakan melakukan lobby dan serangkaian aksi bersama Kelompok Pecinta > Alam di Jakarta. > > Demikian ajakan kami, Jika kawan-kawan membutuhkan informasi lebih lengkap > tentang rencana alih fungsi Kawasan Lindung menjadi pertambangan ini, > dengan senang hati kami akan membantu. Atas perhatian dan kerjasamanya kami > sampaikan terima kasih. > > > Hormat Kami, > > Koalisi Penolakan Alih Fungsi Kawasan Lindung menjadi Pertambangan > (WWF Indonesia, Yayasan Kehati, Forest Watch Indonesia , Yayasan Pelangi, > WALHI, ICEL, Greenomics, Pokja PA-PSDA, JATAM, MPI, Jaring Pela). > > Alamat Kontak : Longgena Ginting (0811927038), email [EMAIL PROTECTED] , > Agus P. Sari email [EMAIL PROTECTED] (0811834899), Togu Manurung > (0812907532), email [EMAIL PROTECTED], Elfian (0818959243) email > [EMAIL PROTECTED], Fax. 021-79181683, email : [EMAIL PROTECTED] > > Alamat Sasaran aksi : > Presiden RI , Fax: (021) 345 7782 , Menteri Kehutanan Fax: (021) 5700226, > Men ESDM. Fax. (021) 384 6596. Komisi III DPR RI, Fax : (021) > 5715-532), Komisi VIII DPR RI . Fax : ( 021) 575 6010 . > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada. http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511 http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/0FHolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/communitygallery/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ _______________________________________________ Envorum mailing list [EMAIL PROTECTED] http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/envorum
