|
|
Gubernur Sutiyoso Diperintahkan Tunda Kenaikan Tarif Air Minum
Laporan : Dulhadi
Jakarta, KCM
Komparta (Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta) akhirnya memenangkan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Sutiyoso dan DPRD DKI Jakarta terkait dengan masalah kenaikan tarif air minum. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Andriani Nurdin, Kamis (29/1), dikatakan, gugatan Komparta diterima. Majelis pun meminta kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen pada April 2003 lalu dan 30 persen pada awal Januari 2004 ditangguhkan.
Lalu, majelis hakim pun menolak nota keberatan tergugat Gubernur DKI dan DPRD. Majelis juga menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI dan DPRD. Pasalnya, tidak ada sosialisasi terhadap kenaikan air tersebut. Majelis hakim, yang sebelumnya dipimpin oleh Andi Samsan Nganro itu membebankan biaya perkara kepada Gubernur DKI dan DPRD DKI Jakarta.
Terhadap gugatan itu, kuasa hukum Gubernur DKI dan DPRD DKI Jakarta, M Nasir, mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum.
Sementara, kuasa hukum Komparta JJ Amstrong Sembiring menegaskan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada DPR RI. Pihaknya juga akan mendesak agar kenaikan tarif air dilaksanakan sesuai perintah pengadilan. (prim)
|
![]()
![]()
|