AIR BERSIH DI JAKARTA MENJADI MAHAL, SIAPA YANG HARUS DISALAHKAN?
Oleh JJ Amstrong Sembiring

Secara implisit atau eksplisit, kenaikan tarif air PAM Jaya pada bulan April 2003 lalu sebesar 40% adalah ancaman bagi masyarakat pelanggan air minum. Selain dari kenaikan tarif air itu yang tidak jelas dikarenakan belum cukup disosialisasikan menurut ukuran standar dari layaknya sesuatu sosialisasi sebelum dilakukannya suatu kebijakan.

Apalagi kerjasama Operasional (KSO) itu sendiri sejak ditandatangani belum juga dipublikasikan secara transparan hasil audit dari auditor independen dan profesional, termasuk didalamnya kewajaran harga biaya investasi / biaya operasional / biaya penyusutan atas asset PEMPROP DKI. Kenaikan air minum menjadi naif bila tidak sinergis dengan kualitas dan kuantitas olahan air masih belum mengalami peningkatan mutu dan penambahan tekanan (debit). Seperti hal kualitas air minum yang keruh dan bau kaporit, kuantitas air minum yang hanya mengalir kecil bahkan sering tidak mengalir (mati).

Demikian pula dengan sistem pelayanan administratif lainnya yang menyangkut tata cara pembayaran (penagihan rekening) yang manajemen sangat memprihatinkan. Dapatlah dibayangkan jika dalam kondisi tidak menunggak. Anda justru direpotkan oleh adanya tagihan tunggakan rekening. dan dan tatacara perhitungan pemakaian air (kubikase). Banyak sekali para pelanggan mengalami komplain, hal itu dapat di lihat dari mengalirnya surat atau telepon (melalui call center PT. TPJ / PT. Palyja) dan di media-media cetak atau elektronik. Hal ini membuktikan kenaikan tairf air tersebut sangat tidak layak diberlakukan dan terlalu prematur.

Dengan demikian, usulan tidak populis dari Gubernur DKI Jakarta mengenai kenaikan tarif air minum pada tanggal 19 Maret 2003 lalu dan telah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta tidaklah tepat untuk direalisasikan. Beberapa hal menjadi pertanyaan umum sering dilontarkan, mengapa tarif air harus naik ? Bukankah air merupakan benda publik, seyogyanya murah ? Pembangunan Berwawasan Lingkungan Sebenarnya pertanyaan itu tidak akan muncul bila sejak awal pembangunan diperkotaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, kemungkinannya juga memperkecil terjadinya pencemaran air sehingga air yang terdapat di setiap badan air tetap bersih dan siap dimanfaatkan secara gratis oleh warga masyarakat. Hingga tak akan muncul permasalahan klasik soal air bersih yang dialami para pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung berjumlah sekitar 80.000 terancam tak mendapatkan kucuran air bersih dari PDAM akibat musim kemarau tahun ini, menyusul pasokan bahan baku air yang terus mengalami penyusutan (Kompas, 24 Juni 2003).

Dalam UU No 23 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bab I, Pasal 1, ayat (3) disebutkan, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan didefinisikan sebagai suatu upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya alam (SDA) ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi kin dan mendatang. Kenyataan menunjukkan pencemaran air telah "kronis" menelikung setiap sudut perkotaan. Akibatnya masyarakat kehilangan akses terhadap sumber air bersih. Pencemaran air justru terjadi setelah pembangunan di perkotaan dilaksanakan.

Padahal mestinya, pelaksanaan pembangunan semakin meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warganya. Apalagi jika kita menengok sejenak ke masa lampau, terutama ketika wilayah perkotaan masih berupa perkampungan yang belum terkena proyek pembangunan. Saat itu masyarakat mudah memperoleh sumber air bersih yang melimpah di sekitar tempat tinggal mereka. Tetapi ketika pembangunan seperti pabrik maupun lainnya dilaksanakan. Masyarakat justru kehilangan akses terhadap sumber air yang semula berlimpah.

Setidaknya ada tiga kelompok perorangan atau organisasi (institusi) yang harus bertanggung jawab mengembalikan kelangkaan air bersih di perkotaan atau membayar biaya produksinya, sebagai berikut : Pertama, pihak pencemar pemilik pabrik atu kegiatan usaha yang mencemari badan air. Kedua, pihak pengguna air tanah yang melebihi ketentuan, misalnya pabrik atau kegiatan yang menggunakan sumur dalam dengan debit air melebihi ketentuan, sehingga menyebabkan sumur warga mengering. Ketiga, pihak pengguna lahan untuk untuk mendirikan bagunan dengan perbandingan lahan terpakai dan lahan terbuka melebihi ketentuan. Selain harus membiayai produksi atau pengadaan air bersih, pihak- pihak diatas juga diwajibkan memperbaiki kualitas dan mengembalikan tata guna air sesuai pemanfaatannya. Misalnya, selain harus membayar biaya produksi air bersih. Pihak yang menjadi pelaku pencemaran diwajibkan mengelola air limbah pabrik atau air limbah kegiatan usaha sehingga air buangan yang dibuang kebadan air sudah tidak berbahaya. Pihak penguras air tanah selain harus membayar biaya produksi air bersih juga harus membuat sumur resapan sehingga air limbah yang sudah diolah menjadi aman bagi lingkungan dan bisa dikembalikan ke dalam tanah untuk meningkatkan cadangan air. Hal-hal diatas sesuai dengan prinsip dasar pengendalian lingkungan dan ketentuan konservasi sumber daya alam (SDA). Dalam prinsip dasar pengendalian disebutkan bahwa pencemar harus bertanggung jawab atau membayar ganti rugi akibat pencemaran yang ditimbulkannya (polluters must pay principle).

Dalam konservasi SDA perlu dilakukan pengelolaan SDA yang terbarui (dalam hal ini air) untuk menjamin ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilainya. Penyediaan air bersih bagi masyarakat perkotaan seharusnya merupakan bagian integral dari pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya. Keberhasilan pembangunan perkotaan mestinya dapat diperlihatkan oleh adanya akses bagi warga terhadap sumber air bersih yang mudah dan murah atau gratis. Sebab, tujuan dari pembangunan ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup. Salah satu penentunya ialah tersedianya air bersih yang cukup, murah bahkan gratis. Ketersediaan air bersih menjadi faktor penting keberhasilan pembangunan, karena air bersih jelas merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Air bersih diperlukan untuk mandi, menyuci, minum, sanitasi, memasak, mencuci dan berbagai keperluan lain masyarakat perkotaan. Air bersih juga sangat penting bagi alam dan lingkungan perkotaan.

Kelangkaan air bersih akan menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat, sebab selain air menjadi mahal, masyarakat juga terpaksa menggunakan air dengan kualitas jelek. Akibatnya selain biaya hidup menjadi semakin tinggi resiko terhadap wabah penyakit yang disebabkan jeleknya kualitas air akan semakin meningkat. Untuk menjamin ketersediaan air bersih di perkotaan maka pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan mutlak harus dilakukan. Hanya dengan cara demikian maka ketersediaan air bersih dalam jumlah yang cukup dan gratis dimungkinkan.
Penulis adalah Pendiri LSM Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA)


Do you Yahoo!?
Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs

Kirim email ke