Kompas Cyber Media

Free E-Mail | Chat | Ad Info | About Us | Contact Us | Home
CARI
Rubrik
Ekonomi
Gaya Hidup
Kesehatan
Metropolitan
Olah Raga
Sains & Teknologi
Komunitas
Belanja
Beli Karcis
Berita Duka
E-Cards
E-Radio
Horoskop
Iklan Mini
Karier
Kata Mutiara
Kontak Jodoh
Langganan Majalah
News By Email
Pasang Iklan
Property
Seremonia
Surat Pembaca
Toko Buku
Kolom
Sarapan Pagi
Features
  Berita Foto
Surat Kabar
Pilih Banjarmasin Post Bernas Pos Kupang Sriwijaya Post Serambi Surya The Jakarta Post
Majalah
Pilih Angkasa Bola Info Komputer Intisari Kontan Associated Press



Berita Lainnya

09/07/2003, 15:58 wib
Komparta Gugat Sutiyoso soal Kenaikan Tarif Air

09/07/2003, 14:42 wib
DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Pedagang Air Minum Isi Ulang

09/07/2003, 08:16 wib
Petra Lumbun Kalah di PTUN

Rabu, 09 Juli 2003, 21:33 WIB


Komparta Gugat Sutiyoso soal Kenaikan Tarif Air

Laporan : Dulhadi

Jakarta, KCM

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan DPRD DKI Jakarta digugat secara perdata oleh Tim Bantuan Hukum Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta). Alasannya, keduanya dianggap sewenang-wenang menaikkan tarif air minum sebesar 40 persen.

Dalam gugatan class action atau gugatan perwakilan itu dinyatakan baik Sutiyoso maupun DPRD DKI Jakarta dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kebijakan menaikkan tarif air. Kebijakan itu sendiri dianggap membebani dan membuat kecewa masyarakat Ibu Kota.

Menurut Komparta pada gugatan yang telah memasuki materi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7) dengan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro, tidak ada langkah sosialisasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat sebelum kebijakan kenaikan itu direalisasikan.

"Bahkan, konsumen atau pelanggan air minum Jakarta belum paham sepenuhnya akan mekanisme penggolongan atau klasifikasi tarif air dan cara penghitungannya," demikian bunyi gugatan yang diajukan kuasa hukum Komparta JJ Amstrong Sembiring.

Di lain pihak, Komparta juga mempersoalkan tidak adanya transparansi terhadap alasan kenaikan tarif air tersebut. Seperti, tidak adanya audit terbuka terhadap alasan kenaikan tarif oleh Pemprov. Kenaikan tarif, menurut Pemprov, perlu dinaikkan karena harga air di Jakarta tidak ideal lagi. 

Padahal, selama ini, Pemprov DKI belum mampu memberikan arahan dan perhatian kepada perusahaan jasa air minum daerahnya mengenai pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat selaku konsumen atau pelanggan air minum.

Misalnya, kualitas air minum masih keruh. Lalu, air minum hanya cuma mengalir kecil bahkan sering mati. Juga, air masih berbau kaporit.

Oleh karena itu, Komparta mengajukan gugatan provisi agar kebijakan kenaikan tarif air 40 persen itu dibatalkan. (prim)

Kirim Berita kepada seseorang KIRIM KE TEMAN





Design By KCM
Copyright � 2002 PT. Kompas Cyber Media


Do you Yahoo!?
Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs

Kirim email ke