Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan DPRD DKI Jakarta digugat secara perdata oleh Tim Bantuan Hukum Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta). Alasannya, keduanya dianggap sewenang-wenang menaikkan tarif air minum sebesar 40 persen.
Dalam gugatan class action atau gugatan perwakilan itu dinyatakan baik Sutiyoso maupun DPRD DKI Jakarta dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kebijakan menaikkan tarif air. Kebijakan itu sendiri dianggap membebani dan membuat kecewa masyarakat Ibu Kota.
Menurut Komparta pada gugatan yang telah memasuki materi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7) dengan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro, tidak ada langkah sosialisasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat sebelum kebijakan kenaikan itu direalisasikan.
"Bahkan, konsumen atau pelanggan air minum Jakarta belum paham sepenuhnya akan mekanisme penggolongan atau klasifikasi tarif air dan cara penghitungannya," demikian bunyi gugatan yang diajukan kuasa hukum Komparta JJ Amstrong Sembiring.
Di lain pihak, Komparta juga mempersoalkan tidak adanya transparansi terhadap alasan kenaikan tarif air tersebut. Seperti, tidak adanya audit terbuka terhadap alasan kenaikan tarif oleh Pemprov. Kenaikan tarif, menurut Pemprov, perlu dinaikkan karena harga air di Jakarta tidak ideal lagi.
Padahal, selama ini, Pemprov DKI belum mampu memberikan arahan dan perhatian kepada perusahaan jasa air minum daerahnya mengenai pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat selaku konsumen atau pelanggan air minum.
Misalnya, kualitas air minum masih keruh. Lalu, air minum hanya cuma mengalir kecil bahkan sering mati. Juga, air masih berbau kaporit.
Oleh karena itu, Komparta mengajukan gugatan provisi agar kebijakan kenaikan tarif air 40 persen itu dibatalkan. (prim)