Pelanggan Air Minum Jakarta Ajukan Gugatan Kelompok
Jakarta, Kompas - Sebanyak 17 pelanggan air minum Jakarta yang tergabung dalam Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta), Jumat (28/3), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan kelompok terhadap Gubernur DKI Sutiyoso yang telah menyetujui kenaikan tarif air sebesar 45 persen.
Dengan didampingi kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring, mereka mendaftarkan berkas gugatan kelompok itu melalui staf Panitera Perdata Ny Rosida, dengan nomor pendaftaran 126/Pdt.G/2003.
Selain itu, sebagian pelanggan menggelar spanduk di depan ruang panitera perdata yang bertuliskan "Pelanggan Air Minum Jakarta Menggugat. Perbaiki Kualitas Pelayanan!"
Seperti diberitakan, kenaikan tarif air bersih untuk seluruh wilayah Jakarta itu diusulkan Badan Regulator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Setelah disetujui gubernur, usulan itu diserahkan ke DPRD DKI untuk ditetapkan dalam surat keputusan. Rencananya, kenaikan tarif itu diberlakukan untuk pelanggan Golongan III, IV, dan Khusus, mulai 1 April 2003 (Kompas, 20/3).
Menurut Sembiring, usulan kenaikan tarif air diduga atas desakan mitra asing, PT Palyja (Perancis) dan PT Thames PAM Jaya (Inggris), yang selama ini bekerja sama dengan PDAM Jaya.
Padahal, kenaikan tarif itu belum disertai peningkatan pelayanan. Misalnya, keluhan pelanggan tidak segera direspons dengan perbaikan fasilitas, air tidak mengalir tanpa pemberitahuan sebelumnya, tekanan air mengecil, warna air kecoklatan, dan berbau amis.
"Untuk memutuskan kenaikan tarif, pemerintah provinsi seharusnya mengaudit keuangan PDAM melalui akuntan publik independen. Misalnya, menyangkut biaya investasi, produksi, dan mekanisme kerja sama operasional," paparnya.
Penyelidikan keuangan itu penting karena ketika air bersih dikelola PDAM, tarif rumah sederhana kategori sederhana hanya sebesar Rp 1.295/meter kubik (m�). Namun, begitu kerja sama dengan pihak asing, tarifnya menjadi Rp 1.560/m�.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov DKI Muhayat yang dihubungi terpisah mengatakan, secara prinsip Pemprov DKI siap memberikan penjelasan, termasuk di pengadilan. Yang jelas, surat persetujuan gubernur tentang kenaikan tarif itu sudah digulirkan ke rapat DPRD. (OSA)