Rubrik
Berita Utama
Metropolitan
Naper
Nusantara
Bisnis & Investasi
Nasional
International
Opini
Dikbud
Olahraga
Jawa Timur
Jawa Tengah
Finansial
Inspirasi
Berita Yang lalu
Ilmu Pengetahuan
Pergelaran
Audio Visual
Kesehatan
Investasi Perbankan
Rumah
Teropong
Teknologi Informasi
Muda
Swara
Sorotan
Dana Kemanusiaan
Properti
Bentara
Wisata
Fokus
Telekomunikasi
Ekonomi Rakyat
Pustakaloka
Jendela
Ekonomi Internasional
Bahari
Pendidikan Luar Negeri
Otomotif
Furnitur
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Metropolitan
Sabtu, 29 Maret 2003

Pelanggan Air Minum Jakarta Ajukan Gugatan Kelompok

Jakarta, Kompas - Sebanyak 17 pelanggan air minum Jakarta yang tergabung dalam Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (Komparta), Jumat (28/3), mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan kelompok terhadap Gubernur DKI Sutiyoso yang telah menyetujui kenaikan tarif air sebesar 45 persen.

Dengan didampingi kuasa hukum JJ Amstrong Sembiring, mereka mendaftarkan berkas gugatan kelompok itu melalui staf Panitera Perdata Ny Rosida, dengan nomor pendaftaran 126/Pdt.G/2003.

Selain itu, sebagian pelanggan menggelar spanduk di depan ruang panitera perdata yang bertuliskan "Pelanggan Air Minum Jakarta Menggugat. Perbaiki Kualitas Pelayanan!"

Seperti diberitakan, kenaikan tarif air bersih untuk seluruh wilayah Jakarta itu diusulkan Badan Regulator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Setelah disetujui gubernur, usulan itu diserahkan ke DPRD DKI untuk ditetapkan dalam surat keputusan. Rencananya, kenaikan tarif itu diberlakukan untuk pelanggan Golongan III, IV, dan Khusus, mulai 1 April 2003 (Kompas, 20/3).

Menurut Sembiring, usulan kenaikan tarif air diduga atas desakan mitra asing, PT Palyja (Perancis) dan PT Thames PAM Jaya (Inggris), yang selama ini bekerja sama dengan PDAM Jaya.

Padahal, kenaikan tarif itu belum disertai peningkatan pelayanan. Misalnya, keluhan pelanggan tidak segera direspons dengan perbaikan fasilitas, air tidak mengalir tanpa pemberitahuan sebelumnya, tekanan air mengecil, warna air kecoklatan, dan berbau amis.

"Untuk memutuskan kenaikan tarif, pemerintah provinsi seharusnya mengaudit keuangan PDAM melalui akuntan publik independen. Misalnya, menyangkut biaya investasi, produksi, dan mekanisme kerja sama operasional," paparnya.

Penyelidikan keuangan itu penting karena ketika air bersih dikelola PDAM, tarif rumah sederhana kategori sederhana hanya sebesar Rp 1.295/meter kubik (m�). Namun, begitu kerja sama dengan pihak asing, tarifnya menjadi Rp 1.560/m�.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov DKI Muhayat yang dihubungi terpisah mengatakan, secara prinsip Pemprov DKI siap memberikan penjelasan, termasuk di pengadilan. Yang jelas, surat persetujuan gubernur tentang kenaikan tarif itu sudah digulirkan ke rapat DPRD. (OSA)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

Polisi Lamban Tangani Dugaan Korupsi di PPD

Pelanggan Air Minum Jakarta Ajukan Gugatan Kelompok

4.000 Petugas Keamanan Siap Amankan Fasilitas Orang Asing

Los dan Ratusan Kios Kosong di Pasar Mulai Ditawarkan

Dua Penjahat Tewas, Satu Masuk Rumah Sakit

Perampok Bersenjata Api Beraksi di Jakarta Utara

Pemprov Bersihkan Reklame di Kawasan HI

Pasar Baru Bekasi Dibersihkan dari PKL

Lima Remaja Bobol Kios

Eksploitasi Air di Bogor Tidak Terkontrol

Proyek Aneh, tapi "Nyeleneh"

Delapan Napi Diwisuda Sarjana di LP Bekasi

Apiknya Interior Rumah di Mal-mal

Aroma dan Suasana "Cozy" dalam Ruangan

INFO JABOTABEK



 

 

Design By KCM
Copyright � 2002 Harian KOMPAS


Do you Yahoo!?
Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs

Kirim email ke