Search  
  | Advance search | Registration | Help | About us
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Indikator
  Opinet  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
Japanese  
 
   

Jakarta Pusat

Pengadilan Putuskan Kenaikan Tarif Air Minum Ditunda
29 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan subsider Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) terhadap Gubernur dan DPRD DKI Jakarta.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin memerintahkan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air minum sebesar 40 persen untuk golongan III/K3A dan IV sampai batas waktu yang wajar.

Hakim menilai Pemprov harus melakukan sosialisasi kenaikan tarif, meningkatkan pelayanan, baik administrasi dan kualitas air minum, kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggan terlebih dahulu.

Tergugat, menurut hakim, berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat terhadap air bersih dengan memberikan kebijakan berdasarkan kaidah keadilan, kepatuhan, ketelitian, serta sikap hati-hati sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, majelis menilai masyarakat selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan primer KOMPARTA yang meminta pembatalan kebijakan kenaikan tarif air minum tersebut. Hakim berpendapat tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga bisa membatalkan kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan itu belum diberlakukan sehingga kerugian secara faktual akibat kenaikan tarif air minum belum ada.

Putusan ini sekaligus mematahkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Eksepsi tergugat yang antara lain menyatakan gugatan itu kurang pihak di mana seharusnya melibatkan Pemerintah RI cq Departemen Dalam Negeri cq Gubernur DKI ditolak majelis hakim.

Hakim berpendapat, sesuai UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Daerah Otonomi maka dasar gugatan itu bisa dibenarkan. Dalam hal ini Gubernur dan DPRD DKI Jakarta adalah penyelenggara otonomi daerah. Hakim juga mengatakan penggugat sesuai putusan Mahkamah Agung bisa menentukan siapa saja yang akan digugatnya.

Selain menunda kenaikan tarif air minum, pihak tergugat juga dibebani biaya perkara secara tanggung renteng. Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum tergugat I dan II, M Natsir, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. "Masih ada waktu dua minggu. Nanti baru kita putuskan," ujarnya usai persidangan, Kamis (29/1).

Sementara kuasa hukum KOMPARTA, JJ Amstrong Sembiring, menyatakan puas atas putusan yang sempat tertunda-tunda pembacaannya itu. Ia mengatakan akan membawa putusan pengadilan ini ke Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Kita bicara dulu dengan Komisi D," ujarnya.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Idul Adha, Kegiatan Hiburan Diminta Tutup
Sutiyoso: Persoalan Internal Bekasi Sudah Teratasi
Pengacara Gubernur Tolak Penetapan soal Pembongkaran
Pemda DKI Uji Coba Mesin Sampah di Bojong
Kebijakan Transportasi DKI Jakarta Dinilai Melanggar

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM �Sakit� Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data


Do you Yahoo!?
Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs

Kirim email ke