Oleh JJ Amstrong Sembiring *
Demi menutup defisit (shorfall) mitra kerja Perusahaan daerah Air Minum Jaya sebesar Rp990 miliar dan kewajiban PD PAM Jaya membayar utang ke pemerintah pusat sebesar Rp1,7 triliun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif air bersih bagi seluruh golongan sebesar 30 persen. Usulan ini aneh, sebab kenaikan tarif pada bulan April lalu, pelayanan PD PAM Jaya belum menunjukkan perbaikan signifikan. (Kompas, 11/ 11/ 2003)
Hal itu jelas sangat kontroversial. Paling tidak nuansa kontroversi itu akan muncul sehubungan dengan peran swasta asing selama ini sudah berjalan selama lima tahun yang tidak memberikan peningkatan pelayanan terhadap konsumennya. Hal itu dapat dilihat dari keluhan dari para konsumennya melalui surat/telepon (melalui call center PT.TPJ/PT. Palyja) dan media-media cetak.
Indikasinya adalah penyelesaian tingkat kebocoran pipa tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu dari 54% hanya mampu ditekan 48%, bahkan untuk menekan tingkat kebocoran air (non revenue water) pihak Thames dan PALYJA hanya melakukan simulasi, penagihan rekening yang manajemennya merugikan masyarakat pelanggan air minum Jakarta.
Kualitas air olahan, baik PT. TPJ (Thames PAM Jaya) dan PT. Palyja (PAM Lyonnaise jaya) masih belum mengalami peningkatan dan penambahan (debit). Sebagaimana secara fakta umum, kerugian yang diderita konsumen pelanggan air minum, meliputi antara lain ;
(1) Daerah Jakarta Selatan, tekanan air kecil berwarna kecoklatan (tanpa ada penjelasan), air sering berbau amis, air sering berbau kaporit dan rekening sudah dibayar tagihan muncul kembali ;
(2) Daerah Jakarta Barat, air sering tidak mengalir tanpa sepengetahuan, berbau kaporit, tekanan air kecil, keluhan konsumen tidak ada tanggapan, pencabutan/pemutusan air tidak melalui proses klarifikasi terhadap konsumen, air berwarna kecoklat-coklatan ;
(3) Daerah Jakarta Utara, air sering tidak mengalir, tekanan air kecil (tidak memadahi) dan air kadang-kadang keruh ;
(4) Daerah Jakarta Timur, berbau kaporit, tekanan air kecil, keluhan konsumen tidak ada tanggapan, pencabutan/pemutusan air tidak melalui proses klarifikasi terhadap konsumen, air berwarna kecoklat-coklatan.
Demikian juga, dari aktivitas kegiatan mitra swasta tersebut, seringkali menimbulkan penderitaan bagi orang lain/masyarakat sekitar. Misalkan saja kualitas bekas galian penanaman pipa, kelambanan waktu dalam memperbaiki bekas galian/pemasangan baru, dan juga pembuangan limbah hasil produksi instalasi air yang sangat merugikan warga sekitarnya.
Proyek kerjasama penyediaan air minum di sisi barat dan sisi timur Jakarta, juga telah menghasilkan konsekuensi terhadap Operational Expenditure yang sangat tinggi (Extra Cost), yang pada era sebelum kerjasama tidak pernah terjadi/overhead cost bagi sejumlah tenaga technical assistant dan tenaga kerja asing yang bekerja untuk PT.TPJ dan PT.PALYJA. Tentunya tenaga ekspatriate dan technical assistant tersebut dibayar tidak dengan rupiah, melainkan dibayar dengan mata uang asing/internasional atau berdasarkan nilai mata uang asing.
Belum lagi jumlah tenaga ekspatriat itu sendiri yang berkisar sepuluh orang, tanpa ada kejelasan kapan mereka akan habis masa kontrak kerjanya (sesuai dengan peraturan UU ketenagakerjaan Republik Indonesia). Biaya-biaya akomodasi, salary damn holiday bagi para ekspatriat tersebut tentu termasuk didalam jumlah biaya keseluruhan yang telah dihitung sebagai sebagian dari biaya produksi, dan sudah pasti telah dibebankan kepada konsumen. Biaya produksi yang tinggi tersebut, dapat dikategorikan sebagai biaya produksi yang tidak wajar, karena pada prakteknya konsumen tidak mendapatkan produk yang memenuhi standar pelayanan internasional (salah satunya air bisa diminum langsung).
Akan tetapi bukan Thames dan Lyonnaise kalau tidak mampu menyiasati persoalan tersebut dengan berbagai trik (strategi) dan konpensasi tertentu pihak swasta asing tersebut mampu meyakinkan dan menjanjikan harapan kepada masyarakat pelanggan air minum maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dalil memaparkan keberhasilannya, seperti hal meningkatkan kualitas, menekan tingkat kebocoran, menurunkan tingkat pencurian, memperluas jaringan air bersih, mengganti infrastruktur yang sudah tua dan rusak, target pertambahan pelanggan, target teknis pemakaian air (kubikase), kualitas dan kuantitas air olahan. Sayangnya yang digunakan begitu naif dan terkesan membodohi. Ternyata yang dimaksud dengan keberhasilan swasta dengan keberhasilan dalam menekan tingkat kebocoran (non revenue water) adalah dengan cara menurunkan tekanan air di daerah-daerah tertentu dengan maksud menekan kebocoran, tetapi dampak yang terjadi kepada masyarakat pelanggannya justru menyebabkan �air tidak
keluar�. Berikut pula, soal penagihan rekening air yang sangat memprihatinkan. Dapatlah dibayangkan jika dalam kondisi tidak menunggak. Anda justru direpotkan oleh adanya tagihan tunggakan rekening.
Tentunya aspek pelayanan ini selayaknya mendapatkan perhatian lebih dahulu, jangan karena sekedar ingin melepaskan beban kesalahan estimasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proyek swastanisasi ini, kemudian masyarakat pelanggan air minum dibebani dengan tarif yang akan terus merayap naik secara berkala.
Demikian pula, kenaikan tarif yang diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta dalam memenuhi permintaan mitra asing tidak cukup hanya diputuskan oleh surat keputusan Gubernur tanpa adanya proses transparansi kepada publik mengenai kejelasan biaya investasi, biaya produksi, biaya penyusutan asset Pemprop DKI, formulasi tarif maupun perbaikan perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) dengan berbagai alasan kenaikan tarif air lainnya.
Oleh karena itu, asumsi kenaikan tarif dengan nilai inflasi dan adanya depresiasi rupiah terhadap dolar tidak dapat dijadikan pembenaran sepihak. Apalagi pihak swasta mengklaim rugi, hingga saat ini, PT Thames PAM Jaya menanamkan investasi lebih dari 552,6 miliar. Seperti diberitakan, dalam tiga tahun ini, Thames merugi sekitar 58 juta dolar AS (Kompas, 4/11/2003). Dan Palyja sudah menginvestasi sebesar Rp 670 miliar sejak Februari 1998 hingga akhir Maret 2003, menurut Komisaris PT Palyja Bernard Lafrogne telah mengalami kerugian sekitar Rp 480 miliar. (Sinar Harapan, 11/11/2003).
Padahal yang jelas-jelas merugi adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena selama tiga tahun Perolehan Pendapatan Asli daerah (PAD) PD PAM Jaya pada tahun 1998 hingga 2000 tidak tercapai (Rp.0). Lihat tabel dibawah ini mengenai jumlah PAD tersebut;
Tabel
Tahun Proyeksi setoran PAD Realisasi Keterangan
1996/1997 Rp. 10.800.000.000,- Rp. 10.000.000.000,- Ada setor
1998/1999 Rp. 10.000.000.000,- Rp. 0,- Tidak setor
1999/2000 Rp. 13.000.000.000,- Rp. 0,- Tidak setor
Sumber : Website PEMDA DKI
Karenanya, sudah menjadi rahasia umum, bahwa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD PAM Jaya harus menutupi selisih imbalan upah nilai jual air (water charging) kepada pihak operator asing (Lyonnaise dan Thames) yang nilainya ditentukan sesuai rumus indeksasi untuk mengalami kenaikan setiap enam bulan sekali (automatic tariff increase). Dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat menaikan tarif air, maka prioritas dapat dibalik (reversal priority) untuk lebih mengutamakan imbalan (water charging) bagi pihak swasta asing.
Bahkan ada indikasi pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tindakan membangkrutkan negara dengan cara membiarkan berlarut-larutnya permasalahan nilai upah jual air (water charging) yang diminta swasta.
Terdapatnya in-efesiensi dalam pola kerjasama tersebut, misalkan saja dengan kaitan �Escrow Account�, untuk dapat menilai buruknya keuangan PAM Jaya dalam konteks kerjasamanya dengan Thames dan Palyja dapat terlihat secara jelas pada tiap-tiap laporan rekening Escrow yang dikelola oleh pihak ketiga. Misalkan saja pada periode Januari 2000, Escrow membukukan kutipan air PT. TPJ (Thames PAM Jaya) sebesar Rp16,8 Milliar, sementara untuk keperluan upah jual air (water charging) PT. TPJ mengenakan ongkos sebesar 23,6 milar.
Demikian pula periode yang sama mengutip Rp. 18 miliar dari para pelanggan PD PAM Jaya, sementara upah mereka lebih tinggi dibanding kutipan tersebut, yaitu Rp25 miliar. Lalu kemudian bagaimana mungkin PD PAM Jaya mampu membayar upah sebesar itu jika pendapatannya dari rekening air jauh dibawah angka yang diminta mitra swasta.
Bahkan dari periode 1998 sampai dengan April 2003, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar, namun dibiarkan seperti angin lalu.
Dengan demikian kenaikan tarif air saat ini adalah sekadar upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta keluar dari persoalan krusial mengenai upah jual air yang diminta oleh swasta asing yang ternyata jauh lebih tinggi dibanding tarif air rata-rata saat ini. Dengan kata lain, tingginya upah jual air yang diminta swasta jelas merupakan beban bagi masyarakat pelanggan air minum.
Sementara hal itu belum putus dikaji ulang secara profesional, pihak swasta sudah demikian bebasnya melakukan operasional dengan tindakan penguasaan dari hulu sampai hilir (red, produksi, distribusi sampai kepada penagihan rekening).
Akan tetapi persoalannya tidak dapat selesai sampai pada kenaikan tarif sebesar 30 persen akan diberlakukan mulai Januari 2004, karena setiap tahun sekali diindikasikan akan ada kenaikan kembali, itu berarti persoalan imbalan upah jual air (water charging) akan selalu membuahkan defisit terhadap selisih imbalan yang harus dibayar kepada mitra asing tersebut. Maka pembangkrutan masyarakat sedang berlangsung.
Namun yang sangat disayangkan, pihak-pihak yang mempunyai otoritas, akses dan kewajiban dalam menyikapi persoalan kenaikan tarif air masih bungkam seribu bahasa. Mengenai kenaikan tarif air sebesar 40 persen saat ini saja masih kurang mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat tersebut.
Kenaikan tarif air bisa saja diberlakukan, asal tingkat pendapatan masyarakat juga naik. Implementasinya harus disesuaikan atau berorientasi kepada ukuran kemampuan/daya beli masyarakat, selain minimum ketentuan yang tidak boleh dilanggar, seperti hal kualitas air dan pelayanan, akses air yang tidak diskriminatif terhadap semua lapisan masyarakat pelanggan air minum, dan besarnya tarif yang terjangkau oleh semua masyarakat pelanggan air minum.
Kenaikan harga-harga bukan sesuatu yang tidak lazim, karena ada inflasi dalam perekonomian dan situasi perekonomian yang buruk lainnya, seperti krisis moneter. Akan tetapi, khusus untuk �cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak�, khususnya air bersih dalam persoalan ini, kenaikan tarif air bersih tidak boleh disangkut-pautkan dengan inflasi. Tanpa inflasi pun, kenaikan tarif air bersih bisa berlangsung asal masih terjangkau oleh para pelanggan. Dengan demikian, juga menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat (dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, antara lain, pendapatannya. Dengan krisis moneter 1997 saja, pendapatan perkapita penduduk indonesia belum pulih, yaitu 800 Dollar setahun dibanding dengan lebih dari 1000 Dollar pada sebelum krisis.
Namun demikian, alasan kenaikan tarif untuk mengurangi beban APBN atau APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah tidak relevan. Karena masalah penyediaan air sudah diatur dalam UUD-45. Bahkan, ayat (3) dari pasal 33 menyebutkan, bahwa �bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran rakyat�.
Maka masalah penyediaan air untuk para pelangggan khusus dan warga DKI umumnya harus menjadi tanggunggung-jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengurangi alokasi dana di tempat lain, demi tersedianya air dan membuat aturan-aturan baru tentang penyediaan air ini, karena PD PAM Jaya bukan satu-satunya alternatif: Masih ada sumber air sumur, air pompa dari tanah, air sungai dan lain-lain yang bisa dimanfaatkan oleh warga. Terserah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apakah mau memegang amanat konstitusi atau menelantarkan rakyatnya.
Namun hal mengenai amanat konstitusi itu, sayangnya UUD 1945 tidak mengatur lebih lanjut sekiranya ada keadaan �pertentangan� dengan UUD 1945 terdapat ketentuan tersebut. Yaitu, sekiranya dalam suatu perkara perdata, hakim menemukan keadaan �bertentangan�dengan UUD. Putusan Hakim tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk kemudian diberitahukan kepada pemerintah (termasuk pemerintah daerah) tentang adanya pertentangan tersebut, dengan maksud aturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD itu dibatalkan.
Jakarta, 15 April 2004
* Penulis adalah Pendiri LSM Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) / Ketua Bidang Hukum KOMPARTA. (bps)