HENTIKAN PENGGUNDULAN TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SELATAN (TNBBS) OLEH CV. TEGAS (TIM INVESTIGASI WATALA) ------------------------------------ Keluarga Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WATALA) Jl. Teuku Umar No. 58/ 64 Bandar Lampung 35112 Telpon/ Facs. (0721) 705068 E-mail : [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------- Berdasarkan hasil pengamatan dan temuan Tim Investigasi WATALA terungkap bahwa nyata-nyata Ny. Sumarlikah (sangat dikenal dengan nama Ibu Bambang) melalui CV. Tegas-nya telah melakukan degradasi hutan dengan cara menebang dan menggunduli kawasan hutan di Batu Tegi Kabupaten Tanggamus. Kegiatan perusakan hutan kawasan ini sudah dilakukannya sejak bulan Juli 1998. Proses perusakan ini sudah sampai pada tahapan menjarah dan meluluhlantahkan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bernomor HL 46 dan HL 50, tepatnya di hulu Sungai Way Bambang, Bengkunat Kecamatan Pesisir Selatan Lampung Barat. Hasil pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa dengan menggunakan berbagai alat berat seperti buldozer dan dump truck CV. TEGAS (Ibu Bambang) mampu mengeluarkan sekurang-kurangnya 10 truck bermuatan 15 meter kubik kayu olahan untuk dibawa ke berbagai daerah di Bandar Lampung, bahkan ada yang dijual ke daerah pulau Jawa. Tim investigasi juga memperoleh informasi dari beberapa sumber terpercaya bahwa di era Orde Baru Ibu Bambang di kenal sangat dekat dengan mantan pejabat Gubernur periode kemarin. Sehingga ditengarai berdasarkan kedekatannya dengan mantan pejabat tersebut dengan mudah Ibu Bambang mendapatkan ijin penebangan yang nyata-nyata ijin tersebut bertentangan dengan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian dan pengamatan sementara Tim Investigasi WATALA juga menemukan bahwa sebagian dari kayu-kayu yang ditebang secara melawan hukum tersebut di timbun di gudang Ny. Sumarlikah di kelurahan Rajabasa Bandar Lampung. Kekhawatiran bagi kita semua, kawasan TNBBS yang dilindungi dengan Undang-undang dimana di dalamnya terdapat flora dan fauna yang hampir punah dan sangat dilindungi keeberadaannya seperti Badak Sumatera, Gajah, Harimau Sumatera, dan jenis binatang primata lainnya sangat dikhawatirkan dapat benar-benar punah karena habitatnya dirusak oknum manusia seperti Ibu Bambang ini beserta kroni-kroninya dan segala backingnya. Masyarakat Marga Bengkunat sangat khawatir dan takut sekali karena akibat proses perusakan yang dilakukan secara serakah dan sistematis dapat menyebabkan banjir bandang yang besar pada setiap musim penghujan sebagai implikasi logis hilangnya fungsi hutan sebagai media penangkap air hujan (Catchment area). Apalagi bagian kawasan yang digunduli berada di hulu DAS Way Bambang yang diyakini masyarakat dapat menyebabkan banjir bandang pada musim penghujan dan kekeringan pada saat musim kemarau. Masyarakat sangat tidak mengerti dan benar-benar heran terhadap kebijakan (?) Pemerintah Daerah Lampung khususnya pihak kehutanan yang tidak menanggapi surat pengaduan masyarakat Bengkunat, hingga akhirnya Tim Investigasi WATALA berketetapan hati untuk menyuarakan keluhan masyarakat setempat dan masyarakat peduli lingkungan melalui surat pernyataan ini. Tanda tanya besar yang muncul dibenak masyarakat dan lembaga lingkungan kepada Pemerintah Daerah Lampung, Kehutanan dan BAPEDALDA TK. I Lampung, bukankah Propinsi Lampung tidak lagi mengeluarkan "KONSESI PENGUSAHAAN HUTAN". Ada permainan apa dibalik kesewenangan dan keserakahan Ibu Bambang menggunduli kawasan TNBBS. Berbagai pihak yang perduli terhadap masalah ini mengharapkan Pemerintah Daerah Lampung menginstruksikan kepada instansi di bawahnya agar sesegera mungkin menghentikan kesewenangan dan perbuatan melawan hukum Ibu Bambang dan segera melakukan tindakan hukum yang nyata akibat dari perbuatannya. Sampai saat surat pernyataan ini disampaikan, masyarakat masih cukup sabar menunggu tindakan nyata dari Pemda Lampung. Kami sangat khawatir bila masalah ini tidak segera diselesaikan, menurut pengamatan kami masyarakat dapat saja melakukan tindakan hukum sendiri. Akibat logisnya maka penegakkan hukum yang oleh Pemerintahan Orde Reformasi ini ditempatkan sebagai program dengan prioritas tinggi dapat saja terganggu akibat semua pihak tidak lagi menghargai supremasi hukum. Demikian surat peduli ini kami sampaikan dengan harapan sangat agar kiranya berbagai pihak yang terkait langsung dengan masalah ini dapat segera merespon. Terimakasih. Salam Hijau. Bandar Lampung, 18 Januari 1999 Direktur Eksekutif Ir. Abdi Wasik Ali ___________________________________________________________________ Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED] Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]
