HENTIKAN PENGGUNDULAN TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SELATAN (TNBBS) OLEH CV.
TEGAS (TIM INVESTIGASI WATALA)
------------------------------------
Keluarga Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WATALA)
Jl. Teuku Umar No. 58/ 64 Bandar Lampung 35112
Telpon/ Facs. (0721) 705068
E-mail : [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------

Berdasarkan hasil pengamatan dan temuan Tim Investigasi WATALA terungkap
bahwa nyata-nyata Ny. Sumarlikah (sangat dikenal dengan nama Ibu Bambang)
melalui CV. Tegas-nya telah melakukan degradasi hutan dengan cara menebang
dan menggunduli kawasan hutan di Batu Tegi Kabupaten Tanggamus. Kegiatan
perusakan hutan kawasan ini sudah dilakukannya  sejak bulan Juli 1998.
Proses perusakan ini sudah sampai pada tahapan   menjarah dan
meluluhlantahkan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS) bernomor  HL  46 dan HL  50, tepatnya di hulu Sungai Way Bambang,
Bengkunat Kecamatan Pesisir Selatan Lampung Barat.  Hasil pengamatan di
lokasi menunjukkan bahwa dengan menggunakan berbagai alat  berat seperti
buldozer dan dump truck CV. TEGAS (Ibu Bambang) mampu mengeluarkan
sekurang-kurangnya 10 truck bermuatan 15 meter kubik kayu olahan untuk
dibawa ke berbagai daerah di Bandar Lampung, bahkan ada yang dijual ke
daerah pulau Jawa.  Tim investigasi juga memperoleh informasi dari beberapa
sumber terpercaya bahwa di era Orde Baru Ibu Bambang di kenal sangat dekat
dengan mantan pejabat Gubernur periode kemarin.  Sehingga ditengarai
berdasarkan kedekatannya dengan mantan pejabat tersebut dengan mudah Ibu
Bambang mendapatkan ijin penebangan yang nyata-nyata ijin tersebut
bertentangan dengan Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.   Hasil penelitian dan pengamatan  sementara Tim
Investigasi WATALA juga menemukan bahwa sebagian dari kayu-kayu yang
ditebang secara melawan hukum tersebut di timbun di gudang Ny. Sumarlikah
di kelurahan Rajabasa Bandar Lampung.  

Kekhawatiran bagi kita semua, kawasan TNBBS yang dilindungi dengan
Undang-undang dimana di dalamnya terdapat flora dan fauna yang hampir punah
dan sangat dilindungi keeberadaannya seperti Badak Sumatera, Gajah, Harimau
Sumatera, dan jenis binatang primata lainnya sangat dikhawatirkan dapat
benar-benar punah karena habitatnya dirusak oknum manusia seperti Ibu
Bambang ini beserta kroni-kroninya dan segala backingnya.   Masyarakat
Marga Bengkunat sangat khawatir dan takut sekali karena akibat proses
perusakan yang dilakukan secara serakah dan sistematis dapat menyebabkan
banjir bandang yang besar pada setiap musim penghujan sebagai implikasi
logis hilangnya fungsi hutan sebagai media penangkap air hujan (Catchment
area).  

Apalagi bagian kawasan yang digunduli berada di hulu DAS Way Bambang  yang
diyakini masyarakat dapat menyebabkan banjir bandang pada musim penghujan
dan kekeringan pada saat musim kemarau.  Masyarakat sangat tidak mengerti
dan benar-benar heran  terhadap kebijakan (?) Pemerintah Daerah Lampung
khususnya pihak kehutanan yang tidak menanggapi surat pengaduan masyarakat
Bengkunat, hingga akhirnya Tim Investigasi WATALA berketetapan hati untuk
menyuarakan keluhan masyarakat setempat dan masyarakat peduli lingkungan
melalui surat pernyataan ini.

Tanda tanya besar yang muncul dibenak masyarakat dan lembaga lingkungan
kepada Pemerintah Daerah Lampung, Kehutanan dan BAPEDALDA TK. I Lampung,
bukankah Propinsi Lampung tidak lagi mengeluarkan "KONSESI PENGUSAHAAN
HUTAN".  Ada permainan apa dibalik kesewenangan dan keserakahan Ibu Bambang
menggunduli kawasan TNBBS.

Berbagai pihak yang perduli terhadap masalah ini mengharapkan Pemerintah
Daerah Lampung menginstruksikan kepada instansi di bawahnya agar sesegera
mungkin menghentikan kesewenangan dan perbuatan melawan hukum Ibu Bambang
dan segera melakukan tindakan hukum yang nyata akibat dari perbuatannya.
Sampai saat surat pernyataan ini disampaikan,  masyarakat masih cukup sabar
menunggu tindakan nyata dari Pemda Lampung.  Kami sangat khawatir bila
masalah ini tidak segera diselesaikan, menurut pengamatan kami masyarakat
dapat saja melakukan tindakan hukum sendiri.  Akibat logisnya maka
penegakkan hukum yang oleh Pemerintahan Orde Reformasi ini ditempatkan
sebagai program dengan prioritas tinggi dapat saja terganggu akibat semua
pihak tidak lagi menghargai supremasi hukum.

Demikian surat peduli ini kami sampaikan dengan harapan sangat agar kiranya
berbagai pihak yang terkait langsung dengan masalah ini dapat segera
merespon.  Terimakasih.   Salam Hijau. 


Bandar Lampung, 18 Januari 1999
Direktur Eksekutif

Ir. Abdi Wasik Ali 



___________________________________________________________________
Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum

BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke