Numpang tanya:
Apa dan bagaimana yang dimaksud dengan LSM pendamping petani dalam berita
di bawah ini?

Salam hangat,
Djuni Lethek
-------------------------------

SUARA PEMBARUAN DAILY

LSM Pendamping Petani Jangan Mengundurkan Diri

Jakarta, Pembaruan

Menteri Pertanian Dr Ir Soleh Solahuddin meminta agar lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang berniat mengundurkan diri dalam proyek pendampingan
Kredit Usaha Tani (KUT) untuk mempertimbangkan kembali niat tersebut. 

''Mungkin karena menghadapi sistem administrasi dan birokrasi yang baru
bagi mereka, sehingga mereka mengalami kesulitan. Tapi saya berharap agar
LSM tidak mengundurkan diri, karena untuk penyesuaian butuh waktu'' katanya
kepada wartawan, di Jakarta, Jumat lalu.

Hal itu dikemukakan menanggapi adanya beberapa LSM di Jawa Timur yang
menyatakan akan mengundurkan diri dari pendamping petani karena merasa
tidak sanggup dengan birokrasi yang berbelit-belit dalam pengurusan KUT.

Mentan mengatakan, sebenarnya dengan adanya program baru dalam skema KUT,
birokrasi sudah dipangkas sehingga petani bisa langsung berhadapan dengan
pihak bank pemberi kredit.

Dijelaskan, program pendampingan petani peserta KUT oleh LSM dan para
sarjana pertanian adalah untuk membantu petani dalam membuat Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang bentuknya seperti proposal untuk
mendapatkan kredit usaha tani. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan
nantinya petani bisa mandiri dan mampu mengurus KUT sendiri ke bank yang
telah ditunjuk. Di samping itu, pendampingan tersebut diharapkan dapat
mengantisipasi kebocoran-kebocoran dalam penyaluran KUT.

''Kalau semakin banyak petani yang memanfaatkan KUT, maka kesejahteraan
sebagian besar petani akan meningkat. Para pendamping inilah yang kita
harapkan mampu memotivasi para petani untuk memanfaatkan KUT dengan baik
dan benar,'' katanya.

Mentan optimis petani akan memanfaatkan skema kredit dengan bunga yang
rendah yaitu 10,5 persen per tahun melalui KUT. Terlebih setelah plafon
kredit dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta/hektare, diharapkan
petani tidak mengalami kesulitan modal.

Alokasi

Deptan telah mengalokasikan anggaran untuk KUT sebesar Rp 6,5 triliun, dan
setelah melihat perkembangan maka diperkirakan KUT akan mencapai Rp 8,5
triliun. Untuk merangsang petani, pemerintah telah menghapus-tagihkan
tunggakan pengembalian KUT selama periode 1985-1995, dan penjadwalan
tunggakan periode 1995/96 - 1996/97.

Untuk memperlancar penyaluran KUT dan sarana produksi serta penerapan
teknologi, pemerintah mengikutsertakan pendamping sarjana baru, mahasiswa
dan tenaga LSM. Selain itu juga memberikan kewenangan yang semakin besar
kepada aparatur di Dati II dalam rangka pelayanan langsung kepada masyarakat.

Soleh mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya
petani, maka harus disediakan kegiatan fasilitasi yang akan dilaksanakan
menyediakan teknologi spesifik lokasi untuk meningkatkan kualitas dan
efisiensi sistem usaha tani.

Kemudian meningkatkan pengamanan produksi melalui pemanfaatan teknologi
budidaya, penanggulangan hama dan penyakit, serta pelayanan penyediaan
pestisida dan obat. Untuk meningkatkan produktivitas, Deptan akan
memasyarakatkan penggunaan jasa alsintan, yang diharapkan juga untuk
meminimalkan kehilangan hasil, mengawetkan produk, dan mengolah
bahan pakan.(S-27)


The CyberNews was brought to You by the OnLine Staff

Last modified: 1/21/99 


___________________________________________________________________
Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum

BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke