Media Indonesia, Minggu, 24 Januari 1999 Dilema Pabrik Kapur Rencana relokasi 61 pabrik kapur di Palimanan, Cirebon, menemui jalan buntu. Setelah menunggu 10 tahun, penduduk masih harus menahan sabar sambil menghirup asap cerobong. SETIAP hari penduduk Desa Gempol, Kedung Bunder dan Palimanan Barat, Cirebon, Jawa Barat, 'dipaksa' menghirup asap pabrik kapur. Kecuali pindah ke tempat 'normal', hampir tak ada pilihan lain untuk menghindari kepulan asap putih itu. Sejak lima tahun lalu, pemandangan di ketiga desa yang berada di jalur lalu lintas yang menghubungkan Bandung-Cirebon itu nyaris tertutup gumpalan asap tebal. Rumah penduduk pun tampak dicat seragam putih. Selama ini, bukan tak ada usaha yang dilakukan. Hampir 10 tahun terakhir penduduk berusaha agar nasibnya mendapat perhatian dari pihak pemda dan pengusaha. Mereka meminta agar ke-61 pabrik kapur yang telah beroperasi sejak 1950-an itu dipindahkan dari tengah pemukiman penduduk. Dari berbagai perundingan dicapai kesepakatan bahwa pabrik tersebut akan dipindah. Lokasi baru pun telah ditentukan, yakni di Gua Macan yang jauh dari pemukiman penduduk, bahkan lebih dekat dengan sumber galian kapur yang menjadi bahan baku. Tapi nyatanya kesepakatan itu hanya tinggal di atas kertas. Hingga Bupati Cirebon berganti tiga kali, dari Bupati H Suwendho, Rachmat Djoehana hingga H Sutisna, pabrik kapur itu masih tetap beroperasi di tempat lama. Menurut tokoh masyarakat setempat, HM Syafi'i Sholahudin, pihak Pemda memang memberi perhatian. Sayangnya, ujar direktur Koperasi Industri dan Kerajinan Sepakat itu, perhatian pemda hanya sebatas ukur mengukur tanah. "Selebihnya, persoalan itu mentok di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," sesal Syafi'i yang hingga kini tetap tak memahami alasan pemda untuk menunda relokasi pabrik. Menurut Syafi'i, pada 1991, sebenarnya telah dicapai kesepakatan antara pemda Kabupaten Cirebon, Koperasi Sepakat dan para pengusaha untuk mendukung relokasi pabrik kapur. Masing-masing pihak mempunyai kewajiban. Pihak pemda, jelas Syafi'i, mempunyai kewajiban menyangkut penyediaan prasarana. Termasuk pembangunan jembatan, pengaspalan dari jalur Jalan Raya Cirebon-Bandung ke lokasi baru sejauh 1,4 kilometer, mendukung untuk memperoleh kredit bank, mengusahakan investor dan menyediakan kapling baru bagi ke-61 pabrik kapur. Pihak pengusaha dikenakan kewajiban menyediakan tanah pengganti hak pakai Desa Palimanan Barat sesuai kapling yang diterima. Selain itu menerima kredit langsung dari bank pemberi kredit melalui Koperasi Sepakat. Pihak pengusaha pun bersedia dibantu dan dibina, terutama dari sisi manajemen maupun administrasi perusahaan oleh bank pemberi kredit. Semasa Bupati Suwendho, telah dikeluarkan SK No.518/667 Bid.II Bappeda tanggal 29/6/1994, yang menunjuk Koperasi Sepakat sebagai koordinator pemindahan lokasi. Kemudian ditegaskan dengan surat persetujuan dari gubernur Jawa Barat No.143.1/41117/Pemdes tanggal 27/9/1996. Sementara itu Koperasi Sepakat dan para pengusaha telah menyediakan tanah sawah teknis di Desa Geyongan, Kecamatan Ciwaringin seluas 4, 250 hektare. Pada akhir 1996, tanah tersebut telah diukur BPN dan ditetapkan sebagai pengganti tanah pakai Desa Palimanan Barat yang semula dijadikan lokasi pabrik kapur. Sayangnya, bagaimana dikemukakan Syafi'i, walaupun keputusan tersebut dibuat bersama, tapi realisasinya tak ada. Mengikuti perkembangan selama ini, baik koperasi maupun pengusaha kapur merasa proses relokasi seperti diselimuti banyak kejanggalan. Dari pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, seperti dikemukakan Yadi Djunuyadi, pabrik kapur yang ada di Palimanan sangat mengganggu kesehatan. Bahkan penelitian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jelas menyebutkan bahwa asap pabrik kapur sangat berbahaya. Merusak saraf mata, paru-paru dan jantung, terlebih bila berada dalam radius satu kilometer. "Tetapi kebijakan pemindahan tetap menjadi kewenangan bupati sebagai kepala daerah," jelas kepala Bagian Lingkungan Hidup itu pasrah. Media menanyakan masalah ini kepada mantan bupati Cirebon, H Rachmat Djoehana. Kata dia, selama menjabat bupati, pihak Koperasi Sepakat belum sowan kepadanya untuk membahas masalah tersebut hingga tuntas. Menanggapi komentar tersebut, pihak Koperasi Sepakat merasa tak perlu sowan setiap kali bupati ganti. Menurut, Syafi'i, berbekal keputusan dari bupati sebelumnya (H. Suwendho), pihaknya menganggap keputusan relokasi telah tuntas. Karena beberapa keputusan yang dihasilkan relatif menyentuh pelbagai masalah yang selama ini menjadi kendala. "Untuk apa terus-menerus sowan. Yang penting pihak Pemda menunjukkan keseriusan menangani masalah ini," sergah Syafi'i. Padahal relokasi pabrik kapur sebenarnya menguntunkan pihak Pemda juga. Paling tidak, program penataan lingkungan bersih telah tercapai. Hal yang tak kalah penting, relokasi itu akan mengatasi kepadatan lalu lintas karena pabrik dipindahkan ke lokasi jauh dari lalu lintas yang menghubungkan Bandung dan Cirebon. Pengusaha kapur sendiri sebenarnya merasa lebih untung bila program relokasi ini terlaksana. Menurut rencana, pabrik baru berada di lokasi yang lebih dekat dengan bahan baku. Artinya akan menghemat biaya transportasi, sekitar Rp 45 ribu per hari. Pada kesempatan lain Bupati H Sutisna yang baru memangku jabatan selama tiga bulan belum dapat berkomentar banyak. Menurutnya, masih akan menata kembali masalah ini. Terlebih masalah tanah yang sedang dibahas dengan pemilik kapur. Kemungkinan besar tersendatnya relokasi pabrik kapur berkaitan dengan masalah pendanaan. Untuk cerobong asap saja, bila satu cerobong menelan dana Rp 40-50 juta, artinya diperlukan Rp 3 miliar untuk membangun 61 cerobong baru. Padahal Bank Bukopin yang sedianya memberi kredit termasuk bank dalam pengawasan pemerintah. Menyangkut masalah ini, Bupati Sutisna hanya berkomentar pendek. "Maaf ya, saya tidak menguasai masalah bank. Belum tahu akan dipindah ke bank mana." Bila masalahnya berujung seperti itu, entah sampai kapan penduduk Desa Gempol, Kedung Bunder dan Palimanan Barat harus berkubang asap kapur. . Ahmad Sybbanuddin Alwy (Cirebon), Entin Supriati (Jakarta),/M-2 ___________________________________________________________________ Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED] Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]
