Media Indonesia, Minggu, 24 Januari 1999 

Dilema Pabrik Kapur 

Rencana relokasi 61 pabrik kapur di Palimanan, Cirebon, menemui jalan
buntu. Setelah menunggu 10 tahun, penduduk masih harus menahan sabar sambil
menghirup asap cerobong. 

SETIAP hari penduduk Desa Gempol, Kedung Bunder dan Palimanan Barat,
Cirebon, Jawa Barat, 'dipaksa' menghirup asap pabrik kapur. Kecuali pindah
ke tempat 'normal', hampir tak ada pilihan lain untuk menghindari kepulan asap
putih itu. 

Sejak lima tahun lalu, pemandangan di ketiga desa yang berada di jalur lalu
lintas yang menghubungkan Bandung-Cirebon itu nyaris tertutup gumpalan asap
tebal. Rumah penduduk pun tampak dicat seragam putih. 

Selama ini, bukan tak ada usaha yang dilakukan. Hampir 10 tahun terakhir
penduduk berusaha agar nasibnya mendapat perhatian dari pihak pemda dan
pengusaha. Mereka meminta agar ke-61 pabrik kapur yang telah beroperasi
sejak 1950-an itu dipindahkan dari tengah pemukiman penduduk. 

Dari berbagai perundingan dicapai kesepakatan bahwa pabrik tersebut akan
dipindah. Lokasi baru pun telah ditentukan, yakni di Gua Macan yang jauh
dari pemukiman penduduk, bahkan lebih dekat dengan sumber galian kapur yang
menjadi bahan baku. 

Tapi nyatanya kesepakatan itu hanya tinggal di atas kertas. Hingga Bupati
Cirebon berganti tiga kali, dari Bupati H Suwendho, Rachmat Djoehana hingga
H Sutisna, pabrik kapur itu masih tetap beroperasi di tempat lama. 

Menurut tokoh masyarakat setempat, HM Syafi'i Sholahudin, pihak Pemda
memang memberi perhatian. Sayangnya, ujar direktur Koperasi Industri dan
Kerajinan Sepakat itu, perhatian pemda hanya sebatas ukur mengukur tanah.
"Selebihnya, persoalan itu mentok di kantor Badan Pertanahan Nasional
(BPN)," sesal Syafi'i yang hingga kini tetap tak memahami alasan pemda
untuk menunda relokasi pabrik. 

Menurut Syafi'i, pada 1991, sebenarnya telah dicapai kesepakatan antara
pemda Kabupaten Cirebon, Koperasi Sepakat dan para pengusaha untuk
mendukung relokasi pabrik kapur. Masing-masing pihak mempunyai kewajiban. 

Pihak pemda, jelas Syafi'i, mempunyai kewajiban menyangkut penyediaan
prasarana. Termasuk pembangunan jembatan, pengaspalan dari jalur Jalan Raya
Cirebon-Bandung ke lokasi baru sejauh 1,4 kilometer, mendukung untuk
memperoleh kredit bank, mengusahakan investor dan menyediakan kapling baru
bagi ke-61 pabrik kapur. 

Pihak pengusaha dikenakan kewajiban menyediakan tanah pengganti hak pakai
Desa Palimanan Barat sesuai kapling yang diterima. Selain itu menerima
kredit langsung dari bank pemberi kredit melalui Koperasi Sepakat. Pihak
pengusaha pun bersedia dibantu dan dibina, terutama dari sisi manajemen
maupun administrasi perusahaan oleh bank pemberi kredit. 

Semasa Bupati Suwendho, telah dikeluarkan SK No.518/667 Bid.II Bappeda
tanggal 29/6/1994, yang menunjuk Koperasi Sepakat sebagai koordinator
pemindahan lokasi. Kemudian ditegaskan dengan surat persetujuan dari
gubernur Jawa Barat No.143.1/41117/Pemdes tanggal 27/9/1996. 

Sementara itu Koperasi Sepakat dan para pengusaha telah menyediakan tanah
sawah teknis di Desa Geyongan, Kecamatan Ciwaringin seluas 4, 250 hektare.
Pada akhir 1996, tanah tersebut telah diukur BPN dan ditetapkan sebagai
pengganti tanah pakai Desa Palimanan Barat yang semula dijadikan lokasi
pabrik kapur. 

Sayangnya, bagaimana dikemukakan Syafi'i, walaupun keputusan tersebut
dibuat bersama, tapi realisasinya tak ada. Mengikuti perkembangan selama
ini, baik koperasi maupun pengusaha kapur merasa proses relokasi seperti
diselimuti banyak kejanggalan. 

Dari pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, seperti dikemukakan Yadi
Djunuyadi, pabrik kapur yang ada di Palimanan sangat mengganggu kesehatan.
Bahkan penelitian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jelas menyebutkan bahwa
asap pabrik kapur sangat berbahaya. Merusak saraf mata, paru-paru dan
jantung, terlebih bila berada dalam radius satu kilometer. 

"Tetapi kebijakan pemindahan tetap menjadi kewenangan bupati sebagai kepala
daerah," jelas kepala Bagian Lingkungan Hidup itu pasrah. 

Media menanyakan masalah ini kepada mantan bupati Cirebon, H Rachmat
Djoehana. Kata dia, selama menjabat bupati, pihak Koperasi Sepakat belum
sowan kepadanya untuk membahas masalah tersebut hingga tuntas. 

Menanggapi komentar tersebut, pihak Koperasi Sepakat merasa tak perlu sowan
setiap kali bupati ganti. Menurut, Syafi'i, berbekal keputusan dari bupati
sebelumnya (H. Suwendho), pihaknya menganggap keputusan relokasi telah
tuntas. Karena beberapa keputusan yang dihasilkan relatif menyentuh
pelbagai masalah yang selama ini menjadi kendala. 

"Untuk apa terus-menerus sowan. Yang penting pihak Pemda menunjukkan
keseriusan menangani masalah ini," sergah Syafi'i. 

Padahal relokasi pabrik kapur sebenarnya menguntunkan pihak Pemda juga.
Paling tidak, program penataan lingkungan bersih telah tercapai. Hal yang
tak kalah penting, relokasi itu akan mengatasi kepadatan lalu lintas karena
pabrik dipindahkan ke lokasi jauh dari lalu lintas yang menghubungkan
Bandung dan Cirebon. 

Pengusaha kapur sendiri sebenarnya merasa lebih untung bila program
relokasi ini terlaksana. Menurut rencana, pabrik baru berada di lokasi yang
lebih dekat dengan bahan baku. Artinya akan menghemat biaya transportasi,
sekitar Rp 45 ribu per hari. 

Pada kesempatan lain Bupati H Sutisna yang baru memangku jabatan selama
tiga bulan belum dapat berkomentar banyak. Menurutnya, masih akan menata
kembali masalah ini. Terlebih masalah tanah yang sedang dibahas dengan
pemilik kapur. 

Kemungkinan besar tersendatnya relokasi pabrik kapur berkaitan dengan
masalah pendanaan. Untuk cerobong asap saja, bila satu cerobong menelan
dana Rp 40-50 juta, artinya diperlukan Rp 3 miliar untuk membangun 61
cerobong baru. Padahal Bank Bukopin yang sedianya memberi kredit termasuk
bank dalam pengawasan pemerintah. 

Menyangkut masalah ini, Bupati Sutisna hanya berkomentar pendek. "Maaf ya,
saya tidak menguasai masalah bank. Belum tahu akan dipindah ke bank mana." 

Bila masalahnya berujung seperti itu, entah sampai kapan penduduk Desa
Gempol, Kedung Bunder dan Palimanan Barat harus berkubang asap kapur. 

. Ahmad Sybbanuddin Alwy (Cirebon), Entin Supriati (Jakarta),/M-2 



___________________________________________________________________
Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum

BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke