Media Indonesia, Minggu, 24 Januari 1999
Lingkungan: Hutan 'Warisan' Orde Baru
Nasib konsultan kehutanan di masa lalu diperlukan tapi hanya sebatas
formalitas. Kini, meski dibutuhkan tapi sepi
permintaan.
NASIB konsultanan kehutanan di Indonesia memang menyedihkan. Ketika ekonomi
berjaya dan hutan digarap oleh raja-raja hutan kelas kakap, mereka
diperlukan tetapi laporan-laporannya hanya disimpan di laci. Kini ketika hutan
mulai rusak dan pelestarian lingkungan mulai digalakkan, order sangat
menurun karena ekonomi memang sedang terpuruk.
Demikianlah kira-kira kesimpulan dari diskusi yang bertajuk Peluang bagi
Konsultan Kehutanan di Alam Reformasi yang diadakan di Manggala Wanabhakti
dua pekan silam. Diskusi diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan
Kehutanan Indonesia (Hikkindo), dengan melibatkan pembicara Dirjen
Penguasaan Hutan Waskito dan Ketua Jaring Pengaman Sosial dari Bappenas
Prof Dr Herman Haeruman.
Menurut Herman Haeruman sebenarnya Bappenas mempunyai dana triliunan untuk
pelestarian hutan, tetapi ketika mencari konsultan kehutanan di daerah,
yang datang justru konsultan bidang enginering. Untuk mengatasi masalah
tersebut, Hikkindo kini sedang mengembangkan anggota di daerah-daerah.
Tujuannya, tentu saja untuk menjawab keluhan Herman tadi.
Menurut Ketua Umum Hikkindo Ir H Ateng MBA, hutan kita kini memang sudah
sangat rusak. Hal itu disebabkan karena masukan-masukan dari para ahli
kehutanan tentang bagaimana menggarap hutan yang benar yang tidak
merusak lingkungan, tidak pernah didengar para pemegang HPH.
"Jadi, memang kami-kami ini para konsultan kehutanan diperlukan tetapi
laporannya hanya untuk memenuhi syarat saja bagi para pemegang HPH, tapi
tidak pernah ada tindak lanjut," kata Ateng kepada Media.
Lulusan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor itu lalu bercerita
bagaimana menurut data satelit kerusakan hutan, terutama pembakaran itu
selalu bermula dari pinggir hutan. Ini karena ada faktor iri hati
masyarakat setempat yang tidak dilibatkan.
Kebakaran hutan di Indonesia pada tahun 1987-1988 memang sebuah bencana
besar bagi Indonesia. Bahkan, juga bagi kawasan Asia Tenggara. Kita pun
mendapat kecaman dari berbagai penjuru dunia. Tak terbilang kerugian
ekonomi yang diderita.
Menurut data dari Dirjen PPH Depertemen Kehutanan luas hutan yang terbakar
mencapai 383.870 hektare. Sedangkan menurut data WWF-Indonesia dan Canadian
IDRC's Economy & Environment Programme for South East
Asia (EEPSEA) mencapai lima juta hektare. Lembaga ini juga, melaporkan,
seperti dikutip Tempo, 28 Desember 1989, kerugian mencapai US$4,45 miliar.
Sekarang di era reformasi, pemerintah harus benar-benar selektif dalam
memilih perusahaan yang hendak menggarap hutan. Ini juga diakui oleh Herman
Haeruman, bahwa siapa saja sekarang boleh menggarap hutan asal mau
menyisihkan 20% untuk koperasi. "Karena koperasi kita tak punya apa-apa,"
katanya.
Ateng melanjutkan jika rakyat dilibatkan, dengan memakai para konsultan
kehutanan sebagai tenaga pendamping, hutan kita masih bisa diselamatkan.
Rakyat yang dilibatkan sebagai penggarap pastilah tidak akan merusak sumber
kehidupannya sendiri.
Pada diskusi itu, Hikkindo juga mempertanyakan efektivitas dan hasil nyata
skim-skim pembangunan kehutanan dan agroindustri selama Orde Baru. Karena
berbagai macam dan bentuk PIR (Perkebunan Inti Rakyat), TIR (Tambak Inti
Rakyat), dan HTI-Trans (Hutan Tanaman Industri Transmigrasi) serta pola
'Bapak Angkat-Anak Angkat' ternyata belum mengangkat ekonomi rakyat yang
terlibat.
Bambang E Budhiyono seorang konsultan kehutanan dari PT Sarbi Moerhani
Lestari juga meragukan berbagai model perkebunan itu. Karena dalam alam
Orde Baru petani bekerja dengan pola seragam sesuai panduan yang
dikeluarkan pemerintah. Tujuannya memang untuk memudahkan dalam manajemen.
Supaya mudah dikontrol.
Tetapi, kelemahannya jika terjadi kesalahan, misalnya tidak adanya konsep
terpadu antara penanaman dan pasar sulit ditanggulangi. Karena harus
mengubah buku biru terlebih dahulu. "Jadi, sering terjadi jika panen harga
sangat
murah karena tidak ada pasar yang secara khusus menampungnya. Akibatnya
nasib petani tidak beranjak."
Hikkindo juga menyodorkan contoh menyedihkan di sektor di perkebunan,
khususnya pada komoditas karet dan kelapa sawit di luar Jawa dan kelapa
hibrida dan teh di Jawa Barat. Ternyata posisi tawar petani plasma dalam
penetapan harga jual-beli produk sangat lemah.
"Inilah sebuah contoh kepahitan yang dialami oleh pihak petani peserta
proyek yang banyak dijumpai di berbagai lokasi Proyek PIR-Bun," keluh Ateng.
Menurut catatan lembaga itu pula, dari sudut pandang pengusaha antara
perusahaan perkebunan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) atas lahan kebun dan
perusahaan pemegang HPH maupun HP-HTI terdapat perbedaan.
Terutama mengenai tanggung jawab dan visi mengenai perlunya kesinambungan
usaha. Dari pengalaman selama Orde Baru menunjukkan, tidak adanya nilai
kolateral karena tidak adanya hak pemilikan atas lahan hutan.
Dalam Peraturan Pemerintah No.21/1971 tentang Hak Penguasaan Hutan dan PP
No.7/1990 tentang Hutan Tanaman Industri memang menyebabkan pengusaha HPH
maupun HTI tidak perlu memelihara kesinambungan
usahanya. Akibatnya, kelestarian sumber daya hutan menjadi sangat terancam
karena visi bisnis jangka pendek para pengusaha sektor kehutanan itu.
Dari pengalaman eksploitasi hutan alam tropika basah melalui skim TPI
(Tebang Pilih Indonesia) yang akhirnya dimodifikasi menjadi TPTI (Tebang
Pilih dan Tanam Indonesia) telah membuktikan secara jelas mengenai apa
sebenarnya yang 'dicari' para pemegang HPH selama ini. Memang, siapa pun
akan berpikir dua kali untuk menanamkan uangnya dengan menanami ulang hutan
alam bekas tebangan. Sedangkan ia sendiri tidak memiliki kepastian dan
kejelasan masa depan investasinya.
Menurut Ateng, hingga kini memang belum terdengar ada pemegang HPH yang
telah melakukan penebangan pohon untuk daur tebang (cutting cycle) kedua,
ketiga, dan seterusnya sebagaimana yang diharapkan konsep TPTI. Yang sering
terjadi justru semakin meluasnya 'areal bekas yang diklasifikasikan'
sebagai 'layak dikonversi' untuk membangun HTI, perkebunan, ataupun kawasan
permukiman transmigrasi.
Itulah peninggalan Orde Baru di sektor kehutanan. Daftar dosa ini akan
semakin panjang jika dicari di sektor lain.
.Wahyu Kristianto, Djadjat Sudradjat/C-1
Hak cipta � 1997-1998 Media Indonesia
___________________________________________________________________
Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum
BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]