GATRA Online, Nomor 7/V, 2 Januari 1999
HUTAN LINDUNG Membabat Daerah Terlarang
PT Tri Argo membabat hutan lindung. Namun, perusahaan
ini cuma diminta menghijaukannya, bukan dimejahijaukan.
WARGA Desa Mangilang, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, hanyut
dalam suka cita. Ihtiar mereka mempertahankan hutan lindung, yang menjadi
sumber air bagi mereka, telah membuahkan hasil. Gubernur Sumatera Barat
Muchlis Ibrahim, Sabtu dua pekan lalu, memerintahkan PT Tri Argo Adhiniaga
agar menghentikan kegiatannya di daerah itu. "Kami akan memotong kerbau,
beryukur atas keberhasilan ini," ujar M. Hatta, Kepala Desa Mangilang.
Perseteruan warga Mangilang dengan Tri Argo dimulai sejak awal 1997,
tatkala Tri Argo membuka kebun sawit seluas 13.000 hektare di Kecamatan
Pangkalan Kotabaru, tak jauh dari desa itu. Perusahaan ini mengantongi izin
dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Kehutanan Sumatera
Barat, Ir. Man Nas K. Sulaiman. Lahan yang disediakan untuk bisnis berpola
perikebunan inti rakyat (PIR) itu terletak di Bukit Caliak dan Bukit Puan.
Mulanya, PT Tri Argo disambut hangat. Warga Mangilang diikutkan menjadi
anggota PIR, dengan menggarap sebagian dari 4.000 hektare tanah yang
ditetapkan sebagai lahan plasma. Kebun plasma yang lain akan dibagikan
kepada anggota ABRI, anggota DPRD, dan wartawan Payakumbuh. Karena,
warga tidak keberatan melepas tanah ulayat di kawasan Ngalau Kuak cuma
dengan imbalan Rp 10 juta, untuk dipakai sebagai markas PT Tri Argo.
Namun, hubungan baik itu tak bertahan lama. Warga merasa tertipu setelah
tahu bahwa lahan hutan yang dibabat Tri Argo ternyata hutan ranah Ambacang
dan Bukit Godang, di wilayah Desa Mangilang dan Kotoalam, 20 kilometer
dari posisi bukit Puan -lokasi yang seharusnya.
Sialnya, menurut M. Hatta, Hutan Ambacang serta Bukit Godang yang luas
seluruhnya 8.000 hektare itu terdaftar sebagai hutan lindung register 37 tahun
1912. Hutannya memang masih perawan, tak tersentuh sejak zaman
penjajahan. Warga menjaga keaslian hutan di 500-800 meter itu, sebab dari
bukit itu pula anak sungai mengalirkan air bening ke desa mereka.
Begitu PT Tri Argo membabat hutan alami, warga merasakan akibatnya. Air
sungai cepat kering ketika kemarau, dan berlumpur pada musim hujan. Belum
lagi, limbah gergajian kayu PT Mitra Kaharisma Adhiniaga, milik Saleh Ismail,
pimpinan Tri Argo.
Seribu warga Mangilang dan Kotoalam pun meneken surat protes ke pelbagai
instansi. Mereka menuntut agar PT Tri Argo menghentikan kegiatannya.
"Hutan itu soal hidup dan mati, kami akan pertahankan kendati nyawa
taruhannya," ujar Musa Malin Tando, 61 tahun, Tetua Adat Mangilang. Protes
itu tidak mendapat tanggapan. Lantas, hampir 1.500 warga mendemo markas
PT Tri Argo, 8 Agustus lalu. Buntutnya, ribut. Barak Tri Argo ludas bersama
isinya.
Pihak Tri Argo tak tinggal diam. Saleh, sang pemilik, meminta bantuan Korem
032/Wirabraja yang segera mengirimkan 35 personel dari Batalyon 131 ke
lokasi proyek. Di situ dibangun pos komando, dengan sebuah jip militer "sapu
bersih". Karyawan Tri Argo pun mempersenjatai dirinya dengan tombak dan
parang.
Tentu, ketegangan muncul. Warga Mangilang dan Kotoalam bak siaga perang
dan meronda siang-malam. Desas-desus penculikan merebak. Di tengah
suasana rawan ini, sejumlah personel ABRI suka iseng berolahraga sore, lari di
jalanan desa. Dan bentrok lagi, 4 September lalu. Sebuah truk pengangkut log
kayu yang dikawal enam petugas dihancurkan warga.
Namun, Saleh Ismael, pimpinan PT Tri Argo, merasa tak keliru memilih
sasaran tebang. Bukit Caliak dan Bukit Puan ia yakini bukan hutan lindung.
Yang keliru, menurut Saleh, justru Kanwil Kehutanan yang mencantumkan
nama desa Pangkalan surat ijin penebangan itu. Sementara itu, kawasan hutan
llindung, dalam versi Saleh, cuma Bukit Godang. "Saya tak menyentuh daerah
terlarang itu," tuturnya.
Maka Saleh menganggap hujatan warga desa itu salah alamat. Ia pun balik
menuduh ada yang menghasut warga. Namun, ia menolak anggapan
merencanakan penculikan, apalagi sampai menyewa pembunuh bayaran.
"Lahan itu hak saya. Saya akan pertahankannya, bagaimanapun caranya," ujar
Saleh.
Toh, Gubernur Muchlis Ibrahim punya penilaian lain. Meski telat, Muchlis
membentuk tim yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan, Perkebunan, Badan
Pertanahan dan Asisten Pemerintahan untuk melakukan penelitian. Hasilnya,
ditemukan banyak penyimpangan. Setidaknya, lahan pertama yang diklaim PT
Tri Argo, seluas 7.000 hektare, di Desa Pantai Cermin, Bajarranah, Batang
Talas terbukti sebagai hutan lindung.
Maka, Muchlis menuntut Tri Argo agar menghijaukan kembali hutan yang
telanjur dipotong. Setidaknya, 350 hektare hutan lindung yang ditebang. Jika
tidak dilaksanakan? "Kita lihat dulu. Dikerjakan apa tidak? Nanti akan ada
tindak lanjutnya," kata Muchlis kepada Gatra.
Meski demikian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Miko Kamal,
menilai sanksi itu terlalu ringan dan mengesampingkan hukum. Menurutnya,
kasus Tri Argo itu mestinya dimejahijaukan. Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 20/1985 dan Undang-Undang Nomor 23/1997, tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebut ada sanksi hukum pidana dan perdata bagi perusak
hutan. "Soal hutan dan lingkungan bukan perkara enteng. Saya tidak mengerti,
kok Gubernur berani memberikan sanksi sendiri. Kejaksaan mesti ambil alih
kasus itu," kata Miko.
Fachrul Rasyid
Copyright � 1996 GATRA, Indonesian Weekly Newsmagazine all rights reserved
___________________________________________________________________
Mulai langganan envorum: "subscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan envorum: "unsubscribe envorum" ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip envorum di http://www.egroups.com/list/envorum
BARU!! Arsip di http://www.mail-archive.com/[email protected]