http://www.suarapembaruan.com/News/2001/04/06/index.html Indonesia Hadapi Dilema Soal Rokok Setiap Tahun Empat Juta Orang Meninggal Akibat Rokok Jakarta, 6 April Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Dr Achmad Sujudi mengatakan, Indonesia menghadapi dilema dalam mengatasi kebiasaan merokok yang meningkat drastis pada dekade terakhir. Di satu sisi industri rokok merupakan kegiatan ekonomi yang signifikan bagi pendapatan negara dan tenaga kerja, di sisi lain berdampak buruk pada kesehatan. Sujudi mengatakan hal itu ketika membuka pertemuan anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) wilayah Asia Tenggara tentang Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), Kamis (5/4), di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri delapan dari sembilan anggota, yaitu Indonesia, India, Myanmar, Bhutan, Maldives, Thailand, Malaysia, dan Sri Lanka. Dia menjelaskan bahwa meskipun industri rokok mempunyai posisi penting dalam ekonomi, dampak buruk terhadap kesehatan merupakan hal yang nyata. Dia menyebutkan di Indonesia sekitar enam juta kasus kesehatan terjadi berkaitan dengan kebiasaan merokok, dan puluhan ribu penderitanya meninggal setiap tahunnya. Menghadapi dilema ini, yang bisa diupayakan adalah dengan mencegah meluasnya kebiasaan merokok, terutama di kalangan generasi muda, termasuk mewajibkan mencantumkan peringatan pada bungkus rokok, dan pembatasan promosi rokok. Selain itu juga dikembangkan terus daerah-daerah yang dinyatakan bebas asap rokok. Diharapkan dengan semakin banyak peringatan tersebut, akan semakin banyak yang sadar untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Somasi Ketika ditanya wartawan tentang adanya sejumlah LSM yang akan melakukan somasi terhadap produsen rokok karena dalam promosi yang dilakukan di media televisi, Sujudi mengatakan bahwa hal itu berarti mulai tumbuh adanya dukungan yang nyata dari masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap produk tembakau. Somasi yang dimaksudkan itu dilakukan sejumlah LSM yang memperhatikan masalah rokok di Indonesia atas dasar penilaian bahwa promosi tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. FCTC adalah instrumen hukum internasional yang dimaksudkan untuk menghambat penyebaran tembakau dan produk-produknya secara global. Kerangka kerja ini akan membantu program pengawasan tembakau secara internasional melalui prinsip-prinsip dasar seperti tembakau merupakan kontributor penting terjadinya ketidakseimbangan kesehatan tubuh (penyakit), dan harus dipandang sebagai produk yang membahayakan. Tujuan FCTC ini terutama dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pemakaian produk tembakau dan promosi yang begitu gencar dilakukan pihak produsen. Kerangka kerja ini juga akan dibahas dalam pertemuan Intergovermental Negotiation Body (INB) kedua yang akan diselenggarakan di Jenewa awal Mei mendatang. 4 Juta Meninggal Dalam sambutannya, Direktur Regional WHO wilayah Asia Tenggara, Dr. Uton Muchtar Rafei mengatakan bahwa setiap tahun sekitar empat juta manusia meninggal akibat penyakit yang berkaitan dengan tembakau. Diperkitakan dalam 20 tahun mendatang akan meningkat menjadi 10 juta, dan tujuh juta di antaranya terjadi di negara-negara berkembang. Akibat kebiasaan mengkonsumsi tembakau ini, diperkirakan setiap tahunnya masyarakat kehilangan dana sekitar US$ 200 miliar untuk biaya kesehatan. Bahkan dalam sebuah penelitian di India disebutkan dalam tahun 1999 sekitar US$ 6 miliar dibelanjakan untuk mengatasi tiga penyakit akibat merokok. (S-22) Last modified: 8/29/56