http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/16/eko1.htm Senin, 16 April 2001 Ekonomi Pengadaan Gabah Dikuasai Kontraktor Swasta MAGELANG-Pengadaan gabah tahun 2001 di semua Subdolog sebagian besar dikuasai kontraktor swasta. Sementara KUD yang selama ini sangat mendominasi terlihat kurang bergairah. Dari 1.133 kontrak pengadaan, koperasi hanya 358 unit, nonkoperasi (kontaktor swasta) 775 unit, dan satgas 30 unit.Kondisi yang sama terjadi di Subdolog wilayah Kedu. Menurut Wakil Kepala Subdolog Y Karimun, dari kontrak sampai 10 April sebanyak 26.075 ton (139 kontraktor), ternyata 11.911 ton dari nonkoperasi (72 unit) dan 8.395 ton koperasi (66 unit). Sisanya satgas kontrak 105 ton. Dari jumlah tersebut, realisasi penyetoran baru 20.411 ton gabah kering giling (GKG). Tahun lalu realisasi pengadaan hanya 9.160 ton dari kontrak 13.486 ton. Untuk tahun ini, kata dia, antisipasinya relatif lebih baik. Apalagi didukung kerja tim pemantauan Bagian Perekonomian Pemda tingkat II, Bimas, HKTI, dan LSM. Bahkan hasil panen juga relatif bagus, karena kualitas gabah yang masuk gudang sebagian besar sudah sesuai standar http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2001041601492568 Menjawab Keraguan IMF tentang Desentralisasi Fiskal Media Indonesia - Berita Utama (16/04/2001 01:49 WIB) Oleh Dr Raksaka Mahi Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi FE-UI dan staf peneliti pada LPEM FE-UI. KEDATANGAN tim Dana Moneter Internasional (IMF) tampaknya perlu disikapi hati-hati. Walaupun pro dan kontra tentang peranan IMF dalam pemulihan ekonomi Indonesia masih diperdebatkan, tapi satu hal yang penting adalah tim ini datang dengan opini tentang pelaksanaan kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah. Bila opini negatif terbentuk, sulit rasanya bagi kita untuk memperoleh dukungan dari negara-negara donor. Oleh karena itu, pada setiap agenda IMF, layak bila kita semua siap menjawab berbagai keraguan termasuk pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Beberapa masalah berikut ini adalah agenda diskusi yang perlu dipersiapkan. http://kompas.com/kompas-cetak/0104/16/JATIM/suli28.htm >Senin, 16 April 2001 Sulit Melarang Pencari Emas di Kali Jember, Kompas Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tanggul, Jember sulit melarang warga menambang emas di sepanjang tebing dan kali dari Kali Teluk, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember. Ketentuan atau peraturan larangan menambang emas di sepanjang sungai memang belum ada. Itu sebabnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya mampu mengimbau warga untuk tidak menambang emas di sepanjang kali. Imbauan untuk tidak menambang emas di sepanjang kali, untuk menghindari bertambahnya korban jiwa setelah seorang penambang ditemukan tewas tertimbun tanah longsor. Hal itu dikemukakan Gatot Budiono SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patemon kepada Kompas di Tanggul, Jember, Rabu. http://www.surabayapost.co.id/ JAWA TIMUR Senin, 16 April 2001 Penebangan Jati Massal Merambah ke Nganjuk Nganjuk - Surabaya Post Setelah warga yang berdomisili di sekitar hutan Bojonegoro --perbatasan wilayah Kab. Nganjuk-- mengamuk dengan cara menebangi pohon jati secara massal hutan di wilayah tersebut (Surabaya Post, 14 April), mereka juga mengamuk dengan merusak dan membakar 3 pos penjagaan hutan di wilayah Perum Perhutani KPH Nganjuk. Tindakan brutal sebagian warga Temayang, Kab. Bojonegoro, dan sebagian warga Desa Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, itu menyusul ditangkap/disitanya kayu gelap hasil jarahan mereka dari wilayah Bojonegoro oleh petugas Polhut Perum Perhutani KPH Nganjuk. Kayu jati setengah jadi dan di antaranya berupa floring itu sejak Sabtu (14/4) sore secara bertahap dikumpulkan puluhan orang yang ditengarai penduduk domisili di sekitar hutan Temayang-Bojonegoro di Desa Sambikerep, Kec. Rejoso. http://www.surabayapost.co.id/ JAWA TIMUR Senin, 16 April 2001 Kayu Ilegal Masuk Jatim, Negara Dirugikan Rp 3 Triliun Probolinggo - Surabaya Post Kayu ilegal asal luar Jawa yang masuk ke Jawa Timur dalam setahunnya mencapai 3,2 juta kubik, dari 5 juta kubik kebutuhan masyarakat. Sementara pihak Perum Perhutani unit II Jatim, hanya mampu menyediakan kayu legal 1,8 juta kubik. Akibat melubernya kayu ilegal tanpa dilengkapi surat angkut kayu olahan (SAKO) yang sebagian besar berasal dari Kalimantan, membuat negara dirugikan Rp 3 triliun per tahunnya. Kayu olahan tanpa dokumen itu dipasok dari Kalteng, Kaltim, dan Kalsel oleh beberapa pengusaha melalui pelabuhan Gresik dan Pasuruan. Pernyataan ini dilontarkan anggota komisi B (bidang Ekonomi) DPRD Jatim, HM. Buchori, kepada Surabaya Post, Senin (16/4). Nilai Rp 3 triliun itu tidak sedikit jumlahnya, yang selama ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Apa pun alasannya, praktik penjualan kayu ilegal itu harus diberantas. Dan pelakunya wajib dijerat dengan perbuatan melawan hukum. http://www.surabayapost.co.id/ JAWA TIMUR Senin, 16 April 2001 Ratusan Ton Limbah B3 Dibuang Tanpa Diproses Gresik - Surabaya Post Sekitar 500 ton per tahun limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dihasilkan sejumlah industri di Kab. Gresik diduga dibuang tanpa melalui proses pengolah limbah. Perkiraan itu setidaknya mengacu pada hasil laporan survei pasar (marked survey report) dalam kaitan rencana pembangunan pengolah limbah B3 di Kec. Cerme. Survei itu dilakukan Dames & Moore, salah satu investor yang hendak menggarap proyek B3 di Cerme pada 1997 lalu. Berdasarkan survei itu, dari tujuh perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Kab. Gresik potensi limbah B3-nya mencapai 625 ton/tahun. Dari perusahaan penghasil limbah B3 itu sudah ada yang mengirim limbahnya di Ceulengsi, Kab. Bogor, tempat pengolah limbah B3 yang dikelola PT Pamunah Persada Indonesia. Namun ketika ditanya dibuang ke mana limbah B3-nya selama ini, sebagian besar tidak bersedia menjawab, kalaupun menjawab hanya menyebut angka limbah yang dihasilkan, bukan jenisnya. Mengenai rencana pembangunan pengolahan limbah di Cerme, tidak semua perusahaan bersedia mengolah limbah B3-nya, karena dinilai akan menambah biaya operasional. http://www.surabayapost.co.id/ OPINI Senin, 16 April 2001 Catatan Redaksi: Penjarahan Kayu Jati Perlu Perhatian Gubernur dan Kapolda Tindak kriminal penjarahan kayu jati di kawasan hutan Bojonegoro dilaporkan makin menggila dan semakin tak terkontrol. Seperti ditulis Surabaya Post Minggu (15/4), penebangan pohon jati di Desa Sampang, Jono, dan Pancur, yang terjadi sejak Kamis (12/4) lalu masih terus berlangsung hingga kemarin. Akibat tidak ada keberanian menghalau penjarah yang melibatkan sedikitnya 1.000 warga di sejumlah desa di Kec. Sampang tersebut, petugas keamanan KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bojonegoro berusaha mengamankan kayu tebangan di tengah hutan, yang belum sempat diangkut warga. Dengan kendaraan truk, petugas TPK KPH Bojonegoro berhasil mengumpulkan sekitar 12 meter kubik kayu jati. Penjarahan kayu jati di Bojonegoro tersebut hanyalah satu dari sekian banyak penjarahan pohon berharga itu yang dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir ini di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jumlah kayu yang dikumpulkan aparat Perhutani itu tentu hanyalah sebagian kecil kayu yang telah dijarah. Penjarahan serupa juga terjadi di Malang, Blitar, Nganjuk, dan kawasan hutan jati di Blora dan sekitarnya. Penjarahan yang bersifat massal itu sering diwarnai dengan tumpahnya darah, entah warga yang tertembak senjata api aparat atau aparat yang dibacok pencuri dengan senjata tajam. Terlepas dari beratnya persoalan yang dihadapi Perhutani, penjarahan kayu jati harus segera dihentikan. Kita sadar aparat Perhutani memiliki kemampuan yang terbatas untuk mengamankan hutan yang diawasi dan dikelolanya. Tetapi tidak boleh ada sikap putus asa. Penjarahan itu justru merupakan tantangan bagi pimpinan perusahaan negara itu untuk lebih kreatif dalam memecahkan persoalan yang kini membelitnya. Perhutani hendaknya bisa menggalang dukungan lebih besar dari berbagai pihak, seperti para bupati/kepala daerah, camat hingga lurah, para pimpinan Polri di daerah, dan juga tokoh-tokoh masyarakat seperti para kiai. Kita pun berharap, tanpa diminta pun http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2001041601492041 PT Arara Abadi Dikenakan Hukum Adat Media Indonesia - Nusantara (16/04/2001 01:49 WIB) PEKANBARU (Media): Para pemuka adat Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, sepakat agar anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) PT Arara Abadi dihukum ganda menyusul insiden penyerangan terhadap warga tiga desa yang dilakukan ratusan karyawan perusahaan tersebut. Artinya, selain harus diusut sebagaimana undang-undang yang berlaku, PT Arara Abadi juga harus menerima hukuman secara adat. Tuntutan tersebut tertuang dalam keputusan Musyawarah Besar (Mubes) III Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan 10-11 April lalu dengan nomor 12/Mubes/2001 yang dibacakan tokoh masyarakat adat Petalangan di hadapan Gubernur Riau Saleh Djasit.