http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/16/eko1.htm
Senin, 16 April 2001 Ekonomi 

Pengadaan Gabah Dikuasai Kontraktor Swasta 

MAGELANG-Pengadaan gabah tahun 2001 di semua Subdolog sebagian besar dikuasai 
kontraktor swasta. Sementara KUD yang selama ini sangat mendominasi terlihat kurang 
bergairah. Dari 1.133 kontrak pengadaan, koperasi hanya 358 unit, nonkoperasi 
(kontaktor swasta) 775 unit, dan satgas 30 unit.Kondisi yang sama terjadi di Subdolog 
wilayah Kedu. Menurut Wakil Kepala Subdolog Y Karimun, dari kontrak sampai 10 April 
sebanyak 26.075 ton (139 kontraktor), ternyata 11.911 ton dari nonkoperasi (72 unit) 
dan 8.395 ton koperasi (66 unit). Sisanya satgas kontrak 105 ton. Dari jumlah 
tersebut, realisasi penyetoran baru 20.411 ton gabah kering giling (GKG). Tahun lalu 
realisasi pengadaan hanya 9.160 ton dari kontrak 13.486 ton. Untuk tahun ini, kata 
dia, antisipasinya relatif lebih baik. Apalagi didukung kerja tim pemantauan Bagian 
Perekonomian Pemda tingkat II, Bimas, HKTI, dan LSM. Bahkan hasil panen juga relatif 
bagus, karena kualitas gabah yang masuk gudang sebagian besar sudah sesuai standar 

http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2001041601492568

Menjawab Keraguan IMF tentang Desentralisasi Fiskal
Media Indonesia - Berita Utama (16/04/2001 01:49 WIB)

Oleh Dr Raksaka Mahi 
Ketua Program Pascasarjana Ilmu Ekonomi FE-UI dan staf peneliti pada LPEM FE-UI. 
KEDATANGAN tim Dana Moneter Internasional (IMF) tampaknya perlu disikapi hati-hati. 
Walaupun pro dan kontra tentang peranan IMF dalam pemulihan ekonomi Indonesia masih 
diperdebatkan, tapi satu hal yang penting adalah tim ini datang dengan opini tentang 
pelaksanaan kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah. 
Bila opini negatif terbentuk, sulit rasanya bagi kita untuk memperoleh dukungan dari 
negara-negara donor. Oleh karena itu, pada setiap agenda IMF, layak bila kita semua 
siap menjawab berbagai keraguan termasuk pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi 
fiskal. Beberapa masalah berikut ini adalah agenda diskusi yang perlu dipersiapkan. 

http://kompas.com/kompas-cetak/0104/16/JATIM/suli28.htm
>Senin, 16 April 2001

Sulit Melarang Pencari Emas di Kali

Jember, Kompas 
Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Tanggul, Jember sulit melarang warga menambang 
emas di sepanjang tebing dan kali dari Kali Teluk, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, 
Jember. Ketentuan atau peraturan larangan menambang emas di sepanjang sungai memang 
belum ada. Itu sebabnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya mampu mengimbau warga 
untuk tidak menambang emas di sepanjang kali. 
Imbauan untuk tidak menambang emas di sepanjang kali, untuk menghindari bertambahnya 
korban jiwa setelah seorang penambang ditemukan tewas tertimbun tanah longsor. Hal itu 
dikemukakan Gatot Budiono SH, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patemon kepada 
Kompas di Tanggul, Jember, Rabu. 

http://www.surabayapost.co.id/
JAWA TIMUR Senin, 16 April 2001

Penebangan Jati Massal Merambah ke Nganjuk
Nganjuk - Surabaya Post 

Setelah warga yang berdomisili di sekitar hutan Bojonegoro --perbatasan wilayah Kab. 
Nganjuk-- mengamuk dengan cara menebangi pohon jati secara massal hutan di wilayah 
tersebut (Surabaya Post, 14 April), mereka juga mengamuk dengan merusak dan membakar 3 
pos penjagaan hutan di wilayah Perum Perhutani KPH Nganjuk. 
Tindakan brutal sebagian warga Temayang, Kab. Bojonegoro, dan sebagian warga Desa 
Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, itu menyusul ditangkap/disitanya kayu gelap 
hasil jarahan mereka dari wilayah Bojonegoro oleh petugas Polhut Perum Perhutani KPH 
Nganjuk. 
Kayu jati setengah jadi dan di antaranya berupa floring itu sejak Sabtu (14/4) sore 
secara bertahap dikumpulkan puluhan orang yang ditengarai penduduk domisili di sekitar 
hutan Temayang-Bojonegoro di Desa Sambikerep, Kec. Rejoso. 

http://www.surabayapost.co.id/
JAWA TIMUR Senin, 16 April 2001

Kayu Ilegal Masuk Jatim, Negara Dirugikan Rp 3 Triliun
Probolinggo - Surabaya Post 

Kayu ilegal asal luar Jawa yang masuk ke Jawa Timur dalam setahunnya mencapai 3,2 juta 
kubik, dari 5 juta kubik kebutuhan masyarakat. Sementara pihak Perum Perhutani unit II 
Jatim, hanya mampu menyediakan kayu legal 1,8 juta kubik. 
Akibat melubernya kayu ilegal tanpa dilengkapi surat angkut kayu olahan (SAKO) yang 
sebagian besar berasal dari Kalimantan, membuat negara dirugikan Rp 3 triliun per 
tahunnya. 
Kayu olahan tanpa dokumen itu dipasok dari Kalteng, Kaltim, dan Kalsel oleh beberapa 
pengusaha melalui pelabuhan Gresik dan Pasuruan. Pernyataan ini dilontarkan anggota 
komisi B (bidang Ekonomi) DPRD Jatim, HM. Buchori, kepada Surabaya Post, Senin (16/4). 
Nilai Rp 3 triliun itu tidak sedikit jumlahnya, yang selama ini hanya dinikmati oleh 
segelintir orang saja. Apa pun alasannya, praktik penjualan kayu ilegal itu harus 
diberantas. Dan pelakunya wajib dijerat dengan perbuatan melawan hukum. 

http://www.surabayapost.co.id/
JAWA TIMUR Senin, 16 April 2001

Ratusan Ton Limbah B3 Dibuang Tanpa Diproses
Gresik - Surabaya Post 

Sekitar 500 ton per tahun limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dihasilkan 
sejumlah industri di Kab. Gresik diduga dibuang tanpa melalui proses pengolah limbah. 
Perkiraan itu setidaknya mengacu pada hasil laporan survei pasar (marked survey 
report) dalam kaitan rencana pembangunan pengolah limbah B3 di Kec. Cerme. Survei itu 
dilakukan Dames & Moore, salah satu investor yang hendak menggarap proyek B3 di Cerme 
pada 1997 lalu. 
Berdasarkan survei itu, dari tujuh perusahaan yang menghasilkan limbah B3 di Kab. 
Gresik potensi limbah B3-nya mencapai 625 ton/tahun. Dari perusahaan penghasil limbah 
B3 itu sudah ada yang mengirim limbahnya di Ceulengsi, Kab. Bogor, tempat pengolah 
limbah B3 yang dikelola PT Pamunah Persada Indonesia. 
Namun ketika ditanya dibuang ke mana limbah B3-nya selama ini, sebagian besar tidak 
bersedia menjawab, kalaupun menjawab hanya menyebut angka limbah yang dihasilkan, 
bukan jenisnya. 
Mengenai rencana pembangunan pengolahan limbah di Cerme, tidak semua perusahaan 
bersedia mengolah limbah B3-nya, karena dinilai akan menambah biaya operasional. 

http://www.surabayapost.co.id/
OPINI Senin, 16 April 2001

Catatan Redaksi: Penjarahan Kayu Jati Perlu Perhatian Gubernur dan Kapolda

Tindak kriminal penjarahan kayu jati di kawasan hutan Bojonegoro dilaporkan makin 
menggila dan semakin tak terkontrol. Seperti ditulis Surabaya Post Minggu (15/4), 
penebangan pohon jati di Desa Sampang, Jono, dan Pancur, yang terjadi sejak Kamis 
(12/4) lalu masih terus berlangsung hingga kemarin. Akibat tidak ada keberanian 
menghalau penjarah yang melibatkan sedikitnya 1.000 warga di sejumlah desa di Kec. 
Sampang tersebut, petugas keamanan KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bojonegoro berusaha 
mengamankan kayu tebangan di tengah hutan, yang belum sempat diangkut warga. Dengan 
kendaraan truk, petugas TPK KPH Bojonegoro berhasil mengumpulkan sekitar 12 meter 
kubik kayu jati. 
Penjarahan kayu jati di Bojonegoro tersebut hanyalah satu dari sekian banyak 
penjarahan pohon berharga itu yang dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir ini di 
Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jumlah kayu yang dikumpulkan aparat Perhutani itu tentu 
hanyalah sebagian kecil kayu yang telah dijarah. Penjarahan serupa juga terjadi di 
Malang, Blitar, Nganjuk, dan kawasan hutan jati di Blora dan sekitarnya. Penjarahan 
yang bersifat massal itu sering diwarnai dengan tumpahnya darah, entah warga yang 
tertembak senjata api aparat atau aparat yang dibacok pencuri dengan senjata tajam. 
Terlepas dari beratnya persoalan yang dihadapi Perhutani, penjarahan kayu jati harus 
segera dihentikan. Kita sadar aparat Perhutani memiliki kemampuan yang terbatas untuk 
mengamankan hutan yang diawasi dan dikelolanya. Tetapi tidak boleh ada sikap putus 
asa. Penjarahan itu justru merupakan tantangan bagi pimpinan perusahaan negara itu 
untuk lebih kreatif dalam memecahkan persoalan yang kini membelitnya. Perhutani 
hendaknya bisa menggalang dukungan lebih besar dari berbagai pihak, seperti para 
bupati/kepala daerah, camat hingga lurah, para pimpinan Polri di daerah, dan juga 
tokoh-tokoh masyarakat seperti para kiai. Kita pun berharap, tanpa diminta pun 

http://www.mediaindo.co.id/cetak/news.asp?id=2001041601492041

PT Arara Abadi Dikenakan Hukum Adat
Media Indonesia - Nusantara (16/04/2001 01:49 WIB)

PEKANBARU (Media): Para pemuka adat Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, sepakat 
agar anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) PT Arara Abadi dihukum ganda 
menyusul insiden penyerangan terhadap warga tiga desa yang dilakukan ratusan karyawan 
perusahaan tersebut. 
Artinya, selain harus diusut sebagaimana undang-undang yang berlaku, PT Arara Abadi 
juga harus menerima hukuman secara adat. Tuntutan tersebut tertuang dalam keputusan 
Musyawarah Besar (Mubes) III Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan 10-11 April 
lalu dengan nomor 12/Mubes/2001 yang dibacakan tokoh masyarakat adat Petalangan di 
hadapan Gubernur Riau Saleh Djasit. 

Kirim email ke