http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/17/dar16.htm Selasa, 17 April 2001 Jawa Tengah - Kedu & DIY 80% Pohon Mahoni Peneduh Jalan Dijarah nPenjarah Ditangkap saat Beraksi WONOSOBO- Penjarahan kayu di Wonosobo tidak hanya dilakukan di hutan, namun merambah ke pohon peneduh di tepi jalan, di antaranya di sepanjang jalan provinsi di daerah pegunungan itu. Penjarahan itu sampai kini masih terus berlangsung. Diperkirakan hampir 80% pohon mahoni di pinggir jalan provinsi di Wonosobo, habis dijarah.Sehubungan dengan itu, untuk kesekian kalinya, polisi di jajaran Polres berhasil menggagalkan bahkan menangkap tersangka pelaku penjarah kayu yang sedang beraksi menebangi belasan batang mahoni di pinggir jalan provinsi, di wilayah Desa Burat Kecamatan Kepil, Jumat malam lalu.Dua orang tersangka anggota kelompok penjarah ditangkap petugas saat sedang menggergaji. Mereka masing-masing Ahmad Arifin dan Budiono, warga desa setempat. Sedangkan puluhan anggota kelompok penjarah langsung melarikan diri ketika mendengar suara tembakan petugas.Selain menangkap dua tersangka, polisi menemukan lima gergaji, sebuah kampa,k serta puluhan meter tali untuk merobohkan pohon. Mahoni gelondongan berhasil diamankan empat truk, termasuk kendaraan truk yang ditinggal pengemudinya. Milik Binamarga Petugas Dinas PU Binamarga cabang Wonosobo dalam laporan ke Polres menyebutkan, kayu mahoni peneduh jalan provinsi yang ditebangi secara liar oleh kelompok penjarah adalah milik PU Binamarga. Sejak Juli 2000 sampai akhir Maret 2001, kayu mahoni dijarah di jalan mencapai 684 batang pohon dengan kerugian Rp 120 juta.Pohon mahoni yang dijarah, minimal berdiameter 30-70 cm. Pohon itu berumur rata-rata lebih dari 25 tahun. Pohon yang dijarah terletak di jalan provinsi antara Wonosobo-Purworejo sebanyak 467 batang pohon dan Selokromo-Prembun 148 pohon.Kapolres AKBP Drs Dzainal Syarief SH MM didampingi Kasatserse AKP Erwin Sagita, Sabtu lalu menjelaskan dengan tertangkapnya dua anggota kelompok penjarah kayu pinggir jalan, pihaknya akan terus mengejar otak komplotan penjarah yang identitasnya sudah diketahui.Dia menyebut, dua tersangka yang tertangkap hanyalah buruh tebang/angkut kayu. Mereka mendapat upah Rp 60.000 sampai Rp 70.000/orang/malam. Kelompok itu melaksanakan aksinya dengan tenang. Pimpinan penjarah bertindak mengawasi dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut. Para buruh tebang/angkut bergantian memotong dan mengangkat kayu jarahan ke atas truk yang telah disediakan. Diduga mereka melakukan aksi penebangan pohon di pinggir jalan raya sudah cukup lama.(P55-51e) Copyright© 1996 SUARA MERDEKA