http://www.suaramerdeka.com/harian/0104/17/dar16.htm
Selasa, 17 April 2001 Jawa Tengah - Kedu & DIY 
        
80% Pohon Mahoni Peneduh Jalan Dijarah
nPenjarah Ditangkap saat Beraksi 

WONOSOBO- Penjarahan kayu di Wonosobo tidak hanya dilakukan di hutan, namun merambah 
ke pohon peneduh di tepi jalan, di antaranya di sepanjang jalan provinsi di daerah 
pegunungan itu. Penjarahan itu sampai kini masih terus berlangsung. Diperkirakan 
hampir 80% pohon mahoni di pinggir jalan provinsi di Wonosobo, habis 
dijarah.Sehubungan dengan itu, untuk kesekian kalinya, polisi di jajaran Polres 
berhasil menggagalkan bahkan menangkap tersangka pelaku penjarah kayu yang sedang 
beraksi menebangi belasan batang mahoni di pinggir jalan provinsi, di wilayah Desa 
Burat Kecamatan Kepil, Jumat malam lalu.Dua orang tersangka anggota kelompok penjarah 
ditangkap petugas saat sedang menggergaji. Mereka masing-masing Ahmad Arifin dan 
Budiono, warga desa setempat. Sedangkan puluhan anggota kelompok penjarah langsung 
melarikan diri ketika mendengar suara tembakan petugas.Selain menangkap dua tersangka, 
polisi menemukan lima gergaji, sebuah kampa,k serta puluhan meter tali untuk 
merobohkan pohon. Mahoni gelondongan berhasil diamankan empat truk, termasuk kendaraan 
truk yang ditinggal pengemudinya.

Milik Binamarga

Petugas Dinas PU Binamarga cabang Wonosobo dalam laporan ke Polres menyebutkan, kayu 
mahoni peneduh jalan provinsi yang ditebangi secara liar oleh kelompok penjarah adalah 
milik PU Binamarga. Sejak Juli 2000 sampai akhir Maret 2001, kayu mahoni dijarah di 
jalan mencapai 684 batang pohon dengan kerugian Rp 120 juta.Pohon mahoni yang dijarah, 
minimal berdiameter 30-70 cm. Pohon itu berumur rata-rata lebih dari 25 tahun. Pohon 
yang dijarah terletak di jalan provinsi antara Wonosobo-Purworejo sebanyak 467 batang 
pohon dan Selokromo-Prembun 148 pohon.Kapolres AKBP Drs Dzainal Syarief SH MM 
didampingi Kasatserse AKP Erwin Sagita, Sabtu lalu menjelaskan dengan tertangkapnya 
dua anggota kelompok penjarah kayu pinggir jalan, pihaknya akan terus mengejar otak 
komplotan penjarah yang identitasnya sudah diketahui.Dia menyebut, dua tersangka yang 
tertangkap hanyalah buruh tebang/angkut kayu. Mereka mendapat upah Rp 60.000 sampai Rp 
70.000/orang/malam. Kelompok itu melaksanakan aksinya dengan tenang. Pimpinan penjarah 
bertindak mengawasi dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut. Para buruh 
tebang/angkut bergantian memotong dan mengangkat kayu jarahan ke atas truk yang telah 
disediakan. Diduga mereka melakukan aksi penebangan pohon di pinggir jalan raya sudah 
cukup lama.(P55-51e) 

Copyright© 1996 SUARA MERDEKA

Kirim email ke