Dear Pak Jamal,
Kalau di Bengkulu, daftar pak Jamal bisa nambah dengan sebagian besar masyarakat yang
sedang bangun rumah di Bengkulu ini.
Sejak ditutupnya HPH di BKL (sejak sekitar 2 tahun yang lalu), dan hanya sedkit IPK
yang operasional, di berbagai depot kayu di Bkl, masih tersedia banyak sekali kayu
(dan menurut info banyak teman, sebagian besar kayu-kayu tersebut illegal). Bahkan
tercatat pengeluaran kayu dari Bengkulu Utara ke Sumatera Barat akhir-akhir berjumlah
300 m3 per hari!!! (dari mana kayu ini...????)
Sambil main-main saya hitung, kalau umumnya orang yang bangun rumah seluas 40m2
membutuhkan kayu sekitar 2 m3 (rumah sederhana), dan produksi kayu olahan untuk 1 ha
lahan hutan adalah sekitar 25 m3, maka untuk bangun rumah 40m2, harus ada lahan yang
ditebang seluas 800 m2.
Kalau orangnya tambah kaya, dan rumahnya dilebarkan lagi menjadi 60m2, maka hutan yang
harus ditebang adalah: 1200 m2 !!
Artinya setiap 1 m2 perluasan rumah rata-rata butuh 20m2 lahan yang ditebang.
Jadi kalau di Bengkulu orang terus membangun rumah (artinya konsumennya ada, termasuk
banyak tetangga saya), atau bahkan ada konsumen di Sumatera Barat, saya tidak heran
kalau penebangan hutan akan terus berlangsung (he...he...he..temen deket saya yang
aktivis lingkungan, sempat melotot pada saat dia pamer sedang bangun rumah dan saya
nyeletuk bahwa dia termasuk yang memacu perusakan hutan di Bkl )
Iseng-iseng juga saya kalkulasikan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan kertas di 5
fakultas ( 4.5 ton/per tahun) di universitas saya, dibutuhkan lahan hampir 3 ha/tahun
!!! (ini untuk menghasilkan serat kayu dan energi untuk membuat dan mengangkut
kertasnya). Bayangin hanya untuk mendukunf 5 fakultas di universitas kecil gini aja,
butuh luas permukaan bumi sebesar 3 ha per tahun harus dimonopoli???
Selama ada konsumen, ada pasar, saya kira illegal logging akan jalan terus (no matter
bagaimana peraturannya). Kalau pencuri kayu ditangkap dan dipersalahkan sebagai
"pencuri", apa donk sebutannya bagi si pembeli kusen pintu dan sekarang kusen tsb
sedang dipasang dirumahnya ???
Harian lokal (Semarak Bengkulu, 31 Maret 2001) melaporkan bahwa 34.45% hutan lindung
Bukit Daun rusak parah akibat illegal logging dan perambah hutan (untuk kopi). Jelas
langkah berikutnya nangkepin pencuri kayu, dan menyalahkan perambah untuk kopi.
Urusan pencuri kayu saya udah cerita yang di atas. gimana dengan kopi..?? siapa
sebetulnya yang mendorong perambahan?
Saya sudah hitung, konsumsi kopi bubuk rata-rata per orang adalah 2 kg per tahun.
Menurut ahli kopi, 1 ha (10.000m2) lahan bisa menghasilkan sekitar 350 kg bubuk
kopi/tahun. Berarti untuk memenuhi kebutuhan kopi setiap orang per tahun, dibutuhkan
lahan seluas 57 m2 (atau 1.1 m2 untuk minum kopi per minggu)
Apabila 50% dari penduduk laki-laki di Bengkulu (yang berusia 15 th ke atas) minum
kopi setiap hari, maka akan dibutuhkan 509 400 kg bubuk kopi, dan bubuk kopi sebanyak
ini harus dihasilkan dari lahan seluas 1455,5 hektar lahan
Apabila konsumsinya sedikit meningkat, misalnya tidak 2 kg per tahun tetapi 3 kg per
tahun, maka dibutuhkan lahan seluas 2183,2 hektar yang hanya khusus untuk memenuhi
khusus konsumsi kopi. Kalau harus diekspor..???
Jadi siapa yang harus dipelototin untuk perambahan hutan di Bukit Daun dan
lain-lainnya..???
Ya.....kita-kita peminum kopi inilah....he...he...he..
Kalau saya sih cenderung edukasi pada konsumen supaya tidak rakus.
Pencuri kayu,perambhan hutan dsb itu memang "menggemaskan", cuman ya...itu mereka
bereaksi terhadap pasar alias tuntutan konsumen. Ada berbagai undang-undang untuk
"mengawal" SDA, tapi ada nggak sih undang-undang yang membatasi konsumsi?
Okay gitu dulu mas Jamal
salam>>>bayu
P.S.
Saya sedang diskusi dengan Asep (temen saya yang di LEI) nanyain kemana larinya kayu
hasil illegal logging...kalau ntar terbukti mampir di negara-negara yang sekarang seru
melototin illegal logging di Indonesia...yahhhh akan jadi lebih seru diskusinya
---- Original Message -----
From: Jamal M. Gawi
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, April 22, 2001 4:02 PM
Subject: Re: [envorum] Fw: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR ILLEGAL
LOGGING RESPONSE CENTRE
Kalau misi ini berhasil, maka anda akan melihat aparat militer/polisi,
anggota/ketua DPRD, anggota MPR, Bupati dan staf Pemda serta keluarganya,
dan cukong kayu, akan masuk dalam list yang akan dibuat. Pertanyaannya,
dalam era otonomi daerah seperti sekarang ini, sejauh mana kemampuan
institusi lokal untuk menggarap mereka. Harapan yang realistis adalah
melalui class action. Hal ini juga harus dilakukan oleh LSM/NGO yang berada
di tingkat propinsi, kecuali kalau ada yang committed dan berani di tingkat
kabupaten.Operasi penegakan hukum juga dapat diharapkan asal di tingkat
propinsi. Hal ini dikarenakan, dalam banyak kasus, begitu dalamnya
keterlibatan aparat pemerintah (sipil/militer) dan DPRD dalam kegiatan
illegal logging.
salam,
jamal
----- Original Message -----
From: "Ali Sofiawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, April 21, 2001 9:53 PM
Subject: [envorum] Fw: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR ILLEGAL
LOGGING RESPONSE CENTRE
Subject: Press Release: EU PROVIDES 2 MILLION EURO FOR ILLEGAL LOGGING