Daftar berita terlampir: * Tidak Perlu Utang untuk Reboisasi * Dalam Rangka Konservasi, Pemerintah Akan Wajibkan Penetasan Telur Penyu * Konversi Hutan Tingkatkan Potensi Kebakaran * Bantuan IPAL untuk Perajin Jeans Wash * Agrotransgenik, Bagaimana Sikap Indonesia? * Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Hentikan Program Kapas Transgenik * Masalah Lingkungan Jadi Tantangan Otonomi Daerah Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Tidak Perlu Utang untuk Reboisasi http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1000 Untuk menghutankan kembali (reboisasi) hutan yang rusak tidak diperlukan utang baru. Pemerintah hanya perlu menegakkan hukum dan aturan, agar tidak ada lagi pelanggaran di sektor kehutanan. Juga membiarkan masyarakat setempat merawat hutan di lingkungannya karena merekalah yang menyadari pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan mereka. Masalah itu mengemuka dalam seminar bertema "Forest as Strategic Assets: Stakeholders Views" yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Rabu (27/6). "Sebetulnya masyarakat yang lebih tahu tentang hutannya. Asal pemerintah tidak lagi menjalankan kebijakan seperti pada masa lalu yang terus-menerus mengabaikan pentingnya mengembalikan hutan ke kondisi yang sehat," ujar Agus Setyarso dari Universitas Gadjah Mada sekaligus Deputi Direktur Konservasi Hutan dan Pengembangan World Wild Fund (WWF). (Kompas, 2001-06-28) Dalam Rangka Konservasi, Pemerintah Akan Wajibkan Penetasan Telur Penyu http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1001 Guna mendukung dan mengoptimalkan upaya konservasi penyu, pemerintah akan mengeluarkan ketetapan yang memerintahkan pengusaha pariwisata, terutama yang memiliki usaha di pesisir pantai, untuk menyisihkan telur penyu yang dihasilkannya setiap tahun, untuk ditetaskan.Direktur Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut Departemen Kelautan dan Perikanan Achmad Abdullah mengemukakan hal itu, di sela-sela pelaksanaan lokakarya "Formulasi Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Penyu di Indonesia", di Denpasar, Rabu (27/6). "Upaya itu merupakan bagian dari program pelaksanaan ekowisata penyu, yang akan menggunakan jaringan seluruh tempat peneluran penyu laut di Indonesia," katanya. Diakuinya, hal penting yang masih sulit dilakukan adalah pengawasan terhadap setiap bentuk konservasi penyu laut di seluruh wilayah perairan Indonesia. (Kompas, 2001-06-28) Konversi Hutan Tingkatkan Potensi Kebakaran http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1002 Konversi hutan alam menjadi perkebunan ataupun pertanian merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran hutan. Hutan alam primer umumnya memiliki tingkat kelembaban sangat tinggi sehingga hampir tidak mungkin terbakar. Manajer Sistem Informasi Geografis Unit Manajemen Leuser mengemukakan hal tersebut kepada wartawan, di sela-sela Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Medan, Rabu (27/6). Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Bencana Lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Antung Deddy dalam kesempatan yang sama menyatakan, dari hasil pantauan satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), titik kebakaran paling banyak terdapat di daerah perkebunan, bukan di daerah hutan alam. (Kompas, 2001-06-28) Bantuan IPAL untuk Perajin Jeans Wash http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1008 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memberi bantuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada sejumlah perajin jeans wash yang bergabung dalam paguyuban di Desa Pakisputih, Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. IPAL yang dibangun sejak 1997 itu bantuan pemerintah melalui Dinas Perindustrian Jateng guna mendukung penanggulangan pencemaran lingkungan akibat limbah pencucian (pencelupan) bahan celana jins. (Suara Merdeka, 2001-06-28) Agrotransgenik, Bagaimana Sikap Indonesia? http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1009 Isu pemanfaatan produk biologi hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organism, GMO) atau dikenal dengan produk transgenik, telah menjadi isu pro-kontra di Indonesia. Hal ini tidak mengherankan, karena dalam masyarakat internasional isu transgenik masih mengalami pro-kontra. Dalam majalah Time, Juli 2000 dilaporkan, masyarakat internasional terbagi tiga kelompok dalam menyikapi isu transgenik. Pertama, pro terhadap transgenik seperti negara Argentina, Brasil, dan Cina. Kedua, kelompok anti transgenik, yakni negara-negara Uni Eropa, seperti Inggris dan Prancis. Ketiga, kelompok negara-negara yang mengambil sikap ”tengah-tengah” dalam arti berhati-hati, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, India, dan Jepang. Bagaimana dengan Indonesia? Sampai saat ini belum jelas pendiriannya. Yang ada adalah pro dan kontra, meskipun lembaga-lembaga penelitian pemerintah telah melakukan penelitian tentang transgenik ini. Bahkan Departemen Pertanian telah memberikan izin terbatas pengembangan kapas transgenik di Sulawesi Selatan yang sedang digugat oleh sejumlah LSM. (Suara Pembaruan, 2001-06-27) Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Hentikan Program Kapas Transgenik http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1010 Serangan hama berjenis pengerek buah (hilicoverpa armigera) terhadap tanaman kapas transgenik di Sulawesi Selatan harus disikapi secara arif. Untuk menentukan apakah program kapas transgenik itu diteruskan atau dihentikan, perlu kajian ilmiah. Jika terbukti dalam dua generasi kapas transgenik itu tidak tahan hama, penanaman sebaiknya dihentikan. (Suara Pembaruan, 2001-06-27) Masalah Lingkungan Jadi Tantangan Otonomi Daerah http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1011 Masalah lingkungan akan menjadi tantangan dalam penerapan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah daerah kabupaten/kota akan semakin besar sehingga perlu perencanaan matang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup/Keua Bapedal, Sonny Keraf, di hadapan peserta dialog interaktif Pengelolaan Lingkungan Hidup Era Otonomi Daerah di Kantor Provinsi Sumatra Utara, Jl. Diponegoro Medan kemarin. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, kata Sonny, kewenangan kabupaten/kota dalam mengelola lingkungan cukup luas, meliputi perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. "Hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tak lagi hirarki, melainkan sinergi antar pihak," katanya. Untuk itu, dialog tersebut dilakukan sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup secara terencana dan matang. (Koran Tempo, 2001-06-27) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id