Daftar berita terlampir:
* Tidak Perlu Utang untuk Reboisasi
* Dalam Rangka Konservasi, Pemerintah Akan Wajibkan Penetasan Telur Penyu
* Konversi Hutan Tingkatkan Potensi Kebakaran
* Bantuan IPAL untuk Perajin Jeans Wash
* Agrotransgenik, Bagaimana Sikap Indonesia? 
* Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Hentikan Program Kapas Transgenik 
* Masalah Lingkungan Jadi Tantangan Otonomi Daerah


Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di
http://www.terranet.or.id/terramilis.php
http://www.terranet.or.id/berita.php

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Tidak Perlu Utang untuk Reboisasi
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1000
Untuk menghutankan kembali (reboisasi) hutan yang rusak tidak diperlukan utang baru. 
Pemerintah hanya perlu menegakkan hukum dan aturan, agar tidak ada lagi pelanggaran di 
sektor kehutanan. Juga membiarkan masyarakat setempat merawat hutan di lingkungannya 
karena merekalah yang menyadari pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan mereka.

Masalah itu mengemuka dalam seminar bertema "Forest as Strategic Assets: Stakeholders 
Views" yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di 
Jakarta, Rabu (27/6).

"Sebetulnya masyarakat yang lebih tahu tentang hutannya. Asal pemerintah tidak lagi 
menjalankan kebijakan seperti pada masa lalu yang terus-menerus mengabaikan pentingnya 
mengembalikan hutan ke kondisi yang sehat," ujar Agus Setyarso dari Universitas Gadjah 
Mada sekaligus Deputi Direktur Konservasi Hutan dan Pengembangan World Wild Fund 
(WWF).
(Kompas, 2001-06-28)



Dalam Rangka Konservasi, Pemerintah Akan Wajibkan Penetasan Telur Penyu
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1001
Guna mendukung dan mengoptimalkan upaya konservasi penyu, pemerintah akan mengeluarkan 
ketetapan yang memerintahkan pengusaha pariwisata, terutama yang memiliki usaha di 
pesisir pantai, untuk menyisihkan telur penyu yang dihasilkannya setiap tahun, untuk 
ditetaskan.Direktur Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut Departemen Kelautan 
dan Perikanan Achmad Abdullah mengemukakan hal itu, di sela-sela pelaksanaan lokakarya 
"Formulasi Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Penyu di Indonesia", di Denpasar, Rabu 
(27/6).

"Upaya itu merupakan bagian dari program pelaksanaan ekowisata penyu, yang akan 
menggunakan jaringan seluruh tempat peneluran penyu laut di Indonesia," katanya.

Diakuinya, hal penting yang masih sulit dilakukan adalah pengawasan terhadap setiap 
bentuk konservasi penyu laut di seluruh wilayah perairan Indonesia.
(Kompas, 2001-06-28)



Konversi Hutan Tingkatkan Potensi Kebakaran
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1002
Konversi hutan alam menjadi perkebunan ataupun pertanian merupakan salah satu penyebab 
utama terjadinya kebakaran hutan. Hutan alam primer umumnya memiliki tingkat 
kelembaban sangat tinggi sehingga hampir tidak mungkin terbakar. 

Manajer Sistem Informasi Geografis Unit Manajemen Leuser mengemukakan hal tersebut 
kepada wartawan, di sela-sela Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di 
Medan, Rabu (27/6).

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Bencana Lingkungan Badan Pengendalian Dampak 
Lingkungan (Bapedal) Antung Deddy dalam kesempatan yang sama menyatakan, dari hasil 
pantauan satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), titik 
kebakaran paling banyak terdapat di daerah perkebunan, bukan di daerah hutan alam. 
(Kompas, 2001-06-28)



Bantuan IPAL untuk Perajin Jeans Wash
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1008
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memberi bantuan Instalasi Pengolahan Air Limbah 
(IPAL) kepada sejumlah perajin jeans wash yang bergabung dalam paguyuban di Desa 
Pakisputih, Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. 

IPAL yang dibangun sejak 1997 itu bantuan pemerintah melalui Dinas Perindustrian 
Jateng guna mendukung penanggulangan pencemaran lingkungan akibat limbah pencucian 
(pencelupan) bahan celana jins.
(Suara Merdeka, 2001-06-28)



Agrotransgenik, Bagaimana Sikap Indonesia? 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1009
Isu pemanfaatan produk biologi hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organism, 
GMO) atau dikenal dengan produk transgenik, telah menjadi isu pro-kontra di Indonesia. 
Hal ini tidak mengherankan, karena dalam masyarakat internasional isu transgenik masih 
mengalami pro-kontra.

Dalam majalah Time, Juli 2000 dilaporkan, masyarakat internasional terbagi tiga 
kelompok dalam menyikapi isu transgenik. Pertama, pro terhadap transgenik seperti 
negara Argentina, Brasil, dan Cina. Kedua, kelompok anti transgenik, yakni 
negara-negara Uni Eropa, seperti Inggris dan Prancis. Ketiga, kelompok negara-negara 
yang mengambil sikap ”tengah-tengah” dalam arti berhati-hati, seperti Amerika Serikat 
(AS), Kanada, India, dan Jepang.

Bagaimana dengan Indonesia? Sampai saat ini belum jelas pendiriannya. Yang ada adalah 
pro dan kontra, meskipun lembaga-lembaga penelitian pemerintah telah melakukan 
penelitian tentang transgenik ini. Bahkan Departemen Pertanian telah memberikan izin 
terbatas pengembangan kapas transgenik di Sulawesi Selatan yang sedang digugat oleh 
sejumlah LSM. 
(Suara Pembaruan, 2001-06-27)



Perlu Kajian Ilmiah Sebelum Hentikan Program Kapas Transgenik 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1010
Serangan hama berjenis pengerek buah (hilicoverpa armigera) terhadap tanaman kapas 
transgenik di Sulawesi Selatan harus disikapi secara arif. Untuk menentukan apakah 
program kapas transgenik itu diteruskan atau dihentikan, perlu kajian ilmiah.

Jika terbukti dalam dua generasi kapas transgenik itu tidak tahan hama, penanaman 
sebaiknya dihentikan. 
(Suara Pembaruan, 2001-06-27)



Masalah Lingkungan Jadi Tantangan Otonomi Daerah
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=1011
Masalah lingkungan akan menjadi tantangan dalam penerapan otonomi daerah dan 
penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah 
daerah kabupaten/kota akan semakin besar sehingga perlu perencanaan matang. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup/Keua Bapedal, Sonny Keraf, di 
hadapan peserta dialog interaktif Pengelolaan Lingkungan Hidup Era Otonomi Daerah di 
Kantor Provinsi Sumatra Utara, Jl. Diponegoro Medan kemarin. 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, kata Sonny, kewenangan 
kabupaten/kota dalam mengelola lingkungan cukup luas, meliputi perencanaan, 
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. "Hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, 
dan kabupaten/kota tak lagi hirarki, melainkan sinergi antar pihak," katanya. Untuk 
itu, dialog tersebut dilakukan sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup secara 
terencana dan matang. 
(Koran Tempo, 2001-06-27)




---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke