Daftar berita terlampir: * Pabrik Kertas Ditutup, Buruh Resah * Gugatan Perdata untuk Perusahaan Pembakar Lahan * Meneg LH Ambil Alih Kasus Palur Raya * Adipura? Kalau Asal-asalan Tak Ada Gunanya... * Pemerintah Mengaku Kecolongan Kasus Kapas Transgenik * Audit Lingkungan Perlu Diatur Tegas * Penambangan di Tahura Kaltim Perlu Dikaji
Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Pabrik Kertas Ditutup, Buruh Resah http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2234 Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Tengah menutup PT Shui Fung Hsing (SFH), pabrik kertas budaya berstatus PMA (penanaman modal asing) membawa masalah baru. Ratusan buruh, pemasok dan karyawan resah karena pabrik tak beroperasi sejak 22 September 2001. Pemda Lampung Tengah menutup kegiatan operasional PT SFH karena telah mencemari beberapa daerah aliran sungai (DAS) hingga meresahkan warga. Tiga sungai yang dicemari adalah Way (Sungai) Kecubung, Way Lempuyang, dan Way Pengubuan. (Kompas, 22/9) (Kompas, 2001-10-03) Gugatan Perdata untuk Perusahaan Pembakar Lahan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2237 Setelah berhasil memenangkan gugatan pidana atas kasus pembakaran lahan oleh PT Adei Plantation & Industry di Pengadilan Negeri Bangkinang Pekan Baru, hari Senin (1/10), pemerintah dalam hal ini Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) akan mengajukan gugatan perdata untuk kasus yang sama. Inti gugatan itu adalah tuntutan ganti rugi minimal sekitar Rp 509 milyar, belum termasuk kerugian imateriil yang timbul akibat aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan Malaysia itu. (Kompas, 2001-10-03) Meneg LH Ambil Alih Kasus Palur Raya http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2240 Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) akan mengambil alih kasus limbah PT Palur Raya. Untuk kepentingan itu, Meneg Dr Nabiel Makarim akan melakukan mediasi dengan pihak yang berseteru. Yakni PT Palur Raya, warga Desa Ngringo yang bergabung dalam Konsorsium Korban Limbah (KKL) dan Tim Independen. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Karanganyar Drs IA Joko Suyanto MM, kemarin. Dia mengemukakan hal itu setelah bertemu dengan Menteri di sela-sela rapat koordinasi Program Kali Bersih (Prokasih) di Jakarta. (Suara Merdeka, 2001-10-03) Adipura? Kalau Asal-asalan Tak Ada Gunanya... http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2241 RENCANA pemerintah pusat menghidupkan kembali program Adipura disambut hangat kalangan DPRD dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Boyolali. Program di bidang kebersihan dan keindahan itu dinilai mampu memberikan motivasi masyarakat untuk meningkatkan kebersihan. Terbukti, saat masih ada perebutan Piala Adipura di berbagai daerah seperti Sala, Temanggung, Magelang, Boyolali, dan daerah lain dikenal menjadi kota/kabupaten yang bersih dan nyaman. Guna memberikan motivasi meningkatkan kebersihan beberapa kabupaten/kota pada 1986-an juga berlomba-lomba membuat slogan. Misalnya, Sala dengan Berseri, Temanggung Bersenyum, Boyolali Tersenyum, Salatiga Hati Beriman, dan masih banyak yang lain. (Suara Merdeka, 2001-10-03) Pemerintah Mengaku Kecolongan Kasus Kapas Transgenik http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2224 Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, berpendapat pemerintah merasa kecolongan dengan dikembangkannya kapas transgenik di Sulawesi Selatan. Penegasan ini disampaikan Nabiel saat bertemu wartawan akhir pekan lalu di Kantor Meneg LH Jakarta. Kecolongan tersebut karena tak ada undang-undangan yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang mengembangkan kapas transgenik ini. Pun terhadap undang-undang mengenai Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan). (Republika, 2001-10-02) Audit Lingkungan Perlu Diatur Tegas http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2244 Kewajiban bagi setiap pemilik industri melakukan audit lingkungan perlu diatur secara tegas, sekalipun dalam bentuk Keputusan Menteri. Dengan begitu asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dapat diterapkan berkaitan dengan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksinya. Hal itu dikemukakan Dr Gunawan Djajaputra SH MH, ketika mempertahankan desertasinya di hadapan tiga anggota tim penguji, baru-baru ini, di Kampus Universitas Indonesia, Depok. Para penguji tersebut, masing-masing Prof Dr Ir Surna T Djajadiningrat, Prof Dr Emil Salim, dan Prof Dr Lili Rasjidi SH SSos LLM. Dalam disertasinya yang berjudul "Aspek Yuridis Peranan Audit Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan", Gunawan mengemukakan, peraturan yang ada sekarang, yakni Kepmen No. 42 tahun 1994 dan Pasal 28 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH) mengatur bahwa audit lingkunan bersifat sukarela. Karena sifatnya sukarela, asas tanggungjawab mutlak sulit untuk diterapkan. (Suara Pembaruan, 2001-10-02) Penambangan di Tahura Kaltim Perlu Dikaji http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2247 Keinginan Bupati Kutai H Syaukani HR untuk menambang batu bara di kawasan konservasi Bukit Soeharto (Tahura Bukit Soeharto) hendaknya didahului dengan kajian mendalam. "Dari dulu saya tidak pernah katakan setuju mengenai rencana itu. Saya hanya katakan, perlu hati-hati dan harus melalui kajian ilmiah yang mendalam," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Mineral Kalimantan Timur Istiardjo kepada Pembaruan menang- gapi rencana Pemkab Kutai, baru-baru ini. Dikatakan, jika dari kajian para pakar, misalnya dari LIPI disebut bahwa fungsi-fungsi biodiversiti sudah tidak ada lagi, silakan kalau mau ditambang. Tapi diingatkan, itu pun tetap dilakukan secara terbatas dengan sistem penambangan dalam, serta tetap mempertahankan fungsi hutan sebagai hutan pendidikan/hutan lindung. (Suara Pembaruan, 2001-10-02) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id