Daftar berita terlampir:
* Pabrik Kertas Ditutup, Buruh Resah
* Gugatan Perdata untuk Perusahaan Pembakar Lahan
* Meneg LH Ambil Alih Kasus Palur Raya
* Adipura? Kalau Asal-asalan Tak Ada Gunanya...
* Pemerintah Mengaku Kecolongan Kasus Kapas Transgenik
* Audit Lingkungan Perlu Diatur Tegas
* Penambangan di Tahura Kaltim Perlu Dikaji 


Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di
http://www.terranet.or.id/terramilis.php
http://www.terranet.or.id/berita.php

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Pabrik Kertas Ditutup, Buruh Resah
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2234
Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Tengah menutup PT Shui Fung Hsing (SFH), 
pabrik kertas budaya berstatus PMA (penanaman modal asing) membawa masalah baru. 
Ratusan buruh, pemasok dan karyawan resah karena pabrik tak beroperasi sejak 22 
September 2001.

Pemda Lampung Tengah menutup kegiatan operasional PT SFH karena telah mencemari 
beberapa daerah aliran sungai (DAS) hingga meresahkan warga. Tiga sungai yang dicemari 
adalah Way (Sungai) Kecubung, Way Lempuyang, dan Way Pengubuan. (Kompas, 22/9)
(Kompas, 2001-10-03)



Gugatan Perdata untuk Perusahaan Pembakar Lahan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2237
Setelah berhasil memenangkan gugatan pidana atas kasus pembakaran lahan oleh PT Adei 
Plantation & Industry di Pengadilan Negeri Bangkinang Pekan Baru, hari Senin (1/10), 
pemerintah dalam hal ini Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian 
Dampak Lingkungan (Bapedal) akan mengajukan gugatan perdata untuk kasus yang sama. 

Inti gugatan itu adalah tuntutan ganti rugi minimal sekitar Rp 509 milyar, belum 
termasuk kerugian imateriil yang timbul akibat aktivitas pembakaran lahan yang 
dilakukan perusahaan Malaysia itu.
(Kompas, 2001-10-03)



Meneg LH Ambil Alih Kasus Palur Raya
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2240
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) akan mengambil alih kasus limbah PT Palur 
Raya. Untuk kepentingan itu, Meneg Dr Nabiel Makarim akan melakukan mediasi dengan 
pihak yang berseteru. Yakni PT Palur Raya, warga Desa Ngringo yang bergabung dalam 
Konsorsium Korban Limbah (KKL) dan Tim Independen.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Karanganyar Drs IA Joko 
Suyanto MM, kemarin. Dia mengemukakan hal itu setelah bertemu dengan Menteri di 
sela-sela rapat koordinasi Program Kali Bersih (Prokasih) di Jakarta.
(Suara Merdeka, 2001-10-03)



Adipura? Kalau Asal-asalan Tak Ada Gunanya...
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2241
RENCANA pemerintah pusat menghidupkan kembali program Adipura disambut hangat kalangan 
DPRD dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Boyolali. Program di bidang kebersihan 
dan keindahan itu dinilai mampu memberikan motivasi masyarakat untuk meningkatkan 
kebersihan.

Terbukti, saat masih ada perebutan Piala Adipura di berbagai daerah seperti Sala, 
Temanggung, Magelang, Boyolali, dan daerah lain dikenal menjadi kota/kabupaten yang 
bersih dan nyaman.

Guna memberikan motivasi meningkatkan kebersihan beberapa kabupaten/kota pada 1986-an 
juga berlomba-lomba membuat slogan. Misalnya, Sala dengan Berseri, Temanggung 
Bersenyum, Boyolali Tersenyum, Salatiga Hati Beriman, dan masih banyak yang lain.
(Suara Merdeka, 2001-10-03)



Pemerintah Mengaku Kecolongan Kasus Kapas Transgenik
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2224
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, berpendapat pemerintah merasa 
kecolongan dengan dikembangkannya kapas transgenik di Sulawesi Selatan. Penegasan ini 
disampaikan Nabiel saat bertemu wartawan akhir pekan lalu di Kantor Meneg LH Jakarta.

Kecolongan tersebut karena tak ada undang-undangan yang bisa dikenakan kepada 
perusahaan yang mengembangkan kapas transgenik ini. Pun terhadap undang-undang 
mengenai Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan).
(Republika, 2001-10-02)



Audit Lingkungan Perlu Diatur Tegas
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2244
Kewajiban bagi setiap pemilik industri melakukan audit lingkungan perlu diatur secara 
tegas, sekalipun dalam bentuk Keputusan Menteri. Dengan begitu asas tanggung jawab 
mutlak (strict liability) dapat diterapkan berkaitan dengan penggunaan Bahan Berbahaya 
dan Beracun (B3) dalam proses produksinya.

Hal itu dikemukakan Dr Gunawan Djajaputra SH MH, ketika mempertahankan desertasinya di 
hadapan tiga anggota tim penguji, baru-baru ini, di Kampus Universitas Indonesia, 
Depok. Para penguji tersebut, masing-masing Prof Dr Ir Surna T Djajadiningrat, Prof Dr 
Emil Salim, dan Prof Dr Lili Rasjidi SH SSos LLM.

Dalam disertasinya yang berjudul "Aspek Yuridis Peranan Audit Lingkungan dalam 
Pembangunan Berkelanjutan", Gunawan mengemukakan, peraturan yang ada sekarang, yakni 
Kepmen No. 42 tahun 1994 dan Pasal 28 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pelestarian 
Lingkungan Hidup (PLH) mengatur bahwa audit lingkunan bersifat sukarela. Karena 
sifatnya sukarela, asas tanggungjawab mutlak sulit untuk diterapkan.
(Suara Pembaruan, 2001-10-02)



Penambangan di Tahura Kaltim Perlu Dikaji 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2247
Keinginan Bupati Kutai H Syaukani HR untuk menambang batu bara di kawasan konservasi 
Bukit Soeharto (Tahura Bukit Soeharto) hendaknya didahului dengan kajian mendalam. 

"Dari dulu saya tidak pernah katakan setuju mengenai rencana itu. Saya hanya katakan, 
perlu hati-hati dan harus melalui kajian ilmiah yang mendalam," ujar Kepala Dinas 
Pertambangan dan Sumberdaya Mineral Kalimantan Timur Istiardjo kepada Pembaruan 
menang- gapi rencana Pemkab Kutai, baru-baru ini.

Dikatakan, jika dari kajian para pakar, misalnya dari LIPI disebut bahwa fungsi-fungsi 
biodiversiti sudah tidak ada lagi, silakan kalau mau ditambang. Tapi diingatkan, itu 
pun tetap dilakukan secara terbatas dengan sistem penambangan dalam, serta tetap 
mempertahankan fungsi hutan sebagai hutan pendidikan/hutan lindung.
(Suara Pembaruan, 2001-10-02)




---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke