Daftar berita terlampir: * Hati-hati Tanggapi Produk Rekayasa Genetika * Revisi Pola Pengelolaan Terumbu Karang * Sertifikasi GMO Produk Pangan * Peneliti IPB: Kapas Transgenik Aman Bagi Lingkungan * Pengawasan Pembuangan Limbah Perlu Ditingkatkan * Keran Ekspor Kayu Bulat Ditutup
Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di http://www.terranet.or.id/terramilis.php http://www.terranet.or.id/berita.php TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan http://www.terranet.or.id ================================================================ Hati-hati Tanggapi Produk Rekayasa Genetika http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2283 Sebagai negara yang mengakui hak petani, hak masyarakat, dan berdaulat atas setiap sumber daya alamnya, Indonesia perlu berhati-hati dalam mencermati isu rekayasa genetika maupun organisme hasil modifikasi. Semua produk rekayasa genetika hendaknya dikaitkan dengan kesepakatan Protokol Cartagena PBB tentang Konvensi Keragaman Hayati (UNCBD). Demikian siaran pers dari Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH), mengutip pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam pertemuan tingkat menteri menghadapi perdagangan internasional, pekan ini di Jakarta. (Kompas, 2001-10-10) Revisi Pola Pengelolaan Terumbu Karang http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2288 Upaya penanggulangan dan pengelolaan terumbu karang yang telah dilakukan sejak tahun 1998 belum menunjukkan hasil menggembirakan. Bahkan, ancaman kerusakan terumbu karang di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat. Setengah dari luas areal terumbu karang kini rusak berat. Oleh karena itu, akan dilakukan revisi pola pengelolaan terumbu karang dengan memberi peran yang lebih besar pada pemerintah dan masyarakat lokal. Demikian disampaikan Direktur Kantor Pengelola Coremap (Coral Reef Rehabilitation and Management Program) Dr Anugerah Nontji dalam Lokakarya Nasional Sosialisasi Penyempurnaan Panduan Pengelolaan Berbasis Masyarakat, di Jakarta pekan lalu. (Kompas, 2001-10-09) Sertifikasi GMO Produk Pangan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2289 Kontroversi GMO atau Pangan Hasil Rekayasa Genetik (Paherege) pada bahan atau produk pangan menjadi isu hangat dalam industri pangan. Hingga kini belum ada kepastian adanya pelabelan bahan/ produk pangan mengandung GMO. Dengan meningkatnya kepedulian konsumen akan keamanan pangan, maka bahan/ produk pangan perlu diberi penjelasan/label untuk membedakan produk GMO dan bukan GMO. (Kompas, 2001-10-09) Peneliti IPB: Kapas Transgenik Aman Bagi Lingkungan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2291 Peneliti dan staf pengajar jurusan biologi FMIPA IPB, Antonius Suwanta, berpendapat risiko kapas transgenik (Bt) terhadap lingkungan jauh lebih kecil ketimbang teknologi konvensional yang paralel. Bahkan, katanya pada Lokakarya 'Genetically Modified Organism' pada Bahan dan Produk Pangan akhir pekan lalu, akan memperkecil dampak negatif residu pestisida pada serangga nonsasaran dan manusia. Menurut Antonius yang juga staf Pusat Antar Universitas Bioteknologi IPB, kapas Bt disebut transgenik karena ia menghasilkan protein crystal yang disingkat Cry (protein yang dapat mematikan serangga tertentu). Protein ini dipindah ke tanaman kapas dengan teknologi tertentu. (Republika, 2001-10-09) Pengawasan Pembuangan Limbah Perlu Ditingkatkan http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2293 Kepada Dinas Badan Pengawas dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal) Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs Wahab Yasin menyatakan, pengawasan pembuangan limbah yang diproduksi masyarakat ataupun perusahaan tambang perlu lebih ditingkatkan. "Pembuangan limbah sekecil apapun perlu ditingkatkan pengawasannya, agar kelak tidak merugikan masyarakat itu sendiri. Karenanya masyarakat juga dituntut kesadarannya untuk ikut berpatisipasi," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin (8/10). (Republika, 2001-10-09) Keran Ekspor Kayu Bulat Ditutup http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2287 Terhitung mulai Senin (8/10), pemerintah menutup kembali keran ekspor kayu bulat selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat hasil evaluasi kebijakan ekspor kayu bulat, yang justru merugikan negara karena banyaknya log yang di ekspor secara ilegal dan perusakan hutan.Penghentian ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Kehutanan Mohammad Prakosa, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) Rini M Soewandi, kemarin, di Kantor Departemen Kehutanan. Menurut Menperindag, langkah ini ditempuh untuk menertibkan penebangan kayu secara ilegal dan menutup laju penyelundupan kayu ke luar negeri yang beberapa tahun terakhir ini marak terjadi. Di samping itu, kebijakan dilakukan untuk mendongkrak nilai kayu di pasaran internasional. (Kompas, 2001-01-09) --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id