Daftar berita terlampir:
* Hati-hati Tanggapi Produk Rekayasa Genetika
* Revisi Pola Pengelolaan Terumbu Karang
* Sertifikasi GMO Produk Pangan 
* Peneliti IPB: Kapas Transgenik Aman Bagi Lingkungan
* Pengawasan Pembuangan Limbah Perlu Ditingkatkan
* Keran Ekspor Kayu Bulat Ditutup


Kliping tematik lainnya dapat diperoleh di
http://www.terranet.or.id/terramilis.php
http://www.terranet.or.id/berita.php

TerraNet: Portal Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
http://www.terranet.or.id
================================================================



Hati-hati Tanggapi Produk Rekayasa Genetika
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2283
Sebagai negara yang mengakui hak petani, hak masyarakat, dan berdaulat atas setiap 
sumber daya alamnya, Indonesia perlu berhati-hati dalam mencermati isu rekayasa 
genetika maupun organisme hasil modifikasi. Semua produk rekayasa genetika hendaknya 
dikaitkan dengan kesepakatan Protokol Cartagena PBB tentang Konvensi Keragaman Hayati 
(UNCBD).

Demikian siaran pers dari Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH), mengutip 
pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam pertemuan tingkat menteri menghadapi 
perdagangan internasional, pekan ini di Jakarta.
(Kompas, 2001-10-10)



Revisi Pola Pengelolaan Terumbu Karang
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2288
Upaya penanggulangan dan pengelolaan terumbu karang yang telah dilakukan sejak tahun 
1998 belum menunjukkan hasil menggembirakan. Bahkan, ancaman kerusakan terumbu karang 
di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat. Setengah dari luas areal terumbu karang 
kini rusak berat. Oleh karena itu, akan dilakukan revisi pola pengelolaan terumbu 
karang dengan memberi peran yang lebih besar pada pemerintah dan masyarakat lokal.

Demikian disampaikan Direktur Kantor Pengelola Coremap (Coral Reef Rehabilitation and 
Management Program) Dr Anugerah Nontji dalam Lokakarya Nasional Sosialisasi 
Penyempurnaan Panduan Pengelolaan Berbasis Masyarakat, di Jakarta pekan lalu. 
(Kompas, 2001-10-09)



Sertifikasi GMO Produk Pangan 
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2289
Kontroversi GMO atau Pangan Hasil Rekayasa Genetik (Paherege) pada bahan atau produk 
pangan menjadi isu hangat dalam industri pangan. Hingga kini belum ada kepastian 
adanya pelabelan bahan/ produk pangan mengandung GMO. Dengan meningkatnya kepedulian 
konsumen akan keamanan pangan, maka bahan/ produk pangan perlu diberi penjelasan/label 
untuk membedakan produk GMO dan bukan GMO.
(Kompas, 2001-10-09)



Peneliti IPB: Kapas Transgenik Aman Bagi Lingkungan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2291
Peneliti dan staf pengajar jurusan biologi FMIPA IPB, Antonius Suwanta, berpendapat 
risiko kapas transgenik (Bt) terhadap lingkungan jauh lebih kecil ketimbang teknologi 
konvensional yang paralel. Bahkan, katanya pada Lokakarya 'Genetically Modified 
Organism' pada Bahan dan Produk Pangan akhir pekan lalu, akan memperkecil dampak 
negatif residu pestisida pada serangga nonsasaran dan manusia.

Menurut Antonius yang juga staf Pusat Antar Universitas Bioteknologi IPB, kapas Bt 
disebut transgenik karena ia menghasilkan protein crystal yang disingkat Cry (protein 
yang dapat mematikan serangga tertentu). Protein ini dipindah ke tanaman kapas dengan 
teknologi tertentu.
(Republika, 2001-10-09)



Pengawasan Pembuangan Limbah Perlu Ditingkatkan
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2293
Kepada Dinas Badan Pengawas dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedal) Nusa 
Tenggara Barat (NTB), Drs Wahab Yasin menyatakan, pengawasan pembuangan limbah yang 
diproduksi masyarakat ataupun perusahaan tambang perlu lebih ditingkatkan.

"Pembuangan limbah sekecil apapun perlu ditingkatkan pengawasannya, agar kelak tidak 
merugikan masyarakat itu sendiri. Karenanya masyarakat juga dituntut kesadarannya 
untuk ikut berpatisipasi," katanya kepada wartawan di Mataram, Senin (8/10).
(Republika, 2001-10-09)



Keran Ekspor Kayu Bulat Ditutup
http://www.terranet.or.id/goto_berita.php?id=2287
Terhitung mulai Senin (8/10), pemerintah menutup kembali keran ekspor kayu bulat 
selama enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat hasil evaluasi 
kebijakan ekspor kayu bulat, yang justru merugikan negara karena banyaknya log yang di 
ekspor secara ilegal dan perusakan hutan.Penghentian ini tertuang dalam surat 
keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Kehutanan Mohammad Prakosa, dan Menteri 
Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag) Rini M Soewandi, kemarin, di Kantor 
Departemen Kehutanan. 

Menurut Menperindag, langkah ini ditempuh untuk menertibkan penebangan kayu secara 
ilegal dan menutup laju penyelundupan kayu ke luar negeri yang beberapa tahun terakhir 
ini marak terjadi. Di samping itu, kebijakan dilakukan untuk mendongkrak nilai kayu di 
pasaran internasional.
(Kompas, 2001-01-09)




---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke