Hidup Bersama Flu Burung
> OPINI
Hidup Bersama Flu Burung
Oleh ROCHADI TAWAF

UNTUK kesekian kalinya kasus flu burung merebak di negeri ini. Beberapa
hari terakhir pemberitaannya telah mencapai pada titik yang paling
"mencemaskan" tidak saja bagi masyarakat umum, juga para peternak unggas.
Pasalnya, berbagai pernyataan "pemerintah" yang didominasi oleh Departemen
Kesehatan, masih dirasakan "simpang siur" dan tidak berimbang, sepertinya
pandemi flu burung ini disebabkan oleh peternakan unggas.

Dengan kata lain, berbagai opini maupun pernyataan tersebut telah memvonis
peternakan unggas sebagai penyebabnya. Padahal, menurut informasi beberapa
hasil surveilans masih belum tampak nyata bahwa peternakan unggas penyebab
kematian orang yang terinfeksi virus H5N1. Selain itu, munculnya berbagai
istilah yang sangat menyesatkan dunia perunggasan. Misalnya, istilah
peternakan nonkomersial. Istilah ini tidak dikenal dalam berbagai aturan
yang ada pada berbagai kebijakan di sektor pertanian (misalnya UU 6/1967
tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 15/1977
tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit
Hewan, Kepmentan No. 420/2001 tentang Good Farming Practices, Permentan
No. 50/2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Permukiman, Kepmentan
No. 96/2004 tentang Berjangkitnya Avian influenza, dan masih banyak
kebijakan lainnya).

Peristilahan tersebut telah menimbulkan berbagai kesalahan interpretasi.
Sehingga, muncul pengertian di masyarakat bahwa penyebab flu burung adalah
unggas, maka unggas harus dimusnahkan dan disingkirkan dari permukiman.
Apakah jika seluruh unggas tersebut dimusnahkan, akan dijamin bahwa virus
tersebut juga akan musnah?

Sadarkah kita bahwa pemusnahan yang salah kaprah akan turut pula
memusnahkan plasma nutfah ternak unggas sebagai aset nasional? Atau, ada
konspirasi lain terhadap penghancuran peternakan rakyat yang hanya 20%
tetapi merupakan tulang punggung perekonomian perdesaan? Atau dalam
skenario besar, yaitu rencana masuknya importasi chicken leg quarter?
Masih banyak dampak negatifnya yang akan terjadi, jika berbagai kebijakan
tersebut tidak dikoordinasi atau disosialisasikan secara baik dan dapat
diterapkan secara nyata di lapangan.

Informasi yang simpang siur dan tidak berimbang terebut telah membuat
kelompok profesi peternakan, khususnya masyarakat perunggasan mengalami
kerugian ekonomi yang luar biasa. Sebagaimana diketahui bahwa bisnis ini
beromzet tidak kurang dari Rp 60 triliun per tahun yang mampu menunjang
perekonomian nasional khususnya perekonomian rakyat di perdesaan.
Berdasarkan beberapa informasi, kini bisnis ini menurun omzet penjualannya
hingga 50%, harga jual di peternak pun menurun sebagai akibat rendahnya
permintaan konsumen, hingga terjadi kebangkrutan usaha peternak rakyat di
perdesaan.

Hidup aman

Flu burung adalah penyakit yang disebabkan oleh virus H5N1 yang cukup
ganas. Seperti diketahui bahwa penyakit yang disebabkan oleh virus apa pun
jenisnya, hingga kini masih belum ada obatnya. Oleh karenanya, jalan yang
harus dilakukan oleh manusia adalah mengenali perilaku virus tersebut pada
berbagai siklus hidupnya. Sehingga, untuk menghindarinya kita harus mampu
memotong siklus hidupnya dan harus mampu memotong siklus tersebut. Oleh
karenanya, agar kita dapat aman hidup bersama flu burung, kita harus
melakukan langkah aktivitas kegiatan sebagai berikut.

Pertama, proteksi yang harus dilakukan adalah bagaimana kita melindungi
ternak unggas agar tidak terinveksi oleh virus H5N1. Proteksi ini dapat
dilakukan melalui pengelola budi daya yang sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan. Sebenarnya, protap tentang beternak yang baik atau istilah
sekarang GFP (good farming practices) telah dibuat oleh pemerintah c.q.
Departemen Pertanian atau Direktorat Jenderal Peternakan (selain kebijakan
di atas antara lain SK Dirjen Peternakan No. 45/2006 tentang SOP
Pengendalian Flu Burung, Permentan No. 557/1987 dan Permentan No. 306/1994
tentang syarat-syarat RPU dan Penanganan Daging Unggas).

Masalahnya, ternyata implementasinya belum dilakukan secara baik sesuai
dengan peraturan perunggasan yang ada. Kalau kita mau jujur, bahwa
persoalan pandemi ini adalah karena pemerintah di jajaran operasional
(mulai dari pemprov dan pemkab/pemkot) maupun masyarakat peternak unggas
(di sektor IV) masih belum mampu menerapkan GFP dengan baik. Hal ini tidak
dapat dimungkiri lagi, karena terkendala oleh hal-hal yang sangat klasik
yaitu dana dan sumber daya manusia.

Kedua, pembinaan lingkungan peternakan itu sendiri yang akan menyebabkan
terjadinya carrier bagi penularan virus tersebut kepada manusia. Aspek
lingkungan ini bukan hanya pengertian harfiah mengenai penanganan sumber
daya alam pendukung terjadinya pandemi flu burung, tetapi juga aspek
lainnya misalnya politik sosial dan budaya. Pada tatanan ini, nyatanya
aspek lingkungan ini pun belum ada yang menanganinya scara nyata. Misalnya
dukungan kebijakan terhadap pengembangan RTRW wilayah pengembangan,
dukungan finansial bagi keberhasilan penunjang kebijakan.

Ketiga, adalah proteksi manusia sebagai akibat terinveksinya virus H5N1.
Pada langkah terakhir ini, tampaknya pemerintah berjalan lebih cepat
ketimbang penyelesaian akar masalahnya. Misalnya, memfasilitasi
rumah-rumah sakit bagi manusia yang terkena suspect secara gratis.
Seyogianya, yang lebih diprioritaskan adalah menyelesaikan akar
masalahnya, agar pandemi ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih
cepat.

Memanfaatkan momentum

Peliknya persoalan pandemi flu burung di negeri ini, ternyata dapat
dimanfaatkan sebagai momentum membangun peternakan unggas yang
sesungguhnya. Disadari sepenuhnya oleh jajaran perunggasan bahwa kejadian
ini merupakan akibat belum dilaksanakannya sistem perunggasan sesuai
dengan apa yang diajarkan di sekolah-sekolah atau di bangku kuliah.
Berbagai kebijakan tentang perunggasan yang ada pun dinilai telah sangat
memadai dan ternyata juga tidak dijalankan secara baik.

Jika saja kita simak Pergub Pemerintah DKI Jakarta yang telah dilaksanakan
dengan segala kekurangannya, hal tersebut sebenarnya sudah harus
diantisipasi oleh peternak unggas rakyat di sektor IV (selama ini menjadi
sasaran penyebab pandemi flu burung) yang berada di Jawa Brat. Dengan cara
mengimplementasikan sistem operasi dan prosedur (GFP) yang baik seperti
yang dilakukan oleh Sektor I, II, dan III. Sebagai bukti bahwa di sektor
I, II, dan III (semua adalah industri perunggasan bermodal kuat) boleh
dikatakan terbebas dari angka terinveksi flu burung (?)

Untuk merealisasikannya, dituntut peran pemerintah yang sungguh-sungguh
guna menurunkan dana yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan peternak
rakyat. Misalnya, membangun industri feedmill, breeding farm, RPU sampai
dengan sistem transportasinya di sentra-sentra perunggasan di Jawa Barat,
layaknya industri perunggasan di sektor I dan II. Sebab, jika ini tidak
dilakukan, kerugian miliaran bahkan triliunan rupiah yang telah terjadi
saat ini, merupakan pelajaran berharga bagi ketahanan dan keamanan pangan
nasional, yang di ujung akhirnya adalah akan mengganggu stabilitas negara.

Berdasarkan uraian di atas, pantas saja Pengurus Besar Ikatan Sarjana
Peternakan Indonesia beserta seluruh komponen yang peduli terhadap pandemi
flu burung memilih tema, protect poultry to protect people, untuk
menyelesaikan masalah pandemi flu burung saat ini, bukan sebaliknya.***

Penulis, Wakil Ketua I PB Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia.

Kirim email ke