Hidup Bersama Flu Burung > OPINI Hidup Bersama Flu Burung Oleh ROCHADI TAWAF
UNTUK kesekian kalinya kasus flu burung merebak di negeri ini. Beberapa hari terakhir pemberitaannya telah mencapai pada titik yang paling "mencemaskan" tidak saja bagi masyarakat umum, juga para peternak unggas. Pasalnya, berbagai pernyataan "pemerintah" yang didominasi oleh Departemen Kesehatan, masih dirasakan "simpang siur" dan tidak berimbang, sepertinya pandemi flu burung ini disebabkan oleh peternakan unggas. Dengan kata lain, berbagai opini maupun pernyataan tersebut telah memvonis peternakan unggas sebagai penyebabnya. Padahal, menurut informasi beberapa hasil surveilans masih belum tampak nyata bahwa peternakan unggas penyebab kematian orang yang terinfeksi virus H5N1. Selain itu, munculnya berbagai istilah yang sangat menyesatkan dunia perunggasan. Misalnya, istilah peternakan nonkomersial. Istilah ini tidak dikenal dalam berbagai aturan yang ada pada berbagai kebijakan di sektor pertanian (misalnya UU 6/1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 15/1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan, Kepmentan No. 420/2001 tentang Good Farming Practices, Permentan No. 50/2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Permukiman, Kepmentan No. 96/2004 tentang Berjangkitnya Avian influenza, dan masih banyak kebijakan lainnya). Peristilahan tersebut telah menimbulkan berbagai kesalahan interpretasi. Sehingga, muncul pengertian di masyarakat bahwa penyebab flu burung adalah unggas, maka unggas harus dimusnahkan dan disingkirkan dari permukiman. Apakah jika seluruh unggas tersebut dimusnahkan, akan dijamin bahwa virus tersebut juga akan musnah? Sadarkah kita bahwa pemusnahan yang salah kaprah akan turut pula memusnahkan plasma nutfah ternak unggas sebagai aset nasional? Atau, ada konspirasi lain terhadap penghancuran peternakan rakyat yang hanya 20% tetapi merupakan tulang punggung perekonomian perdesaan? Atau dalam skenario besar, yaitu rencana masuknya importasi chicken leg quarter? Masih banyak dampak negatifnya yang akan terjadi, jika berbagai kebijakan tersebut tidak dikoordinasi atau disosialisasikan secara baik dan dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Informasi yang simpang siur dan tidak berimbang terebut telah membuat kelompok profesi peternakan, khususnya masyarakat perunggasan mengalami kerugian ekonomi yang luar biasa. Sebagaimana diketahui bahwa bisnis ini beromzet tidak kurang dari Rp 60 triliun per tahun yang mampu menunjang perekonomian nasional khususnya perekonomian rakyat di perdesaan. Berdasarkan beberapa informasi, kini bisnis ini menurun omzet penjualannya hingga 50%, harga jual di peternak pun menurun sebagai akibat rendahnya permintaan konsumen, hingga terjadi kebangkrutan usaha peternak rakyat di perdesaan. Hidup aman Flu burung adalah penyakit yang disebabkan oleh virus H5N1 yang cukup ganas. Seperti diketahui bahwa penyakit yang disebabkan oleh virus apa pun jenisnya, hingga kini masih belum ada obatnya. Oleh karenanya, jalan yang harus dilakukan oleh manusia adalah mengenali perilaku virus tersebut pada berbagai siklus hidupnya. Sehingga, untuk menghindarinya kita harus mampu memotong siklus hidupnya dan harus mampu memotong siklus tersebut. Oleh karenanya, agar kita dapat aman hidup bersama flu burung, kita harus melakukan langkah aktivitas kegiatan sebagai berikut. Pertama, proteksi yang harus dilakukan adalah bagaimana kita melindungi ternak unggas agar tidak terinveksi oleh virus H5N1. Proteksi ini dapat dilakukan melalui pengelola budi daya yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Sebenarnya, protap tentang beternak yang baik atau istilah sekarang GFP (good farming practices) telah dibuat oleh pemerintah c.q. Departemen Pertanian atau Direktorat Jenderal Peternakan (selain kebijakan di atas antara lain SK Dirjen Peternakan No. 45/2006 tentang SOP Pengendalian Flu Burung, Permentan No. 557/1987 dan Permentan No. 306/1994 tentang syarat-syarat RPU dan Penanganan Daging Unggas). Masalahnya, ternyata implementasinya belum dilakukan secara baik sesuai dengan peraturan perunggasan yang ada. Kalau kita mau jujur, bahwa persoalan pandemi ini adalah karena pemerintah di jajaran operasional (mulai dari pemprov dan pemkab/pemkot) maupun masyarakat peternak unggas (di sektor IV) masih belum mampu menerapkan GFP dengan baik. Hal ini tidak dapat dimungkiri lagi, karena terkendala oleh hal-hal yang sangat klasik yaitu dana dan sumber daya manusia. Kedua, pembinaan lingkungan peternakan itu sendiri yang akan menyebabkan terjadinya carrier bagi penularan virus tersebut kepada manusia. Aspek lingkungan ini bukan hanya pengertian harfiah mengenai penanganan sumber daya alam pendukung terjadinya pandemi flu burung, tetapi juga aspek lainnya misalnya politik sosial dan budaya. Pada tatanan ini, nyatanya aspek lingkungan ini pun belum ada yang menanganinya scara nyata. Misalnya dukungan kebijakan terhadap pengembangan RTRW wilayah pengembangan, dukungan finansial bagi keberhasilan penunjang kebijakan. Ketiga, adalah proteksi manusia sebagai akibat terinveksinya virus H5N1. Pada langkah terakhir ini, tampaknya pemerintah berjalan lebih cepat ketimbang penyelesaian akar masalahnya. Misalnya, memfasilitasi rumah-rumah sakit bagi manusia yang terkena suspect secara gratis. Seyogianya, yang lebih diprioritaskan adalah menyelesaikan akar masalahnya, agar pandemi ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Memanfaatkan momentum Peliknya persoalan pandemi flu burung di negeri ini, ternyata dapat dimanfaatkan sebagai momentum membangun peternakan unggas yang sesungguhnya. Disadari sepenuhnya oleh jajaran perunggasan bahwa kejadian ini merupakan akibat belum dilaksanakannya sistem perunggasan sesuai dengan apa yang diajarkan di sekolah-sekolah atau di bangku kuliah. Berbagai kebijakan tentang perunggasan yang ada pun dinilai telah sangat memadai dan ternyata juga tidak dijalankan secara baik. Jika saja kita simak Pergub Pemerintah DKI Jakarta yang telah dilaksanakan dengan segala kekurangannya, hal tersebut sebenarnya sudah harus diantisipasi oleh peternak unggas rakyat di sektor IV (selama ini menjadi sasaran penyebab pandemi flu burung) yang berada di Jawa Brat. Dengan cara mengimplementasikan sistem operasi dan prosedur (GFP) yang baik seperti yang dilakukan oleh Sektor I, II, dan III. Sebagai bukti bahwa di sektor I, II, dan III (semua adalah industri perunggasan bermodal kuat) boleh dikatakan terbebas dari angka terinveksi flu burung (?) Untuk merealisasikannya, dituntut peran pemerintah yang sungguh-sungguh guna menurunkan dana yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan peternak rakyat. Misalnya, membangun industri feedmill, breeding farm, RPU sampai dengan sistem transportasinya di sentra-sentra perunggasan di Jawa Barat, layaknya industri perunggasan di sektor I dan II. Sebab, jika ini tidak dilakukan, kerugian miliaran bahkan triliunan rupiah yang telah terjadi saat ini, merupakan pelajaran berharga bagi ketahanan dan keamanan pangan nasional, yang di ujung akhirnya adalah akan mengganggu stabilitas negara. Berdasarkan uraian di atas, pantas saja Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia beserta seluruh komponen yang peduli terhadap pandemi flu burung memilih tema, protect poultry to protect people, untuk menyelesaikan masalah pandemi flu burung saat ini, bukan sebaliknya.*** Penulis, Wakil Ketua I PB Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia.
