Bos,

PETI berkaitan dgn batubara, ada istilah lain gurandil berkaitan dgn
emas (kasus pongkor).  Biasanya PETI makan sekolahan, tapi parangnya
PETI tidak makan sekolahan

ShtH

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Hinaldi, Dedi
Sent: Wednesday, July 13, 2005 10:32 AM
To: [email protected]
Subject: [exbhp] Re: Nasib Tambang di Hutan Lindung "Virus free by ITP
ScanMail" "Virus free by ITP Scan Mail"


Pak Yol.
Aturan dibuat dan berlaku bagi yang mau mengikutinya. Sementara mereka
yang tidak mau mengikuti aturan tersebut tetap saja melenggang. Jadi
betul sekali Pak Yol sampaikan, mengenai PETI itu sudah jadi maling hak
orang..ngerusak lingkungan, Hutan, sosial, ekonomi, keamanan dlsb. Toh
mereka masih melenggang. Pernahkah mereka (PETI) mengerti dan mengetahui
apa artinya Hutan Lindung....Yang ada berlindung di Hutan (kata Pak
Indra).
Salam
DH

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, 12 July 2005 10:10 AM
To: [email protected]
Subject: [exbhp] Re: Nasib Tambang di Hutan Lindung "Virus free by ITP
ScanMail" "Virus free by ITP Scan Mail"




Dua komentar dibawah sama sama menarik untuk disimak karena berasal dari
2 kepentingan yang yang berbeda....tapi yang saya lihat sekarang akan
lebih parah kerusakan yang terjadi apabila dimanapun bahan galiannya ada
kalau tidak ada aturan main dan penggungjawab yang jelas akan berakibat
buruk terhadap lingkungan...betullll (red: Zainudin MZ). contohnya Peti2
yang berkeliaran disekitar kalsel...menggali dimana saja yang ada
coalnya dan setelah itu pergi seperti siluman sempoyongan akibat terlalu
banyak minum arak.



 

                      "Diannanjaya, Indra I"

                      <[EMAIL PROTECTED]        To:
<[email protected]>

                      lliton.com>                     cc:

                      Sent by:                        Subject:  [exbhp]
Re: Nasib Tambang di Hutan Lindung   "Virus free by ITP   ScanMail"   
                      [email protected]           "Virus free by
ITP Scan Mail"                                                          
 

 

                      07/11/2005 10:10 AM

                      Please respond to exbhp

 

 





Terpaksa urun rembug.
Dr. Hariadi ini sudah beberapa kali membuat statement yang sebagian
tidak didasarkan kepada fakta di lapangan. Beliau memang pernah ikut
salah satu sidang MK sebagai Ahli, pada waktu itu beliau mengclaim bahwa
banjir di Sungai Barito disebabkan oleh tambang2 yang sudah beroperasi
di hulu Sungai Barito. Ini kan jelas sangat menggelikan karena saat ini
belum ada tambang disono. Kemudian dia juga memberi contoh banjir di
Jakarta dan Belitung.


Dari Tim Pemerintah kemudian menyerang balik dengan menyatakan apakah
banjir di Jkt disebabkan oleh tambang terbuka? Kemudian apakah beliau
pernah melihat langsung lokasi2 yang disebutkan? Pada saat itu beliau
tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan, bahkan untuk kasus
Belitung diakui hanya melihat data landsat.


Kemudian saya melihat bahwa ada masalah mendasar disini yang mungkin
tidak disadari oleh pihak2 terkait. Hal ini sepele tetapi jadi cukup
fatal, karena sebenarnya istilah HUTAN LINDUNG itu adalah terjemahan
dari PROTECTION FOREST. Istilah Protection ini mengacu kepada
perlindungan DAS. Artinya kegiatan tambang masih dibolehkan sepanjang
proteksi terhadap water catchment-nya bisa tetap dijaga. Untuk daerah
yang sama sekali tertutup bagi tambang, Bahasa Londonya adalah PROTECTED
FOREST. Celakanya di Indonesia hal ini juga diterjemahkan sebagai HUTAN
LINDUNG.


Menurut saya, secara obyektif, mustinya terjemahannya adalah: PROTECTION
FOREST = HUTAN LINDUNG (perlindungan thd watershed). PROTECTED FOREST =
HUTAN YANG DILINDUNGI = HUTAN KONSERVASI


Bagi yang ingin tahu lebih banyak coba baca artikel dari WWF berjudul To
Dig or Not To Dig? Dimana disebutkan untuk area semacam protection
forest masih boleh dilakukan penambangan asalkan ada jaminan terhadap
pemeliharaan nilai2 ekologi dan sosial yang kritis.


Pertanyaannya memang harus ada kemauan dan keseriusan dari perusahaan
untuk melakukan program lingkungannya dengan standar tinggi agar nilai2
perlindungan terhadap watershed-nya bisa tetap dijamin. Apakah ada
perusahaan yang seperti ini, silakan anda jawab sendiri he..he....


Salam, Indra





-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, July 11, 2005 4:17 PM
To: [email protected]
Subject: [exbhp] Nasib Tambang di Hutan Lindung "Virus free by ITP Scan
Mail"





Nasib Tambang di Hutan Lindung





                        Oleh: Hariadi Kartodihardjo





Permintaan para pemohon uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak dipenuhi oleh Mahkamah
Konstitusi.





Ini berarti 13 perusahaan pertambangan yang telah mendapat izin
menambang di hutan lindung akan terus beroperasi. Sungguh suatu ironi
karena di tengah rusaknya sumber daya hutan di <?xml:namespace prefix =
st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Indonesia,
pemerintah justru membuat pilihan untuk mengubah bentang alam hutan
lindung yang menjadi basis pelestarian lingkungan hidup.





Setahun lalu, tepatnya 15 Juli 2004, rapat paripurna DPR melalui voting
menyetujui perpu itu untuk disahkan menjadi undang- undang. Keputusan
DPR itu dinilai sejumlah koalisi dan lembaga swadaya masyarakat sebagai
lambang kekalahan bangsa Indonesia di bawah tekanan kepentingan asing.





Seperti dalam kasus-kasus lain sebelumnya, ketentuan seperti itu
dikeluarkan karena unsur ketidakpastian usaha dan adanya ancaman gugatan
arbitrase dari perusahaan-perusahaan asing.





Dari 13 perusahaan yang telah diberi izin penambangan, sebagian besar
perusahaan sahamnya dikuasai asing dan terdaftar di bursa saham New
York, Amerika Serikat (Kompas, 16/7/2004).





Saat ini, kontroversi lahirnya perpu itu?yang diduga terkait politik
uang yang melibatkan anggota DPR masa itu (Kompas, 24/7/2004 dan
29/9/2004)?dan judicial review terhadapnya terjawab sudah. Tanda-tanda
apakah peristiwa demikian ini?





Departemen Kehutanan dalam kesempatan pembahasan Rencana Jangka Panjang
Kehutanan awal tahun ini memaparkan hutan Indonesia yang sudah
terdegradasi seluas 59,7 juta hektar, sedangkan lahan kritis sudah
mencapai 42,1 juta hektar.





Dalam sidang judicial review UU No 19/2004 di Mahkamah Konstitusi yang
penulis ikuti, kerusakan hutan oleh pemerintah? sebagai pendukung
pelaksanaan pertambangan di hutan lindung? justru menjadi argumen bahwa
tambang di hutan lindung hanya akan merusak tidak lebih dari lima persen
dari luas hutan lindung yang ada. Intinya, kegiatan pertambangan bukan
satu-satunya penyebab kerusakan hutan dan kontribusinya terhadap
kerusakan pun tidak besar.





Argumentasi itu, selain bersifat parsial berdasarkan kepentingan sektor
tertentu, juga tidak didasarkan pada penjelasan nyata tentang
pendayagunaan sumber daya alam bagi bangsa Indonesia di masa depan.





Tak pandang bulu





Sektor kehutanan dan pertambangan bersaing untuk mengklaim siapa yang
paling kecil menjadi penyebab kerusakan hutan, padahal kerusakan daya
dukung sumber daya alam dan dampak negatifnya tidak pernah melihat siapa
yang menyebabkan kerusakan.





Pelaksanaan sidang di MK saat itu, bertepatan dengan banjir yang selama
dua minggu menenggelamkan kawasan Sungai Barito, Kalimantan Tengah, juga
beberapa kabupaten di Kalimantan Timur yang selama ini tidak pernah
banjir, tidak menjadi bukti nyata bahwa daya dukung sumber daya alam
telah rusak.





Masyarakat pun tidak pernah tahu seberapa besar kekayaan sumber daya
tambang di Indonesia dan seberapa penting kekayaan itu harus
dieksploitasi saat ini ketika fungsi hutan tidak lagi memadai sebagai
daya dukung lingkungan. Benarkah nilai uang dari tambang dan penebangan
hutan benar-benar menjadi benefit yang dapat mengganti nilai korban
sebagai biaya akibat bencana alam.





Bappeda Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur, dalam pembahasan mengenai
Kabupaten Konservasi awal bulan ini di Jakarta menyatakan, akibat
penebangan kayu di kabupatennya yang menghasilkan pendapatan Rp 7 miliar
setahun, ternyata tidak berarti apa-apa. Sebab, akibat banjir,
kabupatennya harus memperbaiki infrastruktur yang rusak sebesar Rp 41
miliar.





Kabupaten Balai Karimun di Kepulauan Riau juga hanya menerima pendapatan
langsung Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun dari sektor tambang.
Sementara kabupaten ini kehilangan Rp 8 miliar per tahun dari
fungsi-fungsi hutan lindungnya yang ditambang.





Realitas ini menunjukkan, ada atau tidak adanya tambang di hutan
lindung, masyarakat telah langsung menanggung risiko atas rusaknya
sumber daya alam. Banjir, kekeringan, dan kekurangan air bersih telah
berulang kejadiannya dan menjadi pengganggu utama bagi masyarakat miskin
yang umumnya berpenghasilan dari sektor pertanian. Maka, peningkatan
perusakan hutan lindung akan memperparah kondisi itu, siapa pun
pelakunya.





RUU PSDA





Merencanakan pemanfaatan bentang alam yang juga sebagai daya dukung
lingkungan tidak dapat dibagi-bagi berdasarkan sektor. Pembagian oleh
sektor yang mengerucut pada eksploitasi komoditas dari sumber daya alam,
dan menyebabkan kerusakan dan konflik, hampir pasti tidak dapat
dikendalikan jika tiap sektor hanya memegang undang-undangnya
masing-masing. Inilah sebenarnya yang menjadi salah satu argumen mengapa
Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UU PSDA) diperlukan.





RUU ini antara lain dapat membantu sektor-sektor untuk sama-sama melihat
daya dukung bentang alam sebagai landasan perencanaan dalam bio-region
yang disepakati, memastikan adanya kewajiban hubungan horizontal
antarwilayah administrasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan konflik
pemanfaatannya yang selama ini tidak pernah dilakukan, serta memandatkan
kepada pemerintah untuk melakukan inventarisasi kekayaan sumber daya
alam sebagai argumen pemanfaatannya.





Bukankah UU PSDA dapat menjadi landasan penyelesaian konflik,
meningkatkan kepastian usaha, dan pelestarian sumber daya alam di masa
depan?





Kini, RUU PSDA justru dianggap bertentangan dengan kerja sektor dan
perjalanannya amat lambat dibandingkan dengan RUU sektor. Dari pandangan
sektor terhadap RUU PSDA yang baru-baru ini telah dibahas, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup, Departemen Kehutanan, serta Departemen Energi
dan Sumber Daya Mineral justru menolaknya.





Inikah tanda-tanda kerusakan sumber daya alam tak akan berujung? Semoga
tidak demikian.





Hariadi Kartodihardjo Pengajar pada Fakultas Kehutanan Institut
Pertanian Bogor











  "Virus free by ITP Scan Mail"

Kirim email ke