Oleh Ninuk M Pambudy dan Maria Hartiningsih http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/05/swara/3360800.htm ==========================
Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dari Perserikatan Bangsa- Bangsa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Dua puluh dua tahun setelah ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) ternyata Pemerintah Indonesia sangat lambat dalam melaksanakan ketentuan pasal-pasal di dalam CEDAW. Diskriminasi masih terdapat dalam berbagai bidang kehidupan hingga ke peraturan hukum. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi kesempatan kepada lembaga swadaya masyarakat di negara anggota PBB untuk juga membuat laporan tentang pelaksanaan konvensi tersebut. Laporan yang akan disampaikan pada Juni 2007 ini menjadi semacam bayangan bagi laporan yang disusun pemerintah. Hingga pekan lalu, telah dilakukan pembahasan pelaksanaan CEDAW untuk bidang berbeda-beda, sesuai dengan pasal-pasal dalam CEDAW menyangkut hak perempuan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan (Pasal 3,4, 7, dan 8), jaminan hak sebagai warga negara (Pasal 9), hak dalam kesehatan (Pasal 12), dan hak dalam perkawinan dan hubungan-hubungan keluarga (Pasal 16). Sejak ratifikasi Konvensi oleh Pemerintah Indonesia, harus dicatat ada beberapa kemajuan didapat. Misalnya, disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Inpres tentang pengarusutamaan jender di dalam pemerintahan dari pusat hingga ke daerah serta dalam kebijakan yang diambil pemerintah, dan UU Pemilu Tahun 2004 yang memberi kuota 30 persen kepada perempuan untuk dicalonkan dalam pemilihan umum. Dalam bidang kesehatan pun ada penurunan angka kematian ibu (AKI) dari 334 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 307 pada tahun 2002/2003. Departemen Kesehatan membentuk Komisi Kesehatan Reproduksi sejak 1998 dengan Program Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) dan Program Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK). Pemerintah juga punya program persalinan aman untuk mengantisipasi terlambat dalam memutuskan mengambil tindakan, terlambat di jalan, dan terlambat memberi pertolongan. Lambat Meskipun demikian, usaha tersebut sangat tidak memadai dibandingkan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Angka AKI Indonesia yang 307 masih tertinggi di ASEAN, bahkan bila dibandingkan dengan Sri Lanka. Dalam diskusi di Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), pekan lalu, membahas laporan CEDAW versi lembaga nonpemerintah, Anita Rahman MHum dari YKP memperlihatkan rangkaian data yang menunjukkan masih lambatnya respons pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan sebagai warga negara. Beberapa data menyebut antara lain, meskipun terbentuk program PKRE, tetapi tidak memasukkan hak reproduksi menurut Konferensi Kependudukan Internasional di Cairo, di mana Indonesia juga ikut menyepakati. Hak tersebut adalah hak perempuan untuk menentukan kapan akan hamil, menentukan jumlah anak, dan menentukan jarak antarkelahiran. Dana kesehatan hanya mencapai 4,3 persen dari APBN atau yang persentasenya terkecil di ASEAN. "Departemen Kesehatan memiliki dana dekonsentrasi Rp 500 miliar pada tahun 2006, tahun untuk kesehatan ibu dan anak, tetapi sosialisasinya lemah sehingga tidak semua daerah mengetahui," tutur Anita Rahman. Kesehatan perempuan muda usia remaja maupun lansia belum ditangani. Padahal sehat adalah proses berkelanjutan, dimulai dari janin, balita, remaja, dewasa, menikah, hamil, melahirkan, dan memasuki lansia. Bila remaja putri terabaikan kesehatannya, kemungkinan besar janin yang dia lahirkan kelak juga kurang optimal kesehatannya. Di dalam kehidupan perkawinan diskriminasi tampak jelas pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat (1) yang membedakan perempuan boleh menikah (16 tahun) dan laki-laki (19 tahun). Pasal 31 membagi peran istri sebagai ibu rumah tangga dan suami sebagai kepala rumah tangga (Pasal 31 Ayat 3), dengan tugas suami memberi segala keperluan berumah tangga dan istri mengatur rumah tangga (Pasal 34 Ayat 1 dan 2). Pasal yang terakhir ini jelas-jelas bertentangan dengan kenyataan, sebab banyak perempuan menjadi kepala rumah tangga atau menjadi pencari nafkah utama, bahkan di dalam rumah tangga yang masih ada laki-laki sebagai suami. Rita Serena Kolibonsi SH LLM dari Mitra Perempuan yang memaparkan isu perkawinan dalam diskusi di YKP juga menyoroti pasal yang membolehkan suami beristri lebih dari satu. Meskipun UU ini dengan jelas menyebutkan asas perkawinan adalah monogami (Pasal 3 Ayat 1), tetapi kontradiksi terjadi pada Ayat 2, sebab suami dibolehkan beristri lebih dari satu bila dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan. "Dalam pelaporan kemajuan pelaksanaan CEDAW ke PBB pada tahun 1996 dipertanyakan tentang poligami dan diskriminasi terhadap perempuan," kata Rita. Belum memuaskan Dalam hal hak-hak yang menyangkut kewarganegaraan, perubahan UU Kewarganegaraan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006 telah memungkinkan ibu memberikan kewarganegaraan kepada anaknya, dan anak dari hasil perkawinan antarbangsa dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga anak berusia 18 tahun dan diberi kesempatan memilih kewarganegaraannya saat berusia 21 tahun. Meskipun demikian, menurut Dewi Tjakranegara dari Aliansi Pelangi Antar-Bangsa dalam diskusi di YKP, masih banyak hal kurang memuaskan dari UU di atas. UU ini mengatur, WNI yang tinggal di luar negeri lima tahun berturut-turut harus melapor ke kantor perwakilan Indonesia atau kehilangan ke-WNI-annya. "Bagaimana dengan buruh migran, apakah sosialisasinya sampai? Bagaimana dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia yang membolehkan pemberi kerja di Malaysia menahan paspor pekerja Indonesia?" papar Dewi. Persoalan lain, tidak adanya definisi "izin tinggal tetap", juga untuk anak dari perkawinan antarbangsa bila memilih kewarganegaraan asingnya. Yang lebih tragis adalah perempuan Indonesia dapat kehilangan ke-WNI-annya bila aturan negara suaminya mengharuskan istri mengikuti kewarganegaraan suami. Persoalan konkret muncul ketika mendaftarkan mendapat kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan antarbangsa. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HL03.01 yang lahir lebih dulu dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Di dalam peraturan tersebut tidak disebutkan biaya mengurus surat tersebut. Akibatnya, biaya sangat bervariasi. "Beberapa teman yang datang mengurus dimintai biaya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 16 juta," kata Dewi. "Aturan ini menganggap semua orang yang menikah antarbangsa sebagai orang kaya. Ini mendiskriminasi."
