Oleh Ninuk M Pambudy dan Maria Hartiningsih 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/05/swara/3360800.htm
==========================

Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala 
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dari Perserikatan Bangsa-
Bangsa melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. 

Dua puluh dua tahun setelah ratifikasi Convention on the Elimination 
of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) ternyata 
Pemerintah Indonesia sangat lambat dalam melaksanakan ketentuan 
pasal-pasal di dalam CEDAW. 

Diskriminasi masih terdapat dalam berbagai bidang kehidupan hingga 
ke peraturan hukum. Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi kesempatan 
kepada lembaga swadaya masyarakat di negara anggota PBB untuk juga 
membuat laporan tentang pelaksanaan konvensi tersebut. Laporan yang 
akan disampaikan pada Juni 2007 ini menjadi semacam bayangan bagi 
laporan yang disusun pemerintah. 

Hingga pekan lalu, telah dilakukan pembahasan pelaksanaan CEDAW 
untuk bidang berbeda-beda, sesuai dengan pasal-pasal dalam CEDAW 
menyangkut hak perempuan berpartisipasi dalam kehidupan politik dan 
pemerintahan (Pasal 3,4, 7, dan 8), jaminan hak sebagai warga negara 
(Pasal 9), hak dalam kesehatan (Pasal 12), dan hak dalam perkawinan 
dan hubungan-hubungan keluarga (Pasal 16). 

Sejak ratifikasi Konvensi oleh Pemerintah Indonesia, harus dicatat 
ada beberapa kemajuan didapat. Misalnya, disahkannya Undang-Undang 
(UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga, UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Inpres 
tentang pengarusutamaan jender di dalam pemerintahan dari pusat 
hingga ke daerah serta dalam kebijakan yang diambil pemerintah, dan 
UU Pemilu Tahun 2004 yang memberi kuota 30 persen kepada perempuan 
untuk dicalonkan dalam pemilihan umum. 

Dalam bidang kesehatan pun ada penurunan angka kematian ibu (AKI) 
dari 334 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 1997 menjadi 307 
pada tahun 2002/2003. Departemen Kesehatan membentuk Komisi 
Kesehatan Reproduksi sejak 1998 dengan Program Kesehatan Reproduksi 
Esensial (PKRE) dan Program Kesehatan Reproduksi Komprehensif 
(PKRK). Pemerintah juga punya program persalinan aman untuk 
mengantisipasi terlambat dalam memutuskan mengambil tindakan, 
terlambat di jalan, dan terlambat memberi pertolongan. 

Lambat 

Meskipun demikian, usaha tersebut sangat tidak memadai dibandingkan 
kenyataan yang terjadi di masyarakat. Angka AKI Indonesia yang 307 
masih tertinggi di ASEAN, bahkan bila dibandingkan dengan Sri Lanka. 

Dalam diskusi di Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), pekan lalu, 
membahas laporan CEDAW versi lembaga nonpemerintah, Anita Rahman 
MHum dari YKP memperlihatkan rangkaian data yang menunjukkan masih 
lambatnya respons pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak perempuan 
sebagai warga negara. 

Beberapa data menyebut antara lain, meskipun terbentuk program PKRE, 
tetapi tidak memasukkan hak reproduksi menurut Konferensi 
Kependudukan Internasional di Cairo, di mana Indonesia juga ikut 
menyepakati. Hak tersebut adalah hak perempuan untuk menentukan 
kapan akan hamil, menentukan jumlah anak, dan menentukan jarak 
antarkelahiran. 

Dana kesehatan hanya mencapai 4,3 persen dari APBN atau yang 
persentasenya terkecil di ASEAN. "Departemen Kesehatan memiliki dana 
dekonsentrasi Rp 500 miliar pada tahun 2006, tahun untuk kesehatan 
ibu dan anak, tetapi sosialisasinya lemah sehingga tidak semua 
daerah mengetahui," tutur Anita Rahman. 

Kesehatan perempuan muda usia remaja maupun lansia belum ditangani. 
Padahal sehat adalah proses berkelanjutan, dimulai dari janin, 
balita, remaja, dewasa, menikah, hamil, melahirkan, dan memasuki 
lansia. Bila remaja putri terabaikan kesehatannya, kemungkinan besar 
janin yang dia lahirkan kelak juga kurang optimal kesehatannya. 

Di dalam kehidupan perkawinan diskriminasi tampak jelas pada Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat (1) yang 
membedakan perempuan boleh menikah (16 tahun) dan laki-laki (19 
tahun). Pasal 31 membagi peran istri sebagai ibu rumah tangga dan 
suami sebagai kepala rumah tangga (Pasal 31 Ayat 3), dengan tugas 
suami memberi segala keperluan berumah tangga dan istri mengatur 
rumah tangga (Pasal 34 Ayat 1 dan 2). 

Pasal yang terakhir ini jelas-jelas bertentangan dengan kenyataan, 
sebab banyak perempuan menjadi kepala rumah tangga atau menjadi 
pencari nafkah utama, bahkan di dalam rumah tangga yang masih ada 
laki-laki sebagai suami. 

Rita Serena Kolibonsi SH LLM dari Mitra Perempuan yang memaparkan 
isu perkawinan dalam diskusi di YKP juga menyoroti pasal yang 
membolehkan suami beristri lebih dari satu. Meskipun UU ini dengan 
jelas menyebutkan asas perkawinan adalah monogami (Pasal 3 Ayat 1), 
tetapi kontradiksi terjadi pada Ayat 2, sebab suami dibolehkan 
beristri lebih dari satu bila dikehendaki pihak-pihak yang 
bersangkutan. 

"Dalam pelaporan kemajuan pelaksanaan CEDAW ke PBB pada tahun 1996 
dipertanyakan tentang poligami dan diskriminasi terhadap perempuan," 
kata Rita. 

Belum memuaskan 

Dalam hal hak-hak yang menyangkut kewarganegaraan, perubahan UU 
Kewarganegaraan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006 telah memungkinkan 
ibu memberikan kewarganegaraan kepada anaknya, dan anak dari hasil 
perkawinan antarbangsa dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga 
anak berusia 18 tahun dan diberi kesempatan memilih 
kewarganegaraannya saat berusia 21 tahun. 

Meskipun demikian, menurut Dewi Tjakranegara dari Aliansi Pelangi 
Antar-Bangsa dalam diskusi di YKP, masih banyak hal kurang memuaskan 
dari UU di atas. UU ini mengatur, WNI yang tinggal di luar negeri 
lima tahun berturut-turut harus melapor ke kantor perwakilan 
Indonesia atau kehilangan ke-WNI-annya. 

"Bagaimana dengan buruh migran, apakah sosialisasinya sampai? 
Bagaimana dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan 
Pemerintah Malaysia yang membolehkan pemberi kerja di Malaysia 
menahan paspor pekerja Indonesia?" papar Dewi. 

Persoalan lain, tidak adanya definisi "izin tinggal tetap", juga 
untuk anak dari perkawinan antarbangsa bila memilih kewarganegaraan 
asingnya. Yang lebih tragis adalah perempuan Indonesia dapat 
kehilangan ke-WNI-annya bila aturan negara suaminya mengharuskan 
istri mengikuti kewarganegaraan suami. 

Persoalan konkret muncul ketika mendaftarkan mendapat 
kewarganegaraan untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan 
antarbangsa. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01-HL03.01 yang 
lahir lebih dulu dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Di 
dalam peraturan tersebut tidak disebutkan biaya mengurus surat 
tersebut. Akibatnya, biaya sangat bervariasi. "Beberapa teman yang 
datang mengurus dimintai biaya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 16 
juta," kata Dewi. "Aturan ini menganggap semua orang yang menikah 
antarbangsa sebagai orang kaya. Ini mendiskriminasi." 

  
 


Kirim email ke