http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/05/swara/3360842.htm
=============================

Budaya patriarkhi yang mewarnai hampir semua budaya-budaya di 
Indonesia dalam derajat berbeda-beda mendiskriminasi perempuan. 

Budaya tersebut melahirkan perangkat peraturan yang mendiskriminasi 
perempuan, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kesetaraan hak 
bagi setiap warga negara. 

Perkembangan yang tidak diingini setelah berlakunya otonomi daerah 
adalah lahirnya berbagai peraturan di daerah yang mendiskriminasi 
perempuan, baik melalui kewajiban cara berpakaian tertentu, larangan 
keluar rumah sendirian pada malam hari, atau pemberlakuan pelarangan 
pelacuran dengan sasaran hanya perempuan. 

Di tingkat nasional, RUU Kementerian Negara Pasal 14 Ayat (2) 
menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan atau KPP sebagai 
kementerian yang dapat diadakan bila diperlukan. Meskipun dapat 
diperdebatkan pilihan untuk tetap mengadakan kementerian khusus 
mengurusi masalah perempuan atau isu perempuan dimasukkan di dalam 
program setiap departemen, tetapi melihat lambatnya kemajuan 
pemerintah dalam melaksanakan ketentuan Konvensi Penghapusan Segala 
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), belum waktunya KPP 
ditiadakan. Bila kinerja KPP belum terasa efektif, itu tidak dapat 
menjadi alasan menghapus kementerian tersebut. 

Salah satu cara untuk menghapus diskriminasi tersebut adalah membuat 
peraturan yang lebih sensitif jender. Untuk itu, diperlukan jumlah 
perempuan yang cukup, setidaknya 30 persen di lembaga-lembaga 
pengambilan keputusan, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat. 

Sebelum Pemilu 2004 wacana keterwakilan perempuan 30 persen di 
lembaga-lembaga pengambil keputusan publik dibincangkan terbuka. 
Hasilnya, lahir Undang-Undang Pemilu Tahun 2003. Pasal 6 Ayat (1) UU 
itu menyebutkan, "Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan 
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk 
setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan 
sekurang-kurangnya 30 persen". 

Pasal itu sendiri terbukti menjadi pasal karet karena tidak bersifat 
mengharuskan parpol melaksanakan ketentuan itu dan tidak ada sanksi 
bagi yang tidak melaksanakannya. Yang lebih mengecewakan lagi, 
meskipun banyak parpol menempatkan perempuan sebagai calon 
legislatif, tetapi mereka ditempatkan pada nomor urut besar. 
Padahal, sistem pemilu yang berlaku pada 2004 menetapkan bila calon 
pada nomor urut pertama tidak mendapat suara cukup, suara dari calon 
di bawahnya diberikan pada nomor urut di atasnya. 

Cara yang diskriminatif terhadap setiap calon tersebut memangkas 
banyak peluang perempuan calon yang mendapat suara lebih banyak 
daripada (laki-laki) calon legislatif yang berada pada nomor urut 
kecil. 

Mencari peluang 

Undang-Undang Pemilu termasuk salah satu yang direncanakan untuk 
diubah. Ini menjadi peluang untuk meningkatkan keterwakilan 
perempuan di lembaga legislatif. Pemerintah sebagai pihak yang akan 
membahas perubahan UU ini bersama DPR dapat memasukkan pasal-pasal 
yang lebih menjamin tercapainya kuota 30 persen keterwakilan 
perempuan. 

"Peluang lain adalah Inpres tentang Pengarusutamaan Gender yang 
dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya," kata Sekjen Koalisi Perempuan 
Indonesia Masruchah. Di KPI dua pekan lalu dibahas mengenai posisi 
perempuan Indonesia dalam politik seperti yang diamanatkan Pasal 7 
dan 8 CEDAW. 

Pasal 7 CEDAW mewajibkan pemerintah menjamin perempuan ikut ambil 
peran dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan 
tersebut, serta perempuan ikut memegang jabatan dalam pemerintahan. 

"Memang lambat sekali pencapaian pemerintah dalam melaksanakan 
ketentuan dalam CEDAW. Di DPR pusat jumlah perempuan hanya sekitar 
11 persen, di DPRD kabupaten dan kota banyak yang tidak ada anggota 
perempuannya," kata Masruchah. (NMP/MH) 



Kirim email ke