http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/05/swara/3360842.htm =============================
Budaya patriarkhi yang mewarnai hampir semua budaya-budaya di Indonesia dalam derajat berbeda-beda mendiskriminasi perempuan. Budaya tersebut melahirkan perangkat peraturan yang mendiskriminasi perempuan, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara. Perkembangan yang tidak diingini setelah berlakunya otonomi daerah adalah lahirnya berbagai peraturan di daerah yang mendiskriminasi perempuan, baik melalui kewajiban cara berpakaian tertentu, larangan keluar rumah sendirian pada malam hari, atau pemberlakuan pelarangan pelacuran dengan sasaran hanya perempuan. Di tingkat nasional, RUU Kementerian Negara Pasal 14 Ayat (2) menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan atau KPP sebagai kementerian yang dapat diadakan bila diperlukan. Meskipun dapat diperdebatkan pilihan untuk tetap mengadakan kementerian khusus mengurusi masalah perempuan atau isu perempuan dimasukkan di dalam program setiap departemen, tetapi melihat lambatnya kemajuan pemerintah dalam melaksanakan ketentuan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), belum waktunya KPP ditiadakan. Bila kinerja KPP belum terasa efektif, itu tidak dapat menjadi alasan menghapus kementerian tersebut. Salah satu cara untuk menghapus diskriminasi tersebut adalah membuat peraturan yang lebih sensitif jender. Untuk itu, diperlukan jumlah perempuan yang cukup, setidaknya 30 persen di lembaga-lembaga pengambilan keputusan, antara lain Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum Pemilu 2004 wacana keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga-lembaga pengambil keputusan publik dibincangkan terbuka. Hasilnya, lahir Undang-Undang Pemilu Tahun 2003. Pasal 6 Ayat (1) UU itu menyebutkan, "Setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen". Pasal itu sendiri terbukti menjadi pasal karet karena tidak bersifat mengharuskan parpol melaksanakan ketentuan itu dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Yang lebih mengecewakan lagi, meskipun banyak parpol menempatkan perempuan sebagai calon legislatif, tetapi mereka ditempatkan pada nomor urut besar. Padahal, sistem pemilu yang berlaku pada 2004 menetapkan bila calon pada nomor urut pertama tidak mendapat suara cukup, suara dari calon di bawahnya diberikan pada nomor urut di atasnya. Cara yang diskriminatif terhadap setiap calon tersebut memangkas banyak peluang perempuan calon yang mendapat suara lebih banyak daripada (laki-laki) calon legislatif yang berada pada nomor urut kecil. Mencari peluang Undang-Undang Pemilu termasuk salah satu yang direncanakan untuk diubah. Ini menjadi peluang untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemerintah sebagai pihak yang akan membahas perubahan UU ini bersama DPR dapat memasukkan pasal-pasal yang lebih menjamin tercapainya kuota 30 persen keterwakilan perempuan. "Peluang lain adalah Inpres tentang Pengarusutamaan Gender yang dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah. Di KPI dua pekan lalu dibahas mengenai posisi perempuan Indonesia dalam politik seperti yang diamanatkan Pasal 7 dan 8 CEDAW. Pasal 7 CEDAW mewajibkan pemerintah menjamin perempuan ikut ambil peran dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan tersebut, serta perempuan ikut memegang jabatan dalam pemerintahan. "Memang lambat sekali pencapaian pemerintah dalam melaksanakan ketentuan dalam CEDAW. Di DPR pusat jumlah perempuan hanya sekitar 11 persen, di DPRD kabupaten dan kota banyak yang tidak ada anggota perempuannya," kata Masruchah. (NMP/MH)
