Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 30 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN IMPLEMENTASI OTSUS PAPUA
Oleh: Yusman Conoras[1] ( Pokja Papua)
Undang- undang Otonomi Khusus Papua adalah sebuah aturan atau
kebijakan yang d iberikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya meningkatkan
pembangunan dalam berbagai aspek dengan empat prioritas utama yaitu ekonomi,
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur - secara filosofis UU Otsus ini dibuat
sebagai langkah untuk mensejajarkan Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia
serta juga sebagai langkah proteksi bagi hak-hak dasar Orang asli Papua yang
sejak berintegrasi dengan NKRI hak-hak dasar mereka terabaikan dan
termarginalkan. Singkatnya kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya
bagi orang asli Papua.
Akan tetapi Perjalanan Otsus hingga kini belum berjalan
optimal, sekelumit permasalahan menghinggapi perjalanannya diantaranya
distrubusi kewenangan dan aliran dana yang tidak jelas, inkonsistensi
pemerintah Pusat dan Pemda Papua hingga konflik kepentingan dan kekuasaan
inter-elit lokal di Papua, akibatnya masyarakat Papua sudah tidak memiliki
trust akan kebijakan ini - yang sedari awal telah digembor-gemborkan oleh
berbagai pihak sebagai "senjata pamungkas" menyelesaikan persoalan yang selama
ini terjadi di Tanah Papua.
Berikut ini beberapa catatan kilas - balik permasalahan yang
mengemuka dalam implementasi Otsus di Papua.
Konflik pemekaran Propinsi Irian Jaya Barat; Penerbitan
Inpres Nomor 1/2003
Pada tanggal 27 Januari 2003 Presiden Megawati SoekarinoPutri
mengeluarkan Inpres No 1 Tahun 2003 tentang percepatan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 yaitu pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat,
Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong.
Penerbitan Inpres ini langsung memicu reaksi keras dari
berbagai kalangan baik itu di Papua maupun di tingkat nasional. Terlebih lagi
Abraham Otururi bersama dengan beberapa pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten
Manokwari mendeklarasikan terbentuknya propinsi Irian Jaya Barat pada tanggal 5
Februari 2003. sedangkan deklarasi pembentukan Irian Jaya tengah pada bulan
Agustus tahun 2003 di Kabupaten Mimika akhirnya dibatalkan karena implikasi
deklarasi tersebut terjadinya konflik berdarah antar kelompok pro dan kontra
pemekaran
Berbagai kelompok yang ada di Papua dan di tingkat nasional
menanggapinya dengan berbagai argumentasi yang beragam, Kelompok yang pro
pemekaran berpendapat bahwa pemekaran propinsi -propinsi melalui Inpres Nomor
1/2003 dianggap terobosan dan cara jitu untuk mendekatkan pelayanan Pemerintah
kepada masyarakat dengan demikian akan meningkatkan kesejahteran dan keadilan
bagi masyarakat Papua Tetapi bagi yang kontra berpendapat bahwa penerbitan
Inpres Nomor 1/2003 melecehkan UU No 21/200 tentang otonomi Khusus Papua karena
di dalam UU No 21/2001 pasal 76 menyebutkan bahwa untuk membentuk propinsi baru
terlebih dahulu harus diperoleh persetujuan dari MRP dan DPRP, padahal MRP pada
saat itu belum terbentuk karena Pemerintah pusat belum mengeluarkan Peraturan
pemerintah, walaupun pemerintah Propinsi Papua sudah memasukkan Draft PP
tersebut kepada pemerintah Pusat sejak Bulan Juli 2002.
Konflik inter elit lokal Papua (Pemda IJB vs Pemda Papua) dan
elit Jakarta berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan
judicial revieuw masing-masing pihak mempert ahankan argumentasinya. Akhirnya
pada tanggal 04 November 2004 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU No
45/1999 batal demi hukum dan secara implisit mengakui keberadaan Propinsi Irian
Jaya Barat. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi inipun
mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan terutama dari elit Propinsi
Papua yaitu DPRD dan Pemda Propinsi Papua karena dianggap justru keputusan ini
tidak menyelesaikan persoalan dan bersifat ambivalen. Terakhir Majelis Rakyat
Papua membentuk sebuah Tim kosultasi Publik dengan tujuan untuk mendapatkan
jawaban Publik Irian Jaya Barat tentang setuju atau tidak pemekaran Propinsi
Papua. Tim konsltasi Publik inipun mendapat reaksi yang cukup keras dari
kalangan di Irian Jaya Barat. Mereka menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh
MRP telah memasuki "wilayah haram". Tudingan ini semakin kuat manakala MRP
dalam konsultasi publiknya keluar dari kesepakatan. Di mana telah disepakati
bahwa dalam melakukan konsultasi Publik, MRP harus didampingi pihak Irian Jaya
Barat
Tak mau ketinggalan Pihak Irian Jaya Barat melalui DPRD
Propinsi Irian Jaya Barat juga melakukan konsultasi Publik dan hasilnya sudah
jelas bahwa masyarakat Irian Jaya Barat mendukung pemekaran. Di sisi lain hasil
konsultasi publik yang dilakukan oleh MRP di Propinsi Irian Jaya Barat
menghasilkan keputusan yaitu (1) Pemekaran Propinsi Papua menjadi
propinsi-propinsi baru seperti propinsi Irian Jaya Barat atau dengan nama
lainnya belum saatnya dilakukan; (2) Pemekaran Propinsi Papua menjadi
propinsi-propinsi baru seperti propinsi Irian Jaya Barat atau dengan nama
lainnya dilakukan berdasarkan pasal 76 UU No 21/2001.
Selanjutnya masih Berkaitan dengan Pemekaran Propinsi Irian
Jaya Barat, hasil ketetapan yang dilakukan oleh DPRP Propinsi P apua adalah (1)
Pemekaran Propinsi Papua menjadi Propinsi IJB atau nama lain belum saatnya
dilakukan dan apabila pemekaran dilakukan di Propinsi Papua harus berdasarkan
pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua; (2)
Apabila Pemerintah Pusat tetap melaksanakan pemekaran Propinsi IJB atau nama
lain diluar ketentuan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Papua, Maka DPRP atas nama rakyat Papua akan mengelar rapat paripurna untuk
mengembalikan UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua.
Lambatnya Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun
2004 tentang Pembentukan Majelis Rakyat Papua
Secara Filosofis Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua memuat sejumlah pengakuan dan komitmen.
Salah satu bentuk pengakuan dan komitmen tersebut adalah memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.
Sebagai langkah untuk mengimplementasikan komitemen tersebut
maka di perlukan untuk membentuk sebuah institusi yang merupakan wadah
partispasi politik dan representasi kultural orang asli Papua yaitu Majelis
Rakyat Papua (MRP). Hal ini dipertegas di dalam Pasal 5 UU No 21/2001 ayat 2
disebutkan:
"dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Propinsi
Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan repersentasi kultural orang
asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak
orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempu an, dan pemantapan kerukunan hidup beragama ".
Seiring dengan perkembangannya sejak Pemerintah Propinsi
Papua memasukkan Draft PP tentang pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Tahun
2002, implementasi pembentukan Majelis Rakyat Papua baru dilaksanakan pada
Bulan November 2005 padahal berdasarkan aturan yang ada lembaga ini harus
dibentuk paling lambat satu tahun setelah UU Otsus diberlakukan, salah satu
alasan kekhawatiran dari pemerintah Pusat (baca:pemerintahan Megawati) lebih
bersifat politis dengan mengatakan bahwa lembaga ini "superbody" sehingga
perlu ditinjau kembali selain itu di khawatirkan MRP menjadi basis politik bagi
orang asli Papua yang akan mengancam disintegrasi dan keutuhan NKRI.
Menyadari akan semakin banyaknya kompleksitas persoalan yang
dihadapi oleh Pemerintah Pusat jika Majelis Rakyat Papua belum dibentuk dan
juga sesuai dengan janji presiden SBY pada saat melakukan kampanye Pilpres di
Papua bahwa apabila kelak ia terpilih maka akan menjalankan Otsus Papua secara
komprehensif maka pada tanggal 26 Desember 2004, Presiden SBY memberikan kado
Natal Bagi Masyarakat Papua berupa Penyerahan simbolis PP No 54 Tahun 2004
kepada pemerintah Propinsi Papua.
Meskipun proses pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) menuai
pro-kontra diberbagai kalangan karena dinilai proses rekruitmen anggota MRP
tidak mencerminkan asas demokrasi dan keterwakilan dari unsur masyarakat di
Papua selain itu proses rekruitmen anggota MRP di duga hanyalah untuk
kepentingan politik segelintir elit lokal Papua menjelang PILKADA Gubernur dan
Wakil Gubernur . Pemerintah Propinsi Papua dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa
Propinsi tetap melakukan proses pemilihan di seluruh wilayah Kabupaten yang ada
di Propinsi Papua, dan akhirnya pada Bulan November 2005 Mendagri M . Ma'ruf
melantik secara resmi 42 orang anggota MRP yang mewakili tiga unsur/komponen
masyarakat di Papua yaitu Unsur agama, adat dan perempuan.
Minimnya Aturan Pelaksanaan Dalam Bentuk PERDASI dan PERDASUS
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun Implementasi UU Otsus bagi
Propinsi Papua khususnya penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Perdasi
dan Perdasus belum berjalan optimal padahal untuk mengejawantahkan UU No 21
Tahun 2001 diperlukan adanya perdasi dan Perdasus sebagai instrumen
operasionalisasi dalam mewujudkan cita-cita pembangunan yang berorientasi pada
perlindungan dan penegakan hak-hak dasar orang asli Papua. Hal ini dipertegas
dalam pasal 75 UU No 21/2001 bahwa "peraturan pelaksanaan yang dimaksud dalam
Undang-undang Otonomi Khusus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di
undangkan".
Lambatnya penyusunan Perdasi dan Perdasus melahirkan
sejumlah persoalan salah satunya antara lain masih belum jelasnya koordinasi
diantara tiga pelaksana Otsus: DPRP, MRP dan Pemda Propinsi Papua, selain itu
didalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua di sebutkan bahwa ada 4 bidang yang
menjadi prioritas pembangunan di Papua yaitu Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan
infrastruktur. Dari 4 (empat) bidang tersebut Perdasi pendidikan, kesehatan ,
Perdasi tentang tata cara pemilihan anggota MRP dan Perdasus pengelolaan dan
pembagian dana Otsus yang baru saja disahkan di DPRP. belum lagi sejumlah aspek
lain yang tersirat dan termaktub dalam UU tersebut yang membutuhkan Perdasi d
an Perdasus tertentu. Jika proses penyusunan Perdasi dan Perdasus tidak
dikerjakan secara serius maka bisa dipastikan peluang untuk menjadikan Otsus
sebagai "tuan" di tanah sendiri bagi orang asli Papua tidak akan menjadi sebuah
kenyataan karena Perdasi dan perdasus merupakan gambaran atau ekspresi
pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang sesuai dengan nilai-nilai
kearifan lokal masyarakat asli Papua., disisi lain keunikan UU Otsus Papua
adalah Proses pembangunan di Papua yang diperuntukkan bagi masyarakat asli
Papua cukup dalam bentuk Perdasi dan Perdasus tanpa harus membutuhkan Peraturan
Pemerintah Pusat.
Konflik inter-elit Lokal; tidak berfumgsinya penyelenggaraan
Pemerintahan di beberapa Daerah di Papua
Sebagaimana tersirat di dalam Undang-undang Otonomi Khusus
Papua yang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Undang-undang Otonomi
Khusus sangat tergantung sejauh mana tata pemerintahan yang baik (good
governance) berjalan dengan efektif dan efisien dalam kerangka melayani
kepentingan publik yang lebih adil, demokratis dan acountabilty.
Uraian tersebut diatas adalah upaya merespon sejumlah
peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemerintahan di Papua yang
selama kurun waktu 5 (lima) Tahun pelaksanaan Otsus dirasakan kurang berjalan
optimal baik dalam aspek Distribusi dana Otsus, pelayanan Publik, koordinasi
dan kompetensi institusi Pemerintahan lokal hingga tidak berjalannya
penyelenggaraan Pemerintahan di beberapa daerah. intinya bahwa akumulasi
sejumlah persoalan diatas tid ak terlepas adanya berbagai kepentingan politik
dari segelintir elit pusat dan daerah (lokal) yang pada gilirannya berujung
terjadinya konflik kepentingan inter - elit lokal.
Berkaitan dengan konflik inter-elit lokal di Papua terdapat
sejumlah peristiwa yang mewarnai peta interaksi elit lokal tersebut,
diantaranya:
Pasca hasil Pemilu Tahun 2004 d Kabupaten Mimika melahirkan 2
(dua) keputusan tentang pengesahan anggota DPRD Kabupaten Mimika yang terpilih
hasil dari proses PEMILU anggota Legislatif, yaitu keputusan versi KPUD
Propinsi Papua dan keputusan versi Bupati Mimika. Gubernur Propinsi Papua pada
saat itu (Alm) J. P Solossa berpegang pada hasil keputusan KPUD Propinsi Papua.
Meskipun Persoalan ini telah dibawa kedalam proses hukum yang akhirrnya
dimenangkan oleh KPUD Propinsi Papua tetap tidak bisa menyelesaikaan persoalan.
Di sisi lain Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Pemda
Propinsi Papua. Implikasinya selama kurang lebih 2 (dua) tahun DPRD Kabupaten
Mimika mengalami ke-vakuman atau tidak melakukan aktivitas sama sekali.
Berbagai solusi dan pendekatan persuasif dilakukan oleh berbagai pihak agar
persoalan ini harus secepat mungkin di selesaikan dengan melakukan
dialog/komunikasi intensif. Gubernur Papua Barnabas Suebu yang baru saja
terpilih dari proses pilkada Papua berjanji dan mencoba untuk mengfasilitasi
kedua belah pihak yang bertikai dalam mengatasi ke-vakuman DPRD Kabupaten
Mimika. Akhirnya pada Bulan Desember 2006 Gubernur propinsi Papua secara
resmi melantik Anggota DPRD Kabupaten Mimika dan rencananya sekitar pada Bulan
Februari tahun 2007 sudah ada Ketua dan Wakil ketua DPRD definitif.
Semenjak Kabupaten Mappi dimekarkan pada Tahun 20 04 melalui
UU No 12 Tahun 2004, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif mengalami
penundaan ber-ulang kali. Dimana sebelumnya telah terjadi 2 (dua) kali
pelantikan pejabat carateker Bupati. Tertundanya proses pelantikan Bupati dan
wakil Bupati definitif karena adanya pihak calon Bupati dan wakil Bupati yang
mengikuti proses pilkada Kabupaten Mappi pada Tahun 2005 merasa tidak puas
atas hasil pemilihan tersebut. Sengketa atas hasil pilkada Kabupaten Mappi pun
di bawa sampai kepada proses Hukum. Walaupun telah ada hasil keputusan hukum
yang dimenangkan oleh salah satu pihak peserta calon Pilkada tetap saja tidak
menuai hasil yang optimal untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Hingga pada
akhirnya Gubernur Barnabas Suebu yang baru saja terpilih mencoba menyelesaikan
persoalan ini dengan mengundang kedua belah pihak dalam mencari solusi sebagai
upaya dalam rangka mengefektifkan kembali proses penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Mappi yang kurang lebih 2 (dua) tahun selalu di landa kemelut
Politik khususnya persoalan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemekaran Propinsi Papua
Persoalan pemekaran Propinsi di Papua kembali menguat, kali
ini sekelompok elit lokal di Papua yang di lakukan oleh Decky Asmuruf Cs, pada
Bulan Januari 2007 mendeklarasikan Pembentukan Propinsi Papua Barat Daya (PBD)
di Gedung DPRP Propinsi Papua, Propinsi Papua Barat Daya meliputi Kabupaten
Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk
Bintuni dan Kota Sorong.
Beberapa hal yang mendasari pembentukan Propinsi Barat Daya
(PBD) diantaranya adalah kondisi geografis Papua yang luasnya 3,5 Kali P ulau
Jawa, pelayanan Publik khususnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di Tanah Papua dirasakan tidak berjalan optimal, selain itu juga mempercepat
proses pertumbuhan dan memperpendek rentang kendali bagi pelayan publik,
terutama pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, melakukan pemerataan dan
mempercepat pembangunan infrastruktur, mempercepat pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan dan menghakekatkan SDM yang ada menjadi lebih berdaya
guna dan sekaligus untuk menegakkan wibawa dan kedaulatan pemerintah NKRI di
tanah Papua serta menjunjung tinggi nilai luhur, serta martabat rakyat Papua[2]
Sementara itu menanggapi pernyataan dari ketua Tim Pemekaran
Propinsi Barat Daya (PBD) Decky Asmuruf, Sekretaris Komisi A DPRP Ny Yanni
mengungkapkan bahwa komisi A DPRP akan mendorong aspirasi pemekaran Propinsi
Papua Barat Daya ini, sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang (UU). Dan untuk memperlancar tugas-tugas komisi A DPRP ke depan,
maka diharapkan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai aspirasi yang sama
untuk pemekaran kabupaten/Provisni hendaknya segera menyampaikan aspirasi
tersebut agar prosesnya dapat berjalan sekaligus[3]
Selanjutnya Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Ketua MRP Agus
Alua menegaskankan bahwa pembentukan Propinsi Papua Barat Daya tidak
dilaksanakan secara terburu-buru dan tetap h arus mengacu kepada Undang-undang
yang ada yaitu UU Otsus, dengan pertimbangan bahwa harus menunggu payung hukum
propinsi Irian Jaya Barat dan semua kelengkapan atau perangkat Perdasi dan
Perdasus yang mengatur Pemekaran di Propinsi Papua[4]
Belum selesai dengan masalah deklarasi Propinsi Papua Barat
Daya , perjuangan Pembentukan propinsi Irian Jaya Tengah yang kemudian diubah
menjadi Propinsi Papua Tengah sudah mulai digencarkan dan diupayakan segera
terealisasi.Konsep ini tengah lagi di diskusikan oleh DPRP dan MRP. Hal ini
diperkuat oleh pernyataan Bupati Nabire Drs Anselmus Petrus Youw "bahwa Soal
pemekaran IJT yang mengacu kepada kedua undang - undang tersebut semestinya
didukung dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) dan Gubernur Papua. Karena berbicara soal pemekaran propinsi Papua
Tengah ini lahir berdasarkan UU nomor 45 tahun 1999 dan diperkuat lagi dengan
semangat UU Otsus,"[5]. Tidak lama kemudian Jhon Gluba Gebze Bupati Merauke
juga mendeklarasikan berdirinya Propinsi Papua Selatan, deklarasinya sendiri
telah berlangsung pada tanggal 12 Februari 2007 bertepatan dengan hari Ulang
Tahun kota Merauke.
Menyikapi persoalan pemekaran di berbagai wilayah Papua yang
terus berkembang sejak a wal tahun ini, akhirnya Pemerintah Pusat melalui
Mendagri M. Ma'ruf menyatakan bahwa untuk melakukan Pemekaran propinsi
diperlukan adanya prosedur dan mekanisme lewat perundang-undangan yang berlaku,
tetapi disisi lain Mendagri juga seakan memberikan harapan akan adanya
pemekaran dengan menyatakan bahwa aspirasi dari beberapa wilayah yang ingin
segera ada pemekaran propinsi akan di kaji oleh Pemerintah Pusat dari berbagai
faktor dan aspek.
Di sisi lain hasil pertemuan Sidang Kabinet Paripurna tanggal
14 Februari 2007 yang dihadiri oleh Gubernur Papua dan Gubernur Irian Jaya
Barat dihasilkan sebuah keputusan bahwa Pemekaran Propinsi di Papua dihentikan
dan untuk mempercepat laju pembangunan di Papua maka Pemerintah Pusat
menerbitkan Inpres Percepatan kesejahteraan dan kemakmuran
Kekawatiran sejumlah pihak bahwa Inpres ini akan mengerogoti
eksistensi Otsus Papua dibantah oleh pernyataan Mendagri dan Gubernur Papua
Barnabas Suebu yang menyatakan "bahwa Inpres ini akan mendukung implementasi
Otsus" [6]
Penutup
Tulisan ini dimaksudkan hanya untuk mencoba merefleksikan
hakekat Otsus itu sendiri dengan mempertanyakan apakah Otsus untuk
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua? Atau kah untuk kepentingan
segelintir elit politik Papua dan Jakarta?. Singkatnya Masyarakat Papua tidak
butuh janji-janji politik, retorika politik yang bombastis, trust dan
konsistensi Pemerintah Pusat yang mereka butuhkan dalam mendukung implementasi
Otsus secara adil dan bermartabat.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah aktivis di Kelompok Kerja Papua di
Jakarta, anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat.
[2] Lihat Cepos, 16 Januari 2007. "Propinsi Papua Barat Daya
di deklarasikan"
[3] Ibid
[4] Lihat Cepos, 17 Januari 2007. "Pemekaran PBD harus
mengacu UU Otsus"
[5] Lihat cepos, 17 Januari 2007. "Perjuangan Papua Tengah
sesuai semangat UU Otsus"
[6] Lihat Cepos, 20 Februari 2007. Inpres Percepat
Pelaksanaan Otsus
[EMAIL PROTECTED]
[Non-text portions of this message have been removed]