Buletin Elektronik Prakarsa-Rakyat.org 
           
                  SADAR 

                  Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
                  Edisi: 30 Tahun III - 2007
                  Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
                 

--------------------------------------------------------------
                 


                  PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN IMPLEMENTASI OTSUS PAPUA

                  Oleh: Yusman Conoras[1] ( Pokja Papua)



                  Undang- undang Otonomi Khusus Papua adalah sebuah aturan atau 
kebijakan yang d iberikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya meningkatkan 
pembangunan dalam berbagai aspek dengan empat prioritas utama yaitu ekonomi, 
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur - secara filosofis UU Otsus ini dibuat 
sebagai langkah untuk mensejajarkan Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia 
serta juga sebagai langkah proteksi bagi hak-hak dasar Orang asli Papua yang 
sejak berintegrasi dengan NKRI hak-hak dasar mereka terabaikan dan 
termarginalkan. Singkatnya kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya 
bagi orang asli Papua.

                  Akan tetapi Perjalanan Otsus hingga kini belum berjalan 
optimal, sekelumit permasalahan menghinggapi perjalanannya diantaranya 
distrubusi kewenangan dan aliran dana yang tidak jelas, inkonsistensi 
pemerintah Pusat dan Pemda Papua hingga konflik kepentingan dan kekuasaan 
inter-elit lokal di Papua, akibatnya masyarakat Papua sudah tidak memiliki 
trust akan kebijakan ini - yang sedari awal telah digembor-gemborkan oleh 
berbagai pihak sebagai "senjata pamungkas"  menyelesaikan persoalan yang selama 
ini terjadi di Tanah Papua.  

                  Berikut ini beberapa catatan kilas - balik permasalahan yang 
mengemuka dalam implementasi Otsus di Papua.



                  Konflik pemekaran Propinsi Irian Jaya Barat; Penerbitan 
Inpres Nomor 1/2003

                  Pada tanggal 27 Januari 2003 Presiden Megawati SoekarinoPutri 
mengeluarkan Inpres No 1 Tahun 2003 tentang percepatan pelaksanaan 
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 yaitu pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat, 
Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, 
dan Kota Sorong. 

                  Penerbitan Inpres ini langsung memicu reaksi keras dari 
berbagai kalangan baik itu di Papua maupun di tingkat nasional. Terlebih lagi 
Abraham Otururi bersama dengan beberapa pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten 
Manokwari mendeklarasikan terbentuknya propinsi Irian Jaya Barat pada tanggal 5 
Februari 2003. sedangkan deklarasi pembentukan Irian Jaya tengah pada bulan 
Agustus tahun 2003 di Kabupaten Mimika akhirnya dibatalkan karena implikasi 
deklarasi tersebut terjadinya konflik berdarah  antar kelompok pro dan kontra 
pemekaran 

                  Berbagai kelompok yang ada di Papua dan di tingkat nasional 
menanggapinya dengan berbagai argumentasi yang beragam, Kelompok yang pro 
pemekaran berpendapat bahwa pemekaran propinsi -propinsi melalui Inpres Nomor 
1/2003 dianggap terobosan dan cara jitu untuk mendekatkan pelayanan Pemerintah 
kepada masyarakat dengan demikian akan meningkatkan kesejahteran dan keadilan 
bagi masyarakat Papua Tetapi bagi yang kontra berpendapat bahwa penerbitan 
Inpres Nomor 1/2003 melecehkan UU No 21/200 tentang otonomi Khusus Papua karena 
di dalam UU No 21/2001 pasal 76 menyebutkan bahwa untuk membentuk propinsi baru 
terlebih dahulu harus diperoleh persetujuan dari MRP dan DPRP, padahal MRP pada 
saat itu belum terbentuk karena Pemerintah pusat belum mengeluarkan Peraturan 
pemerintah, walaupun pemerintah Propinsi Papua sudah memasukkan Draft  PP 
tersebut kepada pemerintah Pusat sejak Bulan Juli 2002. 

                  Konflik inter elit lokal Papua (Pemda IJB vs Pemda Papua) dan 
elit Jakarta berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan 
judicial revieuw masing-masing pihak mempert ahankan argumentasinya. Akhirnya 
pada tanggal 04 November 2004 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU No 
45/1999 batal demi hukum dan secara implisit mengakui keberadaan Propinsi Irian 
Jaya Barat. Keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi inipun 
mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan terutama dari elit Propinsi 
Papua yaitu DPRD dan Pemda Propinsi Papua karena dianggap justru  keputusan ini 
tidak menyelesaikan persoalan dan bersifat ambivalen. Terakhir Majelis Rakyat 
Papua membentuk sebuah Tim kosultasi Publik dengan tujuan untuk mendapatkan 
jawaban Publik Irian Jaya Barat tentang setuju atau tidak pemekaran Propinsi 
Papua. Tim konsltasi Publik inipun mendapat reaksi yang cukup keras dari 
kalangan di Irian Jaya Barat. Mereka menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh 
MRP telah memasuki "wilayah haram". Tudingan ini semakin kuat manakala MRP 
dalam konsultasi publiknya keluar dari kesepakatan. Di mana telah disepakati 
bahwa dalam melakukan konsultasi Publik, MRP harus didampingi pihak Irian Jaya 
Barat

                  Tak mau ketinggalan Pihak Irian Jaya Barat melalui DPRD 
Propinsi Irian Jaya Barat juga melakukan konsultasi Publik dan hasilnya sudah 
jelas bahwa masyarakat Irian Jaya Barat mendukung pemekaran. Di sisi lain hasil 
konsultasi publik yang dilakukan oleh MRP di Propinsi Irian Jaya Barat 
menghasilkan keputusan yaitu (1) Pemekaran Propinsi Papua menjadi 
propinsi-propinsi baru seperti propinsi Irian Jaya Barat atau dengan nama 
lainnya belum saatnya dilakukan; (2) Pemekaran Propinsi Papua menjadi 
propinsi-propinsi baru seperti propinsi Irian Jaya Barat atau dengan nama 
lainnya dilakukan berdasarkan pasal 76 UU No 21/2001.

                  Selanjutnya masih Berkaitan dengan Pemekaran Propinsi Irian 
Jaya Barat, hasil ketetapan yang dilakukan oleh DPRP Propinsi P apua adalah (1) 
Pemekaran Propinsi Papua menjadi Propinsi IJB atau nama lain belum saatnya 
dilakukan dan apabila pemekaran dilakukan di Propinsi Papua harus berdasarkan 
pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua; (2) 
Apabila Pemerintah Pusat tetap melaksanakan pemekaran Propinsi IJB atau nama 
lain diluar ketentuan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus 
Papua, Maka DPRP atas nama rakyat Papua akan mengelar rapat paripurna untuk 
mengembalikan UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua.



                  Lambatnya Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 
2004 tentang Pembentukan Majelis Rakyat Papua 

                  Secara Filosofis Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang 
Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua memuat sejumlah pengakuan dan komitmen. 
Salah satu bentuk pengakuan dan komitmen tersebut adalah memberikan 
perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua.

                  Sebagai langkah untuk mengimplementasikan komitemen tersebut 
maka di perlukan untuk membentuk sebuah institusi yang merupakan wadah 
partispasi politik dan representasi kultural orang asli Papua yaitu Majelis 
Rakyat Papua (MRP). Hal ini dipertegas di dalam Pasal 5 UU No 21/2001 ayat 2 
disebutkan:

                  "dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Propinsi 
Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan repersentasi kultural orang 
asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak 
orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan 
budaya, pemberdayaan perempu an, dan pemantapan kerukunan hidup beragama ".

                  Seiring dengan perkembangannya sejak Pemerintah Propinsi 
Papua memasukkan Draft PP tentang pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Tahun 
2002, implementasi pembentukan Majelis Rakyat Papua baru dilaksanakan pada 
Bulan November 2005 padahal berdasarkan aturan yang ada lembaga ini harus 
dibentuk paling lambat satu tahun setelah UU Otsus diberlakukan, salah satu 
alasan kekhawatiran dari pemerintah Pusat (baca:pemerintahan Megawati) lebih 
bersifat politis dengan mengatakan  bahwa lembaga ini "superbody" sehingga 
perlu ditinjau kembali selain itu di khawatirkan MRP menjadi basis politik bagi 
orang asli Papua yang akan mengancam disintegrasi dan keutuhan NKRI.

                  Menyadari akan semakin banyaknya kompleksitas persoalan yang 
dihadapi oleh Pemerintah Pusat jika Majelis Rakyat Papua belum dibentuk dan  
juga sesuai dengan janji presiden SBY pada saat melakukan kampanye Pilpres di 
Papua bahwa apabila kelak ia terpilih maka akan menjalankan Otsus Papua secara 
komprehensif maka pada tanggal 26 Desember  2004, Presiden SBY memberikan kado 
Natal Bagi Masyarakat Papua berupa Penyerahan simbolis PP No 54 Tahun 2004 
kepada pemerintah Propinsi Papua.

                  Meskipun proses pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) menuai 
pro-kontra diberbagai kalangan karena dinilai proses rekruitmen anggota MRP 
tidak mencerminkan asas demokrasi dan keterwakilan dari unsur masyarakat di 
Papua selain itu proses rekruitmen anggota MRP di duga hanyalah untuk 
kepentingan politik segelintir elit lokal Papua menjelang PILKADA Gubernur dan 
Wakil Gubernur . Pemerintah Propinsi Papua dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa 
Propinsi tetap melakukan proses pemilihan di seluruh wilayah Kabupaten yang ada 
di Propinsi Papua, dan akhirnya pada Bulan November 2005 Mendagri M . Ma'ruf 
melantik secara resmi 42 orang anggota MRP yang mewakili tiga unsur/komponen 
masyarakat di Papua yaitu Unsur agama, adat dan perempuan.



                  Minimnya Aturan Pelaksanaan Dalam Bentuk PERDASI dan PERDASUS 

                  Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun Implementasi UU Otsus bagi 
Propinsi Papua khususnya penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Perdasi 
dan Perdasus belum berjalan optimal padahal untuk mengejawantahkan UU No 21 
Tahun 2001 diperlukan adanya perdasi dan Perdasus sebagai instrumen 
operasionalisasi dalam mewujudkan cita-cita pembangunan yang berorientasi pada 
perlindungan dan penegakan hak-hak dasar orang asli Papua. Hal ini dipertegas 
dalam pasal 75 UU No 21/2001  bahwa "peraturan pelaksanaan yang dimaksud dalam 
Undang-undang Otonomi Khusus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di 
undangkan".

                     Lambatnya penyusunan Perdasi dan Perdasus melahirkan 
sejumlah persoalan salah satunya antara lain masih belum jelasnya koordinasi 
diantara tiga pelaksana Otsus: DPRP, MRP dan Pemda Propinsi Papua, selain itu 
didalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua di sebutkan bahwa ada 4 bidang yang 
menjadi prioritas pembangunan di Papua yaitu Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan 
infrastruktur. Dari 4 (empat) bidang tersebut Perdasi pendidikan, kesehatan ,  
Perdasi tentang tata cara pemilihan anggota MRP dan Perdasus pengelolaan dan 
pembagian dana Otsus yang baru saja disahkan di DPRP. belum lagi sejumlah aspek 
lain yang tersirat dan termaktub dalam UU tersebut yang membutuhkan Perdasi d 
an Perdasus tertentu. Jika proses penyusunan Perdasi dan Perdasus tidak 
dikerjakan secara serius maka bisa dipastikan peluang untuk menjadikan Otsus 
sebagai "tuan" di tanah sendiri bagi orang asli Papua tidak akan menjadi sebuah 
kenyataan karena Perdasi dan perdasus merupakan gambaran atau ekspresi 
pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan yang sesuai dengan nilai-nilai 
kearifan lokal masyarakat asli Papua., disisi lain keunikan UU Otsus Papua 
adalah Proses pembangunan di Papua yang diperuntukkan bagi masyarakat asli 
Papua cukup dalam bentuk Perdasi dan Perdasus tanpa harus membutuhkan Peraturan 
Pemerintah Pusat. 

                    

                  Konflik inter-elit Lokal; tidak berfumgsinya penyelenggaraan 
Pemerintahan di beberapa Daerah di Papua  

                   Sebagaimana tersirat di dalam Undang-undang Otonomi Khusus 
Papua yang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Undang-undang Otonomi 
Khusus sangat tergantung sejauh mana tata pemerintahan yang baik (good 
governance)  berjalan dengan efektif dan efisien dalam kerangka melayani 
kepentingan publik yang lebih adil, demokratis dan acountabilty.

                  Uraian tersebut diatas adalah upaya merespon sejumlah 
peristiwa yang berkaitan  dengan penyelenggaran Pemerintahan di Papua yang 
selama kurun waktu 5 (lima) Tahun pelaksanaan Otsus dirasakan kurang berjalan 
optimal baik dalam aspek Distribusi dana Otsus, pelayanan Publik, koordinasi 
dan kompetensi institusi Pemerintahan lokal hingga tidak berjalannya 
penyelenggaraan Pemerintahan di beberapa daerah. intinya bahwa akumulasi 
sejumlah persoalan diatas tid ak terlepas adanya berbagai kepentingan politik 
dari segelintir elit pusat dan daerah (lokal) yang pada gilirannya berujung  
terjadinya konflik kepentingan inter - elit lokal. 

                  Berkaitan dengan konflik inter-elit lokal di Papua terdapat 
sejumlah peristiwa yang mewarnai peta interaksi elit lokal tersebut, 
diantaranya:

                  Pasca hasil Pemilu Tahun 2004 d Kabupaten Mimika melahirkan 2 
(dua) keputusan tentang pengesahan anggota DPRD Kabupaten Mimika yang terpilih 
hasil dari proses PEMILU anggota Legislatif, yaitu keputusan versi KPUD 
Propinsi Papua dan keputusan versi Bupati  Mimika. Gubernur Propinsi Papua pada 
saat itu (Alm) J. P Solossa berpegang pada hasil keputusan KPUD Propinsi Papua. 
Meskipun Persoalan ini telah dibawa kedalam proses hukum yang akhirrnya 
dimenangkan oleh KPUD Propinsi Papua tetap tidak bisa menyelesaikaan persoalan. 
Di sisi lain Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Pemda 
Propinsi Papua. Implikasinya selama kurang lebih 2 (dua) tahun DPRD Kabupaten 
Mimika mengalami ke-vakuman atau tidak melakukan aktivitas sama sekali. 
Berbagai solusi dan pendekatan persuasif dilakukan oleh berbagai pihak agar 
persoalan ini harus secepat mungkin di selesaikan dengan melakukan 
dialog/komunikasi intensif. Gubernur Papua Barnabas Suebu yang baru saja 
terpilih dari proses pilkada Papua berjanji dan  mencoba untuk mengfasilitasi 
kedua belah pihak yang bertikai  dalam mengatasi ke-vakuman DPRD Kabupaten 
Mimika.  Akhirnya pada Bulan Desember  2006 Gubernur propinsi Papua secara 
resmi melantik Anggota DPRD Kabupaten Mimika dan rencananya sekitar pada Bulan 
Februari tahun 2007 sudah ada Ketua dan Wakil ketua DPRD definitif.

                  Semenjak Kabupaten Mappi dimekarkan pada Tahun 20 04 melalui 
UU No 12 Tahun 2004, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif mengalami 
penundaan ber-ulang kali. Dimana sebelumnya telah terjadi 2 (dua) kali 
pelantikan pejabat carateker Bupati. Tertundanya proses pelantikan Bupati dan 
wakil Bupati definitif karena adanya pihak calon Bupati dan wakil Bupati yang 
mengikuti proses pilkada Kabupaten Mappi pada Tahun 2005  merasa tidak puas 
atas hasil pemilihan tersebut. Sengketa atas hasil pilkada Kabupaten Mappi  pun 
di bawa sampai kepada proses Hukum. Walaupun telah ada hasil keputusan hukum 
yang dimenangkan oleh salah satu pihak peserta calon Pilkada tetap saja tidak 
menuai hasil yang optimal untuk dapat menyelesaikan persoalan ini. Hingga pada 
akhirnya Gubernur Barnabas Suebu yang baru saja terpilih mencoba menyelesaikan 
persoalan ini dengan mengundang kedua belah pihak dalam mencari solusi sebagai 
upaya dalam  rangka mengefektifkan kembali proses penyelenggaraan Pemerintahan 
di Kabupaten Mappi yang kurang lebih 2 (dua) tahun selalu di landa kemelut 
Politik khususnya persoalan pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati.



                  Pemekaran Propinsi Papua 

                  Persoalan pemekaran Propinsi di Papua kembali menguat, kali 
ini sekelompok elit lokal di Papua yang di lakukan oleh Decky Asmuruf Cs,  pada 
Bulan Januari 2007 mendeklarasikan Pembentukan Propinsi Papua Barat Daya (PBD) 
di Gedung DPRP Propinsi Papua, Propinsi Papua Barat Daya meliputi Kabupaten 
Sorong, Kabupaten Sorong Selatan,  Kabupaten Raja Ampat,  Kabupaten Teluk 
Bintuni dan Kota Sorong. 

                  Beberapa hal yang mendasari pembentukan Propinsi Barat Daya 
(PBD) diantaranya adalah kondisi geografis Papua yang luasnya 3,5 Kali P ulau 
Jawa, pelayanan Publik khususnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan 
di Tanah Papua dirasakan tidak berjalan optimal, selain itu juga mempercepat 
proses pertumbuhan dan memperpendek rentang kendali bagi pelayan publik, 
terutama pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, melakukan pemerataan dan 
mempercepat pembangunan infrastruktur, mempercepat pembangunan dan pertumbuhan 
ekonomi, meningkatkan dan menghakekatkan SDM yang ada menjadi lebih berdaya 
guna dan  sekaligus untuk menegakkan wibawa dan kedaulatan pemerintah NKRI di 
tanah Papua serta menjunjung tinggi nilai luhur, serta martabat rakyat Papua[2]

                  Sementara itu menanggapi pernyataan dari ketua Tim Pemekaran 
Propinsi Barat Daya (PBD) Decky Asmuruf, Sekretaris Komisi A DPRP Ny Yanni 
mengungkapkan bahwa komisi A DPRP akan mendorong aspirasi pemekaran Propinsi 
Papua Barat Daya ini, sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam 
Undang-Undang (UU).  Dan untuk memperlancar tugas-tugas komisi A DPRP ke depan, 
maka diharapkan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai aspirasi yang sama 
untuk pemekaran kabupaten/Provisni hendaknya segera menyampaikan aspirasi 
tersebut agar prosesnya dapat berjalan sekaligus[3] 

                  Selanjutnya Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Ketua MRP Agus 
Alua menegaskankan bahwa pembentukan Propinsi Papua Barat Daya tidak 
dilaksanakan secara terburu-buru dan tetap h arus mengacu kepada Undang-undang 
yang ada yaitu UU Otsus, dengan pertimbangan bahwa harus menunggu payung hukum 
propinsi Irian Jaya Barat dan semua kelengkapan atau perangkat Perdasi dan 
Perdasus yang mengatur Pemekaran di Propinsi Papua[4]   

                  Belum selesai dengan masalah deklarasi Propinsi Papua Barat 
Daya , perjuangan Pembentukan propinsi Irian Jaya Tengah yang kemudian diubah 
menjadi Propinsi Papua Tengah sudah mulai digencarkan dan diupayakan segera 
terealisasi.Konsep ini tengah lagi di diskusikan oleh DPRP dan MRP. Hal ini 
diperkuat oleh pernyataan Bupati Nabire Drs Anselmus Petrus Youw "bahwa Soal 
pemekaran IJT yang mengacu kepada kedua undang - undang tersebut semestinya 
didukung dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua 
(DPRP) dan Gubernur Papua. Karena berbicara soal pemekaran propinsi Papua 
Tengah ini lahir berdasarkan UU nomor 45 tahun 1999 dan diperkuat lagi dengan 
semangat UU Otsus,"[5]. Tidak lama kemudian Jhon Gluba Gebze Bupati Merauke 
juga mendeklarasikan berdirinya Propinsi Papua Selatan, deklarasinya sendiri 
telah berlangsung pada tanggal 12 Februari 2007 bertepatan dengan hari Ulang 
Tahun kota Merauke.

                  Menyikapi persoalan pemekaran di berbagai wilayah Papua yang 
terus berkembang sejak a wal tahun ini, akhirnya  Pemerintah Pusat melalui 
Mendagri M. Ma'ruf menyatakan bahwa untuk melakukan Pemekaran propinsi 
diperlukan adanya prosedur dan mekanisme lewat perundang-undangan yang berlaku, 
tetapi disisi lain Mendagri juga seakan memberikan harapan akan adanya 
pemekaran dengan menyatakan bahwa aspirasi dari beberapa wilayah yang ingin 
segera ada pemekaran propinsi akan di kaji oleh Pemerintah Pusat dari berbagai 
faktor dan aspek.

                  Di sisi lain hasil pertemuan Sidang Kabinet Paripurna tanggal 
14 Februari 2007 yang dihadiri oleh Gubernur Papua dan Gubernur Irian Jaya 
Barat dihasilkan sebuah keputusan bahwa Pemekaran Propinsi di Papua dihentikan 
dan untuk mempercepat laju pembangunan di Papua maka Pemerintah Pusat 
menerbitkan Inpres Percepatan kesejahteraan dan kemakmuran 

                  Kekawatiran sejumlah pihak bahwa Inpres ini akan mengerogoti 
eksistensi Otsus Papua dibantah oleh pernyataan Mendagri dan Gubernur Papua 
Barnabas Suebu yang menyatakan "bahwa Inpres ini akan mendukung implementasi  
Otsus"  [6]  



                  Penutup

                  Tulisan ini dimaksudkan hanya untuk mencoba merefleksikan 
hakekat Otsus itu sendiri dengan mempertanyakan apakah Otsus untuk 
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua? Atau kah untuk kepentingan 
segelintir elit politik Papua dan Jakarta?. Singkatnya Masyarakat Papua tidak 
butuh janji-janji politik, retorika politik yang bombastis,  trust dan 
konsistensi Pemerintah Pusat yang mereka butuhkan dalam mendukung implementasi 
Otsus secara adil dan bermartabat.




                    
--------------------------------------------------------------

                  [1] Penulis adalah aktivis di Kelompok Kerja Papua di 
Jakarta, anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat.

                  [2] Lihat Cepos, 16 Januari 2007. "Propinsi Papua Barat Daya 
di deklarasikan" 

                  [3] Ibid

                  [4] Lihat Cepos, 17 Januari 2007. "Pemekaran PBD harus 
mengacu UU Otsus" 

                  [5] Lihat cepos, 17 Januari 2007. "Perjuangan Papua Tengah 
sesuai semangat UU Otsus" 

                  [6] Lihat Cepos, 20 Februari 2007. Inpres Percepat 
Pelaksanaan Otsus


                 
                    
           
            [EMAIL PROTECTED]  
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke