Nimbrung nih, 

Kolom agama di KTP diperlukan seseorang misalnya ketika ybs mendapat 
kecelakaan dsb? Sama sekali tidak diperlukan! Yang diperlukan hanya 
identitas ybs.

Saya ingin bertanya, apa manfaat yang paling esensial dan nyata dari 
pencatuman kolom agama? IMO, justru berbagai contoh ekses2 negatif 
seperti yang ditulis pak Wal di postingan #51697 dan contoh2 yang 
saya lihat dengan mata kepala sendiri (mis. sweeping berdasarkan 
KTP) jauh lebih banyak dan lebih merugikan daripada 
berbagai 'manfaat' (kalau ada) pencantuman kolom agama. 

Saya (dan mungkin juga anda) sudah bosan meng-ulang2 tulisan semacam 
berikut bahwa dalam praktek di dalam pengambilan keputusan, dalam 
penelitian, dsb, kita harus meminimalisir, kalau perlu menghindari 
berbagai resiko /ekses negatif yang nyata2 pernah terjadi atau 
berpeluang terjadi. 

Berbagai metoda yang meminimalisir resiko dalam sistem manajemen, 
atau berbagai algoritma (dalam teori complexity di ilmu komputer) 
yang meminimalkan peluang terjadinya 'the worst case scenario' 
selalu menggunakan prinsip bahwa menyelamatkan sesuatu/ seseorang 
dari kemungkinan terburuk lebih penting daripada memikirkan (apalagi 
cuma mengkhayalkan) berbagai kemungkinan 'keuntungan' sebagai akibat 
pilihan metoda/ algoritma tsb.  

Pencantuman KTP jelas memperbesar peluang terjadinya ekses2 negatif. 
Misalnya potensi terjadinya bias sektarian dalam perekrutan pegawai, 
dalam penilaian seorang murid thd guru, dsb, selain ekses2 negatif 
yang sudah ditulis di atas. Tulisan rekan kita Steven bahwa 
pencantuman kolom agama 'sangat rawan diskriminasi' adalah tepat 
sekali. Ekses negatif yang lain sudah ditulis oleh rekan STEALHEART.

Jangan membuat kesimpulan (secara ngawur) bahwa pemegang KTP yang 
tak berkolom agama adalah orang yg tak beragama. Di semua negara 
Eropah dan Amerika, para pemeluk agama yang sangat taat pun tak 
memerlukan atau meminta kolom agama dalam dokumen2 mereka. Jadi 
semua topik tak ada kaitannya dengan sila Ketuhanan YME, atau dengan 
landasan negara, atau dengan debat antara sekuler dan non-sekuler, 
kecuali anda ingin mengkait-kaitkannya misalnya dengan menafsirkan 
bahwa di negara non-sekuler, setiap warganegara diwajibkan membawa 
satu atau beberapa lembar dokumen resmi tertulis (KTP, atau paspor, 
dsb) yang isinya mengklaim ('membuktikan'?) bahwa ybs beragama X. 

Seandainya anda demikian dan menginginkan agar di negara kita dibuat 
aturan bahwa isi tulisan beberapa lembar kertas dokumen resmi bisa 
dijadikan alat pembuktian atau sekedar alat pengukur dalamnya moral 
(mis. alat pembuktian bahwa ia beragama, bahwa ia percaya Tuhan, 
bahwa ia bukan komunis, bahwa ia berkelakuan baik, bahwa ia ber 
Ketuhanan YME, dsb, dsb), maka negara kita ini pantas disebut negara 
Taman Kanak-Kanak. IMO, lebih baik tunggu dulu penemuan alat cangih 
yang bisa melakukan tugas 'pembuktian' ini (menggantikan tugas 
lembar2 kertas resmi tsb).

Jangan lupa bahwa di Indonesia ada ribuan orang yang mau dibeli 
untuk membantu mengeluarkan dokumen2 resmi semacam KTP, SIM, surat 
ijin ini dan itu, dsb, sebagai alat 'bukti' identitas diri atau 
alat 'bukti' untuk keperluan lain, bahkan membantu 'mengatur' isi 
dokumen tsb (mis. mengatur isi alamat, mungkin juga isian kolom 
agama). Walaupun demikian jangan cuma bisa menyalahkan mental orang2 
ini, sebab kalau ada banyak orang rame2 berbuat salah, maka letak 
kesalahan bukan sekedar pada level individual, tetapi juga pada 
level sistem atau mungkin pada level filosofi.

Ingat, tugas aparat negara adalah melayani rakyat, bukan mengatur 
atau memerintah rakyat dengan berbagai kewajiban. 

Salam   

--- In [email protected], Agus Sugeng 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pencantuman kollom Agama di KTP menurut saya juga hal yang sah-sah 
saja, karena pada kenyataannya hal tersebut memang masih diperlukan, 
tapi menurut saya yang paling bijaksana adalah tidak ada pemaksaan 
untuk mengisi kolom tersebut, jika yang ybs keberatan ttg hal tsb, 
ya artinya tdk dpt dipaksa utk mengisi kolom tsb.
>   
> 
> Edy P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Pencantuman Kolom Agama di KTP tidak masalah,
> 
> asalkan......benar-benar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum 
yang tidak berjiwa pluralis, melainkan yang primordialis agamis 
untuk kepentingan mendiskriminasi orang yang tidak seagama (misalnya 
dalam hal-hal urusan publik, pencarian kerja terlebih di instansi 
pemerintah, kenaikan tingkat dan golongan di lingkungan lembaga 
pemerintah dan swasta, dll).
> 
> Alasan yang mengemuka saat ini memang kerap terdengar mulia, 
misalnya untuk membantu khususnya bila terjadi hal-hal darurat 
(kematian akibat kecelakaan yang memerlukan penanganan sesuai 
imannya/agamanya), tapi dalam praktek di lapangan sering lebih 
digunakan untuk mendiskriminasi perlakuan.
> 
> Salam.

Kirim email ke