Nimbrung nih,
Kolom agama di KTP diperlukan seseorang misalnya ketika ybs mendapat
kecelakaan dsb? Sama sekali tidak diperlukan! Yang diperlukan hanya
identitas ybs.
Saya ingin bertanya, apa manfaat yang paling esensial dan nyata dari
pencatuman kolom agama? IMO, justru berbagai contoh ekses2 negatif
seperti yang ditulis pak Wal di postingan #51697 dan contoh2 yang
saya lihat dengan mata kepala sendiri (mis. sweeping berdasarkan
KTP) jauh lebih banyak dan lebih merugikan daripada
berbagai 'manfaat' (kalau ada) pencantuman kolom agama.
Saya (dan mungkin juga anda) sudah bosan meng-ulang2 tulisan semacam
berikut bahwa dalam praktek di dalam pengambilan keputusan, dalam
penelitian, dsb, kita harus meminimalisir, kalau perlu menghindari
berbagai resiko /ekses negatif yang nyata2 pernah terjadi atau
berpeluang terjadi.
Berbagai metoda yang meminimalisir resiko dalam sistem manajemen,
atau berbagai algoritma (dalam teori complexity di ilmu komputer)
yang meminimalkan peluang terjadinya 'the worst case scenario'
selalu menggunakan prinsip bahwa menyelamatkan sesuatu/ seseorang
dari kemungkinan terburuk lebih penting daripada memikirkan (apalagi
cuma mengkhayalkan) berbagai kemungkinan 'keuntungan' sebagai akibat
pilihan metoda/ algoritma tsb.
Pencantuman KTP jelas memperbesar peluang terjadinya ekses2 negatif.
Misalnya potensi terjadinya bias sektarian dalam perekrutan pegawai,
dalam penilaian seorang murid thd guru, dsb, selain ekses2 negatif
yang sudah ditulis di atas. Tulisan rekan kita Steven bahwa
pencantuman kolom agama 'sangat rawan diskriminasi' adalah tepat
sekali. Ekses negatif yang lain sudah ditulis oleh rekan STEALHEART.
Jangan membuat kesimpulan (secara ngawur) bahwa pemegang KTP yang
tak berkolom agama adalah orang yg tak beragama. Di semua negara
Eropah dan Amerika, para pemeluk agama yang sangat taat pun tak
memerlukan atau meminta kolom agama dalam dokumen2 mereka. Jadi
semua topik tak ada kaitannya dengan sila Ketuhanan YME, atau dengan
landasan negara, atau dengan debat antara sekuler dan non-sekuler,
kecuali anda ingin mengkait-kaitkannya misalnya dengan menafsirkan
bahwa di negara non-sekuler, setiap warganegara diwajibkan membawa
satu atau beberapa lembar dokumen resmi tertulis (KTP, atau paspor,
dsb) yang isinya mengklaim ('membuktikan'?) bahwa ybs beragama X.
Seandainya anda demikian dan menginginkan agar di negara kita dibuat
aturan bahwa isi tulisan beberapa lembar kertas dokumen resmi bisa
dijadikan alat pembuktian atau sekedar alat pengukur dalamnya moral
(mis. alat pembuktian bahwa ia beragama, bahwa ia percaya Tuhan,
bahwa ia bukan komunis, bahwa ia berkelakuan baik, bahwa ia ber
Ketuhanan YME, dsb, dsb), maka negara kita ini pantas disebut negara
Taman Kanak-Kanak. IMO, lebih baik tunggu dulu penemuan alat cangih
yang bisa melakukan tugas 'pembuktian' ini (menggantikan tugas
lembar2 kertas resmi tsb).
Jangan lupa bahwa di Indonesia ada ribuan orang yang mau dibeli
untuk membantu mengeluarkan dokumen2 resmi semacam KTP, SIM, surat
ijin ini dan itu, dsb, sebagai alat 'bukti' identitas diri atau
alat 'bukti' untuk keperluan lain, bahkan membantu 'mengatur' isi
dokumen tsb (mis. mengatur isi alamat, mungkin juga isian kolom
agama). Walaupun demikian jangan cuma bisa menyalahkan mental orang2
ini, sebab kalau ada banyak orang rame2 berbuat salah, maka letak
kesalahan bukan sekedar pada level individual, tetapi juga pada
level sistem atau mungkin pada level filosofi.
Ingat, tugas aparat negara adalah melayani rakyat, bukan mengatur
atau memerintah rakyat dengan berbagai kewajiban.
Salam
--- In [email protected], Agus Sugeng
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pencantuman kollom Agama di KTP menurut saya juga hal yang sah-sah
saja, karena pada kenyataannya hal tersebut memang masih diperlukan,
tapi menurut saya yang paling bijaksana adalah tidak ada pemaksaan
untuk mengisi kolom tersebut, jika yang ybs keberatan ttg hal tsb,
ya artinya tdk dpt dipaksa utk mengisi kolom tsb.
>
>
> Edy P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pencantuman Kolom Agama di KTP tidak masalah,
>
> asalkan......benar-benar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum
yang tidak berjiwa pluralis, melainkan yang primordialis agamis
untuk kepentingan mendiskriminasi orang yang tidak seagama (misalnya
dalam hal-hal urusan publik, pencarian kerja terlebih di instansi
pemerintah, kenaikan tingkat dan golongan di lingkungan lembaga
pemerintah dan swasta, dll).
>
> Alasan yang mengemuka saat ini memang kerap terdengar mulia,
misalnya untuk membantu khususnya bila terjadi hal-hal darurat
(kematian akibat kecelakaan yang memerlukan penanganan sesuai
imannya/agamanya), tapi dalam praktek di lapangan sering lebih
digunakan untuk mendiskriminasi perlakuan.
>
> Salam.