Sebenarnya mendiskusikan masalah ini sudah terlambat, karena memang undang undang Administrasi Kependudukan no 23 tahun 2006 sudah disyahkan oleh DPR bulan Desember 2006. Tetap KTP terdapat kolom Agama, namuin bagi teman yang dari Kepercayaan diberi kelonggarakan untuk tidak menyantumkan (-) bila menganut salah satu kepercayaan yang banyak tumbuh di Indonesia. Secara pribadi sy memang setuju tidak usah dicantumkan kolom agama dalam KTP, karena ini sering menjadi biang keladi diskriminasi, lalu intoleransi dan sebagainya. Kolom agama dan kepercayaan hanya ada di pencatatan Administrasi Kependudukan saja (sebagai database). Salam.
Eddy Susilo ----- Original Message ---- From: Thesaints Now <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, March 7, 2007 3:42:32 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kolom Agama dalam KTP Setuju penghapusan kolom agama di KTP dan segala jenis kartu identitas lainnya. Enggak ada gunanya dimasukkan dalam kartu identitas segala malah banyak mudharatnya. Kalau mau tahu agama orang lain enggak perlu pakai dokumen resmi. Tanya saja langsung kepada yang bersangkutan. Jika yang ditanya takut mengakui agama yang dianutnya, maka berarti sistem kehidupan di tempat itu belum mencerminkan keadilan yang mutlak bagi setiap warganya. Perlu segera direformasi. Sekali lagi setuju.
