* Jaksa Agung Tak Mau Komentar (Kompas - Selasa, 06 Maret 2007) Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak mau berkomentar atau menjawab pertanyaan wartawan terkait pencairan dana Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and Paribas London. Penolakan itu disampaikannya sebelum dan sesudah bertemu Komisi III DPR, Senin (5/3).
Seusai rapat, Jaksa Agung tetap menolak memberikan keterangan. Ia berkata, "Tunggu Yoseph." Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara, kini di Guernsey untuk mengikuti sidang gugatan Garnet Investment Limited, perusahaan yang diduga milik Tommy, terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London. Gugatan Garnet Investment Limited terhadap BNP Paribas, Kamis (8/3), akan kembali digelar. BNP Paribas digugat karena menolak mengalihkan dana milik Garnet ke rekening lain. Indonesia mengajukan gugatan intervensi yang diterima Pengadilan Guernsey pada sidang 22 Januari 2007. Pengadilan Guernsey juga membekukan dana Tommy Soeharto (Garnet Investment Limited) di BNP Paribas. Yoseph berangkat 27 Februari lalu dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung pembekuan dana itu. Mantan JAM Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi pada Kompas, Senin, mengatakan, tahun 2004 saat ia menjabat, tak pernah menerima permintaan konfirmasi tentang dana Tommy Soeharto. "Kemungkinan konfirmasi ke Bagian Pidana Umum karena yang menonjol saat itu kasus pembunuhan hakim agung," katanya. Dana Tommy Soeharto di BNP Paribas London sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat (AS) dicairkan tahun 2004. Hidayat Achyar yang kala itu menjadi advokat di kantor pengacara Ihza&Ihza dan menangani pencairannya, mengakui, dana Tommy itu sempat dikirimkan ke Indonesia melalui rekening pemerintah. Bahkan, seperti dikutip Antara, Yusril Ihza Mahendra (yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) mengakui, Depkeh dan HAM membantu pencairan dana itu setelah dicek ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejagung, dipastikan Tommy Soeharto cuma terkait perkara pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, bukan perkara korupsi. Jaksa Agung sempat menyampaikan dugaan, uang di BNP Paribas Guernsey adalah uang mantan Presiden Soeharto. Apalagi, dalam affidavit yang disampaikan Yoseph pada sidang 22 Januari 2007 disebutkan, uang itu disimpan di BNP Paribas Guernsey, Juli 1998, dua bulan setelah Soeharto lengser. Namun, OC Kaligis, pengacara Tommy, beberapa saat seusai sidang gugatan intervensi Januari 2007, menegaskan, uang Tommy di BNP Paribas bukan hasil korupsi. Di Jakarta, Senin, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan, tak ada masalah jika Tommy mencairkan dana melalui rekening Dephuk dan HAM. Sebab, saat dicek kala itu, uang itu bukan hasil pencucian uang. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, persoalan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas belum jadi agenda rapat Komisi III DPR. Meski demikian, ia berharap Kejagung dan Polri proaktif mencari kebenaran perkara itu, termasuk mencari benang merah pencairan dana itu dengan Menteri Kehakiman dan HAM (saat itu) dan kantor pengacara Ihza&Ihza. (idr/sf) Sumber: Kompas - Selasa, 06 Maret 2007
