* Jaksa Agung Tak Mau Komentar
 (Kompas - Selasa, 06 Maret 2007)

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak mau berkomentar atau menjawab
pertanyaan wartawan terkait pencairan dana Hutomo Mandala Putra atau
Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris and Paribas London.
Penolakan itu disampaikannya sebelum dan sesudah bertemu Komisi III
DPR, Senin (5/3).

Seusai rapat, Jaksa Agung tetap menolak memberikan keterangan. Ia
berkata, "Tunggu Yoseph."

Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda (JAM)
Perdata dan Tata Usaha Negara, kini di Guernsey untuk mengikuti
sidang gugatan Garnet Investment Limited, perusahaan yang diduga
milik Tommy, terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas
London.

Gugatan Garnet Investment Limited terhadap BNP Paribas, Kamis (8/3),
akan kembali digelar. BNP Paribas digugat karena menolak mengalihkan
dana milik Garnet ke rekening lain. Indonesia mengajukan gugatan
intervensi yang diterima Pengadilan Guernsey pada sidang 22 Januari
2007. Pengadilan Guernsey juga membekukan dana Tommy Soeharto
(Garnet Investment Limited) di BNP Paribas.

Yoseph berangkat 27 Februari lalu dengan membawa sejumlah dokumen
dan bukti untuk mendukung pembekuan dana itu.

Mantan JAM Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi pada Kompas, Senin,
mengatakan, tahun 2004 saat ia menjabat, tak pernah menerima
permintaan konfirmasi tentang dana Tommy Soeharto. "Kemungkinan
konfirmasi ke Bagian Pidana Umum karena yang menonjol saat itu kasus
pembunuhan hakim agung," katanya.

Dana Tommy Soeharto di BNP Paribas London sebesar 10 juta dollar
Amerika Serikat (AS) dicairkan tahun 2004. Hidayat Achyar yang kala
itu menjadi advokat di kantor pengacara Ihza&Ihza dan menangani
pencairannya, mengakui, dana Tommy itu sempat dikirimkan ke
Indonesia melalui rekening pemerintah. Bahkan, seperti dikutip
Antara, Yusril Ihza Mahendra (yang saat itu menjabat Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) mengakui, Depkeh dan HAM membantu
pencairan dana itu setelah dicek ke Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejagung, dipastikan Tommy Soeharto
cuma terkait perkara pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita,
bukan perkara korupsi.

Jaksa Agung sempat menyampaikan dugaan, uang di BNP Paribas Guernsey
adalah uang mantan Presiden Soeharto. Apalagi, dalam affidavit yang
disampaikan Yoseph pada sidang 22 Januari 2007 disebutkan, uang itu
disimpan di BNP Paribas Guernsey, Juli 1998, dua bulan setelah
Soeharto lengser.

Namun, OC Kaligis, pengacara Tommy, beberapa saat seusai sidang
gugatan intervensi Januari 2007, menegaskan, uang Tommy di BNP
Paribas bukan hasil korupsi.

Di Jakarta, Senin, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan,
tak ada masalah jika Tommy mencairkan dana melalui rekening Dephuk
dan HAM. Sebab, saat dicek kala itu, uang itu bukan hasil pencucian
uang.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, persoalan uang
Tommy Soeharto di BNP Paribas belum jadi agenda rapat Komisi III
DPR. Meski demikian, ia berharap Kejagung dan Polri proaktif mencari
kebenaran perkara itu, termasuk mencari benang merah pencairan dana
itu dengan Menteri Kehakiman dan HAM (saat itu) dan kantor pengacara
Ihza&Ihza. (idr/sf)

Sumber: Kompas - Selasa, 06 Maret 2007

Kirim email ke