Oleh Tjipta Lesmana 
Widyaiswara Lembaga Ketahanan Nasional
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/07/opini/3349474.htm
==============================

Saya dapat mengatakan KPK benar dan Yusril juga benar. Ini dari sisi 
prosedural penunjukan langsung," kata Wapres Jusuf Kalla 
ihwal "perseteruan" antara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza 
Mahendra dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman 
Ruki. 

Substansi penegasan ini mirip pernyataan Menteri Sekretaris Negara 
Moerdiono terkait dugaan korupsi Menteri Perhubungan Haryanto 
Dhanutirto di pengujung 1995. "Menhub tak terbukti menggunakan uang 
negara.., [tetapi] Irjenbang juga tidak salah. Itu tugas Irjenbang." 
Kasus itu mencuat saat surat Inspektur Jenderal Pembangunan 
(Irjenbang) Mayjen TNI Kentot Harseno kepada Presiden 
Soeharto "bocor". Surat rahasia itu antara lain berisi laporan 
serangkaian kejanggalan (penyimpangan) di lingkungan BUMN di bawah 
Departemen Perhubungan. Kasusnya lalu diambil alih Presiden. 

Atas perintah Presiden, Wapres Try Sutrisno meneliti. 
Kesimpulannya, "Sebagian laporan Irjenbang tentang penyimpangan di 
lingkungan Departemen Perhubungan ada yang mengandung kebenaran, ada 
yang kebenarannya tidak didukung bukti-bukti kuat, ada pula yang 
tidak tepat dalam menarik kesimpulan...," bahasa yang sarat akan 
konteks tinggi yang hanya dipahami Moerdiono sendiri. Dengan 
pernyataan ini, the case is closed. 

Opini publik 

Awal Februari 2007, selama delapan jam KPK memeriksa Menteri 
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra terkait penunjukan langsung 
pengadaan alat sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM yang 
diduga merugikan negara Rp 6 miliar. Saat itu Yusril menjabat 
Menteri Kehakiman dan HAM. Beberapa petinggi departemen itu sudah 
dikenai status tersangka. Seusai diperiksa, kepada pers Yusril 
berkata, ia akan segera melaporkan Ketua KPK Taufiequrachman ke KPK 
karena kasus penunjukan langsung oleh Ruki dalam pembelian alat 
sadap untuk KPK. 

Dari kedekatan waktu antara pemeriksaan dan pernyataan Yusril untuk 
melaporkan Ketua KPK, siapa pun bisa menarik kesimpulan. Pertama, 
Yusril jengkel atas pemeriksaan dirinya oleh KPK. Kedua, Yusril 
merasa diperlakukan diskriminatif oleh KPK. Ketiga, Yusril menggugat 
kalau Ketua KPK boleh membeli barang atas penunjukan langsung, 
mengapa saya selaku menteri tidak boleh? Di sini Yusril melakukan 
apa yang disebut faulty analogy dalam ilmu logika. 

Opini publik jelas, "berpihak" kepada Ketua KPK. Yusril dianggap 
kekanak-kanakan dan emosional sebab langsung menyerang Ruki seusai 
diperiksa oleh anak buah Ruki. Namun, "Yang saya gugat adalah 
penggunaan standar ganda KPK. Saya tidak punya masalah dengan 
Taufiequrachman. Itu cuma karangan media massa!" ucapnya kepada saya 
pada 21 Februari malam saat bertemu di TVRI. 

Yusril lupa, Ketua KPK menunjuk langsung pihak yang mengadakan 
barang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Dan 
Presiden memberi persetujuan setelah menerima dan mempelajari 
Memorandum Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra No M 
907/M. Sesneg/10/2005 yang menyatakan, pengadaan alat penyadap di 
KPK sudah sesuai Keppres No 80/2003. Dalam hal penunjukan langsung, 
pengadaan alat sidik imigrasi tidak "diperkuat" persetujuan tertulis 
Presiden. 

Masyarakat dibuat bingung: apa sebenarnya yang terjadi di balik 
perseteruan Yusril dan Ruki? Apakah keduanya korup? Atau isu ini 
penuh nuansa politis, diprovokasi pihak-pihak tertentu untuk 
kepentingan tertentu? Atau Istana sendiri yang merekayasa 
sebagai "pintu masuk" untuk reshuffle kabinet? 

Harapan masyarakat 

Terus terang, masyarakat semula berharap agar "konflik" kedua 
petinggi ini dibuka. Bukankah sejak awal Presiden sudah bertekad 
memberantas korupsi dalam segala bentuknya? Namun, lihat antiklimaks 
yang terjadi. Setelah Yusril dan Ruki dipertemukan di rapat kabinet 
terbatas, Presiden berucap, "Penunjukan langsung yang dilakukan 
Yusril maupun Ruki benar secara hukum. Saya sudah selesaikan, tidak 
perlu pecah satu sama lain." Maka, the case is closed meski SBY 
segera menambahkan, "Kalau ada temuan atau bukti penyimpangan, itu 
wilayah hukum. Saya serahkan kepada penegak hukum!" "Itu tanggung 
jawab pelaksana (baca: pimpro)!" kata Jusuf Kalla. 

Pada masa Orde Baru, ada tuduhan, sarang korupsi ada di eselon III. 
Menteri, dirjen, dan direktur bersih korupsi. Stigma ini tampaknya 
diangkat kembali pada pemerintahan SBY. Ketika Yusril dan Ruki sama-
sama dinyatakan benar, saat itu juga sebenarnya tudingan atau segala 
kecurigaan terhadap kedua petinggi ini ditepis. Kalaupun terjadi 
korupsi, itu pasti dilakukan oleh pimpinan proyek yang umumnya 
pejabat eselon III. 

Win-win solution seperti ini sepintas elegan, tipikal kultur Jawa 
yang enggan ribut. Namun, dari semangat memerangi KKN, solusi itu 
amat konyol dan kontraproduktif, menimbulkan persepsi, Presiden tak 
berani membersihkan lingkungan Istana dari kemungkinan praktik 
korupsi. Padahal, kita masih ingat pernyataan SBY, pemberantasan 
korupsi akan dimulai dari lingkungan Istana. 

 



Kirim email ke