Oleh Tjipta Lesmana Widyaiswara Lembaga Ketahanan Nasional http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/07/opini/3349474.htm ==============================
Saya dapat mengatakan KPK benar dan Yusril juga benar. Ini dari sisi prosedural penunjukan langsung," kata Wapres Jusuf Kalla ihwal "perseteruan" antara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki. Substansi penegasan ini mirip pernyataan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono terkait dugaan korupsi Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto di pengujung 1995. "Menhub tak terbukti menggunakan uang negara.., [tetapi] Irjenbang juga tidak salah. Itu tugas Irjenbang." Kasus itu mencuat saat surat Inspektur Jenderal Pembangunan (Irjenbang) Mayjen TNI Kentot Harseno kepada Presiden Soeharto "bocor". Surat rahasia itu antara lain berisi laporan serangkaian kejanggalan (penyimpangan) di lingkungan BUMN di bawah Departemen Perhubungan. Kasusnya lalu diambil alih Presiden. Atas perintah Presiden, Wapres Try Sutrisno meneliti. Kesimpulannya, "Sebagian laporan Irjenbang tentang penyimpangan di lingkungan Departemen Perhubungan ada yang mengandung kebenaran, ada yang kebenarannya tidak didukung bukti-bukti kuat, ada pula yang tidak tepat dalam menarik kesimpulan...," bahasa yang sarat akan konteks tinggi yang hanya dipahami Moerdiono sendiri. Dengan pernyataan ini, the case is closed. Opini publik Awal Februari 2007, selama delapan jam KPK memeriksa Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra terkait penunjukan langsung pengadaan alat sidik jari di Departemen Kehakiman dan HAM yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar. Saat itu Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Beberapa petinggi departemen itu sudah dikenai status tersangka. Seusai diperiksa, kepada pers Yusril berkata, ia akan segera melaporkan Ketua KPK Taufiequrachman ke KPK karena kasus penunjukan langsung oleh Ruki dalam pembelian alat sadap untuk KPK. Dari kedekatan waktu antara pemeriksaan dan pernyataan Yusril untuk melaporkan Ketua KPK, siapa pun bisa menarik kesimpulan. Pertama, Yusril jengkel atas pemeriksaan dirinya oleh KPK. Kedua, Yusril merasa diperlakukan diskriminatif oleh KPK. Ketiga, Yusril menggugat kalau Ketua KPK boleh membeli barang atas penunjukan langsung, mengapa saya selaku menteri tidak boleh? Di sini Yusril melakukan apa yang disebut faulty analogy dalam ilmu logika. Opini publik jelas, "berpihak" kepada Ketua KPK. Yusril dianggap kekanak-kanakan dan emosional sebab langsung menyerang Ruki seusai diperiksa oleh anak buah Ruki. Namun, "Yang saya gugat adalah penggunaan standar ganda KPK. Saya tidak punya masalah dengan Taufiequrachman. Itu cuma karangan media massa!" ucapnya kepada saya pada 21 Februari malam saat bertemu di TVRI. Yusril lupa, Ketua KPK menunjuk langsung pihak yang mengadakan barang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Dan Presiden memberi persetujuan setelah menerima dan mempelajari Memorandum Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra No M 907/M. Sesneg/10/2005 yang menyatakan, pengadaan alat penyadap di KPK sudah sesuai Keppres No 80/2003. Dalam hal penunjukan langsung, pengadaan alat sidik imigrasi tidak "diperkuat" persetujuan tertulis Presiden. Masyarakat dibuat bingung: apa sebenarnya yang terjadi di balik perseteruan Yusril dan Ruki? Apakah keduanya korup? Atau isu ini penuh nuansa politis, diprovokasi pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu? Atau Istana sendiri yang merekayasa sebagai "pintu masuk" untuk reshuffle kabinet? Harapan masyarakat Terus terang, masyarakat semula berharap agar "konflik" kedua petinggi ini dibuka. Bukankah sejak awal Presiden sudah bertekad memberantas korupsi dalam segala bentuknya? Namun, lihat antiklimaks yang terjadi. Setelah Yusril dan Ruki dipertemukan di rapat kabinet terbatas, Presiden berucap, "Penunjukan langsung yang dilakukan Yusril maupun Ruki benar secara hukum. Saya sudah selesaikan, tidak perlu pecah satu sama lain." Maka, the case is closed meski SBY segera menambahkan, "Kalau ada temuan atau bukti penyimpangan, itu wilayah hukum. Saya serahkan kepada penegak hukum!" "Itu tanggung jawab pelaksana (baca: pimpro)!" kata Jusuf Kalla. Pada masa Orde Baru, ada tuduhan, sarang korupsi ada di eselon III. Menteri, dirjen, dan direktur bersih korupsi. Stigma ini tampaknya diangkat kembali pada pemerintahan SBY. Ketika Yusril dan Ruki sama- sama dinyatakan benar, saat itu juga sebenarnya tudingan atau segala kecurigaan terhadap kedua petinggi ini ditepis. Kalaupun terjadi korupsi, itu pasti dilakukan oleh pimpinan proyek yang umumnya pejabat eselon III. Win-win solution seperti ini sepintas elegan, tipikal kultur Jawa yang enggan ribut. Namun, dari semangat memerangi KKN, solusi itu amat konyol dan kontraproduktif, menimbulkan persepsi, Presiden tak berani membersihkan lingkungan Istana dari kemungkinan praktik korupsi. Padahal, kita masih ingat pernyataan SBY, pemberantasan korupsi akan dimulai dari lingkungan Istana.
