Sidang Gugatan Masyarakat Kuanoel-Fatumnasi Segera Digelar
Kupang, 9 Maret 2007 Setelah mengalami penundaan selama kurang lebih dua minggu, sidang pertama gugatan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait dengan kasus tambang di wilayah mereka akan digelar di Pengadilan Negeri Soe pada hari Sabtu, 10 Maret 2007 mendatang. Dalam sidang pertama ini masyarakat akan didampingi oleh satu pengacara dari LBH Timor yaitu Adrianus Magnus Kobesi, SH atau biasa dipanggil Manyus dan dua orang asisten pengacara yaitu Silvester Nahak, SH dan Semuel D.Y Sanam,SH. Tim pengacara yang lain yaitu Mursid Mudiantoro,SH (Surabaya) dan Sulistiono,SH (AMAN-Jakarta) tidak hadir dalam sidang pertama besok. Sidang pertama akan dihadiri oleh delapan (8) orang penggugat dan beberapa perwakilan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi. Pada saat ini baik masyarakat maupun tim pengacara sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang pertama besok. Meskipun demikian, ada rasa kekhawatiran dari masyarakat menyangkut keamanan saat akan menghadiri proses persidangan. Kekhawatiran terhadap adanya pencegatan/ penghadangan maupun intimidasi dari para preman masih terus menghantui masyarakat. Hal ini wajar kiranya karena sampai dengan saat ini para preman yang selalu melakukan penyerangan/ intimidasi kepada masyarakat belum ditangkap oleh pihak Kepolisian TTS. Padahal Polres TTS melalui Penyidik Reskrim Polres telah menetapkan tiga orang pekerja tambang (preman) sebagai tersangka dalam kasus bentrok dengan masyarakat pada bulan Januari lalu (Pos Kupang,22/01/07). Bukannya menangkap 3 orang pekerja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian TTS malam menangkap Yosafat Toto (masyarakat yang terkena sabetan parang) pada tanggal 23 Februari 2007. Proses penangkapan Yosafat Toto juga diwarnai tindak kekerasan oleh Polrest TTS yang menggunakan pasukan Dalmas. Menurut informasi dari masyarakat yang menyaksikan proses penangkapan, Yosafat Toto mengalami robek di kepala karena terkena tendangan dari anggota Dalmas. Disamping itu Yosafat juga sempat ditendang dibagian tubuhnya, dipukuli serta dicekik. Tim pengacara dan pendamping masyarakat yang mencoba meminta penangguhan sementara di PN Soe, masih sempat melihat/ menyaksikan luka-luka yang dialami oleh Yosafat pada saat mereka berkunjung/ menengok Yosafat di penjara PN pada hari Jum-at (2 Maret 2007). Melihat beberapa kejadian tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang dihubungi lewat telphone selulernya tadi malam menyatakan minta didoakan bersama agar sidang bisa berjalan dengan lancar dan mulus."Tolong Kami dibantu dengan doa dan informasikan kepada semua pihak yang mendukung perjuangan Kami selama ini", ungkap Bpk. Melky Sedek Oematan. Proses gugatan yang diajukan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi adalah salah satu jalan yang ingin ditempuh oleh masyarakat untuk segera menyelesaikan kasus/ konflik tambang yang terjadi diwilayah mereka. Beberapa usaha yang dilakukan oleh masyarakat telah mengalami kebuntuan sehingga ditempuhlah jalur ini. Apakah hukum akan berpihak kepada masyarakat atau pemilik modal, akan kita lihat bersama proses sidang selanjutnya. Untuk mengetahui secara langsung situasi lapangan, kawan-kawan bisa menghubungi; 1. Melly Oematan/ Pak Mel : 081353743746 2. Mak Leta : 081318967319 3. Theos/Mak Vika/Yati : 085239329345 Informasi lengkap mengenai perjuangan masyarakat Kuanoel-Fatumnasi bisa juga dibuka: http://rakyatmollo.blogspot.com ---------- Wahyu Adiningtyas PIKUL-Kupang Jl. R.Wolter Monginsidi II No. 2 Kupang-NTT Telp. Kantor : 0380-830218 Fax Kantor : 0380-822434
