Sidang Gugatan Masyarakat Kuanoel-Fatumnasi Segera Digelar

Kupang, 9 Maret 2007

Setelah mengalami penundaan selama kurang lebih dua minggu, sidang
pertama gugatan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi Kabupaten Timor
Tengah Selatan (TTS) terkait dengan kasus tambang di wilayah mereka
akan digelar di Pengadilan Negeri Soe pada hari Sabtu, 10 Maret 2007
mendatang. Dalam sidang pertama ini masyarakat akan didampingi oleh
satu pengacara dari LBH Timor yaitu Adrianus Magnus Kobesi, SH atau
biasa dipanggil Manyus dan dua orang asisten pengacara yaitu Silvester
Nahak, SH dan Semuel D.Y Sanam,SH. Tim pengacara yang lain yaitu
Mursid Mudiantoro,SH (Surabaya) dan Sulistiono,SH (AMAN-Jakarta) tidak
hadir dalam sidang pertama besok.

Sidang pertama akan dihadiri oleh delapan (8) orang penggugat dan
beberapa perwakilan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi. Pada saat ini
baik masyarakat maupun tim pengacara sudah menyatakan kesiapannya
untuk menghadiri sidang pertama besok.

Meskipun demikian, ada rasa kekhawatiran dari masyarakat menyangkut
keamanan saat akan menghadiri proses persidangan. Kekhawatiran
terhadap adanya pencegatan/ penghadangan maupun intimidasi dari para
preman masih terus menghantui masyarakat. Hal ini wajar kiranya karena
sampai dengan saat ini para preman yang selalu melakukan penyerangan/
intimidasi kepada masyarakat belum ditangkap oleh pihak Kepolisian
TTS. Padahal Polres TTS melalui Penyidik Reskrim Polres telah
menetapkan tiga orang pekerja tambang (preman) sebagai tersangka dalam
kasus bentrok dengan masyarakat pada bulan Januari lalu (Pos
Kupang,22/01/07).

Bukannya menangkap 3 orang pekerja yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka, Kepolisian TTS malam menangkap Yosafat Toto (masyarakat
yang terkena sabetan parang) pada tanggal 23 Februari 2007. Proses
penangkapan Yosafat Toto juga diwarnai tindak kekerasan oleh Polrest
TTS yang menggunakan pasukan Dalmas. Menurut informasi dari masyarakat
yang menyaksikan proses penangkapan, Yosafat Toto mengalami robek di
kepala karena terkena tendangan dari anggota Dalmas.  Disamping itu
Yosafat juga sempat ditendang dibagian tubuhnya, dipukuli serta
dicekik.

Tim pengacara dan pendamping masyarakat yang mencoba meminta
penangguhan sementara di PN Soe, masih sempat melihat/ menyaksikan
luka-luka yang dialami oleh Yosafat pada saat mereka berkunjung/
menengok Yosafat di penjara PN pada hari Jum-at (2 Maret 2007).

Melihat beberapa kejadian tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang
dihubungi lewat telphone selulernya tadi malam menyatakan minta
didoakan bersama agar sidang bisa berjalan dengan lancar dan
mulus."Tolong Kami dibantu dengan doa dan informasikan kepada semua
pihak yang mendukung perjuangan Kami selama ini", ungkap Bpk. Melky
Sedek Oematan.

Proses gugatan yang diajukan masyarakat desa Kuanoel-Fatumnasi adalah
salah satu jalan yang ingin ditempuh oleh masyarakat untuk segera
menyelesaikan kasus/ konflik tambang yang terjadi diwilayah mereka.
Beberapa usaha yang dilakukan oleh masyarakat telah mengalami
kebuntuan sehingga ditempuhlah jalur ini. Apakah hukum akan berpihak
kepada masyarakat atau pemilik modal, akan kita lihat bersama proses
sidang selanjutnya.

Untuk mengetahui secara langsung situasi lapangan, kawan-kawan bisa menghubungi;
1. Melly Oematan/ Pak Mel   : 081353743746
2. Mak Leta                             : 081318967319
3. Theos/Mak Vika/Yati          : 085239329345

Informasi lengkap mengenai perjuangan masyarakat Kuanoel-Fatumnasi
bisa juga dibuka: http://rakyatmollo.blogspot.com



----------
Wahyu Adiningtyas
PIKUL-Kupang
Jl. R.Wolter Monginsidi II No. 2
Kupang-NTT
Telp. Kantor   :  0380-830218
Fax   Kantor   :  0380-822434

Kirim email ke