Pak Stephanus,
   
  Ya, saya tahu ttg Permenkes No.312 Tahun 2006 ttg Pemberian Insentif bagi 
Dokter/Bidan sebagai PTT di Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil.  Saya bisa 
fax-kan Permenkes ini kepada bapak akhir pekan nanti.  Boleh saya tahu kemana 
saya harus kirimkan?
   
  Adapun besaran insentif sangat berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten 
lainnya, meskipun dengan kriteria penempatan yang sama.  Besaran insentif 
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing2.  Insentif diberikan dalam 
bentuk uang, bukan barang, dan sesuai dengan waktu pemberlakukan.
   
  Adapun penentuan kriteria Daerah Biasa/Terpencil/Sangat Terpencil dilakukan 
o/ Depkes dan di tiap Dinkes kabupaten dokter/bidan sebagai PTT bisa mengetahui 
mana saja daerah (nama tempatnya) yg termasuk dalam ketiga kriteria tsb.
   
  Semoga menjadi jelas adanya, pak Stephanus.
   
  ED

 
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke